PRANATA HUKUM ISLAM
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1.Latar
Belakang
Pranata Politik Islam berpranata ialah wujud
dari masa ketiga dalam penyiaran Islam. Yaitu setelah masa Islam datang dan
masa Islam berkembang. Saat Islam datang, Islam berusaha meleburkan diri kepada
masyarakat dan budaya lokal untuk mengukuhkan etika Islam sehingga para
pendakwah Islam dapat memberikan fungsi continuity dan cange terhadap
masyarakat lokal. Setelah itu Islam berkembang yaitu melebarkan sayap untuk
terbang lebih tinggi berupa pegembangan di sarana ritual dan pendidikan. Pada
masa berkembang ini lah Islam secara intelektual digembleng agar kajian
pendidikan umat Islam tidak minim.
Setelah kedua masa di atas, tibalah masa
Islam berpranata yaitu umat Islam yang sudah menunjukkan perkembangan dari sisi
kuantitas dan kualitas mempunyai harapan agar dalam setiap kegiatan keislaman
terdapat lapangan berpijaknya. Antara lain pembuatan masjid untuk shalat dan
penggunaan universal fungsi masjid. Akan tetapi dua contoh di samping ialah
sebagian kecil pranata dalam Islam. Pranata Islam lebih populer dengan adanya
kerajaan-kerajaan berbasis keislaman di berbagai wilayah di Indonesia.
Contohnya Samudera Pasai di Aceh, Demak di Demak, Majapahit versi Islam di
Mojokerto, dan Ternate-Tidore di Sulawesi. Kerajaan-kerajaan tersebut memiliki
sistem politik Islam dengan kepemimpinan yang dinamakan khalifah atau raja dan
berasas landaskan syariat atau aturan Islam. Diantaranya adalah adanya hukum
keluarga berupa pernikahan, talak, waris, dan lain-lain.
Setelah adanya pranata Islam berbentuk
kerajaan, pranata Islam juga ditunjukkan dengan organisasi masyarakat komunitas
muslim. Salah satu diantaranya adalah organisasi Nahdlatul Ulama yang berdakwah
kepada kaum menengah ke bawah sebagai wujud peleburan diri terhadap masyarakat
sekaligus memfungsikan continuity dan
change terhadap kajian
kemasyarakatan.
Oleh karena itu, tak heran jika pada
masyarakat Nahdlatul Ulama masih membumikan budaya tahlil tujuh hari dan empat
puluh hari untuk orang mati.
1.
Pranata
Pranata merupakan istilah sosiologi
yang sering dihubungkan dengan kata sosial. Oleh karena itu dalam pembahasan
sosiologi pranata selalu disebut istilah pranata sosial. Pranata sosial berasal
dari istilah bahasa inggris intitution. Istilah-istilah lain
pranata sosial ialah lembaga dan bangunan sosial. Walaupun
istilah yang digunakan berbeda-beda, tetapi intitution menunjuk
pada unsur-unsur yang mengatur perilaku anggota masyarakat.
Pranata juga bersal dari bahasa
lain istituere yang berarti mendirikan. Kata Pranata bendanya
adalah dalam bahasa lainnya institution yang berarti pendirian. Dalam bahasa Indonesia institution diartikan institusi (pranata)
dan institut atau lembaga. Institusi adalah sistem norma atau aturan yang ada.
Institut adalah wujud nyata dari norma-norma.
Pranata adalah seperangkat aturan
yang berkisar pada kegiatan atau kebutuhan tertentu. Pranata termasuk kebutuhan
sosial. Seperangkat aturan yang terdapat dalam pranata termasuk kebutuhan
sosial yang berpedoman kebudayaan. Pranata merupakan seperangkat aturan,
bersifat abstrak. Menurut Koentjaraningrat, istilah pranata dan lembaga sering
dikacaukan pengertiannya. Sama halnya dengan istilah institution dengan istilah
institute.
