TANGGUNG JAWAB WALI TERHADAP ANAK YATIM
PEMELIHARAAN ANAK YATIM MENURUT ALQUR'AN
posted by,20,6,2020
Walid Blang Jruen
Murid Abu Ibrahim Bardan
Panton Labu sedang menempuh
pendidikan di Pascasarjana IAIN Lhokseumawe
A.PENDAHULUAN
Pengertian Anak Yatim Kata “anak yatim” merupakan gabungan dari dua kata, yaitu “anak” dan “yatim”. Istilah “anak” dalam bahasa Arab disebut waladun dan jamaknya aulâdun yang berasal dari akar kata walada – yalidu – wilâdatan - maulidan. Dalam bahasa Indonesia, anak berarti keturunan.
Secara etimologis, kata “yatim” merupakan kata serapan dari bahasa Arab yutma – yatama – yatma yang berarti infirâd (kesendirian). Yatîm merupakan isim fâ’il (menunjukkan pelaku) jamaknya yatâmâ atau aitâm. Anak yatim berarti anak di bawah umur yang kehilangan ayah yang bertanggung jawab dalam perbelanjaan dan pendidikannya, belum baligh, baik ia kaya atau miskin, laki-laki atau perempuan.
Adapun anak yang bapak dan ibunya telah meninggal termasuk juga dalam kategori yatim dan biasanya disebut yatim piatu. Istilah yatim piatu ini hanya dikenal di Indonesia, sedangkan dalam literatur fiqh klasik hanya dikenal istilah yatim saja. Santunan terhadap anak yatim piatu ini lebih diutamakan daripada anak yatim, yang dalam kajian ushûl al-fiqh disebut mafhûm al-muwâfaqah fahwa al-khitâb (pemahaman yang sejalan dengan yang disebut, tetapi yang tidak disebut lebih utama). Hal ini disebabkan anak yatim piatu lebih memerlukan santunan daripada anak yatim.
Agama Islam, agama yang kita anut dan dianut oleh ratusan juta kaum Muslim di seluruh dunia, merupakan way of life yang menjamin kebahagiaan pemeluknya, baik di dunia maupun akhirat kelak. Agama Islam mempunyai satu sendi utama yang esensial, yaitu Alquran yang berfungsi memberi petunjuk ke jalan yang sebaik-baiknya, sebagaimana firman Allah swt: “Sesungguhnya Alquran ini memberi petunjuk menuju jalan yang sebaik-baiknya.”QS,al-Isrâ 17,09.Dengan kata lain, Alquran adalah kalam Allah yang di dalamnya termuat petunjuk dan kebenaran. Alquran menyediakan suatu dasar yang kokoh dan tidak berubah bagi semua prinsip-prinsip etika dan moral yang diperlukan dalam kehidupan manusia. Dengan arahan prinsip-prinsip Alquran tersebut, terciptalah suatu kehidupan yang berimbang di dunia dan tercapailah tujuan terakhir yaitu akhirat
Dari beberapa definisi di atas, dapat diambil suatu pemahaman bahwa yang dimaksud dengan anak yatim adalah anak kecil yang belum dewasa yang ditinggal mati ayahnya, sementara ia masih belum mampu mewujudkan kemashlahatan yang akan menjamin masa depannya
Disini sesuai dengan judul di atas yaitu Salah satu tema pembahasan yang terkandung dalam Alquran adalah permasalahan anak yatim. Dalam Alquran ada 22 ayat yang berkenaan dengan anak yatim, yaitu surah an-Nisâ 4 ayat 2, 3, 6, 8, 10, 36, dan 127, al-Anfâl 8 ayat 41, dan al-Hasyr 59 ayat 7.3 an-An’âm 6 ayat 152, al-Isrâ 17 ayat 34, al-Fajr 89 ayat 17, ad-Dhuhâ 93 ayat 6 dan 9, al-Ma’ûn 107 ayat 2, al-Insân 76 ayat 8, al-Balad 90 ayat 15, al-Kahfi 18 ayat 82, al-Baqarah 2 ayat 83, 177, 215, dan 220,
Pemeliharaan serta pembinaan anak yatim dalam Islam tidak terbatas pada hal-hal yang bersifat fisik saja, tetapi secara umum juga meliputi hal-hal yang bersifat psikis. Karena itu, dalam pembahasan selanjutnya akan kita uraikan lebih mendalam mengenai segala hal yang berkenaan dengan anak yatim
