.HAKIKAT NIKAH MENURUT ISLAM
MAKALAH
Tentang Tiga Permasalah Sebagai Tugas Mitem Ujian
Semester Pertenganhan
JUDUL
1.HAKIKAT NIKAH MENURUT ISLAM
2,HAJI DAN UMRAH SERTA KURBAN
3.HAKIKAT QURBAN
Untuk
memenuhi persyaratan lulus mata kuliah filsafat
hukum islam
Di susun oleh;
Waled Blang Jruen
NIM: 0020540573
Pembimbing :
Dr.H Mahli. MM.,M.Ag
Institut
Agama Islam Negeri (IAIN)
Pascasarjana,
Lhokseumawe
Periode
2018-2019
DAFTAR
ISI
1.HAJI DAN UMRAH SERTAKURBAN………………………………………. ........................ 1
2.DALAM PERSPEKTIF ISLAM…………………………… .…………………....................... 5
3.HAKIKAT
QURBAN…………………………………………………………………………..9
Pendahuluan
A.Hakikat
nikah
Pernikahan
secara etimologi[1]
(bahasa) adalah perkumpulan, sedangkan secara terminologi (istilah) adalah satu
akad untuk membolehkan persetubuhan,
dengan lafadh إنكاح أو تزويج. (menikahkan atay- mengawinkan) atau terjemahan dari lafadh
tersebut. Pernikahan adalah satu pekerjaan yang dianjurkan oleh Syara’. Syariat
pernikahan sudah dimulai sejak masa nabi Adam as hingga hari akhirat kelak
(surga). Salah satu perbedaanya, jika di
dunia kita tidak bisa menikahi Mahram, tapi dalam Surga hal itu dibolehkan
kecuali Asal dan Furu' (Ayah hingga seterusnya tidak bisa menikah dengan anak
perempuan, Ibu hingga ke atas tidak bisa menikah dengan anak laki-laki).[2]
B. Beberapa
Hikmah Pernikahan:
1. Memelihara
keturunan
2. Mengeluarkan
air yang memudharatkan badan jika tidak
dikeluarkan
3. Menemukan kelezatan dalam bersetubuh.
C.Hukum
asal dari menikah adalah boleh, hukum tersebut tidak baku dan bisa berubah
kapan saja tergantung individu dan kondisi. Berikut Rinciannya:
1.
Sunat. Nikah disunatkan bagi orang yang
berhajat untuk bersetubuh, dengan catatan sanggup untuk memenuhi kebutuhan
berupa Mahar, pakaian, tempat tinggal, dan nafakah sehari-hari. Ini berlaku
kepada setiap orang, sekalipun orang tersebut sedang menyibukkan diri dengan
ibadah.
2. Khilaf
aula (lebih baik tidak menikah). Ini berlaku bagi orang yang telah berhajat
untuk bersetubuh, tetapi mereka tidak sanggup memenuhi kebutuhan berupa Mahar,
pakaian, tempat tinggal, dan nafakah sehari-hari. Kepada orang ini dianjurkan
untuk tidak menikah dulu, karena keterbatasan biaya. Sedangkan metode
menghilangkan keinginan untuk bersetubuh adalah dengan berpuasa karena dengan
berpuasa seseorang bisa menghilangkan atau menurangi syahwat/keinginan
bersetubuh.
3. Makruh.
Pernikahan yang di makruhkan berlaku bagi orang yang tidak berhajat untuk
bersetubuh dan juga tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan berupa Mahar, pakaian,
tempat tinggal, dan nafakah sehari-hari.
4. Wajib.
Pernikahan yang wajib berlaku jika seseorang bernazar kepada Allah berupa
pernikahan. Kasus lainnya berlaku bagi seseorang yang sudah berhajat kepada
persetubuhan, memiliki kesanggupan dari seri materi dan ditakutkan terjadi zina
jika tidak segera menikah. Pada dua kasus tersebut hukum nikah yang semula
Boleh, telah berubah status menjadi wajib.
