Zakat Emas dan Perak
Makalah Mini
Ditulis 0leh Walid Blang Jruen
Seputar Ibadah Maliayah
berdasarkan
fiqh Syafi'iyah
Universitas Islam Dunia, 13 pebuari 2021
YANG BERJUDUL TENTANG ZAKAT EMAS DAN ZAKAT PERAK
Sejak berabad-abad silam, emas dan perak merupakan logam mulia yang sangat berharga. Bentuknya yang unik, indah, dan bernilai tinggi, menjadikannya sebagai harta simpanan bagi mayoritas masyarakat. Tidak hanya sebagai alat pengukur nilai atau penyimpan kekayaan, namun juga berfungsi sebagai alat tukar menukar.Di masa Nabi Muhamad SAW., emas dan perak sudah beredar menjadi alat tukar yang disepakati kala itu.Yang pada saat itu lebih dikenal dengan sebutan dinar dan dirham.Dinar adalah mata uang yang terbuat dari emas yang berasal dari Imperium Romawi, sedangkan dirham adalah mata uang yang terbuat dari perak yang berasal dari Imperium Persia.
Puji syukur kita panjatkan kepada Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta hidayah-Nya sehingga kami dapat menyusun tugas makalah zakat emas, perak dan mata uang. pembahasan ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Fikih Zakat yang diampu oleh Dosen Bapak Dr. Munadi, MA. Harapan kami, semoga makalah mini dapat memberikan informasi dan bermanfaat bagi para pembaca. Kami sadar bahwa makalah kecil yang kami susun ini jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kami mohon kritik dan saran yang membangun dari rekan-rekan sekalian untuk perbaikan dalam pembuatan makalah selanjutnya.
ZAKAT PERAK DAN EMAS
(Fashal)
nishab emas adalah dua puluh mitsqal dengan hitungan secara pasti dengan
timbangan negara Makkah. |
(فَصْلٌ,وَنِصَابُ,الذَّهَبِ عِشْرُوْنَ,مِثْقَالًا)تَحْدِيْدًا بِوَزْنِ مَكَّةَ |
|
||
Satu,mitsqal,adalahsatu lebih tiga sepertujuh dirham. |
وَالْمِثْقَالُ
دِرْهَمٌ وَثَلَاثَةُ أَسْباَعِ دِرْهَمٍ |
|
||
|
Di
dalam satu nishab emas wajib mengeluarkan zakat seperempat sepersepuluh dari
keseluruhan jumlah emas. Yaitu setengah mitsqal. |
(وَفِيْهِ) أَيْ نِصَابِ الذَّهَبِ (رُبُعُ الْعُشُرِوَهُوَ
نِصْفُ مِثْقَالٍ |
||
|
Dan
di dalam jumlah emas yang lebih dari dua puluh misqal, maka sesuai dengan
prosentasenya walaupun lebihannya hanya sedikit. |
وَفِيْمَا
زَادَ)عَلَى,عِشْرِيْنَ
مِثْقَالًا (بِحِسَابِهِ) وَإِنْ قَلَّ الزَّائِدُ |
||
Nishabnya wariq,
dengan terbaca kasrah huruf ra’nya, adalah dua ratus dirham. Wariq adalah
perak. |
(وَنِصَابُ,الْوَرِقِ)بِكَسْرِ
الرَّاءِ وَهُوَ الْفِضَّةُ (مِائَتَا دِرْهَمٍ |
Di
dalam nishab ini wajib
mengeluarkan seperempat sepersepuluh dari jumlah keseluru han, yaitu lima
dirham. |
وَفِيْهِ
رُبُعُ الْعُشُرِ وَهُوَ خَمْسَةُ دَرَاهِمَ |
Dan
di dalam lebihan dari dua ratus dirham,wajib
mengeluarkan kadar sesuai dengan hitungannya, walaupun tambahannya hanya
sedikit. |
وَفِيْمَا
زَادَ) عَلَى الْمِائَتَيْنِ (بِحِسَابِهِ) وَإِنْ قَل َّالزَّائِدُ |
Dan
tidak ada kewajiban zakat di dalam benda campuran dari emas atau perak
kecuali kadar murninya telah mencapai satu nishab. |
وَلَا
شَيْئَ فِي الْمَغْشُوْشِ مِنْ ذَهَبٍ أَوْ فِضَّةٍ حَتَّى يَبْلُغَ خَالِصُهُ
نِصَابًا |
Tidak
ada kewajiban zakat di dalam perhiasan yang boleh untuk digunakan. |
(وَلَا يَجِبُ فِي الْحُلِيِّ الْمُبَاحِ زَكَاةٌ) |
Adapun
perhiasan yang diharamkan seperti gelang tangan dan gelang kaki yang
digunakan oleh orang laki-laki dan khuntsa, maka wajib dikeluarkan zakatnya. |
أَمَّا
الْمُحَرَّمُ كَسِوَارٍ وَخَلْخَالٍ لِرَجُلٍ وَخُنْثًى فَتَجِبُ الزَّكَاةُ فِيْهِ . |
Komentar