hukum terhadap koruptor

Tangan Koruptor Tidak Wajib Dipotong, Karena Tidak Sama Hukum dan Persoalannya dengan Pencuri

Universitas Islam dunia
ditulis Oleh ; Waled Blang Jruen
Nan aseuli; Tgk.R.Abillah.SE.MA
Fiqh, hukum, Hukuman, 5/9/2018


pendengar dan pembaca yang budiman ...........!

Pada saat ini maraknya fatwa fatwa tentang korupsi yang membingungkan masyarakat Aceh khususnya dan umumnya Indonesia mari kita kaji ulang tentang pemasalahan korupsi
berlomba lomba melakukan Korupsi sudah menjadi fenomena yang biasa di dalam masyarakat di Indonesia dapat dikatakan bahwa sepertinya korupsi sudah menjadi budaya. Indonesia bagaikan surga bagi para koruptor. Hal ini terlihat dengan diletakkannya Indonesiapada perigkat kelima dari 146 negara terkorup yang diteliti oleh transparansi internasional pada tahun 2004, Indeks persepsi korupsi Indonesia dari 2016 ke 2017 sama, yaitu 37, tapiperingkatnya turun. Pada 2016
Dalam kehidupan kita sehari-sehari pasti tidak asing lagi dengan yang namanya korupsi begitu juga dengan istilah koruptor, karena kedua istilah ini memiliki kaitan yang yang sangat erat dan tidak terpisahkan.

Korupsi adalah penyalahgunaan harta benda yang dititipkan dan diamanahkan, sedangkan koruptor adalah seseorang yang telah dipercayakan untuk mengemban suatu amanah atau titipan (harta benda), namun disalah gunakan.

Pertanyaan :
Apakah koruptor sama dengan pencuri dalam hukum agama, sehingga tangannya wajib dipotong jika mencuri suatu harta benda yang mencapai nisab (kadar ¼ dinar) atau jika dibandingkan dengan ukuran emas adalah 1,2 gram .................................................................................................?

Jawaban :
Koruptor tidak dipotong tangannya, karena dalam ranah hukum fiqh, koruptor bukanlah pencuri tapi ia tergolong ke dalam orang yang mengingkari/menyalahgunakan titipan atau orang yang berkhianat atas amanah dalam kHasyiyah Qalyubi wa Amirah, Juz 4 Halaman 195

(ولا يقطع مختلس ومنتهب وجاحد وديعة) وفهم حديث «ليس على المختلس والمنتهب والخائن قطع» صححه الترمذي والأولان يأخذان المال عيانا، ويعتمد الأول على الهرب والثاني على القوة والغلبة ويدفعان بالسلطان غيره بخلاف السارق لأخذه خفية فشرع قطعه زجرا

Korupsi mengakibatkan sebagian besar rakyat Indonesia menderita dan hidup dalam kemiskinan, penanggulangan korupsi menjadi PR bersama mengingat korupsi berkembang begitu pesat bagaikan jamur hingga merambah ke instansi terbawah sekalipun.

Pemberantasan Tindak Pidana korupsi di atur dalam UU no.31 tahun 1999, Uu no.20 tahun 2001 dan bentuk pelaksanaan dari pasal 43 UU no. 31 tahun 1999 yaitu dibentuknya UU no.30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi selanjutnya disingkat KPK.

Dari uraian diatas jelaslah sudah bahwa penanggulangan kasus-kasus korupsi tidaklah mudah untuk itu diperlukan kerjasama dari berbagai pihak yang tentunya dilandasi dengan kesadaran hukum disetiap warga negara, baik posisinya sebagai warga sipil maupun pejabat negara yang tentunya semua itu berpulang pada individu masing-masing Tanggung jawab kita bukan hanya kepada pribadi, keluarga dan masyarakat melainkan juga kepada Allah SWT. Sebagaimana dipaparkan diatas pemberantasan korupsi dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Mengawasi pengadaan barang disemua departemen.
- Mencegah penyimpanan proyek rekonstruksi Aceh.
- Mencegah penyimpangan dalam pembangunan infrastruktur
- Menyelidiki penyimpangan di lembaga negara sepertidi BUMN.
- memburu terpidana korupsi yang kabur ke luar negeri.
- meningkatkan intensitas pemberantasan penebangan liar.
- meneliti pembayar pajak dan cukai.
- Penyesuaian kompetensi dengan jabatan
- Rasionalisasi jumlah PNS
- Perbaikan gaji dan tunjangan jabatan
- Sanksi yang tegas bagi pelanggar aturan
- Penonaktifan pejabat yang diduga sedang terlibat KKN
- Penggantian pejabat yang mementingkan kepentingan kelompok/ pribadi/ golongan.
- Dll.

Hal yang paling mendasar bahwa peran serta dan dukungan keluarga berperan dalam membentuk suatu manusia yang bermoral baik, pelajaran moral banyak terdapat pada agama tentunya pelajaran Agama sangatlah penting Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ;

طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ

Menuntut ilmu itu wajib atas setiap muslim : ( HR. Ibnu Majah )

Dalam hadits ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tegas menyatakan bahwa menuntut ilmu itu hukumnya wajib atas setiap muslim, bukan bagi sebagian orang muslim saja. Lalu, “ilmu” apakah yang dimaksud dalam hadits ini? Penting untuk diketahui bahwa ketika Allah Ta’ala atau Rasul-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan kata “ilmu” saja dalam Al Qur’an atau As-Sunnah, maka ilmu yang dimaksud adalah ilmu syar’i (ilmu agama), termasuk kata “ilmu” yang terdapat dalam hadits di atas..

Untuk itu perlu mendekatkan diri kepada Allah SWT demi terjauhnya dari praktik KKN merupakan langkah terbaik dan mendasar dalam membentuk manusia yang bermoral, Di muali dari Dayah lebih afdal ketimbang di sekolah umum

Referensi :
Hasyiyah Qulyubi wa Amirah, Juz 4 Halaman 195

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah mengenai Hari Raya Idul Fitri

MAKALAH TENTANG SISTIM EKONOMI ISLAM

POTRET IMAGENASI DIKISAHKAN OLEH APAYUS ALUE GAMPOENG TENTANG Kebangkitan Daulah Bani Abbasiyah