B. Hak-hak Anak Yatim
Anak-anak – baik yang masih memiliki orang tua yang lengkap maupun yatim – adalah manusia masa depan yang dilahirkan oleh setiap ibu , yang “hitam putihnya” juga tidak terlepas dari pengaruh orang lain di lingkungan sekitarnya, terutama orang tua – bagi anak yang masih memiliki orang tua – maupun keluarga dan kerabat dekat. Karena itu, anak yatim juga memiliki hak yang sama dengan anak-anak lain seusianya. Mereka adalah “rijâl al-mustaqbal” yaitu generasi masa depan . Hari depan umat dan bangsa kita semuanya tergantung pada mereka. Karenanya, untuk membentuk mereka menjadi manusia yang tangguh dalam menghadapi tantangan persaingan pada era globalisasi serta arus informasi dan komunikasi yang akan datang, hak-hak mereka harus dipenuhi secara bertahap.
Berbicara tentang bentuk tanggung jawab wali dan pemeliharaan anak yatim tentu tidak bisa terelakkan bahwa wali wajib menjalankan perintah Alqur'an, as sunnah,serta ijma' dan mengindahkan peraturan-peraturan yang ada dalam Qanun Khususnya Aceh mengenai hak-hak anak dalam Islam, pertama kali secara umum dibicarakan dalam apa yang disebut sebagai Adharûriyyât khamsu (lima kebutuhan pokok). Lima bentuk permasalahan yang perlu dipelihara oleh wali sebagai hak tanggung jawabnya yaitu:
1. Pemeliharaan hak beragama (hifzh al-dîn);
2. Pemeliharaan Jiwa (hifzh al-nafs);
3. Pemeliharaan akal (hifzh al-‘aql);
4. Pemeliharaan harta (hifzh al-mâl);
5. Pemeliharaan keturunan/ nasab (hifzh al-nasl) dan kehormatan (hifzh ‘ird).
Sejak seorang anak lahir ke dunia, ia sudah memiliki hak asasi, yakni hak untuk memperoleh kasih sayang, kesehatan, pendidikan, serta bimbingan moral dari orang tuanya. Allah swt menyatakan hal ini dalam firman-Nya:
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلاَدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لاَتُكَلَّفُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا لاَ تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلاَ مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ
Artinya:“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaran karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan waris pun berkewajiban demikian”(QS,al-Baqarah233)
Ayat di atas menunjukkan bahwa seorang anak berhak mendapat berbagai perawatan dan pendidikan sejak kecil hingga dewasa, menjadi generasi penerus para orang tua dan akhirnya menjadi pewaris langsung sifat-sifat utama kedua orang tuanya.
Hak anak yang juga harus diperhatikan adalah tentang perawatan dirinya yang tentunya tidak hanya sekedar memenuhi kebutuhan akan sandang dan pangan saja, tetapi juga harus memenuhi kebutuhan hidup lainnya, seperti kebutuhan akan tempat tinggal, obat-obatan, kesehatan, hiburan dan lain-lain. Kebutuhan jasmani harus dipenuhi, demikian juga kebutuhan rohani, sehingga anak dapat tumbuh dan berkembang, baik fisik maupun mentalnya.. Dalam hal ini, anak yatim yang telah kehilangan ayah yang bertanggung jawab atas dirinya, sehingga menjadi tanggung jawab seluruh umat Islam dan yang menjadi pengasuhnya.
Hak anak untuk mendapatkan pendidikan juga merupakan hal yang amat penting dalam Islam, terutama bagi anak yatim. Mendidik anak yatim dengan baik adalah membimbing dan mengarahkan mereka kepada hal-hal yang baik lagi bermanfaat, dan memelihara serta memperingatkan mereka agar tidak terjerumus kepada hal-hal yang merusak.