Padahal kedua istilah itu memiliki
makna yang berbeda.[1]
Salah satu gagasan dasar dalam
rumpun ilmu-ilmu sosial, khhususnya dalam disiplin antropologi dan sosiologi
adalah tentang institusi sosial (social institution), sebagai salah satu aspek
statis dalam kehidupan masyarakat. Antropologi lebih menekankan pada aspek
kebudayaan, sedangkan sosiologi lebih menekankan pada aspek struktur dan proses
sosial.[2]
Selanjutnya
pranata itu mengalami konkretisasi dalam struktur masyarakat, dalam bentuk
berbagai organisasi sosial sebagai wahana untuk memenuhi kebutuhan hidup secara
kolektif dan terencana. [3]
Berdasarkan penjelasan di atas, maka pranata Islam dapat
juga diartikan sebagai aturan-aturan atau norma-norma seperti pranata
peribadatan, pranata kekerabatan, pranata pendidikan, pranata keilmuan, pranata
politik, pranata hukum, pranata ekonomi dan lain-lain.
2.
Pranata politik
Pranata
politik merupakan norma-norma dalam memenuhi kebutuhan pengalokasian
nilai-nilai dan kaidah-kaidah Islam melalui artikulasi politik di dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.[1]
1.2.
Rumusan Masalah
1. Apa Peran dan Fungsi Pranata di
dalam Politik Islam?
2. apa yang di maksud dengan Pranata politik Islam?
3. Apa
saja Peran pranata politik Islam?
1.3. Tujuan
1. Dapat
mengetahui Sumber dan Asas-Asas Pranata
politik Islam.
2. Bagaimana
Kaidah-Kaidah Pranata politik .
3. Apa saja
Bidang-Bidang Pranata politik .
1.4.
Manfaat
Manfaat
penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui bagaimana system perkembangan pranata politik, yang timbul di dalam kebudayaan islam
dan kejayaan islam dan berkembang di Negara
islam, khususnya Indonesia selain itu manfaat lain dengan adanya makalah ini
adalah untuk memberi pengetahuan kepada generasi penerus bangsa agar tetap
menjaga dan mempelajari sejarah – sejarah dan mempelajari peraturan-peraturan
politik islam untuk memelihara tata
tertib, untuk mendamaikan pertentangan-pertentangan,yang ada di dunia menurut Al-Qur`An
dan Hadi`st.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1.
Pengertian,
Dan Fungsi Pranata Politik
Tahukah anda dengan Pranata politik ?? Jika
anda belum mengetahui apa itu yang dimaksud dengan pranata politik. Kamu tepat
sekali mengunjungi gurupendidikan.com. Karna disini akan mengulas secara
lengkap tentang pengertian pranta politik, fungsi pranata politik, dan contoh
dari pranata politik. Oleh karena itu marilah simak ulasan yang ada dibawah
berikut ini.
a. Politik
Pranata politik adalah suatu lembaga
sosial yang memiliki kegiatan dalam suatu negara yang berhubungan dengan
proses penentuan serta pelaksanaan tujuan dari pemerintahan negara tersebut.
Unsur kekuasaan adalah bagian pokok dari kenegaraan. Oleh karena itu
seringkali politik diidentikkan dengan kekuasaan, padahal kenyataannya tidaklah
demikian. Politik adalah seni dalam kepemimpinan, atau dapat juga adalah cara
untuk menentukan sebuah kebijakan tertentu. Dalam proses pencapaian tujuan
kenegaraan, pemerintah mempunyai hak untuk memakai kekuasaannya sebagai
pelaksana pemerintahan. Dalam mengemban tugas kenegaraan dan pelaksanaan
kepemimpinannya, pemerintah melakukan berbagai suatu kegiatan yang
mempunyai hubungan dengan berbagai aspek kehidupan masyarakat. Oleh sebab
itu dibentuk berbagai lembaga politik yang berhubungan dengan kepemerintahan
yakni lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Ade Dedi R
ohayana, 2008. Ilmu Qawa’id
Fiqhiyyah,
Kaidah-Kaidah Hukum Islam, Jakarta : Gaya Media
Pratama
Pranata politik adalah
peraturan-peraturan untuk memelihara tata tertib, untuk mendamaikan
pertentangan-pertentangan, dan untuk memilih pemimpin yang berwibawa.
