Dalam ibadah Yang Wajib disegerakan dan yang wajib di gantikan

Dalam ibadah Yang Wajib disegerakan dan yang wajib di gantikan 


Universitas Islam Dunia,14 hijriyah 1441H
0leh Walid Blang Jruen
Mahasiswa Pasca IAIN Lhokseumawe
04 agustus  2020 pukul 08.46 wib

  السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْـــــم
ا الحمد لله رب العالمين, والصلاة والسلام على أشرف المرسلين. أما بعد 
Segala puji semua hak milikm Allah Shalawat dan salam di atas kemuliaan panghulu segala ummat yaitu Nabi besar Muhammad sallalahu alaihi wassalam

A.Disini kita akan membahas tentang segera menyegerakan bayar hutang sebelum berangkat haji , karena bayar hutang merupakan hal yang wajib. Tak hanya itu, bahkan membayar hutang juga termasuk kedalam salah satu dari  5(lima) permasalahan yang wajib disegerakan. Adapaun  dari 5(lima) permalahan tersebut adalah: 

1. Bertaubat dari semua dosa. 
2. Mengawinkan anak perempuan yang masih perawan. 
3. Membayar hutang. 
4.Tazhij mayit (melakukan fardhu kifayah kepada yang meninggal). 
5. Memuliakan Tamu.

B.Ganjaran bagi yang melaksanakan puasa Arafah 
Balasan atau Ganjaran bagi yang melak sanakan puasa Arafah sangatlah besar. Nabi SAW menjelaskan, mereka yang berpuasa Arafah dapat menghapus kan dosa setahun yang lalu dan setahun ke depan. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda, "Puasa satu hari Arafah (tanggal 9 Dzulhijjah), aku berharap kepada Allah akan menghapuskan (dosa) satu tahun sebelumnya dan satu tahun setelahnya. Puasa hari Asyura' (tanggal 10 Muharram), aku berharap kepada Allah  akan menghapuskan (dosa) satu tahun sebelumnya. 

Puasa Sunnah dalam Ianatuthalibin menyebutkan. Mushannif tidak menjelaskan tentang puasa sunnah. Dan puasa sunnah disebutkan di dalam kitab-kitab yang diperluas pembahasannya.
وَسَكَتَ الْمُصَنِّفُ عَنْ صَوْمِ التَّطَوُّعِ وَهُوَ مَذْكُوْرٌ فِي الْمُطَوَّلَاتِ   
Di antaranya adalah puasa Arafah, Asyura’, Tasu’a’, Ayyamul Biydh -tanggal 13, 14, 15-, dan puasa enam hari di bulan Syawal.
وَمِنْهُ صَوْمُ عَرَفَةَ وَعَاشُوْرَاءَ وَتَاسُوْعَاءَ وَأَيَّامِ الْبِيْضِ وَسِتَّةٍ مِنْ شَوَّالٍ
Dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ
Puasa Arafah (9 Dzulhijjah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyura (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim)

Pada hari Arafah do'a menjadi mustajab dan langsung diterima Allah SWT. Sebagaimana dalam hadis disebutkan, "Sebaik-baik do'a adalah do'a pada hari Arafah." (HR Tirmidzi).

Do'a mustajab ini tentu tidak hanya berlaku bagi mereka yang wukuf di Arafah, melainkan juga bagi seluruh umat Islam yang mau bersungguh-sungguh memohon kepada-Nya.

Hadis diatas menunjukkan keutamaan dari puasa Arafah, dan besarnya pahala puasa tersebut disisi Allah karena disebutkan pahalanya adalah menghapuskan dosa dua tahun.

Puasa Arafah diperintahkan kepada orang yang tidak berhaji sedangkan orang yang berhaji tidak disunnahkan untuk melakukan puasa ini, bahkan yang sesuai sunnah mereka (jamaah haji) tidak berpuasa Arafah karena mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Imam Nawawi dalam Al Majmu’ 6: 428 berkata, “Adapun hukum puasa Arafah menurut Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah: disunnahkan puasa Arafah bagi yang tidak berwukuf di Arafah. Adapun orang yang sedang berhaji dan saat itu berada di Arafah, menurut Imam Syafi’ secara ringkas dan ini juga menurut ulama Syafi’iyah bahwa disunnahkan bagi mereka untuk tidak berpuasa karena adanya hadis dari Ummul Fadhl.”

