Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2021

Rukun Dan Syarat Sah Wajib Puasa Ramadan

Gambar
 Rukun Dan Syarat Sah Wajib Puasa Ramadan serta Hikmah Keutamaannya 14 Ramadhan 1442, 2021, 19:00 WIB kajian seputar ibadah puasa 0leh Walid Blang Jruen A.Pendahuluan Ramadan | Universitas Islam Dunia Persiapan apa yang telah kita siapkan. Layaknya sebuah ibadah, kita harus mengetahui secara mendalam hal-hal yang bersangkut paut dengan amalan puasa Ramadhan, sehingga kita mampu menjalankan amalan sebagaimana diperintahkan oleh Allah dan amalan kita akan diterima oleh Allah. Karena itu kali ini Walid Blang jruen, merasa penting untuk menukilkan sedikit tentang fiqih puasa, kajian yang dibahas disini merujuk kepada kitab Mu`tabarah dalam Mazhab Syafii Hasyiah I`anatuth Thalibin. Dalam nukilan singkat ini tidaksertakan dalil detail hanya sekedar sahaja dari setiap masalah dengan tujuan untuk mempersingkat tulisan. B.Pengertian puasa Puasa dalam bahasa arabnya الصوم/ الصيام secara harfiah berarti menahan diri, sedangkan dalam literatur syara` berarti menahan diri dengan ketentuan tertentu

Kafarah Menurut Pendapat Walid Blang Jruen

Gambar
  Kafarah Menurut Pendapat Walid Blang Jruen Study dalam beberapa kitab masyhur fiqh as syafi’iyah Univesitas Islam Dunia, 29 sya’ban 1442 Ditulis 0leh Walid Blang Jruen Alumni Pasvcasarjana IAIN Lhokseumawe   A.Pendahuluan           Salah satu hal yang biasa dilakukan oleh keluarga orang yang meninggal adalah membayar fidiyah shalat yang ditinggalkan simayat semasa hidupnya yang belum sempat diqadha, dengan harapan semoga Allah memberi keringanan atas shalat yang ia tinggalkan. Saat ini legalitas hukum kafarat shalat banyak dipertanyakan bahkan ada pihak yang mengatakan bahwa hal tersebut tidak dibenarkan sama sekali. Pembayaran fidiyah shalat tersebut biasanya disertakan dengan fidyah dan kafarah yang lain seperti puasa, telat qadha puasa, sumpah dan lain lain. B.Pembahasan Berdasarkan pendapat yang kuat dalam Mazhab Syafii seseorang yang meninggal sedangkan ada shalat yang belum ia qadha maka tidak ada qadha dan demikian juga tidak ada fidiyah. Pendapat dalam maz

LARANGAN MEMBUNUH

Gambar
LARANGAN MEMBUNUH Universitas Islam Dunia 08, Ssya'ban,1443H ditulis 0leh Walid Blang Jruen A.Latar Belakang Masalah Pembunuhan baik orang dewasa maupun anak merupakan fenomena yang beragam dengan bermacam macam kasus dan karakteristik. Pemberitaan mengenai hal tersebut kemungkinan membangkitkan reaksi emosi yang kuat dalam masyarakat. Beberapa hal yang melatarbelakangi terjadinya pembunuhan selama ini, diantaranya yaitu yang jadi sasaran anak sendiri, tidak mustahil kawan atau teman dijadikan korban (Human Sacrifice), mengontrol jumlah penduduk, menghindari kemelaratan, membatasi jumlah anak baik itu perempuan ataupun laki-laki, menghindari kelahiran cacat, takhayul, menutupi aib dan lain sebagainya.sebenarnya ini hanya program pembunuhan manusia secara langsung atau tidak langsung Pembunuhan ialah salah satu masalah sosial yang dapat meresahkan masyarakat. Semua masyarakat mempunyai aturan dan undang-undang yang melarang tindakan seperti pembunuhan, penculikan, perbuatan cabul da