ANALISIS SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM MASA RASUL SAW DAN PARA SAHABAT

 

Sekolah Tinggi Ilmu Ekonmi (STIE), Bumi persada Vol 26, No 2, September 2021

ANALISIS SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI

ISLAM MASA RASUL SAW DAN PARA SAHABAT

Email:tgkbeudibias@gmail.com

Abstrak

Artikel ini menjelaskan tentang sejarah pemikiran ekonomi Islam di era Para shabat dimulai dari masa Nabi Muhammad SAW berada di Madinah hingga masa pemerintahan khulafaurrasyidin. Pada awalnya ekonomi syariah masih sederhana, prinsip itu hanya dari wahyu Al-Quran dan ijtihad Nabi Muhammad SAW. Setelah beliau meninggal, Abu Bakar melanjutkan praktek ekonomi Islam dan menekankan pada ketepatan pembayaran zakat. Praktek ekonomi Islam diera Umar menekankan pada manajemen Baitul Mal dan pajak pengelolaan lahan (kharaj) yang disita dari negara ditaklukkan.  

Di era Ustman, ia memutuskan untuk tidak mengambil gaji dari kantornya. Sebaliknya, ia menabung uangnya untuk investasi negara. Dalam era Ali bin Abi_Talib, pajak atas pemilik hutan adalah sekitar 4000 dirham dan diperbolehkan Ibnu Abbas, Gubernur Kufah, mengambil sayur sebagai zakat yang akan digunakan sebagai rempah-rempah. Dalam kewenangannya, Ali bin Abi_Talib, memiliki prinsip bahwa distribusi uang untuk orang berdasarkan kemampuan mereka.

Kata kunci: Sejarah, Ekonomi Islam masa sanabat 

 خلاصة

يصف هذا المقال تاريخ الفكر الاقتصادي الإسلامي في عصر السبت ، بدءًا من عهد النبي محمد صلى الله عليه وسلم في المدينة المنورة وحتى عهد الخلفاء الراشدين. في البداية ، كان اقتصاد الشريعة لا يزال بسيطًا ، وكان المبدأ فقط من نزول القرآن واجتهاد النبي محمد. بعد وفاته ، واصل أبو بكر ممارسة الاقتصاد الإسلامي وأكد على دقة دفع الزكاة. أكدت الممارسة الاقتصادية الإسلامية لديرة عمر على إدارة بيت المال وضريبة إدارة الأراضي (الخراج) المصادرة من الدولة المحتلة.

في عهد أوستمان ، قرر عدم أخذ راتب من مكتبه. بدلاً من ذلك ، ادخر أمواله لاستثمارات الدولة. في عهد علي بن أبي طالب ، كانت الضريبة على أصحاب الغابات حوالي 4000 درهم ، وسمح لابن عباس ، والي الكوفة ، بأخذ الخضار كزكاة لاستخدامها في التوابل. في سلطته علي بن أبي طالب مبدأ أن توزيع المال على الناس مبني على قدراتهم.

الكلمات المفتاحية: التاريخ ، الاقتصاد الإسلامي في مرحلة الطفولة

 

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Terdapat dua istilah yang sering digunakan untuk ekonomi Islam, yaitu ekonomi syariah dan ekonomi Islam. Keduanya merujuk satu azas, yakni ekonomi yang berdasarkan prinsip syariah. Dilihat dari segi berkembangnya, ekonomi syariah lahir dan berkembangnya agama Islam di dunia ini. Pada fase ketika Rasulullah masih di Makkah, kegiatan ekonomi belum sempat dilakukan sebab perjuangan dan fokus dakwahnya dalam rangka menguatkan ketauhidan pada orang-orang Quraisy yang menyembah berhala. Kegiatan ekonomi Rasulullah baru terlaksana ketika beliau berada Madinah dengan menata pemerintahan sekaligus menata perekonomian masyarakat Madinah[1]melihat fakta sejarah, pemikiran ekonomi Islam Sejak nabi mempraktikkan ekonomi dikalangam masyarakat madinah ketika itu perekonomian Islam mulai. Memperkuat Manajemennya. Praktik ekonomi yang telah dilakukan nabi dilanjutkan oleh generasi setelahnya hingga saat ini. Sepanjang 14 abad sejarah Islam ekonomi Islam juga senantiasa  dikaji melalui perspektif syar’iah dan mu’amalah.

Sebagian besar diskusi ini hanya termaktub dalam literar tafsir al-Qur’an, syarah hadis, dasar-dasar hukum, ushul fiqih dan hukum fikih.  Dari kajian-kajian di atas, disinyalir belum ada usaha yang dilakukan untuk mengkaji lebih dalam materi-materi ini dan menyajikannya secara sistematis. Bahkan sebagian orientalis juga memberikan perhatian khusus pada pemikiran politik dan ekonomi dari pemikir-pemikir Islam pendahulu. Namun demikian, sampai saat ini kita tidak mempunyai satu buku pun yang khusus membahas sejarah pemikiran ekonomi Islam yang dimiliki pemikir dan sarjana muslim serta pengkaji ekonomi Islam hanyalah makalah-makalah yang kebanyakan ditulis setelah setengah abad pertengahan tentang pemikiran ekonomi sarjana-sarja Islam dimasalalu[2]Dari literatur- literatur yang telah ditulis oleh para sarjana dan pemikir ekonomi Islam, kita hanya menemukan sedikit buku yang secara khusus menelaah tentang ekonomi Islam.