D. Haji
Dan Umrah Serta Kurban Dalam Perspektif Islam
a.
Pengertian
tentang Ibadah Haji.
Menunaikan
ibadah haji adalah rukun Islam yang kelima. Ibadah haji juga diwajibkan oleh
Allah atas umat yang terdahulu, bahkan tidak ada seorang Nabi pun yang diangkat
oleh Alloh kecuali telah menunaikan Ibadah Haji. Orang yang pertama yang
menunaikan ibadah Haji adalah Sayyidana Adam As. Beliau telah menunaikannya
sebanyak 40 kali dengan berjalan kaki. Kewajiban Haji menurut Madzhab Syafii
diwajibkan pada tahun ke-6 Hijriyah. Oleh karenanya Ibadah Haji dalam Mazhab
Syafii kewajibannya adalah _'Ala at-Tarokhi_ (tidak wajib dengan segera) karena
Nabi Muhammad SAW tidak menunaikannya setelah _Fathu Makkah_ pada tahun ke-8
Hijriyah, akan tetapi diakhirkan sampai ke tahun 10 Hijriyah . Ini menunjukkan
bahwa kewajiban Haji adalah kewajiban _'Ala at-Tarokhi_, walaupun demikian jika
seseorang sudah memenuhi syarat untuk menunaikan Ibadah Haji ,maka dia wajib
berniat untuk menunaikannya di waktu yang akan datang, dan jika tidak berniat
maka dia berdosa, tetapi jika dia meninggalkan sebelum menunaikannya (setelah
memenuhi syarat ), maka dia meninggal dalam keadaan maksiat, walaupun dia telah
berniat menunaikannya dan wajib atas ahli warisnya menyewa orang untuk
melakukan Haji Badal.
b. Kewajiban Haji menjadi _'Ala al-Faur_
(wajib dengan segera) dalam 4 perkara:
1. Apabila dia takut kehilangan
hartanya.
2. Apabila takut binasa karena
penyakit.
3. Apabila dia yakin akan mati tidak
lama lagi .
4. Apabila dia bernadzar.
c. Kewajiban Ibadah Haji dan Umroh Kewajiban
Haji dan Umroh atas orang Islam hanya sekali dalam hidupnya, sebagaimana
diriwayatkan oleh Imam Muslim:
: عن أبي هُرَيْرَة رَضِيَ اللَّهُ عَنْه قَالَ: خَطَبنَا رَسُول الله
صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسلم فَقَالَ: يَا أَيهَا النَّاس، قد فرض الله عَلَيْكُم
الْحَج فحجوا. فَقَالَ بعض الصحابة : يَا رَسُول الله، أفي كل عَام يا رسول الله ؟
سكت. ثم قال: أفي كل عام يا رسول الله؟سكت، ثم قال مرة، قَالَ صَلَّى الله
عَلَيْهِ وَسلم: لَو قلت نعم لَوَجَبَتْ، لو وجبت لما اسْتَطَعْتُم
Nabi SAW berkhutbah seraya berkata :
_” Wahai manusia , Alloh telah mewajibkan atas
kalian ibadah Haji, maka kerjakanlah”. Maka bangun salah satu sahabat dan
berkata: Apakah setiap tahun wahai Rasululloh? Rasulullah diam tak menjawab ,
begitu pula yang kedua kalinya sampai ketiga kalinya Rasulullah bersabda :
“Apabila aku katakan Ya, maka akan menjadi wajib, dan jika sudah wajib pasti
kamu tidak akan bisa”_.
d. Keistimewaan
Ibadah Haji dan Umrah
Hadits-hadits yang menerangkan keistimewaan
Ibadah Haji banyak sekali, diantaranya Hadits-hadits dibawah ini:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ أَيُّ الْعَمَلِ أَفْضَلُ
فَقَالَ إِيمَانٌ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ قِيلَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ الحَجّ
المَبْرُور
Nabi
SAW ditanya tentang pekerjaan apa yang paling afdhal? Beliau bersabda : Beriman
kepada Allah dan Rasul-Nya, dikatakan: kemudian apa? Rasulullah bersabda : Haji
yang mabrur_.( HR Bukhari & Muslim).
