PADA HAKIKATNYA HUKUM QISHAS MENCEGAH MANUSIA MENJADI SE ORANG PEMBUNUH ATAU DI BUNUH

          PADA HAKIKATNYA HUKUM QISHAS MENCEGAH MANUSIA MENJADI SE ORANG                                                 PEMBUNUH ATAU DI BUNUH

Di tulis Oleh Waled Blang Jruen
senin, 03/09/2018


       Dengan Bismillahirrahmanirahim...!

Alhamdulillah segala puji bagi Allah SWT, shalawat dan di ring salam kepada janjungan kita nabi muhammad SAW , Amma bakdu ;

       Sebuah isu mutaakhir di dalam Islam adanya pengkleiman bahwa Islam itu agama yang brutal, agama yang begitu mudahnya membunuh seseorang yang berlainan keyakinan dengan dalil kafir, sehingga darahnya halal dan tidak ada dosa bagi pelaku. Akibatnya muncullah sebuah pengkleiman terhadap Islam sebagai agama teroris.   

        Pemahaman terhadap qishâsh selama ini terkadang masih dianggap sebagai sesuatu yang sangat angker, menakutkan dan tidak manusiawi; sehingga timbul apa yang dinamakan “Islam phobia”. Padahal Allah Azza wa Jalla menggambarkan qishâsh dalam firman-Nya:

وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Dan dalam qishâsh itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa. [al-Baqarah/2:179]

       Syaikh Muhammad bin Ali bin Muhammad bin Abdillah Asy-Syaukani (1173-1250 H / 1760-1834 M) adalah seorang mujtahid dan termasuk ulama besar Yaman, berasal dari daerah Shan'a, pakar fikih, hadits, tafsir dan ushul. Karangan beliau mencapai 114 buah. Beliau termasuk ulama yang anti taklid dan menyeru pada ijtihad. Kendati seperti itu beliau memberi fatwa yang menjawab tradisi sosial seperti yang terjadi di Indonesia yakni Tahlilan, baik rangkaian berkumpulnya, ngaji Yasin bersama, menghadiahkan kepada orang yang wafat, dan sebagainya, dijelaskan ayat ini dengan menyatakan: “Maknanya ialah kalian memiliki jaminan kelangsungan hidup dalam hukum yang Allah Azza wa Jalla syariatkan ini; karena bila seseorang tahu akan dibunuh secara qishâsh apabila ia membunuh orang lain, tentulah ia tidak akan membunuh dan akan menahan diri dari meremehkan pembunuhan serta terjerumus padanya.
       Sehingga hal itu sama seperti jaminan kelangsungan hidup bagi jiwa manusia. Ini adalah satu bentuk sastra (balâghah) yang tinggi dan kefasihan yang sempurna. Allah Azza wa Jalla menjadikan qishâsh yang sebenarnya adalah kematian, sebagai jaminan kelangsungan hidup, ditinjau dari efek yang timbul yaitu bisa mencegah saling bunuh di antara manusia. Hal ini dalam rangka menjaga keberadaan jiwa manusia dan kelangsungan kehidupan mereka. Allah Azza wa Jalla juga menjelaskan ayat ini untuk ulul albâb (orang yang berakal); karena merekalah orang yang memandang jauh ke depan dan berlindung dari bahaya yang muncul kemudian. Sedangkan orang yang pandir, berfikiran pendek dan gampang emosi; mereka tidak memandang akibat yang akan muncul dan tidak berfikir tentang masa depannya.”

         Namun perlu digaris bawahi, itu hanyalah sekelompok orang yang mempunyai penafsiran yang menyimpang di dalam Islam. Karena pada kenyataannya tidaklah seperti itu ajaran Islam yang sebenarnya. Dapat kita lihat sebuah ayat al-Qur’an yang mengatakan (QS. al-Maa’idah 32) :

مِنْ أَجْلِ ذَلِكَ كَتَبْنَا عَلَى بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَن قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا وَلَقَدْ جَاء تْهُمْ رُسُلُنَا بِالبَيِّنَاتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًا مِّنْهُم بَعْدَ ذَلِكَ فِي الأَرْضِ لَمُسْرِفُونَ
Artinya:
"Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi"

            Sungguh sangat menyedihkan dewasa ini, kerap kali ditemukan pembunuhan terhadap jiwa-jiwa yang tidak berdosa demi kepentingannya sendiri. Sedang dalam Islam ditegaskan bahwa membunuh jiwa yang tidak berdosa itu sama halnya dengan membunuh semua manusia, saya tidak bisa membayangkan bagaimana jikalau membunuh seorang muslim yang tidak berdosa. Dosanya seperti apa? Atau mungkin sama halnya ketika membunuh Malaikat, atau membunuh manusia suci seperti Nabi.

            Dengan mudahnya pertumpahan darah terjadi, permasalahan kecil berujung pada perpecahan dan pembantaian. Kita saksiskan konflik syi’ah-sunni, yang hingga akhirnya menelang banyak korban, berapa banyak anak yang cacat, perempuan-perempuan banyak yang jadi janda dan lain-lain. Hanya sebuah kesalahpahaman di antara mereka sehingga melupakan aturan agama  (QS. an-Nisa’ 93) :

وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا

Artinya :
Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.