Pendidikan moral dan agama anak yatim ini termasuk perkara yang wajib mendapatkan perhatian khusus dari para pemikir dan ulil amri sangat bertanggung jawab dalam hal ini. Diharapkan mereka tidak menjadi perusak atau akar kesengsaraan dalam umat dalam pergaulan sehari hari.
Selain hak atas pendidikan dan perawatan diri, anak juga mempunyai hak atas harta yang ditinggal orang tuanya, yang disebut harta warisan Pada zaman jahiliah, anak yatim diperlakukan seperti budak. Mereka tidak memiliki hak apapun; tidak mendapatkan perlindungan dan tidak mendapatkan warisan. Namun ketika Nabi Muhammad di utus untuk menyampaikan yang hak ini memberikan peraturan yang protektif terhadap masa depan anak yatim. Jika seorang anak ditinggal mati oleh orang tuanya, maka kaum kerabatnyalah yang mengurus hidupnya. Namun jika mereka tidak memiliki sanak famili, maka pemerintah dan umat Islamlah yang mengambil alih tugas ini. Mereka tidak hanya bertanggung jawab untuk merawatnya, namun juga mengurus hartanya. Kelak jika sang anak yatim telah dewasa, maka hartanya itu diserahkan sepenuhnya kepadanya. Dalam hal ini, si pengasuhnya itu tidak boleh memakan sedikitpun dari harta si anak yatim secara zalim.
C. Alquran memberi arahan tentang Pemeliharaan Anak Yatim
Dari beberapa uraian di atas, jelas diketahui bahwa problematika yang dihadapi anak yatim dalam masa kekinian amatlah kompleks dan memerlukan perhatian yang amat khusus. Dalam hal ini, agama Islam – dengan sumber utama pada ajaran Alquran – mengatur sedemikian rupa seluk beluk pemeliharaan anak yatim. Bentuk pemeliharaan akan dijabarkan dalam beberapa poin sebagai berikut:
1. Pemeliharaan Anak Yatim
Alquran memberikan perhatian yang amat besar pada anak yatim. Alquran memberikan tuntunan dengan menunjukkan jalan yang dapat ditempuh oleh seorang Muslim dalam memelihara anak yatim. Hal ini tidak lain agar seorang Muslim tidak terjebak dalam tata cara pengasuhan yang salah dan dapat menelantarkan si anak yatim, bahkan mungkin dirinya sendiri.
Salah satu cara agar tidak menelantarkan anak yatim yaitu dengan cara mengasuh mereka sesuai dengan tuntunan Alquran. Ayat-ayat yang memberikan informasi tentang perawatan diri anak yatim antara lain:
a. Surah Al-Baqarah ayat 220
فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ ۗ وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْيَتَامَىٰ ۖ قُلْ إِصْلَاحٌ لَهُمْ خَيْرٌ ۖ وَإِنْ تُخَالِطُوهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ ۚ وَاللَّهُ يَعْلَمُ الْمُفْسِدَ مِنَ الْمُصْلِحِ ۚ وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ لَأَعْنَتَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Artinya:"Tentang dunia dan akhirat. Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakaah: "Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik, dan jika kamu bergaul dengan mereka, maka mereka adalah saudaramu; dan Allah mengetahui siapa yang membuat kerusakan dari yang mengadakan perbaikan. Dan jikalau Allah menghendaki, niscaya Dia dapat mendatangkan kesulitan kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana". Al-Baqarah ayat 220.
Dalam sebuah riwayat dikemukakan bahwa sebelum turunnya ayat-ayat tentang ancaman terhadap orang yang menzhalimi anak yatim, diceritakan ada sahabat Nabi yang bertakwa berusaha untuk menjauhi dosa tersebut dengan memisahkan makanan dan minumannya dari makanan dan minuman anak yatim. Jika makanan anak yatim itu bersisa, maka dibiarkannya sampai busuk karena takut dengan ancaman Allah jika makanan itu dimakannya. Lalu ia menghadap Rasulullah untuk menceritakan hal itu. Berdasarkan kejadian tersebut, turunlah ayat yang membenarkan penggunaan cara yang lebih baik dalam perawatan diri anak yatim.