Di antara ulama’ kontemporer yang menuangkan pemikirannya tentang ekonomi Islam adalah Muhammad al-Ghazali dalam al-Islam wa al-Aud a’al-Iqtis adiyah (Islam dan KedudukanEkonomi), dan al-Islam wa Mu’ara ‘alaihi baina al-Syuyuiyin wa al-Ra’sumaliyin  (Islam yang didiskritkan antara: Sosialisme dan Kapitalisme). Karya lain ditulis oleh Sayyid Qurtbi yaitu al-‘Adalah al-Ijtima’iyyah fial-Islam (Keadilan Sosial dalam Islam)[3].

Sedangkan karya dalam bentuk artikel ditulis oleh Dr.Muhammad Abdullah Darraj tentang bunga bank yang disampaikan pada Konferensi Paris 1951 ceramah disampaikan Dr.Muhammad Abdullah al-Arabi serta Dr.Isa Abduh dan lainya al-Qardhawi, 2000.  

Melihat fakta di atas maka ruang lingkup studi tentang ekonomi Islam sangat terbatas. Sudi ini tidak melakukan survey tertahap pemikiran ekonomi Islam secara langsung, tetapi oleh penulis selaku mahasiswa alumni Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Bumi Persada Lhokseumawe dngen hanya mensurvey tulisan-tulisan terkini yang ditulis dalam bahasa Arab, Inggris dan Urdu tentang pemikiran ekonomi dari para pemikir Islam di masa Shahabat. Sebenarnya, masih banyak isu yang luput dari perhatian ekonom seperti mereka ungkapkan dapat menimbulkan keingintahuan, mendorong diskusi-diskusi yang menarik perhatian isu-isu besar di atas .

Dalam artikel ini akan dikaji tentang pemikiran ekonomi pada masa shahabat utamanya pada masa Khulafa’ al-Rasyidin. Pada awal Islam merupakan awal mula tonggak ekonomi Islam mulai diformating. Landasan-landasan ekonomi Islam juga telah muncul seiring dengan wahyu al-Qur’an dan kebijakan Nabi terkait dengan ekonomi masyarakat madinah pada waktu itu, serta kebijakan-kebijakan ekonomi yang pada khulafa’ al-Rasyidin.

B. Pembahasan

1.   Pengertian Ekonomi Islam

Pada dasarnya persoalan ekonomi sama tuanya dengan keberadaan manusia itu sendiri. Akan tetapi, bukti-bukti konkret paling awal yang bisa ditelusuri ke belakang hanya hingga masa-masa Yunani kuno[4], Sedangkan dalam pemikiran ekonomi Islam, menjelaskan bahwa pemikiran ekonomi Islam merupakan respon para pemikir muslim terhadap tantangan-tantangan ekonomi pada masa mereka[5].Muhammad Abdul Manan berpendapat bahwa ilmu ekonomi Islam dapat dikatakan sebagai ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalahmasalah ekonomi masyarakat yang diilhami nilai-nilai Islam. Ia mengatakan bahwa ekonomi Islam merupakan bagian dari suatu tata kehidupan lengkap, berdasarkan empat bagian nyata dari pengetahuan, yaitu: al-Quran, as Sunnah, Ijma dan Qiyas.,pemikiran ekonomi tersebut diilhami dan dipandu oleh ajaran AlQur’an dan sunnah, ijtihad (pemikiran) dan pengalaman empiris mereka. Objek kajian dalam pemikiran ekonomi Islam bukanlah ajaran tentang ekonomi, tetapi pemikiran para ilmuan islam tentang ekonomi dalam sejarah atau bagaimana mereka memahami ajaran Al-Quran dan sunnah tentang ekonomi. Objek pemikiran ekonomi islam juga mencakup bagaimana sejarah ekonomi Islam yang terjadi dalam praktik historis.

Merujuk pada al-Qur’an ekonomi Islam diidentikkan dengan iqtisad (muqtashid; golongan pertengahan), atau bias diartikan menggunakan rezeki yang ada di sekitar kita dengan cara berhemat agar kita menjadi manusia-manusia yang baik dantidak merusak nikmat apapun yang diberikan kepada-Nya. Uraian di atas dapat diampil kesimpulkan bahwa ekonomi Islam bukan nama baku dalam terminology Islam, tidak ada peraturan atau undang-undang yang menyatakan harus bernama ekonomi Islam[6].  

Sehingga bisa saja orang mengatakan ekonomi syariah, ekonomi ilahiyah, ekonomi Qur’ani, ekonomi Islam atau ekonomi syariat adalah “Islamic ecomic aims the wtudy of human falah (well being) achieved by organizing the resources of the earth on the basic of cooperation and participation” (ilmu ekonomi Islam adalah ilmu yang bertujuan untuk melakukan kajian tentang kebahagian hidup manusia (human falah) yang dicapai dengan mengorganisasikan sumber daya alam atas dasar gotong royong dan partisipan)[7].

Sekilas dapatdisimpulkan bahwa definisi di atas bermaksud memberikan muatan normatif dalam tujuan-tujuan aktifitas ekonomi yakni kebahagiaan atau kesuksesan hidup manusia yang tidak saja di dunia akan tetapi juga di akhirat nanti. Definisi ini secara implicit juga menjelaskan tentang cara yang harus ditempuh untuk mencapai tujuan itu, yaitu berupa kerja sama (ta’awun) dan partisipasi aktif dalam mencapai tujuan yang baik ekonomi Islam adalah “Islamics problems of a people imbued with the economics problems of a people imbued with the values of Islam” (Ilmuekonomi Islam adalah ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi masyarakat yang diilhami oleh nilainilai Islam)[8].

Definisi di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa ilmu ekonomi Islam tidak hanya mempelajari individu sosial melainkan juga manusia dengan bakat relegius manusia itu sendiri. Hal ini disebabkan banyaknya kebutuhan dan kurangnya saran, maka timbullah masalah ekonomi, baik dalam ekonomi modern maupun dalam ekonomi Islam Istilah-istilah di atas menjelaskan antara ekonomi danIslam[9].