Pranata
politik sering disebut juga atau adalah merupakan perangkat norma dan
status yang mengkhususkan diri pada sesatu pelaksanaan hak tugas politik dan
wewenang. Dengan demikian pranata politik akan meliputi eksekutif, yudikatif,
legislatif, militer, dan partai politik.
Peran
dan Fungsi Pranata Politik
Pranata politik juga
memiliki beberapa peranan dan beberapa fungsi penting, yaitu:
Melembagakan norma melalui undang-undang.
Melembagakan norma melalui undang-undang.
1.
Menyelenggarakan pelayanan umum.
2.
Melindungi warga negara.
3.
Peran pranata politik adalah sebagai berikut.
a. Sebagai sarana komunikasi berpolitik
Sarana komunikasi berpolitik sangat dibutuhkan karena sebagai
media atau wahana antara rakyat dengan pemerintah. Sarana komunikasi berpolitik
ini dapat melalui suatu badan hukum di partai politik atau lembaga
swadaya masyarakat.
Misalnya: masyarakat miskin menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah melalui partai politik atau LSM dalam upaya mendapat perhatian pemerintah untuk memajukan tingkat ekonomi politiknya dan meningkatkan kesejahteraan hidupnya.
Misalnya: masyarakat miskin menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah melalui partai politik atau LSM dalam upaya mendapat perhatian pemerintah untuk memajukan tingkat ekonomi politiknya dan meningkatkan kesejahteraan hidupnya.
Ade Dedi Rohayana,
2008. Ilmu Qawa’id Fiqhiyyah,
Kaidah-Kaidah Hukum Islam, Jakarta : Gaya Media
Pratama
Sebagai
sarana sosialisasi berpolitik
Proses sosialisasi
berpolitik diartikan sebagai proses bagi seseorang atau sekelompok masyarakat
untuk lebih mengenal, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai dan norma-norma
yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat.
Contoh: Pemerintah memberi penjelasan kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara yang baik, arti pentingnya mendukung pelaksanaan program keluarga berencana. Contoh: sarana sosialisasi pranata politik adalah organisasi profesi, keagamaan lembaga pendidikan, dan keluarga
Contoh: Pemerintah memberi penjelasan kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara yang baik, arti pentingnya mendukung pelaksanaan program keluarga berencana. Contoh: sarana sosialisasi pranata politik adalah organisasi profesi, keagamaan lembaga pendidikan, dan keluarga
.
c. Sebagai sarana rekrutmen politik
c. Sebagai sarana rekrutmen politik
Peran ini dapat dilihat dari
usahanya untuk membina sekelompok orang atau masyarakat yang berpotensi untuk
menjadi kader anggota organisasi politik yang erat dengan sosialisasi yang dilakukan
oleh partai politik, lembaga organisasi kemasyarakatan,lain-lain.Peran pranata
politik sebagai sarana rekrutmen politi dapat memutus mata rantai
keterbelakangan apabila diterapkan dengan tepat.
d. Sarana pengatur konflik dalam masyarakat
d. Sarana pengatur konflik dalam masyarakat
Konflik sosial dalam
kehidupan masyarakat memiliki dua muatan pengertian yaitu konflik yang bersifat
fungsional (baik) dan disfungsional (buruk) bagi suatu sistem.
Hasan Langgulung, 1989. Manusia dan
Pendidikan, Suatu Analisa Psikologi, Filsafat dan Pendidikan, Jakarta
: Pustaka Al-HusnaM
Kedua macam konflik tersebut
dapat diupayakan solusinya melalui peran pranata politik sebagai sarana
pengatur konflik dalam masyarakat melalui kesepakatan antar partai politik
didalam suatu aturan yang berlaku atau permainan secara adil.
Di negara yang sedang berkembang terlihat bahwa pranata politik sebagai pengatur konflik dalam masyarakat belum sepenuhnya dapat dilaksanakan dengan maksimal.
