Sistem Ekonomi Pancasila
SISTEM EKONOMI PANCASILA
Lhokseumawe, 18 agustus 2018
Stie Bumi Persada Lhokseumawe
KATA PENGANTAR
Syukur Alhamdulillah, kami sampaikan kepada Allah SWT, yang telah memberikan kemudahan dan kelancaran dalam penyusunan makalah ini.
Merupakan suatu kehormatan bagi kami, karena diberikan kesempatan untuk meyajikan makalah yang telah diberikan oleh Dosen Mata Kuliah Sistem Ekonomi Indonesia, Bapak Drs.Zakariya Yahaya.,M.S.M. Makalah yang kami susun ini bertema “ Sistem Ekonomi Pancasila “.Semua yang kami sajikan dalam rangka memberi pengetahuan dan pemahaman tentang bagaimana perkembangan sistem ekonomi pancasila itu dan kaitannya pada sistem ekonomi kerakyatan. Apabila dalam penyusunan makalah in masih banyak kekurangan, kami mohon kritik dan saranya untuk perbaikan tugas-tugas makalah kami selanjutnya.
Harapan kami, semoga makalah ini menjadi referensi penting bagi anda untuk menambah wawasan tentang sistem ekonomi yang beralku di Indonesia.
BAB I
A. Pendahuluan Ekonomi Pancasila
Latar belakang Ekonomi Pancasila
Ekonomi pancasila merupakan ilmu ekonomi kelembagaan (instructional economics) yang menjungjung tinggi nilai-nilai kelembagaan Pancasila sebagai idiologi Negara yang kelima silanya, secara utuh maupun sendiri-sendiri, menjadi rujukan setiap orang Indonesia. Jika Pancasila mengandung 5 asas, maka semua substansi sila Pancasila (1) etika, (2) kemanusiaan, (3) nasionalisme, (4) kerakyatan/demokrasi, dan (5) keadilan social, harus di pertimbangkan dalam model ekonomi yang disusun. Kalau sila pertama dan kedua adalah dasarnya, sedangkan sila ketiga dan keempat sebagai caranya, maka sila kelima Pancasila adalah tujuan dari Ekonomi Pancasila.
Di era glabalisasi ini arus perubahan Negara-negara di dunia telah mengarah kepada homogenisasi paradigma kehidupan, yaitu universalisasi liberalisme. Di bidang politik, demokrasi liberal telah menjadi wacana utama, sedangkan di di bidang ekonomi, ekonomi neoliberal yang bertumpu pada kapitalisme global menjadi arus utama.
Indonesia ebagai Negara yang sedang berkembang telah mulai berkenalan dengan kapitalisme global seiring dengan perekonomian era Orde baru yang menjadikan paradigma pertumguhan ekonomi (economic growth) menjadi panglima. Krisis devaluasi rupiah yang lantas menjelma menjadi krisis moneter sepanjang 1997-1998 telah membutakan mata bahwa pondasi perekomomian Indonesia yang dibangun atas dasar hutang luar negeri tidaklah kokoh. Namun, di era reformasi ini, kesadran demikian tidak malah membangkitkan semangat di kalangan pemerintahan untuk mencari alternative system perekonomian yang manusiawi dan berkeadilan sosial, justru sebaliknya, saat ini Indonesia mengalami berbagai dentumen arus neoliberalisme yang terwujud dalam trio deregulasi, privatilasi, dan liberalisasi perdagangan.
Di sisi lain, muncul perkembangan menariok dengan wacanakannya system Ekonomi Pancasila yang merupakan sistem ekonmi yang belandasan dan dijiwai spirit nilai-nilai Pancasila. Pandangan sistem ini yang bisa dilacak dari ide-ide Bung Hatta, salah seorang proklamator RI. Senada dengan pesan pasal 33 UUD 1945 dan berbasiskan nilai-nilai sosio-religio-budaya masyarakat Indonesia.
Disinilah perlunya menengok ulang pemikiran Adam Smith yang 17 tahun sebelum menulis karyanya Inquiry Into Nature and Causes Of The Wealth of Nations (1776) yang kemudian menjadi “kitab suci” ideology kapitalisme, telah menulis The teory of Moral Sentiments (1759). Di dalam karya terdahulunya, terdapatlah ajaran asli Bapak Ilmu Ekonomi ini bahwa ekonomi sama sekali tidak lepas dari factor-faktor etika. Dalam buku ini. Smith mencoba mengembangkan ilmu ekonomi yang tidak saja bermoral namun jga mendesain aspek kelembagaannya. Dari sinilah keberadaan Ekonomi Pancasila parallel dengan pemokiran Smith.
Menurut Boediono (mantan Menkeu RI), Sistem Ekonomi Pancasila dibagikan dalam beberapa hal , a.Koperasi adalah sokogru perekonomian nasional, b.Manusia adalah “economic man” social and religions man” c.Ada kehendak sosial yang kuat kearah egalitarianisme dan kemerataan sosial.d.Prioritas utama kebijakan diletakan pada penyususnan perekonomian nasional yang tangguh. e.Pengandalan pada sistem desentralisasi dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan ekonomi, diimbangi dengan perencanaan yang kuat sebagai pemberi arah bagi perkembangan ekonomi seperti yang dicerminkan dalam cita-cita koperasi.
Meskipun dasar Negara Indonesia adalah Pancasila, namun ironisnya sistem perekonomian yang selama ini berlangsung tidaklah bersumber darinya. Setelah dicengkrami sistem ekonomi komando di era Orde Lama yang bercorak sosialisme, berikutnya perekonomian Indonesia menganut sistem ekonomi pasar yang bercorak kapitalisme di era Orde Baru. Jeratan kapitalisme pun semakin menguat seiring derasnya paham ekonomi neoliberal yang datang melalui agen-agen kapitalisme global seperti World Bank dan IMF setelah Indonesia mengalami krisis moneter.
Dalam perjalanan republik ini, bisa dikatakan telah terjadi penelikungan sitem ekonomi nasional sehingga Pancasila sebagai dasar Negara belum sepenuhnya menjiwai sistem perekonomian Negara ini, baik oleh faktor eksternal yang dimotori oleh World Bank dan IMF maupun oeh faktor internal yang bersifat neoliberal dan kalangan intelektual ekonomi dengan pemikiran-pemikirannya.
Dalam prakteknya, menurut Mubyanto (Kepala PUSTEK UGM), fakultas ekonomi sebagai gedung pemikiran ilmu ekonomi telah menyumbsng 3 dosa dalam pengajarannya yang berperan memperparah marginalisasi Ekonomi Pancasila, yaitu :
1.Bersiat parsial dalam mengajarkan ajaran ekonomi kalsik Adam Smith. Konsep Smith tentang Manusia Sosial (homococius, tahun 1759) dilupakan atau tidak diajarkan, sedangkan ajaran berikutnya pada tahun 1776 (manusia sebagai homoeconomicus) dipuja puji secara membabi buta.
2.Metode analisis deduktif dari teori ekonomi neoklasik di ajarkan secara penuh, sedangkan metode analis induktif diabaikan. Hal demikian bertentangan dengan pesan Alfred Marshall dan gustave Schmoler, dua tokoh ekonomi neoklasik, untuk memakai dua metode secara serentak laksana dua kaki.
3.Ilmu ekonomi menjadi spesialistis dan lebih iarahkan untuk menjadi ilmu ekonomi matematika. Menurut Kenneth Boulding dalam Economic as A Sciense. Ilmu ekonomi dapat dikembangkan menjadi salah satu atau gabungan dari cabang-cabang ilmu berikut : (a) ekonomi sebagai ilmu sosial (social science);
(b) ekonomi sebagai ilmu ekologi (ecological science);
(c) ekonomi sebagai ilmu prilaku (behavioral science);
Sejak repormasi, terutama sejak SI-MPR 1998, menjadi populer istilah Ekonomi Kerakyatan sebagai sistem ekonomi yang harus diterapkan di Indonesia, yaitu sistem ekonomi yang demokrasi yang melibatkan seluruh kekuatan ekonomi rakyat. Mengapa ekonomi rakyat bukan ekonomi rakyat atau ekonomi Pancasila? Sebabnya adalah karena kata ekonomi rakyat dianggap berkonotasi komunis seperti di RRC (Republik Rakyat Cina). Sedangkan ekonomi Pancasila dianggap telah dilaksanakan selama Orde Baru yang terbukti gagal.