C.Kata Arafah dalam kamus terjemahan berarti "mengetahui." 
Dalam penamaannya adalah karena gunung ini merupakan tempat di mana Adam dan Hawa bertemu setelah di turunkan di Bumi. Itulah mengapa gunung itu diberi nama Arafah.gunung tempat wukuf para jemaah haji itu diberi nama Arafah dilatarbelakangi dengan beberapa alasan, yakni karena gunung ini merupakan tempat berkumpulnya para manusia yang ingin saling mengetahui satu sama lain (ta'aruf). Selain itu alasan lainnya 

D.Arafah adalah  hari ke-9 yang istimewa dalam bulan Dzulhijjah yang terdapat pada kalender Islam. Sebagaimana yang kita ketahui, hari Arafah merupakan puncak ibadah haji yang jatuh sehari sebelum Hari Raya Idul Adha, dimana ketika jutaan jemaah haji menjalankan wukuf di padang Arafah. Hari Arafah juga momen di mana umat Muslim di seluruh dunia menjalankan puasa sunnah yang menurut sebuah riwayat pahala puasa Arafah mampu menghapuskan dosa-dosa selama setahun.
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Hajj: 27,
وَأَذِّن فِى ٱلنَّاسِ بِٱلْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَىٰ كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِن كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ 
"Dan serulah manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan dating kepadamu dengan berjalan kaki atau mengendarai setiap unta yang kurus, mereka akan dating dari segenap penjuru yang jauh."

Ketika Allah SWT memerintkah Nabi Ibrahim as. untuk menyeru kepada manusia untuk mengerjakan haji, maka beliau bergegas berseru: "Wahai manusia, sesungguhnya Allah telah membangun rumah (Ka'bah) maka berhajilah ke sana." Semua manusia telah menjawab seruan itu bahkan calon embrio yang masih berada dalam sperma lelaki dan sel telur perempuan pun turut menjawabnya.

Hari Arafah juga merupakan hari pembebasan dari Neraka bagi siapa yang menjaga pendengarannya dari hal yang buruk, bagi mereka yang turut berpuasa di hari tersebut dengan mengharapkan keridhoan dari Tuhannya. Hal ini tak lain karena Allah SWT telah menjamin pengampunan dosa bagi mereka yang berpuasa di hari Arafah. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda, 
من صام يوم عرفة غفر له سنة أمامه وسنة خلفه، ومن صام عاشوراء غفر له سنة
"Barang siapa yang berpuasa di hari Arafah, maka dia diampuni (dari dosanya) setahun setelah dan sebelumnya. (Sedangkan) barang siapa yang berpuasa pada hari Asyura', maka ia n (dari dosa) setahun". (HR. Thabrani dalam Al-Ausath)

E.Waktu pelaksanaan untuk berkurban dianjurkan pada waktu dhuha, yaitu waktu antara dari pukul 7 pagi hingga pukul 11 siang di hari ke-10,11,12 dan 13 Dzulhijjah (hari Tasriq). Penentuan waktu ini berasal dari kata kurban itu sendiri yang dalam bahasa Arab berarti "udlhiyah". Udlhiyah dan dluha pada awalnya bermakna "waktu dluha" yaitu waktu antara dari pukul 7 pagi hingga pukul 11 siang. 