Dalam ayat ini pula, Allah memperingatkan kepada manusia, bahwa Ia mengetahui segala apa yang ada dalam hati mereka, dengan maksud agar mereka selalu mawas diri dalam merawat anak yatim. Tak jarang, ketamakan membuat seseorang menjadi buta hati sehingga membuatnya ingin menguasai harta anak yatim dengan mengabaikan perawatannya baik itu dalam hal makanan, minuman, dan segala hal lain, yang pada akhirnya justru akan merugikan anak yatim dan dirinya sendiri.
Dari uraian di atas, dapat dipahami bahwa yang dimaksud dengan merawat anak yatim dengan baik adalah memperlakukan mereka sebagaimana memperlakukan seorang anggota keluarga, tidak membedakan mereka dalam hal makanan, minuman, pakaian, sehingga anak yatim tidak merasa hina dan susah. Dengan bersikap lemah lembut dan kasih sayang terhadap mereka, mereka akan merasakan sebagaimana kasih sayang kedua orang tua mereka dan akan mendatangkan pahala yang berlipat ganda dari Allah swt bagi seorang Muslim yang mampu melaksanakan kewajiban tersebut. Dalam hal ini, Rasulullah saw bersabda:
Artinya:“Apakah kamu suka jika hatimu menjadi lembut serta terpenuhi segala keinginanmu? Sayangilah anak yatim, usaplah kepala mereka, serta beri makananlah mereka dari makananmu, niscaya hatimu akan lembut dan terpenuhi segala keinginanmu.”H.R. al-Thabraniy dari Abu Darda
Dalam hadis di atas, Allah memberikan balasan bagi orang-orang yang bersedia mengasuh anak yatim berupa kelembutan hati dan terpenuhinya segala keinginan. Tentu saja, syarat yang paling utama untuk mendapatkan itu semua adalah keikhlasan hati dari seorang Muslim dalam merawat dan memelihara anak yatim.
b. Surah Al-Nisa ayat 5
وَلاَ تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللهُ لَكُمْ قِيَامًا وَارْزُقُوْهُمْ فِيْهَا وَاكْسُوْهُمْ وَقُوْلُوْا لَهُمْ قَوْلاً مَّعْرُوفًا
Artinya:“Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya (anak-anak yatim) harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah pada mereka kata-kata yang baik.” QS, An-Nisâ 5
Dalam ayat di atas, terdapat perintah untuk merawat anak yatim, yakni dengan membreikan mereka pakaian dan rizki yang baik. Menurut Walid Blang Jruen pengertian al-Rizqu disini adalah mencakup semua segi pembelanjaan, seperti makanan, tempat tinggal, kawin dan pakaian. Tetapi, yang disebutkan secara khusus hanyalah pakaian (al-kiswah), karena kebanyakan orang meremehkan masalah ini. Dalam ayat tersebut, digunakan istilah fîhâ bukan minhâ, sebagai isyarat yang menunjukan bahwa harta yang diambil sebagai objek rizki itu adalah melalui perniagaan, kemudian yang diberikan kepada anak yatim itu adalah keuntungan dari perniagaan tersebut, bukan dari modal. Karena jika diambil dari modal, maka otomatis harta mereka akan habis termakan. Artinya, para wali telah dipercayakan untuk mengurus harta anak yatim itu seperti halnya mereka mengurus harta mereka sendiri.Dengan demikian, mereka wajib untuk memenuhi segala kebutuhan si anak yatim tersebut.