Politik akan menentukan siapa memperoleh apa, bilamana dan bagaimana,dalam dasar pemikiran politik adalah persaingan untuk memiliki kekuasaan dominasi. Adapun kekuasaan menurut Max Weber adalah kemampuan seseorang untuk bertindak atau memengaruhi pihak lain
Di negara yang sedang berkembang terlihat bahwa pranata politik sebagai pengatur konflik dalam masyarakat belum sepenuhnya dapat dilaksanakan dengan maksimal.
Politik akan menentukan siapa memperoleh apa, bilamana dan bagaimana,dalam dasar pemikiran politik adalah persaingan untuk memiliki kekuasaan dominasi. Adapun kekuasaan menurut Max Weber adalah kemampuan seseorang untuk bertindak atau memengaruhi pihak lain
.
2.2. Pranata Politik Islam.
Pranata
politik Islam merupakan norma-norma
dalam memenuhi kebutuhan pengalokasian nilai-nilai dan kaidah-kaidah Islam
melalui artikulasi politik di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
Seperti Firman Allah SWT dalam QS: an-Nisa ayat 58-59
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الأمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا (٥٨)يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الأمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلا (٥٩)
Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat.
Yusran Asmuni,
1997. Dirasah Islamiyah 1
Pengantar Studi
Al-Qur’an, Al-Hadits, Fiqh dan Pranata Sosial.
Jakarta : Raja
Grafindo Persada
(ayat 59) Hai orang-orang yang
beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.
kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia
kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman
kepada Allah di hari esok atau kedepannya dan sampai hari kemudian. yang demikian itu lebih
utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”
Ayat ini memerintahkan kita khususnya pada penguasa untuk menjaga dan menyampaikan amanah yang diberikan Allah untuk semua manusia yang kemudian bagi umat Islam diwajibkan untk mentaati segala penguasa selama itu penguasa tersebut menjalankan amanah Allah. Oleh sebab itu konsep politik yang dibangun dalam Islam tidak sepenuhnya demokrasi dan tidak juga sepenuhnya absolute murni tetapi mengutamakan musyawarah sebagai upaya membangkitkan semangat kebersamaan untuk mencapai kesepakatan, sehingga tidak yang merasa dirugikan atau di perugkan di dalam kesepakatan kerjasama kedua pihak untuk tercapai hasil yang di inginkan oleh kedua pihak agar tidak terabaikan.
Ayat ini memerintahkan kita khususnya pada penguasa untuk menjaga dan menyampaikan amanah yang diberikan Allah untuk semua manusia yang kemudian bagi umat Islam diwajibkan untk mentaati segala penguasa selama itu penguasa tersebut menjalankan amanah Allah. Oleh sebab itu konsep politik yang dibangun dalam Islam tidak sepenuhnya demokrasi dan tidak juga sepenuhnya absolute murni tetapi mengutamakan musyawarah sebagai upaya membangkitkan semangat kebersamaan untuk mencapai kesepakatan, sehingga tidak yang merasa dirugikan atau di perugkan di dalam kesepakatan kerjasama kedua pihak untuk tercapai hasil yang di inginkan oleh kedua pihak agar tidak terabaikan.
Bagi masyarakat modern pranata
sosial di bidang politik ditandai dengan semakin
berkembangnya kesadaran berpolitik, partisipasi aktif rakyat dalam mensukseskan
pemilu eksekutif dan legislatif sehingga politik mampu menciptakan situasi
ketertiban dan keamanan. Akan tetapi, jika terjadi sebaliknya, tercipta situasi
yang rusuh dan konflik karena kepentingan politik atau sentimen politik
sebagimana yang telah terjadi pada beberapa Wilayah Indonesia, rusuh sebab
pemilihan kepala daerah di Maluku, Manado dan lain-lain. Maka ini menunjukkan
Masyarakat Indonesia belum siap sepenuhnya menghadapi perkembangan politik
Indonesia yang salah sebabnya lemahnya sistem keamanan dan kesadaran
masyarakat.