Pada bulan Agustus 2002 bertepatan dengan peringatan 100 tahun Bung Hatta, UGM mengmumkan berdirinya Pusat Studi Ekonomi Pancasila (PUSTEP) yang akan secara serius mengadakan kajian-kajian tentang Ekonomi Pancasila dengan penerapan di Indonesia baik di tingkat nasional maupun di daerah-daerah. Sitem Ekonomi Pancasila yang bermoral, manusiawi, nasionalistik, demokratis dan berkeadilan, jika diterapkan secara tepat pada setiap kebijakan dan program akan membantu terwujudnya keselarasan dan keharmonisan kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat.
Sistem Ekonomi Pancasila berisi aturan main kehidupan ekonomi yang mengacu pada ideologi bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Dalam sitem Ekonomi Pancasila, pemerintah dan masyarakat memihak pada (kepentingan) ekonomi rakyat sehingga terwujud kemeralatan sosial dalam kemakmuran dan kesejahteraan. Inilah sistem ekonomi kerakyatan yang demokratais yang melibatkan semua orang dalam proses produksi dan hasilnya dinikmati oleh semua warga orang dalam proses produksi dan hasilnya dinikmati oleh semua warga masyarakat.
Aturan main sitem ekonomi Pancasila yang lebih ditekankan pada sila ke 4 (Kerakyatan yang dipimpin olek hikmat kebuijaksanaan dan permusyawaratan/perwakilan) menjadi selogan baru yang di perjuangakan sejak eformasi. Melalui gerakan reformasi banyak kalangan terhadap hukum dan moral dapat dijadikan landasan pikir dan landasan kerja. Sitem ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang memihak pada dan melindungi kepentingan ekonomi rakyat. Sistem ekonomi kerakyatan adalah sub-sistem dari ekonomi Pancasila, yang diharapkan mampu meredam akses kehidupan ekonomi yang liberal.
1.2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari penulisan makalah ini, sistem ekonomi pancasila ini dikembangkan berdasarkan pemikiran dari bangsa Indonesia, yang konsep dasarnya jelas sesuai dengan kebutuhan kehidupan sehari-hari masyatakat Indonesia. Padahal konsep ekonomi pancasila ini merupakan konsep ekonomi yang berorientasi kerakyatan. Nilai-nilai yang terkandung pada Pancasila merupakan ketahanan diri bahwa Indonesia tidak dapat ditaklukkan pada kepentingan-kepentingan kapitalistik.
Tujuan Penyusuanan makalah ini disajikan untuk melihat sejauh mana perkembangan dan berjalannya sistem ekonomi ini di Indonesia pada waktu itu. Apakah konsep ekonomi pancasila pada waktu itu berjalan sebagaimana mestinya. Dan kenapa konsep ekonomi pancasila ini sangat sulit diterapkan di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. PENGERTIAN SISTEM EKONOMI INDONESIA
Sistem perekonomian yang diterapkan oleh negara indonesia adalah sistem perekonomian pancasila,ini berarti sitem perekonomian yang dijalankan diindonesia harus berpedoman oleh pancasila sehingga secara normatif pancasila dan uud 1945 adalah landasan idil sistem perekonomian diindonesia.
Sistem ekonomi indonesia adalah suatu aturan dan tata cara untuk mengatur perilaku masyarakat dalam melakukan kegiatan ekonomi untuk meraih suatu tujuan,sistem perekonomian disetiap negara dipengaruhi oleh beberapa faktor,antara lain ideologi bangsa,sifat dan jati diri bangsa dan struktur ekonomi.
. a. Sistem Perekonomian Pasar (Liberalis / Kapitalis)
Sistem ekonomi Pasar/Liberal/Kapitalis adalah sistem ekonomi dimana ekonomi diatur oleh kekuatan pasar (permintaan dan penawaran). Sistem ekonomi liberal merupakan sistem perekonomian yang memberikan kebebasan seutuhnya dalam segala bidang perekonomian kepada setiap orang untuk memperoleh keuntungan yang seperti dia inginkan. Sistem ekonomi liberal banyak dianut negara-negara Eropa dan Amerika Serikat.
Ciri-ciri :
1. Menerapkan sistem persaingan bebas
2. Kedaulatan konsumen dan kebebasan dalam konsumsi
3. Peranan pemerintah dibatasi
4. Peranan modal sangat penting
Kelebihan :
1. Setiap individu bebas memiliki alat produksi sendiri
2. Kegiatan ekonomi lebih cepat maju karena adanya persaingan
3. Produksi didasarkan kebutuhan masyarakat
4. Kualitas barang lebih terjamin
Kekurangan :
1. Sulit terjadi pemerataan pendapatan.
2. Rentan terhadap krisis ekonomi
3. Menimbulkan monopoli
4. Adanya eksploitasi
b. Sistem Perekonomian Perencanaan (Etatisme / Sosialis)
Sistem ekonomi etatisme/sosialis merupakan sistem ekonomi dimana ekonomi diatur negara. Dalam sistem ini, jalannya perekonomian sepenuhnya menjadi tanggung jawab negara atau pemerintah pusat. Dalam perekonomia ini yang menjadi dasar adalah Karl Marx , dia berpendapat bahwa apabila kepemilikan pribadi dihapuskan maka tidak akan memunculkan masyarakat yang berkelas-kelas sehingga akan menguntungkan semua pihak. Negara yang menganut sistem ini seperti Rusia, Kuba, Korea Utara, dan negara komunis lainnya.
Ciri-ciri :
1. Hak milik individu tidak diakui.
2. Seluruh sumber daya dikuasai negara.
3. Semua masyarakat adalah karyawan bagi negara.
4. Kebijakan perekonomian disusun dan dilaksanakan pemerintah.
Kelebihan :
1. Pemerintah lebih mudah ikut campur dalam pembentukan harga.
2. Kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi secara merata.
3. Pelaksanaan pembangunan lebih cepat.
4. Pemerintah bebas menentukan produksi sesuai kebutuhan masyarakat.
Kekurangan :
1. Individu tidak mempunyai kebebasan dalam berusaha
2. Tidak ada kebebasan untuk memiliki sumber daya.
3. Potensi dan kreativitas masyarakat tidak berkembang.
c. Sistem ekonomi campuran
Sistem ekonomi campuran merupakan campuran atau perpaduan antara sistem ekonomi liberal dengan sistem ekonomi sosialis. Pada sistem ekonomi campuran pemerintah melakukan pengawasan dan pengendalian dalam perekonomian, namun pihak swasta (masyarakat) masih diberi kebebasan untuk menentukan kegiatan-kegiatan ekonomi yang ingin mereka jalankan.
Ciri-ciri :
1. Jenis dan jumlah barang diproduksi ditentukan oleh mekanisme pasar.
2. Hak milik swasta atas alat produksi diakui, asalkan penggunaannya tidak merugikan kepentingan umum.
3. Pemerintah bertanggung jawab atas jaminan sosial dan pemerataan pendapatan.
4. Ada persaingan, tetapi masih ada kontrol pemerintah
Kelebihan :
1. Kestabilan ekonomi terjamin
2. Pemerintah dapat memfokuskan perhatian untuk memajukan sektor usaha menengah dan kecil
3. Adanya kebebasan berusaha dapat mendorong kreativitas individu
Kekurangan :
1. Sulit menentukan batas antara kegiatan ekonomi yang seharusnya dilakukan pemerintah dan swasta
2. Sulit menentukan batas antara sumber produksi yang dapat dikuasai oleh pemerintah dan swasta
Setiap negara menganut sistem ekonomi yang berbeda-beda terutama Indonesia dan Amerika serikat , dua negara ini pun menganut sistem ekonomi yang berbeda. Awalnya Indonesia menganut sistem ekonomi liberal, yang mana seluruh kegiatan ekonomi diserahkan kepada masyarakat. Akan tetapi karena ada pengaruh komunisme yang disebarkan oleh Partai Komunis Indonesia, maka sistem ekonomi di Indonesia berubah dari sistem ekonomi liberal menjadi sistem ekonomi sosialis.
Pada masa Orde Baru, sistem ekonomi yang dianut oleh bangsa Indonesia diubah kembali menjadi sistem demokrasi ekonomi. Namun sistem ekonomi ini hanya bertahan hingga masa Reformasi. Setelah masa Reformasi, pemerintah melaksanakan sistem ekonomi yang berlandaskan ekonomi kerakyatan. Sistem inilah yang masih berlaku di Indonesia. Berikut sistem ekonomi yang dianut oleh Indonesia dari masa Orede Baru.
d. Sistem Ekonomi Demokrasi
Sistem ekonomi demokrasi dapat didefinisikan sebagai suatu sistem perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah. Pada sistem demokrasi ekonomi, pemerintah dan seluruh rakyat baik golongan ekonomi lemah maupun pengusaha aktif dalam usaha mencapai kemakmuran bangsa. Selain itu, negara berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan kegiatan perekonomian. Dengan demikian terdapat kerja sama dan saling membantu antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.