Artinya:“Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya (anak-anak yatim) harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah pada mereka kata-kata yang baik.” QS, An-Nisâ 5
Dalam ayat di atas, terdapat perintah untuk merawat anak yatim, yakni dengan membreikan mereka pakaian dan rizki yang baik. Menurut Walid Blang Jruen pengertian al-Rizqu disini adalah mencakup semua segi pembelanjaan, seperti makanan, tempat tinggal, kawin dan pakaian. Tetapi, yang disebutkan secara khusus hanyalah pakaian (al-kiswah), karena kebanyakan orang meremehkan masalah ini. Dalam ayat tersebut, digunakan istilah fîhâ bukan minhâ, sebagai isyarat yang menunjukan bahwa harta yang diambil sebagai objek rizki itu adalah melalui perniagaan, kemudian yang diberikan kepada anak yatim itu adalah keuntungan dari perniagaan tersebut, bukan dari modal. Karena jika diambil dari modal, maka otomatis harta mereka akan habis termakan. Artinya, para wali telah dipercayakan untuk mengurus harta anak yatim itu seperti halnya mereka mengurus harta mereka sendiri.Dengan demikian, mereka wajib untuk memenuhi segala kebutuhan si anak yatim tersebut.
Dalam hal ini, Alquran dan Hadits Rasul penuh dengan wasiat untuk berbuat baik kepada anak yatim. Nabi besabda dalam salah satu hadist:
أَحَبُّ بُيُوتِكُمْ إِلَى اللهِ بَيْتٌ فِيْهِ يَتِيْمٌ مُكْرَمٌ
“Rumah yang paling disukai oleh Allah adalah rumah yang di dalamnya ada anak yatim yang dimuliakan.”. H.R. Baihaqi dari Umar
Lebih lanjut Penulis menambahkan, rahasia yang terkandung dalam perintah untuk berbuat baik kepada anak yatim adalah bahwa pada umumnya anak yatim itu tidak memiliki orang yang dapat mengasihinya terutama dalam hal pendidikan dan pemenuhan-pemenuhan kebutuhannya serta pemeliharaan harta bendanya. Sedangkan ibunya, meskipun ia masih ada, tetapi pada umumnya kurang mantap dalam melakukan tugas mendidik anak dengan bahwa anak-anak yatim juga merupakan bagian tak terpisahkan dari suatu umat atau bangsa. Apabila akhlak mereka rusak, maka akibatnya akan merambat kepada seluruh umat atau bangsa., sebab perbuatan mereka yang tidak baik merupakan akibat dari buruknya sistem pendidikan yang mereka tempuh, dan tentu saja hal ini akan berimbas pada terciptanya krisis akhlak di kalangan umat
Karenanya, kita harus menyadari bahwa anak yatim juga merupakan saudara kita. Kita patut bersyukur jika kita masih memiliki orang tua lengkap yang dapat mendidik kita dan membiayai pendidikan kita. Dan manifestasi dari syukur itu adalah dengan memperhatikan dan berbelas kasih pada anak yatim serta memperhatikan segala keperluan mereka agar mereka tidak merasa ditelantarkan
2. Investasi Harta Anak Yatim
Harta anak yatim adalah harta benda seorang anak yang telah ditinggal mati oleh ayahnya. Harta semacam ini tidak diperbolehkan agama untuk mengambilnya, walaupun si anak belum mengerti. Karena itu, selama anak tersebut belum dewasa, maka hartanya menjadi tanggung jawab kita sebagai orang Islam untuk menjaga dan memeliharanya.
Dalam suatu riwayat, diceritakan bahwa pada suatu hari datang seorang sahabat dan bertanya pada Rasulullah saw: “Ya Rasulullah, aku ini orang miskin, tapi aku memelihara naka yatim dan hartanya, bolehkah aku makan dari harta anak yatim ini?” Rasulullah saw menjawab: “Makanlah dari harta anak yatim sekedar kewajaran, jangan berlebih-lebihan, jangan memubazirkan, jangan hartamu dicampur dengan harta anak yatim itu.” (H.R. Abu Dawud, al-Nasai, Ahmad dan Ibnu Majjah dari Abdullah bin Umar bin Khattab). Hadis ini menjelaskan bahwa memakan harta anak yatim diperbolehkan jika si pemelihara itu tidak mampu atau miskin. Apa yang dimakannya hanya sekedar upah lelah mengelola kepemilikan anak yatim itu.