Yusran Asmuni,
1997. Dirasah Islamiyah 1
Pengantar Studi
Al-Qur’an, Al-Hadits, Fiqh dan Pranata Sosial.
Jakarta : Raja
Grafindo Persada
Sikap emosinal dan tidak siap
berbeda pendapat dari para tokoh politik juga menjadi salah satu faktor
penyebab kelemahan politik Indonesia sehingga dengan ini dapat kita katakan
bahwa Masyarakat Indonesia belum modern dibidang sosial politik.
Untuk ini perlu kiranya kita bercermin kepada Rasulullah SAW empat belas abad yang lalu, beliau membangun Masyarakat Muslim di Makkah dan Madinah berdasarkan prinsip musyawarah mufakat dan kebebasan berpendapat yang bertanggung jawab, maka tipelogi yang dilakukannya dalam memimpim Umat Islam terpusat pada keteladanan sikap pribadi beliau. Nabi Muhammad SAW berperan ganda sebagai tokoh agama dan kepala pemerintahan. Selama kepemimpinan Nabi Muhammad SAW ketika beliau menyelesaikan permasalahan yang bernuansa agama/ibadah maka banyak keputusan yang dibuatnya dibantu oleh Wahyu Tuhan, bahkan terkadang beliau sendiri menafsirkan ayat-ayat al-Qur'an dalam memeberikan suatu jawaban atas pertanyaan sahabat.
Ketika beliau
menyelesaikan permasalahan yang bernuansa sosial politik maka beliau
mengutamakan musyawarah mufakat yang banyak dibantu oleh sahabat-sahabatnya.
tidak ada diskriminasi terhadap kelompok tertentu termasuk pada kaum wanita
bahkan orang kafir sekalipun, justru Rasulullah SAW sebaliknya berusaha
menghilangkan diskriminasi sebagaimana yang telah terbangun jauh sebelumnya
oleh Arab Jahiliyah dimana kaum wanita dianggap kaum yang lemah bahkan merusak
sehingga banyak bayi wanita dibunuh, bagi Masyarakat Arab dahulu juga sudah
terbangun sistem kasta (bany) antara kasta yang terhormat dan kasta budak oleh suatu
aturan adan suatu aturan yang diterapkan di wilayah tersebut.
Muhammad Taqi Misbah,
1996. Monoteisme, Tauhid sebagai Sistem
Nilai dan Akidah Islam, Jakarta : Lentera
di dalamHukum yang berlaku adalah syari'at
Islam, akan tetapi Rasul tidak pernah menunjukkan sikap tentang Negara Islam di
Makkah dan Madinah. Jadi salah kaprah jika sebagian orang Islam bersikeras
membentuk negara Islam Indonesia, yang perlu untuk diperjuangkan adalah
penegakan kembali piagam Jakarta yang mana salah satu isinya adalah kewajiban
orang Islam menjalankan Syari'at Islam di Indonesia.
Contoh, ketika Rakyat Aceh menuntut merdeka dan mendirikan Negara Islam, walaupun hal ini gagal mereka lakukan, mereka hanya mendapatkan hak istimewa untuk menjalankan Hukum Islam. Ternyata dalam praktekknya dilakukan terlalu over dosisi sehingga Syari'at Islam berlaku juga untuk orang non Islam Aceh sehingga yang terjadi adalah didaerah-daerah tertentu yang minoritas muslim (Irian Jaya dan Maluku) Orang Islam ditekan dan tidak boleh mendakwahkan Islam secara bebas dan terbuka. Maka situasi sosial politik seperti ini sangat berpotensi menjadi bom waktu bagi masyarakat Indonesia terjadi perang suku dan agama. Oleh sebab itu harus segera dicegah, salah satu caranya adalah perlu adanya gerakan moral yang lebih kuat untuk menciptakan kerukunan antar umat beragama dan perlu adanya kekuatan militer.
2.3.