Ciri-ciri positif pada sistem ekonomi demokrasi :
1. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
2. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
3. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
4. Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
5. Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
6. Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
7. Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Ciri-ciri negatif pada sistem ekonomi demokrasi:
1. Sistem free fight liberalism, yaitu sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan dan dapat menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain sehingga dapat menimbulkan kelemahan struktural ekonomi nasional.
2. Sistem etatisme, di mana negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
3. Persaingan tidak sehat dan pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
e. Sistem Ekonomi Kerakyatan
Sistem Ekonomi Kerakyatan adalah Sistem Ekonomi Nasional Indonesia yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, bermoral Pancasila, dan menunjukkan pemihakan sungguh-sungguh pada ekonomi rakyat.
Pemerintah bertekad melaksanakan sistem ekonomi kerakyatan dengan mengeluarkan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999, tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara yang menyatakan bahwa sistem perekonomian Indonesia adalah sistem ekonomi kerakyatan. Sistem ekonomi ini berlaku sejak tahun 1998. Pada sistem ekonomi kerakyatan, masyarakatlah yang memegang aktif dalam kegiatan ekonomi, sedangkan pemerintah yang menciptakan iklim yang bagus bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha. Ciri-ciri sistem ekonomi ini adalah :
1. Bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan yang sehat.
2. Memerhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai keadilan, kepentingan sosial, dan kualitas hidup.
3. Mampu mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
4. Menjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja.
5. Adanya perlindungan hak-hak konsumen dan perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
f. Sistem Ekonomi Indonesia dalam UUD 1945
Berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 33 setelah amandemen
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Pembangunan yang berorientasi kerakyatan dan berbagai kebijaksanaan yang berpihak pada kepentingan rakyat. Dari pernyataan tersebut jelas sekali bahwa konsep, ekonomi kerakyatan dikembangkan sebagai upaya untuk lebih mengedepankan masyarakat. Dengan kata lain konsep ekonomi kerakyatan dilakukan sebagai sebuah strategi untuk membangun kesejahteraan dengan lebih mengutamakan pemberdayaan masyarakat.
Menurut Guru Besar, FE UGM (alm) Prof. Dr. Mubyarto, sistem Ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, dan menunjukkan pemihakan sungguh-sungguh pada ekonomi rakyat Dalam praktiknya, ekonomi kerakyatan dapat dijelaskan juga sebagai ekonomi jejaring (network) yang menghubung-hubungkan sentra-sentra inovasi, produksi dan kemandirian usaha masyarakat ke dalam suatu jaringan berbasis teknologi informasi, untuk terbentuknya jejaring pasar domestik diantara sentara dan pelaku usaha masyarakat.
Sebagai suatu jejaringan, ekonomi kerakyatan diusahakan untuk siap bersaing dalam era globalisasi, dengan cara mengadopsi teknologi informasi dan sistem manajemen yang paling canggih sebagaimana dimiliki oleh lembaga “ lembaga bisnis internasional, Ekonomi kerakyatan dengan sistem kepemilikan koperasi dan publik. Ekomomi kerakyatan sebagai antitesa dari paradigma ekonomi konglomerasi berbasis produksi masal ala Taylorism. Dengan demikian Ekonomi kerakyatan berbasis ekonomi jaringan harus mengadopsi teknologi tinggi sebagai faktor pemberi nilai tambah terbesar dari proses ekonomi itu sendiri. Faktor skala ekonomi dan efisien yang akan menjadi dasar kompetisi bebas menuntut keterlibatan jaringan ekonomi rakyat, yakni berbagai sentra-sentra kemandirian ekonomi rakyat, skala besar kemandirian ekonomi rakyat, skala besar dengan pola pengelolaan yang menganut model siklus terpendek dalam bentuk yang sering disebut dengan pembeli .
Berkaitan dengan uraian diatas, agar sistem ekonomi kerakyatan tidak hanya berhenti pada tingkat wacana, sejumlah agenda kongrit ekonomi kerakyatan harus segera diangkat kepermukaan. Secara garis besar ada lima agenda pokok ekonomi kerakyatan yang harus segera diperjuangkan. Kelima agenda tersebut merupakan inti dari poitik ekonomi kerakyatan dan menjadi titik masuk (entry point) bagi terselenggarakannya sistem ekonomi kerakyatan dalam jangka panjang, yaitu :
1.Peningkatan disiplin pengeluaran anggaran dengan tujuan utama memerangi praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam segala bentuknya
2.Penghapusan monopoli melalui penyelenggaraan mekanisme, persaingan yang berkeadilan (fair competition).
3. Peningkatan alokasi sumber-sumber penerimaan negara kepada pemerintah daerah,
4. Penguasaan dan redistribusi pemilikan lahan pertanian kepada petani penggarap.
5. Pembaharuan UU Koperasi dan pendirian koperasi-koperasi dalam berbagai bidang usaha dan kegiatan.
Yang perlu dicermati peningkatan kesejahteraan rakyat dalam konteks ekonomi kerakyatan tidak didasarkan pada paradigma lokomatif, melainkan pada paradigma fondasi. Artinya, peningkatan kesejahteraan tak lagi bertumpu pada dominasi pemerintah pusat, modal asing dan perusahaan konglomerasi, melainkan pada kekuatan pemerintah daerah, persaingan yang berkeadilan, usaha pertanian rakyat sera peran koperasi sejati, yang diharapkan mampu berperan sebagai fondasi penguatan ekonomi rakyat.
Strategi pembangunan yang memberdayakan ekonomi rakyat merupakan strategi melaksanakan demokrasi ekonomi yaitu produksi dikerjakan oleh semua untuk semua dan dibawah pimpinan dan pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat lebih diutamakan ketimbang kemakmuran orang seorang. Maka kemiskinan tidak dapat ditoleransi sehingga setiap kebijakan dan program pembangunan harus memberi manfaat pada mereka yang paling miskin dan paling kurang sejahtera. Inilah pembangunan generasi mendatang sekaligus memberikan jaminan sosial bagi mereka yang paling miskin dan tertinggal.
Yang menjadi masalah, struktur kelembagaan politik dari tingkat Kabupaten sampai ke tingkat komunitas yang ada saat ini adalah lebih merupakan alat kontrol birokrasi terhadap masyarakat. Tidak mungkin ekonomi kerakyatan di wujudkan tanpa restrukturisasi kelembagaan politik di tingkat Distrik. Dengan demikian persoalan pengembangan ekonomi rakyat juga tidak terlepas dari kelembagaan politik di tingkat Distrik. Untuk itu mesti tercipta iklim politik yang kondusif bagi pengembangan ekonomi rakyat. Di tingkat kampung dan Distrik bisa dimulai dengan pendemokrasian pratana sosial politik, agar benar-benar yang inklusif dan partisiporis di tingkat Distrik untuk menjadi partner dan penekan birokrasi kampung dan Distrik agar memenuhi kebutuhan pembangunan rakyat.
Syarat mutlak berjalannya sistem ekonomi kerakyatan yang berkeadilan sosial adalah :
v Berdaulat di bidang politik
v Mandiri di bidang ekonomi
v Berkepribadian di bidang budaya
Yang mendasari paradigma pembangunan ekonomi kerakyatan yang berkeadilan sosial, meliputi :
1. Penyegaran nasionalisme ekonomi melawan segala bentuk ketidakadilan sistem dan kebijakan ekonomi
2. Pendekatan pembangunan berkelanjutan yang multidisipliner dan multikultural
3. Pengkajian ulang pendidikan dan pengajaran ilmu-ilmu ekonomi dan sosial di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi
Adapun tujuan yang diharapkan dari penerapan Sistem Ekonomi Kerakyatan adalah untuk Membangun Indonesia yang berdikiari secara ekonomi, berdaulat secara politik, dan berkepribadian yang berkebudayaan, Mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan, Mendorong pemerataan pendapatan rakyat, serta meningkatkan efisiensi perekonomian secara nasional.
Ekonomi kerakyatan dicirikan dari keberpihakan terhadap kepentingan rakyat banyak. Pemanfaatan sebesar-besarnya sumber daya alam, sumber daya teknologi, sumber daya pemodalan, dan sumber daya manusia untuk kesejahteraan rakyat keseluruhan.
Pembangunan ekonomi yang berpihak kepada rakyat diindikasikan dari beberapa ciri berikut:
1. Alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) minimal 51% untuk program dan kegiatan yang mensejahterakan rakyat banyak.
2. Keuntungan yang diperoleh negara dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) minimal 51% dialokasikan untuk kesejahteraan rakyat banyak.
