Pernikahan wanita zina hamil dan anak zina
BENARKAH HUKUM PERNIKAHAN WANITA PENZINA, HAMIL, DAN ANAK HASIL ZINA SAH PERSPEKTIF FIQH ISLAM Di Susun Oleh; Waled Blang Jruen Bahan tela’ah beberapa kitab kuning,ayat serta hadts.berdasarkan sumber beberapa guru besar dari Dayah Panton Labu, Dayah Mudi Mesra, Dayah Asasul ‘Ulum. Dayah Nahdhatul ‘Ulum A. pendahuluan Setiap syariat yang diturunkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk umat ini, pasti mempunyai hikmah yang bisa diambil dan juga ujian yang harus diwaspadai. Shalat, zakat, puasa dan haji adalah contoh Syariat Allah Subhanahu wa Ta’ala yang mengandung banyak hikmah, namun tak dapat dipungkiri, di balik semua itu ada ujian atau cobaan yang harus diwaspadai. Jika tidak, maka kita tidak akan pernah mendapatkan apa-apa dari semua itu, demikian juga dengan pernikahan. Pernikahan secara etimologi (bahasa) adalah perkumpulan, sedangkan secara terminologi (istilah) adalah satu akad untuk membolehkan persetubuhan, dengan lafadh إنكاح أو تزويج