MUZAKARAH ULAMA KECAMATAN TANAH LUAS

   MUZAKARAH ULAMA KECAMATAN TANAH LUAS KABUPATEN ACEH UTARA 

tgl.27 maret 2022

Pembahasan Fiqhiyah tentang ,Zakat ,perdagangan, dan wakalah pernikahan


Pedahuluan 

Segala puji hanya milik Allah SWT, Allah Pencipta, Pengatur dan Pemelihara semesta alam. Semoga Allah senantiasa melimpahkan hidayah dan karunianya kepada kita semua, sehingga kita dapat melaksanakan muzakarah ulama di kecamatan tanah luas ini. Shalawat dan salam semoga Allah limpahkan kepada Nabi Muhammad SAW, dan skeluarganya,sahabat-sahabatnya dan para pengikutnya yang setia hingga sampai pada hari pembalasan.dalam mzakarah ini mengambil tema tentang Zakat ,perdagangan, dan wakalah pernikahan 

A. Zakat  dan puasa 

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap orang Muslim karena beberapa syarat. Hikmah zakat fitrah adalah untuk membersihkan jiwa dan menempel kekurangan yang terjadi dalam puasa ramadhan. Perintah pembayaran zakat fitrah terjadi dalam bulan ramadhan pada tahun kedua hijriyah. Terdapat banyak hadits atau ayat yang menjelaskan tenyang kewajiban membayar zakat fitrah, diantaranya hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim. 

Hasil dari muzakarah ulama kecamatan tanah luas tentang zakat disampaikan oleh  Abi jafar Lhok nibong memaparkan  zakat zakat bisa di bayar pada awal bulan, pertengahan bulan, akhir bulan, bila setelah hari raya maka hukumnya haram tapi tetap sah, dan wajib zakat dengan kud balad ,yaitu makanan yang dapat mengenyangkan di suatu daerah 

Ukuran zakat Fitrah dalam mazhab Imam asy- syafi'i 2.8kg  dan tidak boleh di bayar dengan harga yaitu uang ,Penetapan besaran zakat fitrah merujuk kepada mazhab Imam Hanafi, sebesar 3,8 Kg/jiwa dalam bentuk  kurna Murni Dan bisa Bayar dgn harga karma 3.8kg

Disini Walid Blang Penetapan besaran zakat fitrah itu merujuk kepada mazhab Imam Hanafi, sebesar 3,8 Kg/jiwa dalam bentuk  kurna Murni Dan bisa Badar dgn harga karma 3.8kg menambahkan: Ada tiga hal persyaratan yang menyebabkan seseorang wajib mengeluarkan zakat fitrah, yakni; 

1. Islam. 

sedangkan kafir tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya, tetapi bila ia punya budak atau kerabat yang wajib ditanggung nafakah dan beragama islam, maka ia wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk mereka. Maksud tidak wajib disini adalah mereka tidak dituntut untuk mengeluarkan zakat di dunia. Maka tidak ternafikan siksa yang diterima mereka di akhirat kelak.sama halnya seperti siksa yang diterima karena melalaikan kewajiban kewajiban yang lain. Adapun hukum mengeluarkan zakat fitrah bagi orang murtad ditawaqqufkan. Artinya bila ia kembali islam maka zakat fitrah menjadi wajib. Sedangkan bila tidak kembali lagi, maka zakat tidak lagi diwajibkan. 

2. Merasakan suasana akhir bulan ramadhan dan awal bulan syawal. 

Orang yang meninggal setelah maghrib wajib dibayarkan zakat fitrahnya karena ia telah sempat merasakan suasana akhir ramadhan dan awal syawal walau hanya sesaat. Sedangkan bayi yang terlahir setelah maghrib tidak wajib dibayarkan zakat fitrahnya karena walaupun bisa merasakan awal syawal, tetapi ia tidak sempat merasakan suasana akhir ramadhan. 

3.Punya kelebihan harta. 

Dianggap sseseorang punya kelebihan harta setelah diperhitungkan biaya hidup dirinya dan orang orang yang wajib dinafkahi (tanggungan) untuk malam dan hari rayanya. 