3. Distribusi dana tersebut menyebar kesetiap desa di seluruh wilayah NKRI dengan variasi antar desa tidak lebih dari 10%.
4. Mulai dialokasikan anggaran khusus untuk mengantisipasi peningkatan resiko gagal para petani akibat climate change yang mulai terjadi saat ini dengan terdistribusi keseluruh desa di Indonesia berupa Jaminan Keberhasilan Berusaha.
5. Peningkatan proporsi Jaminan Sosial kepada Manula, Anjal, Orang Cacat, Pengemis, Gelandangan, Pemulung dan tenaga kerja yang belum mendapat kesempatan bekerja.
6. Menerapkan pemberdayaan partisipatif yang lebih intensif.
7. Luasan kepemilikan lahan untuk rakyat keseluruhan dengan variasi tidak lebih dari 10%.
Ciri-ciri diatas yang terangkup dalam suatu pembangunan ekonomi menjadikan pembangunan ekonomi tersebut disebut sebagai pembangunan ekonomi yang berpihak kepada rakyat atau disebut juga Ekonomi Kerakyatan. Ciri lebih lanjut dari penerapan pembangunan ekonomi kerakyatan adalah rendahnya prosentase masyarakat yang tergolong miskin atau berpendapatan kurang dari $ 2 per hari, yaitu nilai prosentase masyarakat miskinnya kurang dari 5%.
Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan dimaksudkan untuk penggalian potensi-potensi kemandirian dan pengembangan ekonomi Rakyat melalui pemberdayaan dan pengembangan ekonomi strategis dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam/Agraria secara Adil dan Berkelanjutan, yang berlandaskan pada subtansi yang dimaknai bahwa Pengembangan Ekonomi Kerakyatan berlandaskan pada ” Alat Produksi/Faktor Produksi dan Proses Produksi ” tetap berada dalam penguasaan, kontrol dan pengelolaan rakyat.
· Mengembangkan ekonomi strategis berbasis potensi lokal berdasarkan akar budaya/local wisdom – kearifan lokal masyarakat.
· Menumbuhkembangkan model-model pengembangan ekonomi berbasis rakyat atas dasar keswadayaan dan kemandirian.
· Penguatan – penguatan institusi dan kelembagaan ekonomi masyarakat dalam rangka menumbuhkan sistem perekonomian kolektif dan penguatan permodalan secara swadaya dan mandiri.
G. Strategi Pengembangan Ekonomi Kerakyatan Dalam Penguatan Ekonomi Lokal
Masalah Pokok dalam Pembangunan Daerah terletak pada penekanan terhadap kebijakan Kebijakan pembangunan yang didasarkan pada kekhasan daerah yang bersangkutan (endogenous development) dengan menggunakan potensi SDM, kelembagaan, dan sumber daya fisik secara lokal (daerah).Orientasi ini mengarah pada pengambilan inisiatif yang berasal dari daerah dalam proses pembangunan untuk menciptakan kesempatan kerja bary dan merangsang peningkatan kegiatan ekonomi.
Pembangunan Ekonomi daerah adalah suatu proses yang mencangkup pembentukan institusi-institusi baru, pembangunan industri alternatif, perbaikan kapasitas tenaga kerja yang ada untuk menghasilkan produk dan jasa yang lebih baik, identifikasi pasar, alih ilmu pengetahuan, dan pengembangan perusahaan – perusahaan baru.Tujuan Utama setuap upaya pembangunan ekonomi daerah adalah meningkatkan jumlah dan jenis peluang kerja bagi masyarakat daerah dalam upaya mencapai tujuan tersebut, Pemerintah Daerah bersama masyarakatnya harus mengambil inisiatif pembangauan daerah.Oleh Karena Itu Pemerintah Daerah dengan dukungan partisipasi masyarakatnya harus mampu menaksir potensi sumber daya yang ada dan diperlukan untuk merancang dan membanguan perekonomian daerah.
Dalam pemberdayaan masyarakat, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Perkembangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan koperasi memiliki potensi yang besar dalam meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Peran UMKM yang besar ditunjukkan oleh kontribusinya terhadap produksi nasional.
Dengan perspektif peran seperti: meningkatnya produktivitas UMKM, meningkatnya proporsi usaha kecil formal, meningkatnya nilai ekspor produk usaha kecil dan menengah, berfungsinya sistem untuk menumbuhkan wirausaha baru berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi dan meningkatnya kualitas kelembagaan dan organisasi koperasi sesuai dengan jati diri koperasi. Arah kebijakan mengembangkan, memperkuat dan memperluas usaha kecil dan menengah (UKM). Dengan berbagai progam-progam pembangunan.
Berbagai program tersebut antara lain, Program Penciptaan Iklim Usaha bagi UMKM, yang bertujuan untuk memfasilitasi terselenggaranya usaha yang efesien secara ekonomi, sehat dalam persaingan, dan non-dikriminatif bagi kelangsungan dan peningkatan kerja usaha UMKM, sehingga dapat menggurangi beban administrasi, hambatan usaha dan biaya usaha maupun meningkatkan rata-rata skala usaha, mutu layanan perijinan usaha, dan partisipasi stakeholder dalam pemgembangan kebijakan UMKM.
BAB III
PENUTUP
3.1. KESIMPULAN
Ekonomi Kerakyatan pada dasarnya adalah visi kedepan dalam pencapain kemandirian ekonomi yang dilihat dari beberapa pencapaian dengan hasil yang merupakan basis dari Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan di setiap. Pada negara berkembang, UMKM adalah pengarah utama inovasi, kewirausahaan dan ketenaga-kerjaan. Membangun suatu campuran yang sehat antara usaha besar berkwalitas dengan UMKM, penting untuk memperkuat dan memperluas basis ekonomi. Ini dilakukan dengan membangun kapasitas usahawan lokal dan menanamkan modal dalam pelatihan yang memastikan suatu kekuatan pekerja trampil akan mengembangkan atau membangun perekonomian lokal.
Dengan melihat kondisi di masyarakat, ekonomi kerakyatan dan berbagai program UMKM, dapat menjadi strategi yang tepat agar pengembangan ekonomi kerakyatan dengan basis ekonomi lokal dapat berkelanjutan dan berkembang dalam pembangunan ekonomi masyarakat.
3.2. SARAN
Seharusnya pemnbangunan di proritaskan ke pedesaan dan daerah, sementara itu, pembangunan perkotaan lebih diarajkan mendukung perekonomian daerah maupun pedesaaan. sehingga dapat mengembangkan kapasitas SDM pedesaan secara instenm dalam peningkatan produktivitas masyarakat melalui teknologi dan pemerataan penguasaan alat produktif, dalam pengembangan industrialisasi melaui pasar domestik maupun pasar luar. Dan yang paling penting adalah seberapa besar masyarakat bisa mengadaptasi perubahan-perubahan cepat yang terjadi akibat perencanaan pembagunan pemerintah daerah dalam pengembangan ekonomi kerakyatan.
DAFTAR PUSTAKA
Deliarnov. (1995). Perkembangan Pemikiran Ekonomi. Jakarta: Raja Grafindo Utama.
Gregory Stuart. (1982). Comparative Economic System. Boston.
Hamid, Edy Suandi. (2005). Ekonomi Indonesia. Yogyakarta: UII Press.
Hamid, Edy Suandi. (2004). Sistem Ekonomi, Utang Luar Negeri, dan Politik-Ekonomi. Yogyakarta: UII Press.Hudiyanto. (2004). Ke luar dari Ayun Pendulum Kapitalisme-Sosialisme. Yogyakarta: UMY Press.
Hudiyanto. (2001). Ekonomi Indonesia: Sistem dan Kebijakan. Yogyakarta: PPE UMY.
Ma'arif, Syafi'i, Dr Candra Muzaffar dan Kapitalisme 3 K, dalam majalah Prospek, FIS-UNY, edisi Desember 2004.
Mubyarto. (2000). Membangun Sistem Ekonomi. Yogyakarta: BPFE.
Mubyarto. (2002). Ekonomi Pancasila. Yogyakarta: BPFE.
Mubyarto. (2000). Reformasi Sistem Ekonomi. Yogyakarta: Aditya Media.
Robinson, Joan. (1979). Aspects of Development and Underdevelopment. Cambridge: Cambridge University Press.
http://windasirumapea.wordpress.com/2013/07/07/perkembangan-ekonomi-rakyat-di-indonesia/
http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com/2014/02/sistem-ekonomi-di-indonesia.html
http://www.bps.go.id/tab_sub/view.php?kat=2&tabel=1&daftar=1&id_subyek=35¬ab=1
Lhokseumawe, 18 agustus 2018
Stie Bumi Persada Lhokseumawe
KATA PENGANTAR
Syukur Alhamdulillah, kami sampaikan kepada Allah SWT, yang telah memberikan kemudahan dan kelancaran dalam penyusunan makalah ini.