Alquran memberikan informasi yang lugas mengenai harta anak yatim, diantaranya:
Surah an-Nisâ ayat 2:
وَآتُوْا الْيَتَامَى أَمْوَالَهُمْ وَلاَ تَتَبَدَّلُوْا الْخَبِيْثَ بِالطَّيِّبِ وَلاَ تَأْكُلُوْا أَمْوَالَهُمْ إِلَى أمْوَالِكُمْ إِنَّهُ كَانَ حُوْبًا كَبِيْرًا
“Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah baligh) harta mereka, dan jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk, dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan menukar dan memakan) itu adalah dosa yang besar.” QS an-Nisâ ayat 2
Maksud penulis, yang dimaksud memberikan harta kepada anak-anak yatim adalah menjadikannya khusus untuk mereka, dan tidak boleh sedikit pun dimakan dengan cara yang batil tidak sah. Para wali dan penerima wasiat (harta anak yatim, memiliki kewajiban untuk memeliharanya dan dilarang memperlakukannya dengan tidak baik. Sebab, anak yatim adalah orang lemah, tidak mampu memelihara hartanya sendiri dan mempertahankan nya.
Sayyid Quthb, pada ayat ini menggambarkan perumpamaan orang yang memakan harta anak yatim dengan zhalim itu dengan gambaran yang menakutkan, gambaran api neraka di dalam perut dan gambaran api yang menyala-nyala sejauh mata memandang. Sesungguhnya harta anak-anak yatim yang mereka makan itu tidak lain adalah api neraka, dan mereka memakan api ini. Tempat kembali mereka adalah ke neraka yang membakar perut dan kulit mereka. Api di dalam dan api di luar. Itulah api neraka yang dipersonifikasikan. Sehingga, api neraka itu seakan-akan dirasakan oleh perut dan kulit, dan terlihat oleh mata, ketika ia membakar perut dan kulit.
Uraiandi atas menunjukkan betapa Islam itu benar-benar melindungi serta memperhatikan anak yatim, dan memperingatkan pada umat Islam, seluruhnya tanpa terkecuali untuk berhati-hati jangan sampai memakan harta anak yatim tersebut. Dengan gambaran yang menakutkan serta ancaman yang keras, ayat ini bertjuan untuk mengingatkan agar para wali tidak berlaku semena-mena dengan harta anak yatim dan berupaya untuk menghindarkan diri dari ketamakan hati untuk menguasai harta anak yatim.
3.Kesimpulan
Anak yatim adalah anak kecil yang belum dewasa, laki-laki ataupun perempuan, yang ditinggal mati oleh ayahnya, sementara ia masih belum mampu mewujudkan kemaslahatan bagi masa depannya. Anak yatim juga memiliki hak yang sama seperti anak-anak lainnya. Hanya saja, mereka memang memerlukan perhatian yang lebih, karena ketiadaan orang yang bertanggung jawab dalam menafkahi mereka. Selanjutnya tanggung jawab akan pemeliharaan mereka diserahkan sepenuhnya kepada keluarga terdekat mereka, dan jika tidak ada maka ia menjadi tanggung jawab seluruh umat Islam.
1.Perawatan diri anak yatim, yakni memperlakukan mereka secara patut dan tidak membeda-bedakan dengan anggota keluarga lainnya, baik dalam hal pakaian, makan, minuman, maupun tempat tinggal, sehingga mereka tidak merasa terhina dan benar-benar dianggap sebagai bagian dari keluarga.
2.Pembinaan moral bagi anak yatim, yakni upaya untuk membantu mereka dari segi pendidikan dan pembinaan akhlak yang mulia. Anak yatim juga merupakan generasi penerus bangsa yang dipundaknyalah kelak tergantung kemajuan atau kemunduran suatu bangsa. Jika akhlak mereka buruk, maka akan berdampak pada masyarakat lain di sekitarnya.