Dengan adanya lebel Islam dalam ekonomi, ini berarti menjadi dasar hukum bahwa ekonomi itu bukanlah ekonomi konvensional, dari sumber hukum ini yang menyebabkan ilmu ekonomi ini disebut “ekonomi Islam”, atau kalau dihubungkan dengan sumber ajaran Islam, berarti ekonomi Islam adalah sebuah ilmu yang didasarkan atas al-Qur’an dan Hadis.            

Dalam operasionalnya ilmu ekonomi Islam akan selalu bersumber dari kedua disiplin ilmu tersebut yang mempunyai perbedaan dari segi sumber ilmunya itu sendiri. Ilmu ekonomi Islam adalah pemikiran manusia, sedangkan sumber fiqh muamalat adalah wahyu yang didasarkan pada petunjuk Al Qur’an dan Hadits Nabi. Perbedaan sumber ilmu pengetahuan ini menyebabkan munculnya perbedaan penilaian terhadap problematika ekonomi manusia. Sebagai contoh, ilmu ekonomi akan menghalalkan msistem ekonomi liberal, kapitalisme dan komunis, sedangkan fiqh muamalat masih membutuhkan legislasi dari Al Qur’an dan Hadits dan belum dapat menerima ketiga sistem tersebut.Ini berarti bahwa kata Islam sebagai syarat suatu perilaku manusia dalam memenuhi kebutuhan didasarkan atas pedoman ekonomi Islam[10].

2.   Perekonomian Islam pada Masa Rasulullah Saw.

Munculnya Islam dengan diangkatnya Muhammad sebagai Rasulullah SAW merupakan babak baru dalam sejarah dan peradaban manusia. Pada saat di Makkah Rasullah saw. Mengem ban tugas menguatkan pondasi akidah kaum muslim. Rasulullah SAW di Makkah berposisi sebagai pemuka agama sebagian suku kaum makkah kurang menghormatinya pada masa itu, ketika hijrah ke Madinah, saat pertama kali tiba keadaan Madinah masih kacau. Masyarakat Madinah belum memiliki pemimpin atau raja yang berdaulat. yang ada hanya kepala-kepala suku yang menguasai daerahnya masing-masing. Suku-suku yang terkenal saat itu adalah suku Aus dan Khazraj. Pada saat itu masih berupa suku-suku ini kota Madinah belum ada hukum dan pemerintahan. Antar kelompok masih saling bertikai. Kelompok yang terkaya dan terkuat adalah Yahudi, namun ekonominya masih lemah dan bertopang pada bidang pertanian[11].Kedatangan Rasulullah di Madinah diterima dengan tangan terbuka dan penuh antusias oleh masyarakat Madinah.

Dalam waktu yang singkat beliau menjadi pemimpin suatu komunitas yang kecil yang terdiri dari para pengikutnya, namun jumlah hari demi hari semakin meningkat. Hampir seluru penduduk kota Madinah menerima Nabi Muhammad menjadi pemimpin di Madinah,  tak terkecuali orang-orang Yahudi. Di bawah kepemimpinannya,  Madinah berkembang cepat dan dalam waktu sepuluh tahun telah menjadi negara yang sangat besar dibandingkan dengan wilayahwilayah lain di seluruh jazirah Arab.

Di Madinah, Rasulullah SAW mula-mula mendirikan majelis syura, majelis ini terdiri dari pemimpin kaum yang sebagian dari mereka bertanggung jawab mencatat wahyu. Pada tahun 6 Hijriyah Rasulullah mengangkat sekretaris dengan bentuk sederhana telah dibangun. Rasulullah juga telah mengutus utusan ke pemimpin negara-negara tetangga. Orang-orang ini mengerjakan tugasnya dengan sukarela dan membiayai hidupnya dari sumber independen,  sedangkan pekerjaan sangat sederhana tidak memerlukan perhatian penuh. Pada dasarnya, orang-orang yang ingin bertemu kebanyakan orang-orang miskin. Mereka diberikan makanan dan juga pakaian[12].  

Setelah Makkah telah dikuasai kaum muslimin, jumlah delegasi yang datang bertambah banyak sehingga tanggung jawab Bilaluntuk melayani mereka bertambah Tentara secara formal juga belum terbentuk. Ketika diseru untuk berjihad, semua muslim yang mampu dianjurkan untuk menjadi tentara. Mereka tidak mendapatkan gaji tetap, tetapi mereka diperbolehkan mendapatkan bagian dari rampasan perang  (ghanimah). Rampasan tersebut meliputi senjata, kuda, unta dan barang-barang bergerak lain yang didapatkan dalam perang  Situasi ini berubah setelah turunnya surat al Anfal ayat 41:

وَاعْلَمُوا أَنَّمَا غَنِمْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ إِنْ كُنْتُمْ آمَنْتُمْ بِاللَّهِ وَمَا أَنْزَلْنَا عَلَىٰ عَبْدِنَا يَوْمَ الْفُرْقَانِ يَوْمَ الْتَقَى الْجَمْعَانِ ۗ وَاللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

Artinya: Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnussabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqaan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. (Anfal ayat 41)

Dengan turunnya ayat ini, Rasulullah mengimplementasikannya kepada para sahabatnya yang telah menang dalampeperangan. Rasulullah membagi seperlima (khums) rampasan perang menjadi tiga bagian. Bagian pertama untuk Rasulullah sendiri dan keluarganya, bagian kedua untuk kerabatnya dan bagian ketiga untuk anak yatim piatu, orang yang membutuhkan dan yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil). Empat perlima bagian yang lain dibagi di antara para prajurit yang ikut dalam perang (dalam kasus tertentu beberapa orang yang tidak ikut serta dalam perang juga mendapat bagian). Penunggang kuda mendapatkan dua bagian, untuk dirinya sendiri dan kudanya. Bagian untuk prajurit wanita yang hadir dalam perang untuk membantu beberapa hal tidak mendapatkan bagian dari ghanimah[13]