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى
الله عليه : مَنْ حَجَّ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ
وَلَدَتْهُ أُمُّهُ
Rasulullah SAW bersabda: _Barang siapa
menunaikan Ibadah Haji sedangkan dia tidak melakukan persetubuhan dan tidak
berbuat kefasikan ,maka dia kembali seperti hari dilahirkan oleh ibunya._ (HR
Bukhari & Muslim).
عَنْ أبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ الله عَنْهُ: أنَّ رَسُولَ صلى الله عليه وسلم
قال: " العُمْرَةُ إلى العُمْرَةِ كفّارةٌ لِمَا بيْنَهُما، والحجُّ
المبْرورُ لَيْسَ له جَزَاءٌ إلا الجنّةُ
Nabi SAW bersabda : _
“Dosa yang berlalu diantara dua umroh
adalah dihapus dan tidak ada balasan bagi Haji Mabrur kecuali sorga”._ (HR
Bukhori & Muslim)
E.Syarat-syarat
kewajiban Haji dan Umroh,antara lain:
(1).Islam.
(2). Baligh ( _cukup
umur_ ) ;
a.). maka tidak wajib bagi anak yang belum
baligh, jika dia menunaikannya maka sahlah Hajinya,namun tidak menggugurkan
Haji Fardlunya.
(3). Berakal,maka tidak wajib atas orang gila.
(4). Merdeka, maka tidak wajib atas hamba sahaya,
jika dia mengerjakannya akan mendapatkan pahala, namun tidak menggugurkan Haji
Fardlunya.
(5). Istita’ah _(mampu untuk menunaikannya)_,
b.Mampu menunaikan
Ibadah Haji sendiri tanpa bantuan orang lain ,dengan syarat:
1. Mampu membayar uang belanja orang yang
ditinggalkan di rumah yang menjadi kewajibannya. Jika tidak punya uang untuk
membekali mereka, maka tidak wajib atasnya.
2. Mempunyai uang yang cukup untuk membekali
dirinya selama di perjalanan haji sampai kembali ke tempatnya semula.
3. Tersedianya kendaraan pulang pergi, baik
perjalanan darat, laut maupun udara .
4. Merasa aman dalam perjalanan pulang
pergi, seperti tidak ada peperangan, perampokan atau musuh dan penyakit yang
akan membahayakan dirinya.
5. Sehat jasmani, jika sakit-sakitan atau
terjangkit penyakit yang membahayakan, maka tidak wajib atasnya berhaji.
6. Ada kesempatan untuk menunaikan Ibadah
Haji, lain halnya jika dia mampu setelah pendaftaran ditutup, atau sarana
transportasi sudah tidak ada lagi, maka tidak wajib atasnya berhaji.
c.Mampu menunaikan
Ibadah Haji dengan pertolongan orang lain , terbagi 2 macam:
1 Bagi
mereka yang sudah memenuhi syarat dari segi keuangan dan lain-lain, akan tetapi
tidak mampu menunaikannya sendiri dikarenakan suatu udzur atau sakit yang tiada
harapan sembuh atau terlalu tua umurnya dan lemah badannya sehingga tidak
memungkinkan untuk menunaikannya ,maka boleh baginya untuk menggantikan
_(mewakilkan)_ Ibadah Hajinya kepada orang lain.
2 Bagi
orang yang meninggal setelah dia sanggup atau memenuhi syarat haji di masa
hidupnya, namun dia belum sempat untuk melaksanakannya dikarenakan suatu udzur
atau bukan, maka orang tersebut berhutang kewajiban Ibadah Haji dan wajib bagi
ahli warisnya atau orang yang mendapatkan wasiat ,untuk menunaikan ibadah
hajinya dengan membayar ongkos haji badal dari harta warisnya.