Pandangan politik Islam Tentang Perang Negara
Islam Dengan Negara Barat
Politik luar negeri tidak dapt terlepaskan
dari politik islam. Hal ini dikarenakan untuk memenuhi kepentingan masyarakat
di negeri sendiri serta kepentingan negara dan bangsa lain. Politik luar negeri
islam menurut Ali Abdul Halim Mahmud (1998) terdiri atas dasar-dasar kuat yang
mempunyai tujuan yang sudah jelas. Antara lain:
Muhammad Taqi Misbah,
1996. Monoteisme, Tauhid sebagai Sistem
Nilai dan Akidah Islam, Jakarta : Lentera
Hasan Langgulung,
1989.
1. Menyebarkan dakwah atau ceramah di
seluruh wilayah dan
keseluruh dunia.
2. Mengamankan batas-batas territorial ataupun terorisme di wilayah atau negara
2. Mengamankan batas-batas territorial ataupun terorisme di wilayah atau negara
dan umat islam terhidar dari dugaan fitnah dan gangguan-gangguan musuh.
3. Mengaplikasikan system jihad fi sabilillah untuk menegakkan kalimat Allah
3. Mengaplikasikan system jihad fi sabilillah untuk menegakkan kalimat Allah
SWT.
Politik
luar negeri islam yang mengatur hubungan negara dengan rakyatnya serta instansi
yang ada dibawahnya dengan organisasi kenegaraan lainnya.
Adapun
prinsip-prisip yang digunakan dalam politik luar negeri islam:
1. Pokok dalam hubungan negara adalah
perdamaian.
2. Tidak memutuskan hubungan damai antar
negara kecuali karena alasan yang mendesak
atau darurat.
3. Membuat kaidah-kaidah hubungan luar negeri
tetap dalam keadaan damai dan menjamin
kedamaian itu.
4. Membuat kaidah-kaidah hubungan luar
negeri perang dengan tujuan mengurangi penderitaan.
5. Membuat syarat-syarat bila negara mau
diakuai negara lain.
6. Megumumkan ketentuan-ketentuan perang
bila sampai itu terjadi agar tetap pada tujuan yang benar.
Politik luar negeri islam berlangsung
dalam keadaan damai dan perang. Dalam hubungan politik damai antar negara harus
mampu menjaga keamanan, kepercayaan dan perdamaian. Sedangkan dalam politik
luar negeri islam dalam keadan perang adalah hanya boleh terjadi apabila dalam
hubungan politik tersebut ada upaya memerangi islam, menghalangi dakwah dan
mereka yang menyerukan untuk tidak mendengarkan dakwah. Berikut merupakan
prinsip politik luar negeri islam yang berlangsung damai.
Muhammad Taqi Misbah, 1996. Monoteisme,
Jakarta : Lentera Hasan Langgulung, 1989.
menjaga berdamaian, menegakkan
keadilan, memenuhi janji, menjaga hak-hak dan kebebasan no muslim, serta
melakukan tolong menolong kemanusiaan dan saling toleransi.
Sementara islam membenci peperangan. Perang
hanya akan menimbulkan kesedihan, keruskan, penghancuran dan pembunuhan. Adapun
prinsip-prinsip luar negeri islam dalam keadaan perang adalah:
1. Menentukan tujuan perang. Perang dalam
islam bukan semata-mata adanya keinginan untuk perang namun dikarenakan oleh
sebab karena ingin mencapai tujuan tertentu. Dalam islam tujuan perang itu
antar lain: menahan serangan musuh dan melawan kedzaliman dan mengamankan
dakwah yang membawa kebajikan untuk seluruh umat.
2. Melakukan persiapan. Suatu negara
harus selalu berada dalam kekuatan dan persiapan dalam menahan perang dan
mencegah perang itu terjadi.
3. Tidak meminta bantuan musuh untuk
mengalahkan musuh. Umat islam harus berhati-hati agar tidak tertipu oleh musuh
yang menampakkan senang dengan landasan-landasan islam, padahal sejatinya dia
ingin menghancurkan landasan islam itu sendiri. Jika hal demikian terjadi maka
akan berakibat lebih fatal lagi terhadap umat islam.
4. Menepati perjanjian dan persetujuan.
Menepati perjanjian atau persetujuan dalam perang adalah sama dalam keadaan
damai. Tidak boleh makukan pelanggaran dalam perjanjian kecuali dalam keadaan
yang darurat.