Merupakan suatu kehormatan bagi kami, karena diberikan kesempatan untuk meyajikan makalah yang telah diberikan oleh Dosen Mata Kuliah Sistem Ekonomi Indonesia, Bapak Drs.Zakariya Yahaya.,M.S.M. Makalah yang kami susun ini bertema “ Sistem Ekonomi Pancasila “.Semua yang kami sajikan dalam rangka memberi pengetahuan dan pemahaman tentang bagaimana perkembangan sistem ekonomi pancasila itu dan kaitannya pada sistem ekonomi kerakyatan. Apabila dalam penyusunan makalah in masih banyak kekurangan, kami mohon kritik dan saranya untuk perbaikan tugas-tugas makalah kami selanjutnya.
Harapan kami, semoga makalah ini menjadi referensi penting bagi anda untuk menambah wawasan tentang sistem ekonomi yang beralku di Indonesia.
Lhokseumawe, 18 agustus 2018
ABDILLAH
Penyusun
BAB I
A. Pendahuluan Ekonomi Pancasila
Latar belakang Ekonomi Pancasila
Ekonomi pancasila merupakan ilmu ekonomi kelembagaan (instructional economics) yang menjungjung tinggi nilai-nilai kelembagaan Pancasila sebagai idiologi Negara yang kelima silanya, secara utuh maupun sendiri-sendiri, menjadi rujukan setiap orang Indonesia. Jika Pancasila mengandung 5 asas, maka semua substansi sila Pancasila (1) etika, (2) kemanusiaan, (3) nasionalisme, (4) kerakyatan/demokrasi, dan (5) keadilan social, harus di pertimbangkan dalam model ekonomi yang disusun. Kalau sila pertama dan kedua adalah dasarnya, sedangkan sila ketiga dan keempat sebagai caranya, maka sila kelima Pancasila adalah tujuan dari Ekonomi Pancasila.
Di era glabalisasi ini arus perubahan Negara-negara di dunia telah mengarah kepada homogenisasi paradigma kehidupan, yaitu universalisasi liberalisme. Di bidang politik, demokrasi liberal telah menjadi wacana utama, sedangkan di di bidang ekonomi, ekonomi neoliberal yang bertumpu pada kapitalisme global menjadi arus utama.
Indonesia ebagai Negara yang sedang berkembang telah mulai berkenalan dengan kapitalisme global seiring dengan perekonomian era Orde baru yang menjadikan paradigma pertumguhan ekonomi (economic growth) menjadi panglima. Krisis devaluasi rupiah yang lantas menjelma menjadi krisis moneter sepanjang 1997-1998 telah membutakan mata bahwa pondasi perekomomian Indonesia yang dibangun atas dasar hutang luar negeri tidaklah kokoh. Namun, di era reformasi ini, kesadran demikian tidak malah membangkitkan semangat di kalangan pemerintahan untuk mencari alternative system perekonomian yang manusiawi dan berkeadilan sosial, justru sebaliknya, saat ini Indonesia mengalami berbagai dentumen arus neoliberalisme yang terwujud dalam trio deregulasi, privatilasi, dan liberalisasi perdagangan.
Di sisi lain, muncul perkembangan menariok dengan wacanakannya system Ekonomi Pancasila yang merupakan sistem ekonmi yang belandasan dan dijiwai spirit nilai-nilai Pancasila. Pandangan sistem ini yang bisa dilacak dari ide-ide Bung Hatta, salah seorang proklamator RI. Senada dengan pesan pasal 33 UUD 1945 dan berbasiskan nilai-nilai sosio-religio-budaya masyarakat Indonesia.
Disinilah perlunya menengok ulang pemikiran Adam Smith yang 17 tahun sebelum menulis karyanya Inquiry Into Nature and Causes Of The Wealth of Nations (1776) yang kemudian menjadi “kitab suci” ideology kapitalisme, telah menulis The teory of Moral Sentiments (1759). Di dalam karya terdahulunya, terdapatlah ajaran asli Bapak Ilmu Ekonomi ini bahwa ekonomi sama sekali tidak lepas dari factor-faktor etika. Dalam buku ini. Smith mencoba mengembangkan ilmu ekonomi yang tidak saja bermoral namun jga mendesain aspek kelembagaannya. Dari sinilah keberadaan Ekonomi Pancasila parallel dengan pemokiran Smith.
Menurut Boediono (mantan Menkeu RI), Sistem Ekonomi Pancasila dibagikan dalam beberapa hal , a.Koperasi adalah sokogru perekonomian nasional, b.Manusia adalah “economic man” social and religions man” c.Ada kehendak sosial yang kuat kearah egalitarianisme dan kemerataan sosial.d.Prioritas utama kebijakan diletakan pada penyususnan perekonomian nasional yang tangguh. e.Pengandalan pada sistem desentralisasi dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan ekonomi, diimbangi dengan perencanaan yang kuat sebagai pemberi arah bagi perkembangan ekonomi seperti yang dicerminkan dalam cita-cita koperasi.
Meskipun dasar Negara Indonesia adalah Pancasila, namun ironisnya sistem perekonomian yang selama ini berlangsung tidaklah bersumber darinya. Setelah dicengkrami sistem ekonomi komando di era Orde Lama yang bercorak sosialisme, berikutnya perekonomian Indonesia menganut sistem ekonomi pasar yang bercorak kapitalisme di era Orde Baru. Jeratan kapitalisme pun semakin menguat seiring derasnya paham ekonomi neoliberal yang datang melalui agen-agen kapitalisme global seperti World Bank dan IMF setelah Indonesia mengalami krisis moneter.
Dalam perjalanan republik ini, bisa dikatakan telah terjadi penelikungan sitem ekonomi nasional sehingga Pancasila sebagai dasar Negara belum sepenuhnya menjiwai sistem perekonomian Negara ini, baik oleh faktor eksternal yang dimotori oleh World Bank dan IMF maupun oeh faktor internal yang bersifat neoliberal dan kalangan intelektual ekonomi dengan pemikiran-pemikirannya.
Dalam prakteknya, menurut Mubyanto (Kepala PUSTEK UGM), fakultas ekonomi sebagai gedung pemikiran ilmu ekonomi telah menyumbsng 3 dosa dalam pengajarannya yang berperan memperparah marginalisasi Ekonomi Pancasila, yaitu :
1.Bersiat parsial dalam mengajarkan ajaran ekonomi kalsik Adam Smith. Konsep Smith tentang Manusia Sosial (homococius, tahun 1759) dilupakan atau tidak diajarkan, sedangkan ajaran berikutnya pada tahun 1776 (manusia sebagai homoeconomicus) dipuja puji secara membabi buta.
2.Metode analisis deduktif dari teori ekonomi neoklasik di ajarkan secara penuh, sedangkan metode analis induktif diabaikan. Hal demikian bertentangan dengan pesan Alfred Marshall dan gustave Schmoler, dua tokoh ekonomi neoklasik, untuk memakai dua metode secara serentak laksana dua kaki.
3.Ilmu ekonomi menjadi spesialistis dan lebih iarahkan untuk menjadi ilmu ekonomi matematika. Menurut Kenneth Boulding dalam Economic as A Sciense. Ilmu ekonomi dapat dikembangkan menjadi salah satu atau gabungan dari cabang-cabang ilmu berikut : (a) ekonomi sebagai ilmu sosial (social science);
(b) ekonomi sebagai ilmu ekologi (ecological science);
(c) ekonomi sebagai ilmu prilaku (behavioral science);
Sejak repormasi, terutama sejak SI-MPR 1998, menjadi populer istilah Ekonomi Kerakyatan sebagai sistem ekonomi yang harus diterapkan di Indonesia, yaitu sistem ekonomi yang demokrasi yang melibatkan seluruh kekuatan ekonomi rakyat. Mengapa ekonomi rakyat bukan ekonomi rakyat atau ekonomi Pancasila? Sebabnya adalah karena kata ekonomi rakyat dianggap berkonotasi komunis seperti di RRC (Republik Rakyat Cina). Sedangkan ekonomi Pancasila dianggap telah dilaksanakan selama Orde Baru yang terbukti gagal.