F.Dalam hal ini para ulama terbagi dalam dua pendapat:

Pertama, wajib bagi orang yang berkelapangan. Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al Auza’i, Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahima humullah. Syaikh Ibn Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu” (lihat.Syarhul Mumti’, III/408) Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah 3123, Al Hakim 7672 dan dihasankan oleh Syaikh Al Albani)

Keutamaan Tanggal 1 Sampai 10 Dzul Hijjah dari Ibn Abbas radhiallahu ‘anhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
ما من أيّام العمل الصّالح فيها أحبّ إلى اللّه من هذه الأيّام – يعني أيّام العشر – قالوا : يا رسول اللّه ولا الجهاد في سبيل اللّه ؟ قال : ولا الجهاد في سبيل اللّه ، إلاّ رجل خرج بنفسه وماله ، فلم يرجع من ذلك بشيء.
“Tidak ada satu amal sholeh yang lebih dicintai oleh Allah melebihi amal sholeh yang dilakukan selama 10 hari pertama bulan Dzul Hijjah.” Para sahabat bertanya: “Tidak pula jihad?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Tidak pula jihad, kecuali orang yang berangkat jihad dengan jiwa dan hartanya namun tidak ada yang kembali satupun.” (HR. Abu Daud & dishahihkan Syaikh Al Albani)

Berdasarkan hadis tersebut, ulama’ sepakat dianjurkannya berpuasa selama 8 hari pertama bulan Dzul hijjah. Dan lebih ditekankan lagi pada tanggal 9 Dzul Hijjah (Hari ‘Arafah)

Diceritakan oleh Al Mundziri dalam At Targhib (2/150) bahwa Sa’id bin Jubair (Murid terbaik Ibn Abbas) ketika memasuki tanggal satu Dzul Hijjah, beliau sangat bersungguh-sungguh dalam beribadah sampai hampir tidak bisa mampu melakukannya.

Pendapat kedua menyatakan Sunnah Mu’akkadah (ditekankan). Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Malik, Syafi’i, Ahmad, Ibnu Hazm dan lain-lain. Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan riwayat dari Abu Mas’ud Al Anshari radhiyallahu ‘anhu. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih). Demikian pula dikatakan oleh Abu Sarihah, “Aku melihat Abu Bakar dan Umar sementara mereka berdua tidak berqurban.” (HR. Abdur Razzaaq dan Baihaqi, sanadnya shahih) Ibnu Hazm berkata, “Tidak ada riwayat sahih dari seorang sahabatpun yang menyatakan bahwa qurban itu wajib.” (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/367-368, Taudhihul Ahkaam, IV/454)

Dalil-dalil di atas merupakan dalil pokok yang digunakan masing-masing pendapat. Jika dijabarkan semuanya menunjukkan masing-masing pendapat sama kuat. Sebagian ulama memberikan jalan keluar dari perselisihan dengan menasehatkan: “…selayaknya bagi mereka yang mampu, tidak meninggalkan berqurban. Karena dengan berqurban akan lebih menenangkan hati dan melepaskan tanggungan, wallahu a’lam.” (Tafsir Adwa’ul Bayan, 1120)

Yakinlah…! bagi mereka yang berqurban, Allah akan segera memberikan ganti biaya qurban yang dia keluarkan. Karena setiap pagi Allah mengutus dua malaikat, yang satu berdo’a: “Yaa Allah, berikanlah ganti bagi orang yang berinfaq.” Dan yang kedua berdo’a: “Yaa Allah, berikanlah kehancuran bagi orang yang menahan hartanya (pelit).” (HR. Al Bukhari 1374 & Muslim 1010).

G.Apa hukum kalau rukun haji tidak dilaksanakan?
Dalam pelaksanaan ibadah haji ada lima rukun haji yang harus dilaksanakan. Apabila rukun haji inilah tidak dilaksanakan, maka ibadah haji akan batal, sehingga harus diulang. Berbeda dengan wajib haji yang tidak akan membatalkan ibadah tersebut. Dimana bila tidak melaksanakan wajib haji, maka seorang jemaah bisa menggantinya dengan membayar dam (sejenis denda).

 وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين
Wallahu A’lam bissawab Barakallahu fiikum wa jazakumullah khairan Salam Silaturrahim dan Ukhuwah Islamiyyah.  
 السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah mengenai Hari Raya Idul Fitri

MAKALAH TENTANG SISTIM EKONOMI ISLAM

POTRET IMAGENASI DIKISAHKAN OLEH APAYUS ALUE GAMPOENG TENTANG Kebangkitan Daulah Bani Abbasiyah