5. Menjalankan hukum dan adab islam dalam
perang. Islam membuat hukum-hukum, syarat serta etika yang tidak boleh
dilanggar oleh umat islam dan pemimpin.
Abdul Syauni (Cetakan ke 3). 2007 Sosiologi
Sistematika,Teori dan T
Ade Dedi Rohayana,
2008. Ilmu Qawa’id Fiqhiyyah, Kaidah-Kaidah Hukum Islam,
Jakarta : Gaya Media Pratama
Diantaranya:
a.
Dilarang membunuh
wanita, anak kecil dan ornag tua kecuali orang tersebut turut memerangi islam
dengan tipu muslihatnya,
b.
Dilarang membunuh
seseorang atau musuh yang telah dengan
segaja khianat dalam peperangan tanpa mengumumkannya terlebih dahulu sikap
perang,
c.
Dilarang merusak
jenazah musuh yang sudah meninggal sekalipun hal yang sama dilakukan terhadap
jeazah orang muslim,
d.
Adapun mengubur
mayat-mayak musuh sebagai penghormatan terhadap kemanusiaan,
e.
Memperlakukan tawanan
yang tertangkap dan di tahan dengan baik
dan bijaksana.
Dengan demikian jelaslah sudah islam
sangat membenci adanya peperangan.
dengan
siapapun itu kelompoknya.
Karena
peperangan hanya akan menimbulakan adanya kerusakan, kehancuran dan pendritaan.
Namun islam juga memperbolehkan adanya perang namun dengan sebab yang sudah
pasti sesuai dengan aturannya. Walaupun demikan perang yang dilakukan oleh umat
muslim tetap harus berpegang terguh dengan prinsip serta hukum-hukum islam yang
berlaku. Sehingga bilaman perang tersebut terpaksa harus dilakakukan aka
memberikan kemaslahatan bagi umat muslim itu sendiri.
Abdul
Syauni (Cetakan ke 3). 2007 Sosiologi Sistematika,Teori
dan
T.Ade Dedi Rohayana, 2008. Ilmu Qawa’id Fiqhiyyah,
Kaidah-Kaidah
Hukum Islam, Jakarta : Gaya Media Pratama
2.4.
Prinsip-Prinsip Dasar Politik Islam
Politik di dalam bahasa Arab dikenal
dengan istilah siyasah. Oleh sebab itu, di dalam buku-buku para ulama salafush
shalih dikenal istilah siyasah syar’iyyah, misalnya. Dalam Al Muhith, siyasah
berakar kata sâsa – yasûsu. Dalam kalimat Sasa addawaba yasusuha siyasatan
berarti Qama ‘alaiha wa radlaha wa adabbaha (mengurusinya, melatihnya, dan
mendidiknya). Bila dikatakan sasa al amra artinya dabbarahu (mengurusi/mengatur
perkara).
Prinsip-prinsip politik yang tertuang dalam Al Qur’an dan
Al Hadist merupakan dasar politik islam yang harus diaplikasikan kedalam system
yang ada. Diantaranya prinsip-prinsip politik islam tersebut:
1.
Keharusam mewujudkan persatuan dan kesatuan
umat (Al Mu’min:52).
2.
Keharusan menyelesaikan masalah ijtihadnya
dengan damai (Al Syura:38 dan Ali Imran:159)
3.
Ketetapan menunaikan amanat dan melaksanakan
hukum secara adil (Al Nisa:58)
4.
Kewajiban
menaati Allah dan Rosulullah serta ulil amr (Al Nisa:59)
5.
Kewajiban
mendamaikan konflik dalam masyarakat islam (Al Hujarat:9)
6.
Kewajiban
mempertahankan kedaulatan negara dan larangan agresi (Al Baqarah:190)
7.
Kewajiban mementingkan perdamain dari pada
permusuhan (Al Anfal:61)
8.
Keharusan
meningkatkan kewaspadaan dalam pertahanan dan keamanan (Al Anfal:60)
9.