Ketika telah terdapat pada seseorang tiga syarat tersebut di atas,maka ia wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya dan orang yang wajib dinafkahi (tanggungan) yang beragama islam, seperti budak, istri dan anaknya walau masih bayi.

B. Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

Waktu pembayaran zakat fitrah berawal dari waktu wajib sampai terbenamnya matahari hari raya idul fitri. Disunnatkan mengeluarkan zakat fitrah sebelum melaksanakan shalat idul fitri. Haram mentakhirkan pembayaran melewati hari raya. Bila seseorang tidak sempat membayar zakat fitrah dalam waktu yang telah ditentukan, maka ia tetap harus membayarnya tetapi pembayarannya dikatagorikan dalam qadha. 

C. Zakat Fitrah Adalah Makanan Pokok

Zakat fitrah yang dikeluarkan adalah makanan pokok yang biasa dimakan oleh penduduk dari sebuah negeri tempat tinggalnya. Bila ia mengeluarkan makan yang berkualitas lebih rendah, maka tidak memada dan tidak sah. 

D. Ukuran Zakat Fitrah 

Qadar zakat fitrah yang wajib dikeluarkan menurut syara' adalah 1 sha' atau 4 mud. Jika ukuran tersebut dibandingkan ke dalam liter atau bambu maka 1 sha' sama dengan 3,456 liter atau 1,728 bambu. Jika ukuran tersebut dibandingkan ke timbangan kilogram maka sangat tergantung kepada makanan pokok yang akan dikeluarkan, karena jenis antara satu benda dengan yang lain tentu berbeda. Jika yang dikeluarkan beras, maka ukuran yang dikeluarkan untuk 1 sha' adalah 2,7648 kg. Menurut ulama dalam mazhab Imam syafi'i zakat fitrah tidak boleh digantikan dengan harga dari makanan pokok yang dikeluarkan. 

E. Zakat Fitrah dengan Uang

Hanya Imam Hanafi yang berpendapat zakat fitrah boleh digantikan dengan sebuah harga. Tetapi yang harus diingat, tidak boleh mencampur-adukkan mazhab dalam sebuah masalah. Jika dari awal kita berpijak pada pendapat Imam Hanafi,maka sampai tuntaspun kita harus berpegang pada mazhab yang sama, mulai dari syarat sampai dengan mustahiq zakat. Tapi jika dari awal kita berpegang pada pendapat Imam Syafi'i, maka sampai tuntaspun kita harus berpegang kepada mazhab Syafi'i. Seandainya kita ingin menggantikan zakat fitrah dengan harga, maka harus dipakai ukuran Imam Hanafi. 

F. Orang yang Berhak Menerima Zakat 

Pada dasarnya zakat fitrah diserahkan langsung oleh pemiliknya kepada mustahiq zakat. Tapi boleh juga menyerahkan pada imam untuk dibagikan kepada orang orang yang berhak menerimanya. 

G. Orang orang yang berhak menerima zakat fitrah sebagaimana yang tersebut dalam Al Qur'an adalah:

1.Fakir 

Fakir adalah orang yang tak punya harta atau usaha yang layak untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Jika biaya hidup perhariseseorang adalah Rp. 10.000 sedangkan yang bisa dihasilkan Cuma Rp 4.000, maka orang tersebut termasuk dalam kategori fakir.

2. Miskin 

Miskin adalah orang yang tak punya harta atau usaha yang layak untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Jika biaya hidup perhariseseorang adalah Rp. 10.000 sedangkan yang bisa dihasilkan cuma Rp 7.000, maka orang tersebut termasuk dalam kategori miskin. Secara sederhana, miskin adalah orang yang punya penghasilan hampir mencapai target, tapi tetap saja tidak mencukupi kebutuhan hidupnya. 

3. Amil 

Amil adalah orang yang dipercayakan untuk mengambil dan membagikan zakat. Amil yang menjadi bagian penerima zakat adalah yang tidak mendapatkan gaji dari imam/pemerintah. Bila ia menerima gaji dari pemerintah, maka ia tidak lagi mendapat bagian dari zakat. Bagian yang diterima oleh amil tergantung dari berat tidaknya pekerjaan yang dilaksanakan. Artinya bukan membagi sama rata.