Permasalahan ekonomi yang dibangun Rasulullah di Madinah dilakukan setelah menyelesaikan urusan politik dan masalah konstitusional. Rasulullah meletakkan sistem ekonomi dan fiskal negara sesuai dengan ajaran al-Qur’an. Al-Qur’an telah meletakkan dasar-dasar ekonomi. Prinsip Islam yang dapat dijadikan poros dalam semua urusan duniawi termasuk masalah ekonomi adalah kekuasan tertinggi hanyalah milik Allah swt.  semata dan manusia diciptkan sebagai khalifah-Nya di muka bumi Surat Sad Ayat 26:

يَا دَاوُودُ إِنَّا جَعَلْنَاكَ خَلِيفَةً فِي الْأَرْضِ فَاحْكُمْ بَيْنَ النَّاسِ بِالْحَقِّ وَلَا تَتَّبِعِ الْهَوَىٰ فَيُضِلَّكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ ۚ إِنَّ الَّذِينَ يَضِلُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ لَهُمْ عَذَابٌ شَدِيدٌ بِمَا نَسُوا يَوْمَ الْحِسَابِ

Artinya: Hai Daud, sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat darin jalan Allah akan mendapat azab yang berat, karena mereka melupakan hari perhitungan.( Surat Sad Ayat 26)

Allah di muka bumi, Allah melimpahkan urusan bumi untuk dikelola manusia sebaik-baiknya. Kamakmuran dunia merupakan pemberian Allah Swt. dan manusia akan dapat mencapai keselamatannya jika ia dapat menggunakan kemakmuran tersebut dengan baik dan dapat memberikan keuntungan bagi orang lain [14]

Dalam sistem ekonominya, Islam mengakui kepemilikan pribadi, Dalam mencari na_ah kaum muslimin berkewajiban mencara na_ah yang halal dan dengan cara yang adil. Rasulullah pun menganjurkan mencari laba yang baik adalah melalui perniagaan dan jual beli. Dalam berniagaan Rasulullah melarang mencari harta kekayaan dengan cara-cara yang ilegal dan tidak bermoral. Islam tidak mengakui permbuatan menimbun kekayaanatau mengambil keuntungan atas kesulitan orang lain. Di sisi lain, terdapat pula cara-cara perniagaan yang dilarang oleh Islam, misalnya judi, menimbunan kekayaan, penyelundupan, pasar gelap, korupsi, bunya, riba dan aktivitas-aktivitas yang sejenisnya[15]  

Pada zaman Rasulullah, sudah mulai ditanamkan larangan pembungaan uang atau riba, sebagaimana yang biasa oleh orangorang Yahudi di Madinah. Islam benar-benar menentang praktikpraktik tidak fair dalam perekonomian tersebut. Karena riba didasarkan atas pengeluaran orang dan merupakan eksploitasi yang nyata, dan Islam melarang bentuk eksploitasi apapn “apakahitu dilakukan olehorang-orang kaya terhadap orang-orang miskin, oleh penjual terhadap pembeli, oleh majikan terhadap budak, oleh laki-laki terhadap wanita, dan lain sebagainya.” Al-Qur’an pun menyebut, “Dan apa yang kamu berikan sebagai tambahan (riba)  untuk menambah kekayaan manusia, maka riba itu tidak menambah di sisi Allah” (QS, 30: 39). Maka untuk menghilangkan riba ini, al-Qur’an memberi solusi dengan cara zakat, shodaqah dan sejenisnya. Ini ditandai dengan diwajibkannya shadaqah fitrah pada tahun kedua hijriyah atau lebih dikenal dengan zakat fitrah setiap bulan ramadhan datang, yang didistribukan kepada para fakir, miskin, budak, amil  (pengurus zakat), muallaf dan lain-lain.

Sebelum diwajibkannya zakat, pemberian sesuatu kepada orang yang membutuhkan bersifat suka rela dan belum ada peraturan khusu atau ketentuan hukumnya. Peraturan mengenai pengeluaran zakat di atas muncul pada tahun ke-9 hijrah ketika dasar Islam telah kokoh, wilayahnegera berekspansi dengan cepat dan orang berbondong-bondong masuk Islam. Peraturan yang disusun Rasulullah saat itu meliputi pengumpulan zakat, barang-barang yang dikenai zakat, batas-batas dan tingkat persentase zakat untuk barang-barang yang berbedabeda

Tatanan ekonomi negera madinah sampai tahun keempat hijrah, pendapatan dan sumber dayanya masih relatif kecil.Kekayaan pertama datang dari banu Nadzir, kelompok ini masuk dalam pakta Madinah tetapi mereka melanggar perjanjian, bahkan berusaha membunuh Rasulullah saw. nabi meminta mereka meninggalkan kota Madinah, akan tetapi mereka menolaknya, Nabi pun mengerahkan tentara untuk mengepung mereka. Pada akhirnya, mereka menyerah dan setuju meninggalkan kota dengan membawa barang-barang sebanyak daya angkut unta, kecuali baju baja. Semua milik Banu Nadzir yang ditinggalkan menjadi milik Rasulullah saw. sebagaimana ketentuan yang sampaikan Allah dalam al-Qur’an, kaerena mereka mendapatkan tanpa peperangan. Rasulullah pun membagikan tanah-tanah ini kepada kaum fakir miskin dari golongan anshar dan muhajirin. Sendangkan bagian Rasulullah diberikan kepada keluarganya untuk memenuhi kebutuhannya pemerinta han Islam Madinah juga didapat dari Khaibar, yang terlah ditaklukkan pada tahun ke-7 hijrah. Setelah pertempuran satu bulan mereka menyerah dengan syarat tidak nmeninggalkan tanah mereka. Mereka mengatakan kepada Rasulullah, bahwa mereka memiliki kemampuan dan pengalaman khusus dalam bertani dan berkebun kurma. Mereka meminta izin untuk tetap tinggal di Khaibar.