Pada bulan Agustus 2002 bertepatan dengan peringatan 100 tahun Bung Hatta, UGM mengmumkan berdirinya Pusat Studi Ekonomi Pancasila (PUSTEP) yang akan secara serius mengadakan kajian-kajian tentang Ekonomi Pancasila dengan penerapan di Indonesia baik di tingkat nasional maupun di daerah-daerah. Sitem Ekonomi Pancasila yang bermoral, manusiawi, nasionalistik, demokratis dan berkeadilan, jika diterapkan secara tepat pada setiap kebijakan dan program akan membantu terwujudnya keselarasan dan keharmonisan kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat.
Sistem Ekonomi Pancasila berisi aturan main kehidupan ekonomi yang mengacu pada ideologi bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Dalam sitem Ekonomi Pancasila, pemerintah dan masyarakat memihak pada (kepentingan) ekonomi rakyat sehingga terwujud kemeralatan sosial dalam kemakmuran dan kesejahteraan. Inilah sistem ekonomi kerakyatan yang demokratais yang melibatkan semua orang dalam proses produksi dan hasilnya dinikmati oleh semua warga orang dalam proses produksi dan hasilnya dinikmati oleh semua warga masyarakat.
Aturan main sitem ekonomi Pancasila yang lebih ditekankan pada sila ke 4 (Kerakyatan yang dipimpin olek hikmat kebuijaksanaan dan permusyawaratan/perwakilan) menjadi selogan baru yang di perjuangakan sejak eformasi. Melalui gerakan reformasi banyak kalangan terhadap hukum dan moral dapat dijadikan landasan pikir dan landasan kerja. Sitem ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang memihak pada dan melindungi kepentingan ekonomi rakyat. Sistem ekonomi kerakyatan adalah sub-sistem dari ekonomi Pancasila, yang diharapkan mampu meredam akses kehidupan ekonomi yang liberal.
1.2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari penulisan makalah ini, sistem ekonomi pancasila ini dikembangkan berdasarkan pemikiran dari bangsa Indonesia, yang konsep dasarnya jelas sesuai dengan kebutuhan kehidupan sehari-hari masyatakat Indonesia. Padahal konsep ekonomi pancasila ini merupakan konsep ekonomi yang berorientasi kerakyatan. Nilai-nilai yang terkandung pada Pancasila merupakan ketahanan diri bahwa Indonesia tidak dapat ditaklukkan pada kepentingan-kepentingan kapitalistik.
Tujuan Penyusuanan makalah ini disajikan untuk melihat sejauh mana perkembangan dan berjalannya sistem ekonomi ini di Indonesia pada waktu itu. Apakah konsep ekonomi pancasila pada waktu itu berjalan sebagaimana mestinya. Dan kenapa konsep ekonomi pancasila ini sangat sulit diterapkan di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. PENGERTIAN SISTEM EKONOMI INDONESIA
Sistem perekonomian yang diterapkan oleh negara indonesia adalah sistem perekonomian pancasila,ini berarti sitem perekonomian yang dijalankan diindonesia harus berpedoman oleh pancasila sehingga secara normatif pancasila dan uud 1945 adalah landasan idil sistem perekonomian diindonesia.
Sistem ekonomi indonesia adalah suatu aturan dan tata cara untuk mengatur perilaku masyarakat dalam melakukan kegiatan ekonomi untuk meraih suatu tujuan,sistem perekonomian disetiap negara dipengaruhi oleh beberapa faktor,antara lain ideologi bangsa,sifat dan jati diri bangsa dan struktur ekonomi.
. a. Sistem Perekonomian Pasar (Liberalis / Kapitalis)
Sistem ekonomi Pasar/Liberal/Kapitalis adalah sistem ekonomi dimana ekonomi diatur oleh kekuatan pasar (permintaan dan penawaran). Sistem ekonomi liberal merupakan sistem perekonomian yang memberikan kebebasan seutuhnya dalam segala bidang perekonomian kepada setiap orang untuk memperoleh keuntungan yang seperti dia inginkan. Sistem ekonomi liberal banyak dianut negara-negara Eropa dan Amerika Serikat.
Ciri-ciri :
1. Menerapkan sistem persaingan bebas
2. Kedaulatan konsumen dan kebebasan dalam konsumsi
3. Peranan pemerintah dibatasi
4. Peranan modal sangat penting
Kelebihan :
1. Setiap individu bebas memiliki alat produksi sendiri
2. Kegiatan ekonomi lebih cepat maju karena adanya persaingan
3. Produksi didasarkan kebutuhan masyarakat
4. Kualitas barang lebih terjamin
Kekurangan :
1. Sulit terjadi pemerataan pendapatan.
2. Rentan terhadap krisis ekonomi
3. Menimbulkan monopoli
4. Adanya eksploitasi
b. Sistem Perekonomian Perencanaan (Etatisme / Sosialis)
Sistem ekonomi etatisme/sosialis merupakan sistem ekonomi dimana ekonomi diatur negara. Dalam sistem ini, jalannya perekonomian sepenuhnya menjadi tanggung jawab negara atau pemerintah pusat. Dalam perekonomia ini yang menjadi dasar adalah Karl Marx , dia berpendapat bahwa apabila kepemilikan pribadi dihapuskan maka tidak akan memunculkan masyarakat yang berkelas-kelas sehingga akan menguntungkan semua pihak. Negara yang menganut sistem ini seperti Rusia, Kuba, Korea Utara, dan negara komunis lainnya.
Ciri-ciri :
1. Hak milik individu tidak diakui.
2. Seluruh sumber daya dikuasai negara.
3. Semua masyarakat adalah karyawan bagi negara.
4. Kebijakan perekonomian disusun dan dilaksanakan pemerintah.
Kelebihan :
1. Pemerintah lebih mudah ikut campur dalam pembentukan harga.
2. Kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi secara merata.
3. Pelaksanaan pembangunan lebih cepat.
4. Pemerintah bebas menentukan produksi sesuai kebutuhan masyarakat.
Kekurangan :
1. Individu tidak mempunyai kebebasan dalam berusaha
2. Tidak ada kebebasan untuk memiliki sumber daya.
3. Potensi dan kreativitas masyarakat tidak berkembang.
c. Sistem ekonomi campuran
Sistem ekonomi campuran merupakan campuran atau perpaduan antara sistem ekonomi liberal dengan sistem ekonomi sosialis. Pada sistem ekonomi campuran pemerintah melakukan pengawasan dan pengendalian dalam perekonomian, namun pihak swasta (masyarakat) masih diberi kebebasan untuk menentukan kegiatan-kegiatan ekonomi yang ingin mereka jalankan.
Ciri-ciri :
1. Jenis dan jumlah barang diproduksi ditentukan oleh mekanisme pasar.
2. Hak milik swasta atas alat produksi diakui, asalkan penggunaannya tidak merugikan kepentingan umum.
3. Pemerintah bertanggung jawab atas jaminan sosial dan pemerataan pendapatan.
4. Ada persaingan, tetapi masih ada kontrol pemerintah
Kelebihan :
1. Kestabilan ekonomi terjamin
2. Pemerintah dapat memfokuskan perhatian untuk memajukan sektor usaha menengah dan kecil
3. Adanya kebebasan berusaha dapat mendorong kreativitas individu
Kekurangan :
1. Sulit menentukan batas antara kegiatan ekonomi yang seharusnya dilakukan pemerintah dan swasta
2. Sulit menentukan batas antara sumber produksi yang dapat dikuasai oleh pemerintah dan swasta
Setiap negara menganut sistem ekonomi yang berbeda-beda terutama Indonesia dan Amerika serikat , dua negara ini pun menganut sistem ekonomi yang berbeda. Awalnya Indonesia menganut sistem ekonomi liberal, yang mana seluruh kegiatan ekonomi diserahkan kepada masyarakat. Akan tetapi karena ada pengaruh komunisme yang disebarkan oleh Partai Komunis Indonesia, maka sistem ekonomi di Indonesia berubah dari sistem ekonomi liberal menjadi sistem ekonomi sosialis.
Pada masa Orde Baru, sistem ekonomi yang dianut oleh bangsa Indonesia diubah kembali menjadi sistem demokrasi ekonomi. Namun sistem ekonomi ini hanya bertahan hingga masa Reformasi. Setelah masa Reformasi, pemerintah melaksanakan sistem ekonomi yang berlandaskan ekonomi kerakyatan. Sistem inilah yang masih berlaku di Indonesia. Berikut sistem ekonomi yang dianut oleh Indonesia dari masa Orede Baru.
d. Sistem Ekonomi Demokrasi
Sistem ekonomi demokrasi dapat didefinisikan sebagai suatu sistem perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah. Pada sistem demokrasi ekonomi, pemerintah dan seluruh rakyat baik golongan ekonomi lemah maupun pengusaha aktif dalam usaha mencapai kemakmuran bangsa. Selain itu, negara berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan kegiatan perekonomian. Dengan demikian terdapat kerja sama dan saling membantu antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.