3.Alquran memberikan tuntunan terhadap para wali anak yatim dalam penggunaan harta anak yatim dengan memberikan tanggung jawab pada mereka agar tidak mencampur adukkan harta wali yang kaya dengan harta anak yatim, untuk menghindarkan diri dari memakan hak anak yatim di luar ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat. Adapun bagi wali yang miskin, maka ia diperkenankan mempergunakan harta anak yatim itu apabila dalam keadaan terpaksa dan hanya seperlunya saja, dan berkeinginan untuk menggantinya jika ia sudah mampu. Wali juga harus mengadakan saksi saat tiba waktu pengembalian harta anak yatim, yakni ketika ia telah dewasa. Dan bagi orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, maka Allah telah menjanjikan pada mereka azab yang pedih, yang akan mereka rasakan kelak di akhirat.
“Rumah yang paling disukai oleh Allah adalah rumah yang di dalamnya ada anak yatim yang dimuliakan.”. H.R. Baihaqi dari Umar
Lebih lanjut Penulis menambahkan, rahasia yang terkandung dalam perintah untuk berbuat baik kepada anak yatim adalah bahwa pada umumnya anak yatim itu tidak memiliki orang yang dapat mengasihinya terutama dalam hal pendidikan dan pemenuhan-pemenuhan kebutuhannya serta pemeliharaan harta bendanya. Sedangkan ibunya, meskipun ia masih ada, tetapi pada umumnya kurang mantap dalam melakukan tugas mendidik anak dengan bahwa anak-anak yatim juga merupakan bagian tak terpisahkan dari suatu umat atau bangsa. Apabila akhlak mereka rusak, maka akibatnya akan merambat kepada seluruh umat atau bangsa., sebab perbuatan mereka yang tidak baik merupakan akibat dari buruknya sistem pendidikan yang mereka tempuh, dan tentu saja hal ini akan berimbas pada terciptanya krisis akhlak di kalangan umat
Karenanya, kita harus menyadari bahwa anak yatim juga merupakan saudara kita. Kita patut bersyukur jika kita masih memiliki orang tua lengkap yang dapat mendidik kita dan membiayai pendidikan kita. Dan manifestasi dari syukur itu adalah dengan memperhatikan dan berbelas kasih pada anak yatim serta memperhatikan segala keperluan mereka agar mereka tidak merasa ditelantarkan
2. Investasi Harta Anak Yatim
Harta anak yatim adalah harta benda seorang anak yang telah ditinggal mati oleh ayahnya. Harta semacam ini tidak diperbolehkan agama untuk mengambilnya, walaupun si anak belum mengerti. Karena itu, selama anak tersebut belum dewasa, maka hartanya menjadi tanggung jawab kita sebagai orang Islam untuk menjaga dan memeliharanya.
Dalam suatu riwayat, diceritakan bahwa pada suatu hari datang seorang sahabat dan bertanya pada Rasulullah saw: “Ya Rasulullah, aku ini orang miskin, tapi aku memelihara naka yatim dan hartanya, bolehkah aku makan dari harta anak yatim ini?” Rasulullah saw menjawab: “Makanlah dari harta anak yatim sekedar kewajaran, jangan berlebih-lebihan, jangan memubazirkan, jangan hartamu dicampur dengan harta anak yatim itu.” (H.R. Abu Dawud, al-Nasai, Ahmad dan Ibnu Majjah dari Abdullah bin Umar bin Khattab). Hadis ini menjelaskan bahwa memakan harta anak yatim diperbolehkan jika si pemelihara itu tidak mampu atau miskin. Apa yang dimakannya hanya sekedar upah lelah mengelola kepemilikan anak yatim itu.
Alquran memberikan informasi yang lugas mengenai harta anak yatim, diantaranya:
Surah an-Nisâ ayat 2:
وَآتُوْا الْيَتَامَى أَمْوَالَهُمْ وَلاَ تَتَبَدَّلُوْا الْخَبِيْثَ بِالطَّيِّبِ وَلاَ تَأْكُلُوْا أَمْوَالَهُمْ إِلَى أمْوَالِكُمْ إِنَّهُ كَانَ حُوْبًا كَبِيْرًا
“Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah baligh) harta mereka, dan jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk, dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan menukar dan memakan) itu adalah dosa yang besar.” QS an-Nisâ ayat 2
Maksud penulis, yang dimaksud memberikan harta kepada anak-anak yatim adalah menjadikannya khusus untuk mereka, dan tidak boleh sedikit pun dimakan dengan cara yang batil tidak sah. Para wali dan penerima wasiat (harta anak yatim, memiliki kewajiban untuk memeliharanya dan dilarang memperlakukannya dengan tidak baik. Sebab, anak yatim adalah orang lemah, tidak mampu memelihara hartanya sendiri dan mempertahankan nya.