A. Hakikat Ibadah Kurban
Ibadah kurban merupakan ibadah berupa
penyembelihan hewan yang dilakukan pada hari raya Idul Adha _(10 Dzulhijjah)_
dan 3 hari Tasyrik _(11, 12, dan 13 Dzulhijjah)_ dengan tatacara tertentu.
Hari-hari tersebut dikenal juga dengan istilah hari _Nahr_.
Dalam fikih, ibadah ini dikenal dengan
istilah _al-udhhiyyah_ yang berarti hewan yang disembelih pada hari _Nahr_ dari
jenis unta, sapi atau kambing dengan syarat tertentu.
Dalil diperintahkannya ibadah ini adalah
firman Allah SWT:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
_Artinya;
“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu;
dan berkurbanlah.”_ (Al-Kautsar: 2)
Diriwayatkan dari Anas bin Malik RA,
bahwa: _“Rasulullah SAW berkurban dengan dua domba jantan.”_ Dalam riwayat
lain: _“Rasulullah SAW berkurban dengan dua domba jantan bewarna putih dan
bertanduk besar. Beliau membaca basmalah dan bertakbir. Beliau meletakkan kaki
di leher kedua kambing tersebut.”_ (HR. Bukhari dan Muslim).
Ibadah kurban merupakan bentuk perhatian
kaum muslimin yang mampu terhadap saudara-saudara mereka yang tidak punya agar
mereka bisa merayakan Idul Adha dengan penuh kebahagiaan.
B. Ke utamaan Qurban
عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ
النَّحْرِ اَحَبَّ اِلَى اللهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمٍ اِنَّهَا لَتَأْتِيْ يَوْمَ
اْلقِيَامَةِ بِقُرُوْنِهَا وأَشْعَارِهَا وَاَظْلاَفِهَا وَأَنَّ الدَّمَ
لَيَقَعُ مِنَ اللهِ قَبْلَ اَنْ يَقَعَ مِنَ اْلاَرْضِ فَطِيْبُوْا بِهَا نَفْسًا
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam
bersabda: _“Tidak beramal anak Adam pada hari Nahr ('Iedul Adha) yang paling
disukai Allah selain daripada mengalirkan darah (menyembelih qurban). Qurban
itu akan datang kepada orang-orang yang melakukannya pada hari qiyamat dengan
tanduk, rambut dan kukunya. Darah qurban itu lebih dahulu jatuh ke Allah
sebelum jatuh ke atas tanah. Oleh sebab itu, berqurbanlah dengan senang
hati.”_( HR Turmudzi)
.
عَنْ زَيْدِ بْنِ أَرْقَمَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ
قُلْنَا : يَا رَسُوْلَ اللهِ مَا هَذِهِ الأَضَاحِيُّ؟ قَالَ :« سُنَّةُ
أَبِيْكُمْ إِبْرَاهِيْمَ عَلَيْهِ السَّلَامُ ». قَالَ قُلْنَا : فَمَا لَنَا
فِيْهَا؟ قَالَ :« بِكُلِّ شَعَرَةٍ حَسَنَةٌ ». قَالَ قُلْنَا : يَا رَسُوْلَ
اللهِ فَالصُّوْفُ قَالَ :« بِكُلِّ شَعَرَةٍ مِنَ الصُّوْفِ حَسَنَةٌ
».