Ciri-ciri positif pada sistem ekonomi demokrasi :
1. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
2. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
3. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
4. Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
5. Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
6. Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
7. Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Ciri-ciri negatif pada sistem ekonomi demokrasi:
1. Sistem free fight liberalism, yaitu sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan dan dapat menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain sehingga dapat menimbulkan kelemahan struktural ekonomi nasional.
2. Sistem etatisme, di mana negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
3. Persaingan tidak sehat dan pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
e. Sistem Ekonomi Kerakyatan
Sistem Ekonomi Kerakyatan adalah Sistem Ekonomi Nasional Indonesia yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, bermoral Pancasila, dan menunjukkan pemihakan sungguh-sungguh pada ekonomi rakyat.
Pemerintah bertekad melaksanakan sistem ekonomi kerakyatan dengan mengeluarkan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999, tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara yang menyatakan bahwa sistem perekonomian Indonesia adalah sistem ekonomi kerakyatan. Sistem ekonomi ini berlaku sejak tahun 1998. Pada sistem ekonomi kerakyatan, masyarakatlah yang memegang aktif dalam kegiatan ekonomi, sedangkan pemerintah yang menciptakan iklim yang bagus bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha. Ciri-ciri sistem ekonomi ini adalah :
1. Bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan yang sehat.
2. Memerhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai keadilan, kepentingan sosial, dan kualitas hidup.
3. Mampu mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
4. Menjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja.
5. Adanya perlindungan hak-hak konsumen dan perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
f. Sistem Ekonomi Indonesia dalam UUD 1945
Berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 33 setelah amandemen
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Pembangunan yang berorientasi kerakyatan dan berbagai kebijaksanaan yang berpihak pada kepentingan rakyat. Dari pernyataan tersebut jelas sekali bahwa konsep, ekonomi kerakyatan dikembangkan sebagai upaya untuk lebih mengedepankan masyarakat. Dengan kata lain konsep ekonomi kerakyatan dilakukan sebagai sebuah strategi untuk membangun kesejahteraan dengan lebih mengutamakan pemberdayaan masyarakat.
Menurut Guru Besar, FE UGM (alm) Prof. Dr. Mubyarto, sistem Ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, dan menunjukkan pemihakan sungguh-sungguh pada ekonomi rakyat Dalam praktiknya, ekonomi kerakyatan dapat dijelaskan juga sebagai ekonomi jejaring (network) yang menghubung-hubungkan sentra-sentra inovasi, produksi dan kemandirian usaha masyarakat ke dalam suatu jaringan berbasis teknologi informasi, untuk terbentuknya jejaring pasar domestik diantara sentara dan pelaku usaha masyarakat.
Sebagai suatu jejaringan, ekonomi kerakyatan diusahakan untuk siap bersaing dalam era globalisasi, dengan cara mengadopsi teknologi informasi dan sistem manajemen yang paling canggih sebagaimana dimiliki oleh lembaga “ lembaga bisnis internasional, Ekonomi kerakyatan dengan sistem kepemilikan koperasi dan publik. Ekomomi kerakyatan sebagai antitesa dari paradigma ekonomi konglomerasi berbasis produksi masal ala Taylorism. Dengan demikian Ekonomi kerakyatan berbasis ekonomi jaringan harus mengadopsi teknologi tinggi sebagai faktor pemberi nilai tambah terbesar dari proses ekonomi itu sendiri. Faktor skala ekonomi dan efisien yang akan menjadi dasar kompetisi bebas menuntut keterlibatan jaringan ekonomi rakyat, yakni berbagai sentra-sentra kemandirian ekonomi rakyat, skala besar kemandirian ekonomi rakyat, skala besar dengan pola pengelolaan yang menganut model siklus terpendek dalam bentuk yang sering disebut dengan pembeli .
Berkaitan dengan uraian diatas, agar sistem ekonomi kerakyatan tidak hanya berhenti pada tingkat wacana, sejumlah agenda kongrit ekonomi kerakyatan harus segera diangkat kepermukaan. Secara garis besar ada lima agenda pokok ekonomi kerakyatan yang harus segera diperjuangkan. Kelima agenda tersebut merupakan inti dari poitik ekonomi kerakyatan dan menjadi titik masuk (entry point) bagi terselenggarakannya sistem ekonomi kerakyatan dalam jangka panjang, yaitu :
1.Peningkatan disiplin pengeluaran anggaran dengan tujuan utama memerangi praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam segala bentuknya
2.Penghapusan monopoli melalui penyelenggaraan mekanisme, persaingan yang berkeadilan (fair competition).
3. Peningkatan alokasi sumber-sumber penerimaan negara kepada pemerintah daerah,
4. Penguasaan dan redistribusi pemilikan lahan pertanian kepada petani penggarap.
5. Pembaharuan UU Koperasi dan pendirian koperasi-koperasi dalam berbagai bidang usaha dan kegiatan.
Yang perlu dicermati peningkatan kesejahteraan rakyat dalam konteks ekonomi kerakyatan tidak didasarkan pada paradigma lokomatif, melainkan pada paradigma fondasi. Artinya, peningkatan kesejahteraan tak lagi bertumpu pada dominasi pemerintah pusat, modal asing dan perusahaan konglomerasi, melainkan pada kekuatan pemerintah daerah, persaingan yang berkeadilan, usaha pertanian rakyat sera peran koperasi sejati, yang diharapkan mampu berperan sebagai fondasi penguatan ekonomi rakyat.
Strategi pembangunan yang memberdayakan ekonomi rakyat merupakan strategi melaksanakan demokrasi ekonomi yaitu produksi dikerjakan oleh semua untuk semua dan dibawah pimpinan dan pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat lebih diutamakan ketimbang kemakmuran orang seorang. Maka kemiskinan tidak dapat ditoleransi sehingga setiap kebijakan dan program pembangunan harus memberi manfaat pada mereka yang paling miskin dan paling kurang sejahtera. Inilah pembangunan generasi mendatang sekaligus memberikan jaminan sosial bagi mereka yang paling miskin dan tertinggal.
Yang menjadi masalah, struktur kelembagaan politik dari tingkat Kabupaten sampai ke tingkat komunitas yang ada saat ini adalah lebih merupakan alat kontrol birokrasi terhadap masyarakat. Tidak mungkin ekonomi kerakyatan di wujudkan tanpa restrukturisasi kelembagaan politik di tingkat Distrik. Dengan demikian persoalan pengembangan ekonomi rakyat juga tidak terlepas dari kelembagaan politik di tingkat Distrik. Untuk itu mesti tercipta iklim politik yang kondusif bagi pengembangan ekonomi rakyat. Di tingkat kampung dan Distrik bisa dimulai dengan pendemokrasian pratana sosial politik, agar benar-benar yang inklusif dan partisiporis di tingkat Distrik untuk menjadi partner dan penekan birokrasi kampung dan Distrik agar memenuhi kebutuhan pembangunan rakyat.
Syarat mutlak berjalannya sistem ekonomi kerakyatan yang berkeadilan sosial adalah :
v Berdaulat di bidang politik
v Mandiri di bidang ekonomi
v Berkepribadian di bidang budaya
Yang mendasari paradigma pembangunan ekonomi kerakyatan yang berkeadilan sosial, meliputi :
1. Penyegaran nasionalisme ekonomi melawan segala bentuk ketidakadilan sistem dan kebijakan ekonomi
2. Pendekatan pembangunan berkelanjutan yang multidisipliner dan multikultural
3. Pengkajian ulang pendidikan dan pengajaran ilmu-ilmu ekonomi dan sosial di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi
Adapun tujuan yang diharapkan dari penerapan Sistem Ekonomi Kerakyatan adalah untuk Membangun Indonesia yang berdikiari secara ekonomi, berdaulat secara politik, dan berkepribadian yang berkebudayaan, Mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan, Mendorong pemerataan pendapatan rakyat, serta meningkatkan efisiensi perekonomian secara nasional.
Ekonomi kerakyatan dicirikan dari keberpihakan terhadap kepentingan rakyat banyak. Pemanfaatan sebesar-besarnya sumber daya alam, sumber daya teknologi, sumber daya pemodalan, dan sumber daya manusia untuk kesejahteraan rakyat keseluruhan.
Pembangunan ekonomi yang berpihak kepada rakyat diindikasikan dari beberapa ciri berikut:
1. Alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) minimal 51% untuk program dan kegiatan yang mensejahterakan rakyat banyak.
2. Keuntungan yang diperoleh negara dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) minimal 51% dialokasikan untuk kesejahteraan rakyat banyak.