Rasulullah mengabulkan permintaan mereka dan memberikan kepada mereka setengah bagian hasil panen dari tanah mereka. Sahabat Nabi bernama Abdullah Rawabah biasanya daang tiap tahun untuk memperkirakan hasil produksi dan membaginya menjadi dua bagian yang sama banyak. Hal itu terus berlangsung selama masa pemerintahan kepemimpinan Rasulullah saw. dan Abu Bakar al-Shiddiq [16]

Pada zaman awal-awal Islam pendapatan yang didapatkan oleh negara Islam Madinah masih sangat kecil. Diantara sumber pendapatan yang masih kecil itu berasal dari diantaranya: rampasan perang (ghanimah),tebus tawanan perang, pinjaman dari kaum muslim, khumuz atau rikaz (harta karun temuan), wakaf, nawaib  pajak bagi muslimin kaya dalam rangka menutupi pengeluaran negara selama masa darurat, amwal fadhla (harta kaum muslimin yang meninggal tanpa ahli waris), zakat fitrah, kaffarat (denda atas kesalahan yang dilakukan seorang mislim pada acara keagamaan), maupun sedekah dari kaum muslim dan bantuan-bantuan lain dari para shahabat yang tidak mengikat[17].

3.   Perekonomian Islam para Masa Khulafa’ al-Rasyidin

Setelah Rasulullah wafat, kaum muslimin mengangkat Abu Bakar menjadi khalifah pertama. Abu Bakar mempunyai nama lengkap Abdullah bin Abu Quhafah al-Tamimi. Masa pemerintahan Abu Bakar tidak berlangsung lama, hanya sekitar dua tahunan. Dalam kepemimpinannya Abu Bakar banyak menghadapi persoalan dalam negerinya, di antaranya kelompok murtad, nabi palsu, dan pembangkang membayar zakat. Berdasarkan musyawarah dengan para sahabat yang lain, ia memutuskan untuk memerangi kelompok tersebut melalui apa yang disebut sebagai perang Riddah (perang melawan kemurtadan)[18]

Dulu Sebelum jadi Khalifah Abu Bakar tinggal di Sikh yang terletak di pinggiran kota Madinah. Setelah berjalan 6 bulan dari kekhalifahannya, Abu Bakar pindah ke pusat kota Madinah dan bersamaan dengan itu sebuah Baitul Mal dibangun. Sejak menjadi khalifah, kebutuhan keluarganya diurus oleh kekayaan dari Baitul Mal ini. Abu Bakar diperbolehkan mengambil dua setengah atau dua tiga perempat dirham setiap harinya dari Baitul Mal dengan beberapa waktu. Ternyata tunjangan tersebut kurang mencukupi sehingga ditetapkan 2000 atau 2500 dirham dan menurut keterangan 6000 dirham per tahun.[19]  

Menjelang wafatnya Abu Bakar, ia banyak menemui kesulitan dalam mengumpulkan pendapatan negara sehingga ia menayakan berapa banyak upah atau gaji yang telah diterimanya. Ketika diberitahukan bahwa jumlah 200 tunangannya sebesar 8000 dirham, ia langsung memerintahkan untuk menjual sebagian besar tanah yang dimilikinya dan seluruh hasil penjualannya diberikan kepada negara. Juga, Abu bakarr mempertanyakan tentang berapa banyak fasilitas yang telah dinikmatinya selama menjadi khalifah. Ketika diberitahukan tentang fasilitasnya, ia segera menginstruksikan untuk mengalihkan semua fasilitas tersebut kepada pemimpin berikutnya nanti[20]  

Dalam menjalankan roda pemerintahan Madinah Abu Bakar sangat memperhatikan keakuratan perhitungan zakat. Abu Bakar juga mengambil langkah-langkah yang strategis dan tegas untuk mengumpulkan zakat dari semua umat Islam termasuk Badui (a’rabi) yang kembali memperlihatkan tanda-tanda pembangkangan membayar zakat sepeninggal Rasulullah saw. Dalam kesempatan yang lain Abu Bakar mengintruksikan pada pada amil yang sama bahwa kekayaan dari orang yang berbeda tidak dapat digabung, atau kekayaan yang telah digabung tidak dapat dipisahkan. Hal ini ditakutkan akan terjadi kelebihan pembayaran atau kekurangan penerimaan zakat. Hasil pengumpulan zakat tersebut dijakan sebagai pendapatan Negara dan disimpan dalam Baitul Mal untuk langsung didistribusikan seluruhnya kepada kaum Muslimin hingga tidak ada yang tersisa[21]

Prinsip yang digunakan Abu Bakar dalam mendistribusikan harta baitul mal adalah prinsip kesamarataan, yakni memberikanjumlah yang sama kepada semua sahabat Rasulullah saw. dan tidak membeda-bedakan antara sahabat yang terlebih dahulu memelukIslam dengan sahabat yang kemudian, antara hamba dengan orang merdeka, dan antara pria dengan wanita.     Dengandemikian,selama masa pemerintahan Abu Bakar, harta Baitul mal tidak pernah menumpuk dalam jangka waktu yang lama karena langsung didistribusikan kepada seluruh kaum Muslimin, bahkan ketika Abu Bakar wafat, hanya ditemukan satu dirham dalam perbendaharaan negara. Seluruh kaum Muslimin diberikan bagian hak yang sama dari hasil pendapatan negara.[22]