Sahabat Zaid bin Arqam ra berkata: _kami
bertanya : Wahai Rasulullah Apakah qurban-qurban ini? Beliau menjawab : “Sunnah
(tuntunan) bapak kalian, Ibrahim”._
Zaid bin Arqam berkata: Kami bertanya :
_“Pahala apa yang kami dapatkan darinya?_ Rasulullah menjawab : _“Setiap
rambutnya adalah satu kebaikan._
Zaid bin Arqam berkata: Kami bertanya :
_“Wahai Rasulullah, bagaimana dengan bulunya?” Beliau menjawab: “Setiap rambut
dari bulunya adalah kebaikan”._(HR.Baihaqi)
C. Hukum
Sekitar Kurban
1.Jumlah & Atas Nama Kurban
Kurban sunnah kifayah dalam satu
keluarga yang dalam satu nafakah. Apabila salah satunya berkurban maka yang
lain tidak dituntut dalam kesunnahannya. Akan tetapi tetap dianjurkan setiap
orangnya berkurban bagi yang mampu,karena pahalanya tetap untuk yang berkurban
saja.
Untuk satu ekor kambing hanya boleh
untuk satu orang, dan tidak sah apabila satu ekor kambing untuk beberapa orang,
berbeda dengan sapi dan unta yang mana satu ekornya boleh untuk 7 orang.
Untuk orang tua atau siapapun yang sudah
meninggal, boleh kita kurban untuk mereka apabila mereka berwasiat membolehkan
siapapun untuk berkurban untuk mereka setelah mereka meninggal.
Adapun bagi mereka tidak berwasiat
seperti itu, maka hanya boleh kita hadiahkan pahala kurban kita untuk mereka.
2.Makan Daging Kurban.
Bagi mereka yang berkurban sunnah, maka
afdhol membagi daging kurban menjadi 3 bagian, 1/3 untuk dimakan sendiri, 1/3
untuk disedekahkan kepada faqir miskin dan 1/3 lagi untuk dihadiahkan. Namun
kalau ada yang berkurban wajib, seperti kurban karena nazar. maka orang yang
berkurban tidak boleh memakan daging kurbannya sedikitpun.
3.Pembayaran dengan kulit dan kepala
Kulit binatang kurban boleh diambil
manfaatnya, namun tidak boleh dijual. dan afdhol disedekahkan. Juga tidak boleh
dijadikan ongkos/upah untuk tukang sembelih
TAMMAT
DAFTAR PUSTAKA
Al Ali, Syaikh Aziz, Manasik Haji Dan Rahasia Meraih Haji Mabrur, Surabaya: Terbit Terang.
Al- Qur’an Al-Karim dan terjemahan bahasa Indonesia, Kudus: Menara Kudus. Arikunto, Suharsimi, Prosedur
Penelitian
Suatu
Pendekatan Praktek, Jakarta:
Rineka Cipta, 1990.
Arsyad, Aslam, Pokok-Pokok Manajemen, Semarang: Rafi Sarana Perkasa (RSP),
2002. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta: Rineka Cipta,
1983.
Azwar, Saifuddin, Metode Penelitian, Yogyakarta: Pustaka Pelajar Offset, 1998. CholiqManajeme
Choliq, Abdul, Pengantar Manajemen, Yogyakarta: Mitra Cendika, 2011. Departemen Agama Direktorat Jenderal, Undang-undang RI Nomer 13
Tahun
2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, Jakarta: 2009.
Departemen Agama Direktorat Jenderal, Pedoman Pembinaan Kelompok
Bimbingan Ibadah Haji, Jakarta: 2003.
Departemen Agama Direktorat Jenderal, Pola Pembinaan Jamaah Haji, 2007.
Departemen
Agama
Direktorat Jenderal,
Pedoman Peragaan
Manasik Haji, Jakarta: 2007.
Departemen
Agama
Direktorat
Jenderal,
Modul Pembelajaran
Manasik Haji, Jakarta: 2006.
Departemen Agama Direktorat Jenderal, Fiqih Haji, Jakarta: 2009.
Ibadah Haji Tahun 1430 H/2009 M, Jakarta: Hak Cipta, 2011.
Kelompok Gema Insani, 2008.
Aksara, 2009.
Aksara, 1987..
Aksara, 1987.
Komentar