 4. Muallaf 

Menurut Ibnu Qasim al ghazi di dalam kitab Fathul Qarib, ada 4 macam orang yang termasuk dalam katagori ini, diantaranya adalah orang yang baru masuk islam dan imannya masih lemah 

5. Riqab 

Riqab adalah budak yang telah dijanjikan oleh pemiliknya bahwa ia akan merdeka bila mampu membayar sebuah harga yang telah ditetapkan pemiliknya. 

6. Gharim

Gharim adalah orang yang punya hutang karena sebuah hal yang dapat ditolerir syara' sebelum terjadi pembagian zakat. Misalnya seseorang berhutang dalam hal pembangunan mesjid. maka saat pembagian zakat ia bisa mendapatkan hak gharim jika hutang tersebut telah jatuh tempo. Bagian yang diberikan maksimalnya sekedar bisa melunasi hutang dan tidak boleh lebih. Jika lebih,harus dikembalikan kepada pemiliknya. 

7. Fi Sabilillah 

Fi Sabilillah adalah orang yang berjihad dalam agama islam yang tidak mendapat gaji dari negara. 

8. Ibnu sabil

Ibnu sabil adalah orang musafir yang habis perbekalan saat berada di tempat pembayaran zakat dan ia membutuhkan biaya untuk melanjutkan perjalanan menuju tempat tujuan. Maka ia bisa mendapatkan hak ibnu sabil sekedar dapat melanjutkan perjalanan sampai tujuan dan tidak boleh lebih. Syarat boleh mengambil zakat adalah perantauan yang sedang dilakukannya bukan untuk bermaksiat. 

H. Dalam hal ini Walid Blang Jruen menambahkan sedikit atau secuil masalah yaitu tentang penyerahan zakat bahwa:

1. Niat Saat Menyerahkan Zakat

Salah satu syarat menyerahkan zakat adalah niat. Bila seseorang memberikan harta mustahiq tanpa disertai dengan niat zakat maka penyerahan tersebut tidak menggugurkan kewajiban.

والمراد أنه لو دفع الزكاة للمستحقين بلا نية لا تقع الموقع أي وعليه الضمان للمستحقين وعبارة الروض وشرحه ومن تصدق بماله ولو بعد تمام الحول ولم ينو الزكاة لم تسقط زكاته كما لو وهبه أو أتلفه وكما لو كان عليه صلاة فرض فصلى مائة صلاة نافلة فإنه لا تجزيء عن فرضه

J. berlaku niat zakat dapat dilakukan pada tiga waktu :

1).saat menyerahkan zakat kepada mustahiq

2). saat memisahkan atau menyisihkan harta yang akan dizakati dari harta yang lain

3).ketika menyerahkan zakat kepada wakil atau imam (pemimpin)

4).setelah harta dipisahkan atau diberikan kepada wakil dan sebelum tafarruqah (penyerahan kepada mustahiq)

2. Sunnah baca Doa pada Saat Menyerahkan Zakat

Imam Nawawi berkata :

يُسْتَحَبُّ لِمَنْ دَفَعَ زَكَاةً ، أَوْ صَدَقَةً ، أَوْ نَذْرًا ، أَوْ كَفَّارَةً أَوْنَحْوَ ذَلِكَ أَنْ يَقُوْلَ : رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ

K. Disunnatkan bagi orang yang memberikan zakat, shadaqah, nadzar, kaffarat dan sebagainya mengucapkan do'a :

اَللَّهُمَّ اجْعَلْهَا مَغْنَمًا وَلَا تَجْعَلْهَا مَغْرَمًا

Artinya; "Ya Allah, jadikan zakatku ini keuntungan dan jangan Engkau jadikan sebagai   kerugian"

MUZAKARAH ULAMA KECAMATAN TANAH LUAS KABUPATEN 

ACEH UTARA

A. peradagangan 

Abi Zainuddin bayu tentang jual beli Online, hukum akad (transaksi) jual beli melalui alat elektronik sah, apabila sebelum transaksi kedua belah pihak sudah melihat mabi’ (barang yang diperjualbelikan) atau telah dijelaskan baik sifat maupun jenisnya, serta memenuhi syarat-syarat dan rukun jual beli lainnya  dengan dasar pengambilan hukum.