Keharusan menepati janji (An Nahl:91)
10.
Keharusan mengutamakan perdamaian diantara bangsa-bangsa (Al Hujarat:13)
Abdul Syauni
(Cetakan ke 3). 2007 Sosiologi Sistematika,T
eori dan T1997.Dirasah Islamiyah 1 Pengantar
Studi Al-Qur’an,
Al Qur’an dan Al
Hadist Pranata Sosial. Jakarta : Raja Grafindo Persada halm.53
11.
Keharusan
peredaran harta keseluruh masyarakat (Al Hasyr:7)
12.
Keharusan mengikuti pelaksanaan hukum
Abdul Syauni
(Cetakan ke 3). 2007 Sosiologi Sistematika,T
eori dan T1997.Dirasah Islamiyah 1 Pengantar
Studi Al-Qur’an,
Al-Hadits, Fiqh dan Pranata Sosial. Jakarta : Raja Grafindo Persada
BAB III
PENUTUP
3.1.
Kesimpulan
Pranata Politik Islam ialah berbentuk kerajaan,atau politik Islam
ditunjukkan dengan organisasi masyarakat komunitas muslim. Salah satu
diantaranya adalah organisasi Nahdlatul Ulama yang berdakwah kepada kaum menengah
ke bawah sebagai wujud peleburan diri terhadap masyarakat sekaligus
memfungsikan continuity dan change terhadap kajian kemasyarakatan dan juga atas
yaitu aturan-aturan atau norma-norma yang mengatur kehidupan sosial masyarakat
dan juga berkaitan dengan ajaran islam. Jadi, pranata dalam ajaran islam adalah
nilai-nilai yang mengatur kehidupan sosial masyarakat muslim berdasarkan
syari’at Islam
Politik merupakan pemikiran yang
mengurus kepentingan masyarakat. Pemikiran tersebut berupa pedoman, keyakinan
hokum atau aktivitas dan informasi. Beberapa prinsip politik islam berisi:
mewujudka persatuan dan kesatuan bermusyawarah, menjalankan amanah dan
menetapkan hukum secara adil atau dapat dikatakan bertanggung jawab, mentaati
Allah, Rasulullah dan Ulill Amr (pemegang kekuasaan) dan menepati janji.
Korelasi pengertian politik islam dengan politik menghalalkan segala cara
merupakan dua hal yang sangat bertentangan. Islam menolak dengan tegas mengenai
politik yang menghalalkan segala cara. Pemerintahan yang otoriter adalah
pemerintahan yang menekan dan memaksakn kehendaknya kepada rakyat. Setiap
pemerintahan harus dapat melindungi, mengayomi masyarakat.
Ade Dedi Rohayana, 2008. Ilmu Qawa’id
Fiqhiyyah,
Kaidah-Kaidah Hukum Islam, Jakarta : Gaya Media Pratama
Sedangkan penyimpangan yang terjadi
adalah pemerintahan yang tidak mengabdi pada rakyatnya; menekan rakyatnya.
Sehingga pemerintahan yang terjadi adalah otoriter. Yaitu bentuk pemerintahan
yang menyimpang dari prinsip-prinsip islam. Dalam politik luar negerinya islam
menganjurakan dan menjaga adanya perdamain. Walaupun demikan islam juga
memporbolehkan adanya perang, namun dengan sebab yang sudah jelas karena
mengancam kelangsungan umat muslim itu sendiri. Dan perang inipun telah
memiliki ketentuan-ketentuan hukum yang mengaturnya. Jadi tidak sembarangan
perang dapat dilakukan. Politik islam menuju kemaslahatan dan kesejahteraan
seluruh umat.
3.2.
Saran
Penulis menyadari bahwa makalah ini
masih jauh dari kesempurnaan, maka dari itu penulis mengharapkan kritik dan
saran yang bersifat membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Ade Dedi Rohayana, 2008. Ilmu Qawa’id
Fiqhiyyah,
Kaidah-Kaidah Hukum Islam, Jakarta : Gaya Media
Pratama
Komentar