Apabila pendapatan meningkat, seluruh kaum muslimin mendapat manfaat yang sama dan tidak ada seorangpun yang dibiarkan dalam kemiskinan

 

4.   Masa Umar bin Kha_ab

Umar bin Kha_ab merupakan pengganti dari Abu Bakar hasil musyawarah antara pemuka sahabat memutuskan untuk menunjuk Umar bin al-Khatab sebagai khalifah Islam kedua. Keputusan tersebut diterima dengan baik oleh kaum Muslimin. Setelah diangkat menjadi khalifah, Umar bin Khatab menyebut dirinya sebagai Khalifah Khalafati Rasulillah (Pengganti dari Pengganti Rasulillah). Umar juga memperkenal istilah Amir al-Mu’minin (Komandan orang-orang yang beriman)  kepada para sahabat pada waktu itu[23]

Leluhurnya adalah pejabat duta besar dan pedagang. Ia kerap ikut orangtuanya berdagang ke luar negeri. Ketika menginjak dewasa, Umar sering mengikuti lomba pacuan kuda. Keberaniannya membuat ia dijuluki Singa Padang Pasir. Karena kecerdikannya berdiplomasi seperti moyangnya, ia juga mendapat julukan Abu Faiz. Umar masuk Islam di usia 27 tahun. Sebelumnya, ia memusuhi Nabi dan para pengikutnya. Ia bahkan tega menyiksa anggota suku Ady yang ketahuan memeluk Islam seperti Labibah dan Zinnirah. Ia bahkan menyiksa adiknya Fatimah yang masuk Islam.

Namun keteguhan Fatimah mempertahankan agamanya membuat Umar luluh. Umar pun tergerak untuk membaca ayat Allah dan menemui Nabi. Setelah bertemu Nabi, Umar meninggalkan kebenciannya terhadap Islam dan masuk Islam. Umar memiliki gelar Al Faruq yang artinya pembeda atau pemisah antara benar dengan salah. Masa pemerintahan Umar bin Khattab Umar menjadi khalifah menjelang wafatnya Abu Bakar. Ia diberi wasiat untuk meneruskan kepemimpinan.

Keputusan ini didukung sahabat Nabi yang lainnya. Sebagai seorang khalifah, Umar dikenal tegas dan pemberani. Ia juga sangat peduli kepada rakyatnya,disebutkan bahwa Umar selalu berkeliling menemu rakyatnya. Ia rutin memastikan apakah ada di antara mereka yang kelaparan, sakit, atau kesusahan. Pada masa kekhalifahan Umar, Islam mengalami kemajuan yang sangat pesat. Pasukannya berhasil mengalahkan dua kekuatan besar saat itu yakni Romawi di barat dan Persia di Timur. Pada 634, tentara muslim sebanyak 46.000 orang mengalahkan 300.000 tentara Romawi di dataran Yarmuk. Di bawah Umar, ekspansi Islam dimulai. Ibu kota Suriah, Damaskus, dikuasai pada 635. Setahun setelah kemenangan di Yarmuk, seluruh daerah Suriah jatuh ke kekuasaan Islam. Suriah dijadikan basis. Ekspansi diteruskan ke Mesir di bawah kepemimpinan Amr in Ash. Ke Irak di bawah kepemimpinan Sa'ad bin Abi Waqqash. Ibu kota Mesir Alexandria ditaklukkan pada 641 M. Begitu pula ibu kota Persia[24], Al Madain yang dikuasai pada tahun 637

Pemerintahan umar berlangsung sepuluh tahun. Banyak kebijakan-kebijakan yang dilakukan pada masa Umar, termasuk dibidang perekonomian pemerintah. Pada masa Umar ini banyak daerah-daerah disekitar Arab telah dikuasai Islam, termasuk daerah Persia dan Romawi (Syiria, Palistina dan Mesir). Atas keberhasilan dan menguasai wilayah-wilayah yang diluar wilayah jazirah Arabia ini, Umar dijuluki sebagai e Saint Paul of Islam [25]Dalam pemerintahan nya ini, banyak hal yang menjadi kebijakan Umar terkait dengan perekonomian masyarakat Muslim pada waktu itu, di antaranya:

5.   Pendirian Pertama Lembaga Baitul Mal.

Seiring dengan perluasan daerah dan memenangi banyak peperangan, pendapatan kaum muslimin mengalami peningkatan yang signifikan. Hal ini memerlukan perhatian khusus dalam pengelolaannya, agar dapat dimanfaatkan secara benar, efektif dan efisien. Setelah mengadakan musyawarah dengan para pemuka sahabat, maka diputuskan untuk tidak menghabiskan harta Baitul Mal sekaligus, akan tetapi dikeluarkan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan masyarakat didasarkan atas musyawarah.

Dalam pemerintahan Khalifah Umar, Baitul Mal berfungsi sebagai pelaksana kebijakan fiskal negara Islam dan Khalifah merupakan pihak yang berkuasa penuh terhadap harta Baitul Mal. Namu demikian, Khalifah tidak diperbolehkan menggunakan hartaBaitul Mal untuk kepentingan pribadi. Dalam hal ini, tunjangan Umar sebagai Khalifah untuk setiap tahunnya adalah tetap, akni sebesar 5000 dirham, dua stel pakaian yang biasa digunakan untuk musim panas (shaif) dan musim dingin (syita’) serta serta seekor binatang tunggangan untuk menunaikan ibadah haji[26]

Pada masa ini harta Baitul Mal dianggap sebagai harta kaum Muslimin, sedangkan Khalifah dan para amil hanya berperan sebagai pemegang amanah negara bertanggung jawab untuk menyediakan makanan bagi para janda, anak-anak yatim, serta anak-anak terlantar; membiayai penguburan orang-orang miskin; membayar utang-utang yang bangkrut; membayar uang diyat untuk kasus-kasus tertentu, seperti membayar diyat prajurit Shebani yang membunuh seorang Kristiani untuk menyelamatkan nyawanya; serta memberikan pinjaman tanpa bunya untuk tujuan komersial, seperti kasus Hind bint Ataba[27]

6.Pemungutan Pajak Kepemilikan tanah (Kharaj).