3. Distribusi dana tersebut menyebar kesetiap desa di seluruh wilayah NKRI dengan variasi antar desa tidak lebih dari 10%.
4. Mulai dialokasikan anggaran khusus untuk mengantisipasi peningkatan resiko gagal para petani akibat climate change yang mulai terjadi saat ini dengan terdistribusi keseluruh desa di Indonesia berupa Jaminan Keberhasilan Berusaha.
5. Peningkatan proporsi Jaminan Sosial kepada Manula, Anjal, Orang Cacat, Pengemis, Gelandangan, Pemulung dan tenaga kerja yang belum mendapat kesempatan bekerja.
6. Menerapkan pemberdayaan partisipatif yang lebih intensif.
7. Luasan kepemilikan lahan untuk rakyat keseluruhan dengan variasi tidak lebih dari 10%.
Ciri-ciri diatas yang terangkup dalam suatu pembangunan ekonomi menjadikan pembangunan ekonomi tersebut disebut sebagai pembangunan ekonomi yang berpihak kepada rakyat atau disebut juga Ekonomi Kerakyatan. Ciri lebih lanjut dari penerapan pembangunan ekonomi kerakyatan adalah rendahnya prosentase masyarakat yang tergolong miskin atau berpendapatan kurang dari $ 2 per hari, yaitu nilai prosentase masyarakat miskinnya kurang dari 5%.
Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan dimaksudkan untuk penggalian potensi-potensi kemandirian dan pengembangan ekonomi Rakyat melalui pemberdayaan dan pengembangan ekonomi strategis dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam/Agraria secara Adil dan Berkelanjutan, yang berlandaskan pada subtansi yang dimaknai bahwa Pengembangan Ekonomi Kerakyatan berlandaskan pada ” Alat Produksi/Faktor Produksi dan Proses Produksi ” tetap berada dalam penguasaan, kontrol dan pengelolaan rakyat.
· Mengembangkan ekonomi strategis berbasis potensi lokal berdasarkan akar budaya/local wisdom – kearifan lokal masyarakat.
· Menumbuhkembangkan model-model pengembangan ekonomi berbasis rakyat atas dasar keswadayaan dan kemandirian.
· Penguatan – penguatan institusi dan kelembagaan ekonomi masyarakat dalam rangka menumbuhkan sistem perekonomian kolektif dan penguatan permodalan secara swadaya dan mandiri.
G. Strategi Pengembangan Ekonomi Kerakyatan Dalam Penguatan Ekonomi Lokal
Masalah Pokok dalam Pembangunan Daerah terletak pada penekanan terhadap kebijakan Kebijakan pembangunan yang didasarkan pada kekhasan daerah yang bersangkutan (endogenous development) dengan menggunakan potensi SDM, kelembagaan, dan sumber daya fisik secara lokal (daerah).Orientasi ini mengarah pada pengambilan inisiatif yang berasal dari daerah dalam proses pembangunan untuk menciptakan kesempatan kerja bary dan merangsang peningkatan kegiatan ekonomi.
Pembangunan Ekonomi daerah adalah suatu proses yang mencangkup pembentukan institusi-institusi baru, pembangunan industri alternatif, perbaikan kapasitas tenaga kerja yang ada untuk menghasilkan produk dan jasa yang lebih baik, identifikasi pasar, alih ilmu pengetahuan, dan pengembangan perusahaan – perusahaan baru.Tujuan Utama setuap upaya pembangunan ekonomi daerah adalah meningkatkan jumlah dan jenis peluang kerja bagi masyarakat daerah dalam upaya mencapai tujuan tersebut, Pemerintah Daerah bersama masyarakatnya harus mengambil inisiatif pembangauan daerah.Oleh Karena Itu Pemerintah Daerah dengan dukungan partisipasi masyarakatnya harus mampu menaksir potensi sumber daya yang ada dan diperlukan untuk merancang dan membanguan perekonomian daerah.
Dalam pemberdayaan masyarakat, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Perkembangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan koperasi memiliki potensi yang besar dalam meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Peran UMKM yang besar ditunjukkan oleh kontribusinya terhadap produksi nasional.
Dengan perspektif peran seperti: meningkatnya produktivitas UMKM, meningkatnya proporsi usaha kecil formal, meningkatnya nilai ekspor produk usaha kecil dan menengah, berfungsinya sistem untuk menumbuhkan wirausaha baru berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi dan meningkatnya kualitas kelembagaan dan organisasi koperasi sesuai dengan jati diri koperasi. Arah kebijakan mengembangkan, memperkuat dan memperluas usaha kecil dan menengah (UKM). Dengan berbagai progam-progam pembangunan.
Berbagai program tersebut antara lain, Program Penciptaan Iklim Usaha bagi UMKM, yang bertujuan untuk memfasilitasi terselenggaranya usaha yang efesien secara ekonomi, sehat dalam persaingan, dan non-dikriminatif bagi kelangsungan dan peningkatan kerja usaha UMKM, sehingga dapat menggurangi beban administrasi, hambatan usaha dan biaya usaha maupun meningkatkan rata-rata skala usaha, mutu layanan perijinan usaha, dan partisipasi stakeholder dalam pemgembangan kebijakan UMKM.
BAB III
PENUTUP
3.1. KESIMPULAN
Ekonomi Kerakyatan pada dasarnya adalah visi kedepan dalam pencapain kemandirian ekonomi yang dilihat dari beberapa pencapaian dengan hasil yang merupakan basis dari Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan di setiap. Pada negara berkembang, UMKM adalah pengarah utama inovasi, kewirausahaan dan ketenaga-kerjaan. Membangun suatu campuran yang sehat antara usaha besar berkwalitas dengan UMKM, penting untuk memperkuat dan memperluas basis ekonomi. Ini dilakukan dengan membangun kapasitas usahawan lokal dan menanamkan modal dalam pelatihan yang memastikan suatu kekuatan pekerja trampil akan mengembangkan atau membangun perekonomian lokal.
Dengan melihat kondisi di masyarakat, ekonomi kerakyatan dan berbagai program UMKM, dapat menjadi strategi yang tepat agar pengembangan ekonomi kerakyatan dengan basis ekonomi lokal dapat berkelanjutan dan berkembang dalam pembangunan ekonomi masyarakat.
3.2. SARAN
Seharusnya pemnbangunan di proritaskan ke pedesaan dan daerah, sementara itu, pembangunan perkotaan lebih diarajkan mendukung perekonomian daerah maupun pedesaaan. sehingga dapat mengembangkan kapasitas SDM pedesaan secara instenm dalam peningkatan produktivitas masyarakat melalui teknologi dan pemerataan penguasaan alat produktif, dalam pengembangan industrialisasi melaui pasar domestik maupun pasar luar. Dan yang paling penting adalah seberapa besar masyarakat bisa mengadaptasi perubahan-perubahan cepat yang terjadi akibat perencanaan pembagunan pemerintah daerah dalam pengembangan ekonomi kerakyatan.
DAFTAR PUSTAKA
Deliarnov. (1995). Perkembangan Pemikiran Ekonomi. Jakarta: Raja Grafindo Utama.
Gregory Stuart. (1982). Comparative Economic System. Boston.
Hamid, Edy Suandi. (2005). Ekonomi Indonesia. Yogyakarta: UII Press.
Hamid, Edy Suandi. (2004). Sistem Ekonomi, Utang Luar Negeri, dan Politik-Ekonomi. Yogyakarta: UII Press.Hudiyanto. (2004). Ke luar dari Ayun Pendulum Kapitalisme-Sosialisme. Yogyakarta: UMY Press.
Hudiyanto. (2001). Ekonomi Indonesia: Sistem dan Kebijakan. Yogyakarta: PPE UMY.
Ma'arif, Syafi'i, Dr Candra Muzaffar dan Kapitalisme 3 K, dalam majalah Prospek, FIS-UNY, edisi Desember 2004.
Mubyarto. (2000). Membangun Sistem Ekonomi. Yogyakarta: BPFE.
Mubyarto. (2002). Ekonomi Pancasila. Yogyakarta: BPFE.
Mubyarto. (2000). Reformasi Sistem Ekonomi. Yogyakarta: Aditya Media.
Robinson, Joan. (1979). Aspects of Development and Underdevelopment. Cambridge: Cambridge University Press.
http://windasirumapea.wordpress.com/2013/07/07/perkembangan-ekonomi-rakyat-di-indonesia/
http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com/2014/02/sistem-ekonomi-di-indonesia.html
http://www.bps.go.id/tab_sub/view.php?kat=2&tabel=1&daftar=1&id_subyek=35¬ab=1
Komentar