Peh rapa'i bak pernikahan Sunah

Dalam sebuah hadits dalam kitab Sunan At Tirmidzi, Rasulullah SAW Bersabda:

أَعْلِنُوا هَذَا النِّكَاحَ، وَاجْعَلُوهُ فِي المَسَاجِدِ، وَاضْرِبُوا عَلَيْهِ بالدُّفوفِ

Artinya: Umumkanlah pernikahan, dan lakukanlah di masjid, serta (ramaikan) dengan memukul duf (rapa'i - re

bana).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Berniaga dengan Mitra yang bermodal haram

PEMAHAMAN HADIS TENTANG POLIGAMI (SEBUAH KAJIAN TEOLOGIS TERHADAP HADIS-HADIS SOSIAL TENTANG POLIGAMI) PENELITI PUSAT STUDI AL-QUR’AN DAN HADIST

Makalah Tentang Keutamaan Menuntut Ilmu