Pada zaman Khalifah Umar, telah banyak perkembangan admistrasi disbanding pada masa sebelumnya. Misal, kharaj yang semula belum banyak di zaman Rasulullah tidak diperlukan suatu sistem administrasi.  Sejak Umar menjadi Khalifah, wilayah kekuasan Islam semakin luas seiring dengan banyaknya daerah-daerah yang berhasil ditaklukkan, baik melalui peperangan maupun secara damai, yang menimbulkan berbagai permasalahan baru. Pertanyaan yang paling mendasar dan utama adalah kebijakan apa yang akan diterapkan negara terhadap kepemilikan tanah-tanah yang berhasil ditaklukkan.

Para tentara dan beberapa sahabat terkemuka menuntut agar tanah hasil taklukan tersebut dibagikan kepada mereka yang terlibat dalam peperangan sementara sebagian kepada mereka yang terlibat dalam peperangan sementara sebagian kaum Muslimin yang lain menolak [28]Dari berbagai perdebatan dan musyawarah itu akhirnya Umar memutuskan untuk memperlakukan tanah-tanah tersebut sebagai fai, dan prinsip yang sama diadopsi untuk kasus-kasus yang akan datang. Sayyidina Ali tidak hadir dalam pertemuan tersebut karena sedangan menggantikan posisi Umar sebagai Khalifah di Madinah. Diriwayatkan bahwa Ali tidak sependapat dengan pandangan Umar seluruhnya. Ia juga berpendirian bahwa seluruh pendapatan Baitul Mal harus didistribuskan seluruhnya tanpa menyisakan sedikitpun sebagai cadangan [29]

Umar bin Khatab menyadari bahwa sektor pertanian sangat signifikan dalam membangkitkan perekonomian negara. ia mengambil langkah-langkah pengembangannya dan juga mengembalikan kondisi orang-orang yang bekerja di bidang itu. Dia menghadiahkan kepada orang-orang yang bekerja dibidang itu. Tetapi siapa saja yang selama 3 tahun gagal mengolahnya yang bersangkutan akan kehilangan hak kepemilikannya atas tanah tersebut. Orang-orang yang mengungsi, pada waktu terjadi invasi dapat dipanggil kembali dan dinyatakan boleh menempati kembali tanah mereka. Abu Yusuf menceritakan tentang keinginan Khaliah memajukan dan membantu pengembangan pertanian. Pada waktu invansi ke Syiria seorang tentara Muslim dalam perjalanan melalui telah merusak tanamannya. Mendengar pengaduan ini, khalifah segera memberi ganti rugi sebesar 10.000 dirham [30]

6.   Pengambilan Zakat. Pada masa pemerintahan Umar bin Khatab,

Kekayaan yang dimiliki negara Madinah sudah mulai banyak,  berbeda pada awal-awal Islam. Pada zaman Rasulullah, jumlahkuda yang dimiliki orang Arab masih sedikit, terutama kuda yangdimiliki oleh Kaum Muslimin. Misalkan, dalam perang badar kaum Muslim hanya mempunyai dua kuda. Pada saat pengepungan suku Bani Quraizha (5H), pasukan kaum Muslimin memiliki 36 Kuda.  Pada tahun yang sama, di Hudaybiyah mempunyai sekitar dua ratus kuda. Karena zakat dibebankan kepada yang memiliki produktivitas maka seorang buka atau seekor kuda yang dimiliki kaum Muslim ketika itu tidak dikenakan zakat [31]

Pada generasi selanjutnya, kuda-kuda sudah mulai banyak, di Syiria Misalkan, kuda-kuda sudah mulai diternakkan secara besar-besaran di Syiria dan di berbagai wilayah kekuasan Islam lainnya. Beberapa kuda memiliki nilai jual tinggi, bahkan diriwayatkan bahwa seekor kuda Arab Tabhlabi diperkirakan bernilai 20.000 dirham dan orang-orang Islam terlibat dalam perdagangan ini. Karena maraknya perdagangan kuda, mereka menanyakan kepada Abu Ubaidah, Gubernur Syiria ketika itu, tentang kewajiban membayar zakat kuda dan budak. Gubernurmemberitahukan bahwa tidak ada zakat atas keduanya. Kemudian mereka menguslkan kepada Khalifah agar ditetapkan kewajiban zakat atas keduanya tetapi permintaan tersebut tidak dikabulkan. Mereka kemudian mendatangi kembali Abu Ubaidah danbersikeras ingin membayar.

Akhirnya, Gubernur menulis surat kepada Khalifah dan Khalifah Umar menanggapi nya dengan sebuah instruksi agar Gubernur menarik zakat dari mereka dan mendistribusikan nya kepada para fakir miskin serta budak-budak.  Sejak saat itu, zakat kuda ditetapkan sebesar satu dinar atau atas dasar ad valorem, sperti satu dirham untuk setiap empah puluh dirham[32]

C. Masa Utsman bin Affan

Utsman bin Affan merupakan khalifah ketiga setelah wafatnya Umar bin Khatab. Perluasan daerah kekuasaan Islam yang telah dilakukan secara masif pada masa Umar bin Khatab diteruskan oleh Utsman bin Affan. Pada enam tahun pertama kepemimpinannya, banyak negara yang telah dikuasainya, seperti Balkan, Kabul, Grazni, Kerman dan Sistan.