Dalam pandangan madzhab Imam Syafi’i dalam perkara perdagangan, barang yang diperjualbelikan disyaratkan dapat dilihat secara langsung oleh kedua belah pihak. Hal ini merupakan bentuk kehati-hatian agar tidak terjadi penipuan (gharar) dalam jual beli karena Rasulullah melarang praktik tersebut  sebagaimana dalam sebuah hadis dinyatakan Rasulullah saw melarang jual beli yang didalamnya terdapat penipuan (HR.Muslim)

Hal tersebut merupakan upaya agar tidak terjadi penipuan dalam jual beli karena Rasulullah melarang praktik tersebut, sebagaimana dalam sebuah hadis dinyatakan:

نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ 

Artinya: "Rasulullah saw melarang jual beli yang didalamnya terdapat penipuan." (HR.Muslim).

Pada intinya, dalam  jual-beli secara hukumnya sah asalkan kedua belah pihak sudah mengetahui identitas barang yang diperjualbelikan dan memenuhi syarat-syarat jual-beli, serta tidak adanya unsur penipuan di dalamnya


Walid Blang Jruen hanya memberi pandangan bahwa yang diperhitungkan dalam akad-akad jual beli adalah substansinya, bukan bentuk lafalnya. Peralatan seperti telpon, media sosial dan sejenisnya hanyalah alternatif alat komunikasi yang makin lumrah digunakan

MUZAKARAH ULAMA KECAMATAN TANAH LUAS KABUPATEN 

ACEH UTARA 

A. Adapun tentang makna pernikahan secara terminologi ulama fiqih berbeda

dalam mengungkapkan pendapatnya, antara lain:

1. Ulama Syafi‟i, mendefinisikan bahwa pernikahan adalah suatu akad dengan menggunakan lafadz nikah atau zauj yang menyimpan arti memiliki, artinya pernikahan seseorang dapat memiliki atau mendapatkan kesenangan dari pasanganya.

2. Ulama Hanafi, mendefinisikan pernikahan sebagai suatu akad yang berguna untuk memiliki mu;ah dengan sengaja. Artinya laki-laki dapat menguasai perempuan dengan seluruh anggota badanya untuk mendapatkan kesenangan atau kepuasan.

3. Ulama Maliki, menyebutkan bahwa pernikahan adalah suatu akad yang mengandung arti untuk mencapai kepuasan dengan tidak mewajibkan adanya harga.  menggunakan lafadz nikah/at-tazwij untuk mendapatkan kepuasan, artinya seorang laki-laki dapat memperoleh kepuasan dari seorang perempuan dan sebaliknya.1

B. Jumhur ulama sepakat bahwa rukun dari suatu perkawinan itu sebagai berikut, yang terdiri atas :

1. Adanya calon suami dan istri yang akan melakukan perkawinan

2. Adanya wali dari pihak calon pengantin.

Maksudnya, Akan dianggap sah apabila ada seorang wali atau wakilnya yang akan menikahkanya, berdasarkan Nabi SAW :

وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( أَيُّمَا اِمْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا, فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ, فَإِنْ دَخَلَ بِهَا فَلَهَا اَلْمَهْرُ بِمَا اِسْتَحَلَّ مِنْ فَرْجِهَا, فَإِنِ اشْتَجَرُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ ) أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ إِلَّا النَّسَائِيَّ, وَصَحَّحَهُ أَبُو عَوَانَةَ , وَابْنُ حِبَّانَ وَالْحَاكِمُ

Artinya: “Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi waSallam bersabda: "Perempuan yang nikah tanpa izin walinya, maka nikahnyabatil. Jika sang laki-laki telah mencampurinya, maka ia wajib membayarmaskawin untuk kehormatan yang telah dihalalkan darinya, dan jika merekabertengkar maka penguasa dapat menjadi wali bagi wanita yang tidakmempunyai wali." Dikeluarkan oleh Imam Empat kecuali Nasa'i. Haditsshahih menurut Ibnu Uwanah, Ibnu Hibban, dan Hakim”.2