Sayyid Quthb, pada ayat ini menggambarkan perumpamaan orang yang memakan harta anak yatim dengan zhalim itu dengan gambaran yang menakutkan, gambaran api neraka di dalam perut dan gambaran api yang menyala-nyala sejauh mata memandang. Sesungguhnya harta anak-anak yatim yang mereka makan itu tidak lain adalah api neraka, dan mereka memakan api ini. Tempat kembali mereka adalah ke neraka yang membakar perut dan kulit mereka. Api di dalam dan api di luar. Itulah api neraka yang dipersonifikasikan. Sehingga, api neraka itu seakan-akan dirasakan oleh perut dan kulit, dan terlihat oleh mata, ketika ia membakar perut dan kulit.
Uraiandi atas menunjukkan betapa Islam itu benar-benar melindungi serta memperhatikan anak yatim, dan memperingatkan pada umat Islam, seluruhnya tanpa terkecuali untuk berhati-hati jangan sampai memakan harta anak yatim tersebut. Dengan gambaran yang menakutkan serta ancaman yang keras, ayat ini bertjuan untuk mengingatkan agar para wali tidak berlaku semena-mena dengan harta anak yatim dan berupaya untuk menghindarkan diri dari ketamakan hati untuk menguasai harta anak yatim.
3.Kesimpulan
Anak yatim adalah anak kecil yang belum dewasa, laki-laki ataupun perempuan, yang ditinggal mati oleh ayahnya, sementara ia masih belum mampu mewujudkan kemaslahatan bagi masa depannya. Anak yatim juga memiliki hak yang sama seperti anak-anak lainnya. Hanya saja, mereka memang memerlukan perhatian yang lebih, karena ketiadaan orang yang bertanggung jawab dalam menafkahi mereka. Selanjutnya tanggung jawab akan pemeliharaan mereka diserahkan sepenuhnya kepada keluarga terdekat mereka, dan jika tidak ada maka ia menjadi tanggung jawab seluruh umat Islam.
1.Perawatan diri anak yatim, yakni memperlakukan mereka secara patut dan tidak membeda-bedakan dengan anggota keluarga lainnya, baik dalam hal pakaian, makan, minuman, maupun tempat tinggal, sehingga mereka tidak merasa terhina dan benar-benar dianggap sebagai bagian dari keluarga.
2.Pembinaan moral bagi anak yatim, yakni upaya untuk membantu mereka dari segi pendidikan dan pembinaan akhlak yang mulia. Anak yatim juga merupakan generasi penerus bangsa yang dipundaknyalah kelak tergantung kemajuan atau kemunduran suatu bangsa. Jika akhlak mereka buruk, maka akan berdampak pada masyarakat lain di sekitarnya.
3.Alquran memberikan tuntunan terhadap para wali anak yatim dalam penggunaan harta anak yatim dengan memberikan tanggung jawab pada mereka agar tidak mencampur adukkan harta wali yang kaya dengan harta anak yatim, untuk menghindarkan diri dari memakan hak anak yatim di luar ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat. Adapun bagi wali yang miskin, maka ia diperkenankan mempergunakan harta anak yatim itu apabila dalam keadaan terpaksa dan hanya seperlunya saja, dan berkeinginan untuk menggantinya jika ia sudah mampu. Wali juga harus mengadakan saksi saat tiba waktu pengembalian harta anak yatim, yakni ketika ia telah dewasa. Dan bagi orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, maka Allah telah menjanjikan pada mereka azab yang pedih, yang akan mereka rasakan kelak di akhirat.
Kritikan dan saran sangat perlu agar penulisan ini lebih baik walau tidak sempurna, karena kesempurnaan itu milik Allah, kita hanya hambanya yang serba kekurangan
Wallahu 'aklam Bissawab
Komentar