            Jikalau kita menyaksikan pembunuhan atas nama agama Islam tanpa ada alasan benar, maka itu hanyalah penumpang gelap dalam Islam. Sesungguhnya dia itu bukan umat Muhammad, bukanlah seorang Muslim. Karena sangat bertentangan dengan ajaran Islam yang sesungguhnya. Misalnya kasus pemboman Bali, ini bukan sebuah perbuatan membela agama, justru ini melecehkan agama. Pada kenyataannya korban pemboman tersebut juga menelan banyak Muslim yang tidak berdosa. Kalau ingin berjihad kenapa tidak membom tentara Izrael yang begitu jelas membantai umat Islam di Palestina, kenapa hanya menjadi saksi atas peristiwa yang menimpah saudara-saudara kita di sana. Sedang di Bali itu tidak memberi pengaruh terhadap agama Islam. Kalau berdalih bahwa di sana banyak yang melakukan perbuatan dosa, semestinya tidak membunuh, beri peringatan dan pengajaran serta jangan ikutkan saudara kita menderita. Ini sebuah kekeliruan besar tentang pengamatan dan pemaknaan jihad yang sebenarnya (QS. al-Maaidah  31) :


فَبَعَثَ اللَّهُ غُرَابًا يَبْحَثُ فِي الْأَرْضِ لِيُرِيَهُ كَيْفَ يُوَارِي سَوْءَةَ أَخِيهِ ۚ قَالَ يَا وَيْلَتَا أَعَجَزْتُ أَنْ أَكُونَ مِثْلَ هَٰذَا الْغُرَابِ فَأُوَارِيَ سَوْءَةَ أَخِي ۖ فَأَصْبَحَ مِنَ النَّادِمِينَ
Artinya:
"Kemudian Allah menyuruh seekor burung gagak menggali-gali di bumi untuk memperlihatkan kepadanya (Qabil) bagaimana seharusnya menguburkan mayat saudaranya. Berkata Qabil: "Aduhai celaka aku, mengapa aku tidak mampu berbuat seperti burung gagak ini, lalu aku dapat menguburkan mayat saudaraku ini?" Karena itu jadilah dia seorang diantara orang-orang yang menyesal".

         Dari peristiwa tersebut mengingatkan bahwa setiap masalah tidak harus diselesaikan dengan cara pembunuhan. Berapa banyak sadara kita menjadi korban pembunuhan yang sebenarnya bisa diselesaikan dengan cara yang lain. Islam sendiri sangat mengharagai nyawa seseorang dan harus dipelihara, bukan hanya itu harus dijaga pula. Ini dapat kita lihat terhadap keringanan yang diberikan pada orang sedang berpuasa boleh berbuka dan tidak berpuasa ketika berada dalam perjalanan. Tidak hanya itu ketika merasa lapar dan bisa menyebabkan kematian sedang tidak ada makanan yang haram seperti anjing dan babi. Maka makanan yang haram tersebut tidak menjadi masalah demi mempertahankan kehidupan atau menyabung nyawa. Islam sendiri menghimbau kepada kita agar tidak membawa diri sendiri kepada hal-hal yang dapat membinasakan (QS. Al-Baqarah: 195)

وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

Dan belanjakanlah (infaq harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.

            Mungkin muncul pertanyaan, bagaimana dengan hukuman yang djatuhkan kepada pelaku pembunuhan yang hukamannya juga harus dibunuh, pelaku zina muhsan dan orang yang murtad?

            Penyelesaian masalah dengan cara membunuh adalah solusi terakhir, setelah mencari berbagai macam solusi ternyata tidak ada selain harus membunuh. Dan membunuh dalam hukuman yang saya sebutkan di atas mempunyai tujuan pencegahan, agar tidak terjadi lagi. Dan inipun sangat dipersulit dalam Islam tidak serta-merta kemudian menjatuhkan hukuman. Misalnya untuk menjatuhkan hukuman pelaku zina, harus ada saksi adil  empat orang dan harus menyaksikan langsung. Jika tidak memenuhi syarat maka hukuman tidak bisa dijalankan.

            Dan hukum qishash terhadap pelaku pembunuh, masih bisa terselamatkan apabilah keluarga korban mau memaafkan dan pelaku harus mebayar denda sebagaimana yang ditetapkan dalam hukum Islam. Dan sebenarnya memaafkan itu sendiri lebih dinjurkan. Yng demikian itu adalah keringanan dari Allah SWT dan suatu rahmat  (QS. al-Baqarah 178) :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى ۖ الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَىٰ بِالْأُنْثَىٰ ۚ فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ۗ ذَٰلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗ فَمَنِ اعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Artinya:
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih".

         Kembali saya ingin membicarakan masalah pencegahan untuk melakuka perbuatan dosa. Coba bayangkan jika pelaku zina tidak diberikan hukuman yang berat. Misalkan dinikahkan saja, karena mereka juga sama-sama suka. Maka berapa banyak korban yang akan berjatuhan. Mereka hanya memegang perinsip “Tidak apa-apa berzina, nantinya juga dinikahkan”. Hal ini akan merusak agama. Dan bagaimana, jika tidak ada hukuman yang berat bagi pelaku pembunuhan, apakah orang-orang tidak seenaknya saja saling membunuh, sedangkan sudah jelas ada aturan yang jelas, kenyataannya masih saja ada orang yang seenaknya membunuh jiwa tak berdosa.

Sudah jelaslah bahwa di dalam Islam nyawa adalah hal yang sangat mulia dan harus dilindungi. Itulah alasan mengapa Islam selalu mengedepankan sikap memaafkan dan menyelesaikan masalah dengan damai tidak dengan kekerasan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah mengenai Hari Raya Idul Fitri

MAKALAH TENTANG SISTIM EKONOMI ISLAM

POTRET IMAGENASI DIKISAHKAN OLEH APAYUS ALUE GAMPOENG TENTANG Kebangkitan Daulah Bani Abbasiyah