3. Adanya dua orang saksi

4. Sighat. 3 

Yang dimaksud dengan shighat adalah rangkaian kalimat ijab dan qabul.Ijab adalah pernyataan penyerahan yang diucapkan oleh wali, sedangkan qabul adalah pernyataan penerimaan yang diucapkan oleh mempelai pria. Dan perlu diketahui bahwa ijab qabul sendiri dapat diwakilkan kepada seseorang yang menerima hak dari mempelai laki-laki atau perempuan dan wali nikah.Sebagaimana Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni beliu berkata, dibolehkan mewakilkan dalam akad nikah dalam hal ijab dan qabul. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi SAW.

artinya: “Nabi shallallahu alaihi wa sallam mewakilkan Amr bin Umayyah Adh Dhamri untuk menerima akad nikahnya Umi Habibah dan Abu Rafi untuk melakukan qabul atau menerima akad pernikahan Maimunah.” Karena kebutuhan menuntut demikian, boleh jadi seseorang butuh

melakukan pernikahan dari jauh sedangkan dia tidak mungkin melakukan safar ke tempat tersebut. Sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam menikahi Ummu Habibh saat dia berada di negeri Habasyah. 

Begitupula dibolehkan mewakilkan dalam masalah talak, khulu‟, rujuk, memerdekakan budak, karena kebutuhan menuntut demikian sebagaimana kebutuhan mewakilkan dalam jual beli dan pernikahan.4

Dalam akad perkawinan wali dapat berkedudukan sebagi orang yang nbertindak atas nama mempelai perempuan dan dapat pula sebaigai orang yang diminta persetujuanya untuk kelangsungan perkawinan.5 

Diperbolehkanya seseorang memberikan hak perwalianya juga diatur di dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 28 diperbolehkanya wali nikah untuk mewakilkan hak walinya kepada orang lain. Pasal 29 juga memberi ruang kepada calon suami dimana dalam keadaan tertentu dapat mewakilkan kepada orang lain dengan syarat adanya surat kuasa dan pernyatan bahwa orang yang yang ditunjuk mewakilkan dirinya.6

C. Menurut Jumhur fuqaha, syarat-syarat sah seseorang menjadi wakil ialah :

1. Laki-laki

2. Baligh

3. Merdeka

4. Islam

5. Berakal (Tidak lemah akalnya)

6. Wakalah,

Wakalah di dalam Islam juga dapat diartikan sebagai perwakilan yang mana artinya wakalah itu adalah akad yang memberikan kuasa kepada pihak lain untuk melakukan suatu kegiatan dimana yang memberi kuasa tidak dalam posisi

melakukan kegiatan tersebut. Akad wakalah pada hakikatya adalah akad yang digunakan oleh seseorang apabila dia membutuhkan orang lain atau mengerjakan sesuatu yang tidak dapat dilakukannya sendiri dan meminta orang lain untuk melaksanakannya. Wakalah secara umum dapat didefinisikan sebagai suatu perjanjian dimana seseorang mendelegasikan dan memberikan sesuatu wewenang secara sukarela dan persetujuan antara kedua belah pihak.7

Dan wakalah itu boleh dilakukan, karena ijma ulama sendiri membolehkan adanya wakalah, karna wakalah dipandang sebagai bentuk tolong-menolong atas dasar kebaikan dan takwa yang diperintahkan Allah SWT. Dan Rasul-Nya, sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al-Maidah ayat 2:

“Dan Tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolonglah dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksa-Nya.” 8

Maka melihat akibat dan prosesi wakalah terdapat kebaikan bagi hubungan manusian seperti pernikahan dll. Prinsipnya dalam hidup ini, setiap orang saling membutuhkan pertolongan orang lain. Disaat ia tidak mampu mengerjakan urusanya, ada kemudahan dengan cara memberi kekuasaan kepada orang lain untuk bertindak atas dirinya. Dengan demikian, tercipta rasa saling tolong menolong antara sesama manusia dalam kehidupan sehari-hari.

