RINGKASAN PENJELASAN TENTANG HAJI
Haji Dan Tata Cara Menbgerjakannya
A. Pengertian Haji
Haji merupakan rukun Islam yang kelima dalam urutan rukun Islam, didalamnya terdapat serangkaian ibadah yang dilaksanakan dibulan haji dan khusus di makkah Mukarramah tidak di wajibkan pada selain Makkah Bagi ummat dalam dunia yang dikhitabkan Hukum syarat yang mampu, mampu dalam artian memiliki kemampuan secara fisik, keuangan dan pengetahuan mengenai tata cara pelaksanaan ibadah hajji. Di dalam ibadah haji juga terdapat kegiatan di beberapa tempat tempat tertentu di Mekah dan haji hanya dilaksanakan pada bulan haji Dzulhijjah.Waktu dimulainya pelaksanaan ibadah haji sudah ditentukan mulai dari tanggal 08 Dzulhijjah, yakni ketika seluruh jamaah haji bermalam di Mina. Pada tanggal 09 Dzulhijjah semua jamaah melakukan wukuf di Padang Arafah dan diakhiri dengan melempar jamarah yang tiga pada tanggal 10 Dzulhijjah.
B. Ibadah haji ada 3 macam, yaitu :
1.Haji Ifrad,
2.Haji Tamattu’,
3. Haji Qiran
1). Haji Ifrad mendahulukan Haji daripada Umrah:
Haji Ifrad yaitu seseorang yang berniat melakukan haji saja tanpa umrah pada bulan haji, dengan kata lain melaksanakan haji dan umrah secara terpisah atau sendiri-sendiri, caranya dengan melaksanakan ibadah haji terlebih dahulu, kemudiam melakukan umrah dalam satu musim haji. Setibanya di Mekkah, melakukan thawaf qudum (thawaf pada awal kedatangan di Mekkah), kemudian shalat dua raka’at di belakang maqam Ibrahim. Setelah itu melakukan sa’i antara bukit Shafa dan Marwa untuk hajinya tersebut tanpa bertahalul, lalu menetapkan diri dalam kondisi berihram, tidaklah halal baginya melakukan segala hal-hal yang diharamkan ketika berihram, jadi dia tetaplah dalam keadaan berihram hingga datangnya masa tahallulnya yakni pada tanggal 10 Dzulhijjah. Untuk haji Ifrad ini, tidak ada kewajiban untuk menyembelih hewan qurban. Apabila ibadah hajinya sudah selesai, maka orang tersebut langsung mengenakan ihram kembali untuk melaksanakan umrahnya.
a). Tata cara Pelaksanaan Haji Ifrad,:
1.Ihram dari miqat untuk melaksanakan haji.
2.Ihram lagi dari miqat untuk melaksanakan umrah
3.Tidak membayar Dam, disunnahkan Tawaf Qudum
2). Haji Tamattu’ yaitu mendahulukan Umrah lalu kemudian Hajji
Haji Tamattu’ yaitu seseorang yang berihram untuk melaksanakan umrah pada bulan-bulan haji yakni pada bulan Syawwal, Dzul-Qa’dah, 10 hari pertama dari bulan Dzul Hijjah, ketika memasuki kota Makkah kemudian menyelesaikan umrahnya dengan melaksanakan thawaf umrah, sa’i umrah lalu kemudian bertahallul dari ihramnya, dengan cara memotong pendek atau mencukur sebagian rambut kepalanya, lalu kemudian dia tetap dalam kondisi halal tidak berihram hingga nanti datangnya hari Tarwiyah, yakni tanggal 8 Dzulhijjah. Pada hari Tarwiyah ini tanggal 8 Dzul Hijjah berihram kembali dari Mekkah untuk melaksanakan hajinya hingga sempurna. Bagi yang melaksanakan berhaji Tamattu’, wajib baginya untuk menyembelih hewan qurban yaitu seekor kambing/sepertujuh dari sapi/sepertujuh dari unta) pada tanggal 10 Dzul-Hijjah atau di hari-hari tasyriq tanggal 11,12,13 Dzul-Hijjah. Jika tidak mampu untuk menyembelih, maka wajib baginya untuk berpuasa 10 hari; 3 hari diantaranya berpuasa di waktu haji boleh dilakukan di hari tasyriq. Akan tetapi yang lebih utama adalah dilakukan sebelum jatuh tanggal 9 DzulHijjah/hari Arafah dan 7 hari setelah nanti pulang ke kampung halaman masing masing. Banyak dari jama’ah yang memilih untuk menunaikan Haji tamattu, kenapa Karena haji tamattu relatif lebih mudah karena selesai melaksanaka thawaf dan sai langsung bertahallul supaya terbebas dari larangan selama melaksanakan ihram.
a). Tata cara Pelaksanaan Haji Tamattu’:
1.Ihram dari miqat untuk melaksanakan umrah
2.Ihram lagi dari miqat untuk melaksanakan haji
3.Membayar Denda (Dam)
3. Haji Qiran yaitu melaksanakan Haji sekaligus Umrah
Haji Qiran yaitu seseorang yang berniat haji dan umrah sekaligus, yang dilaksanakan pada bulan-bulan haji, dengan kata lain, berihram untuk menunaikan ibadah umrah dan haji secara bersamaan, dan kemudian menetapkan diri dalam keadaan ihram tidak bertahallul hingga nanti sampai tanggal 10 DzulHijjah. Pertama dia berihram untuk umrah, lalu kemudian berihram untuk haji, sebelum memulai thawafnya untuk dikerjakan sekaligus bersama umrahnya. Kemudian tatkala memasuki kota Makkah dan melakukan thawaf qudum thawaf pada awal kedatangan di Mekkah, lalu kemudia shalat dua rakaat di belakang maqam Ibrahim.
Setelah itu baru melakukan sa’i antara Shafa dan Marwah, dilakukan untuk umrah dan hajinya secara sekaligus dengan satu sa’i tanpa bertahallul, lalu kemudian masih dalam kondisi berihram, dan tidak halal baginya untuk melakukan hal-hal yang diharammkan ketika ihram hingga nanti datang masa tahallulnya di tanggal 10 DzulHijjah). Untuk pelaksanaan haji Qiran ini, wajib menyembelih hewan qurban yaitu seekor kambing, sepertujuh dari sapi, atau sepertujuh dari unta pada tanggal 10 Dzul Hijjah atau di hari-hari tasyriq yang tiga yaitu tanggal 11, 12, 13 Dzul Hijjah).
Bila tidak mampu untuk menyembelih, maka wajib berpuasa selama 10 hari; 3 hari diantaranya di waktu haji (boleh dilakukan di hari tasyriq, namun yang lebih utama dilakukan sebelum tanggal 9 Dzul Hijjah/hari Arafah) dan 7 hari setelah pulang ke kampung halamannya masing masing. Dengan melakukan cara ini, berarti seluruh kegiatan umrahnya sudah tercakup dalam kegiatan hajinya.
a). Tata cara Pelaksanaan Haji Qiran:
1.Ihram dari miqat untuk melaksanakan haji dan umrah
2.Melaksanakan semua pekerjaan haji
3.Membayar Denda (Dam)
Setelah di baca mungkin ada yang ketinggalan atau terlupakan mohon tiggalkan komentar atau pesan agar bisa kita perbaiki lagi agar sesuai tuntunan syariat,
Ibadah haji dan ibadah umrah wajib dilaksanakan sesuai aturan, sebagaimana yang telah dicontohkan oleh baginda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam dan tidak boleh untuk mengubah urutannya sesuai keinginan
Komentar