Berdasarkan latar belakang di atas, maka mendorong penulis untuk melakukan penelitian skripsi lebih lanjut terkait dengan wakalah dalam pernikahan berdasarkan persepektif empat mażhab, dengan mengambil judul:

D. Wakalah dalam pernikahan

Adapun Walid Blang Jruen menulis hasil petikan dari muzakarah Ulama kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara ingin mengetahui mengetahui pendapat empat Mazhab tentang wakalah dalam proses pernikahan, serta untuk membandingkan setiap persamaan dan perbedaan pendapat ulama empat mazhab dalam masalah wakalah bab pernikahan.

Ulama empat mazhab sepakat bahwa hukum perwakilan dalam akad pernikahan adalah boleh berdasarkan dalil al-Quran, sunnah dan ijma‟. Karena setiap orang tidak mungkin selalu bisa melakukan setiap hal yang dibutuhkannya, sehingga ada kebutuhan terhadap perwakilan. Setiap orang yang memiliki hak perwalian dalam akad nikah, maka dia dapat mewakilkan kepada orang lain terkait pelaksanaan akad nikah tersebut, dengan catatan terpenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. 

Ada perbedaan menurut ulama mazhab terkait syarat-syarat wakil. Menurut Imam Syafi‟i, Maliki dan Hanbali. Wakil disyaratkan Islam, balig, berakal, laki-laki dan adil. Dengan demikian, perempuan dan orang fasik tidak boleh melaksanakan perwalian dengan sendirinya, sebab itu keduanya tidak boleh menerima wakil untuk menerima perwalian itu. 

Tetapi orang fasik boleh menjadi wakil bagi calon suami untuk mengabulkan perkawinan, karena orang fasik boleh melaksanakan perkawinan dengan sendirinya. Namun menurut Hanafi wakil tidak disyaratkan laki-laki dan adil bahkan boleh menjadi wakil seorang perempuan dan orang fasik.

Dalam hasil muzakarah Ulama kecamatan Tanah Luas bahwa dalam intinya Aby Sufi Paloh gadeng berpendapat  wakalah dalam hal aqad nikah melalui Telefon,sms,vidio call tidak boleh dengan alasan tidak memenuhi syarat baik syarat tentang lafaz ,saksi, atau takyin, seperti dalam kitam Imam al Ghazali bahwa melakukan pernikahan didalam gelap gulita tidak sah walau ada saksi,calon suami, ada ijab Qabul 


Nb; Jika Ada Yang Kurang Bukanlah Kekurangan Muktamar Kemungkinan Kekurangan Ketelitian Walid Blang Jruen dalam Menulis dan Bisa di Perbaiki bersama demi kebaikan syiar agama tidak ada yang tidak bisa karena tujuan kita semata hanya Allah 

1 Abdurracman Al-Jaziri, Kitab Fiqh ‘Ala Mazahib Al-Arba’ah (Mishr: Al-Maktabah atTijariyyatul Kubra), Juz IV, hlm. 2.

2  Ibnu Hajar Al-„Asqalani, Bulughul Maram (t.k: Dar al-Kitab al-Islami, tt), hlm. 211

3 Abdul Rahman Ghozali, Fiqh, hlm 46-47.

4 Ibnu Qudamah, Al-Mughni (Riyad: Dar ‘Alam al-Kutub, 1997), jus VII, hlm. 197.

5 Ibnu qudaimah, Al Mughni, hlm. 199.

6 Amir Syarifudin, Hukum Perkawinan di Indonesia 2006), hlm. 69.

7 Umiur Nuruddin, Hukum Perdata Islam di Indonesia 2006), hlm.74.

8 Abdul Ghofur Anshori, Hukum Perjanjian Islam di Indonesia Gajah Mada

University Press 2010), hlm. 147.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah mengenai Hari Raya Idul Fitri

MAKALAH TENTANG SISTIM EKONOMI ISLAM

POTRET IMAGENASI DIKISAHKAN OLEH APAYUS ALUE GAMPOENG TENTANG Kebangkitan Daulah Bani Abbasiyah