Setelah negera-negara tersebut ditaklukkan, pemerintahan Khalifah Utsman menata dan mengembang kan sistem ekonomi yang telah diberlakukan oleh Khalifah Umar. Khalifah Utsman mengadakan empat kontrak dagang dengan negara-negara taklukan tersebut dalam rangka mengembangkan potensi sumber daya alam. Aliran air digali, jalan dibangun, pohon-pohon, buah-buahan ditanam dan keamanan perdagangan diberikan dengan cara pembentukan organisasi kepolisian tetap untuk mengamankan jalur perdagangan.

Khalifah Utsman membentuk armada laut kaum Muslimin di bawah komando Muawiyah, hingga membangun supremasi kelautannya diwilayah Mediterania[33]Khalifah Utsman bin Affan mengambil suatu langkah kebijakan tidak mengambil upah dari kantornya. Sebaliknya, ia meringankan beban pemerintah dalam hal-hal yang serius, bahkan menyimpan uangnya dibendahara negara. Hal tersebut menimbulkan kesalahfahaman dan ketidakcocokan dengan Abdullah bin Arqam, bendahara Baitul Mal. Konflik ini semakin meruncing ketika ia tidak hanya membuat Abdullah menolak upah dari pekerjaannya, tetapi juga menolak upah dari pekerjaannya, tetapi juga menolak hadir pada setiap pertemuan publik yang dihadiri Khalifah. Permasalahan tersebut semakin rumit ketika muncul berbagai pernyataan kontroversional mengenai pembelanjaan harta Baitul Mal yang tidak hati-hati  

Kebijakan lain yang dilakukan Utsman terkait perekonomian adalah tetap mempertahankan sistem pemberian bantuan dan santunan serta memberikan sejumlah besar uang kepada masyarakat yang berbeda-beda. Meskipun meyakini prinsip persamaan dalam memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, ia memberikan bantuan yang berbeda pada tingkat yang lebih tinggi. Dalam hal pengeloaan zakat,

Utsman mendelegasikan kewenangan menaksir harta yang dizakati kepada pemiliknya masing-masing. Hal ini dilakukan untuk mengamankan zakat dari berbagai gangguan dan masalah dalam pemeriksaan kekayaan yang tidak jelas oleh beberapa oknum zakat. Di sisi lain, Utsman berpendapat bahwa zakat hanya dikenakan terhadap harta milik seseorang setelah dipotong seluruh utang-utang yang bersangkutan. Ia juga mengurangi zakat dari dana pensin[34]

Ada perbedaan antara kebijakan fiskal Khalifah Utsman bin Affan dengan sebelumnya. Utsman tidak memiki kebijakan control harga. Pada khalifah sebelumnya, ia tidak menyerahkan tingkat harga sepernuhnya kepada pada pengusaha, tetapi berusaha untuk tetap memperoleh informasi yang akurat tentang kondisi harga di pasaran, bahkan terhadap harga dari suatu barang yang sulit dijangkau sekalipun. Utsman bin Affan berusaha mendiskusikan tingkat harga yang sedang berlaku di pasaran dengan seluruh kaum Muslimin di setiap selesai melaksanakan shalat berjamaah[35]

Memasuki paruh kedua kepemimpinannya yaitu enam tahun kedua masa pemerintahan Utsman bin Affan, tidak terdapat perubahan situasi ekonomi yang cukup signifikan. Berbagai kebijakan Khalifah Utsman banyak menguntungkan keluarganya  (terkesan nepotisme) telah menimbulkan benih kekecewaan yang mendalam pada sebagian besar kaum Muslimin. Akibatnya, pada masa ini, pemerintahannya lebih banyak diwarnai kekacauan politik yang berakhir dengan terbunuhnya sang Khalifah [36]

D. Masa Ali Bin Abi _Alib

Ali bin Abi _alib merupakan khalifah keempat menggantikan Utsman bin Affan yang terbunuh. Ali mempunyai gelar karramahu wajhah. Ia menikah dengan putri Rasulullah Fatimah al-Zahra dikarunia dua putra yaitu Hasan dan Husain.  Pada masa Ali, merupakan masa pemerintahan tersulit yang harus dilampaui karena karena masa-masa itu merupakan masa paling kritis berupa pertentangan antar kelompok [37]Muncul pula pada waktu itu tuntutan para sahabat untuk menelisik siapa sebenarnya orang yang membunuh Utsman bin Affan.  

Khalifah Ali merupakan salah satu khalifah yang sederhana, ia dengan suka rela menarik dirinya dari da_ar penerima bantuan Baitul Mal (kas negara), bahkan menurut yang lainnya dia memberikan 5000 dirham setiap tahunnya. Apapun faktanya hidup Ali sangat sederhana dan ia sangat ketat dan rigit dalam menjalankan keuangan negara. Suatu hari saudaranya Aqil dating kepadanya meminta bantuan uang, tetapi Ali menolak karena hal itu sama dengan mencuri uang milik masyarakat di antara kebijakan ekonomi pada masa pemerintahannya,  ia menetapkan pajak terhadap para pemilik hutan sebesar 4000 dirham dan mengizinkan Ibnu Abbas, gubernur Kufah, memungut zakat terhadap sayuran segar yang akan digunakan sebagai bumbu masakan. Pada sama pemerintahannya juga, Ali mempunyai prinsip bahwa pemerataan distribusi uang rakyat yang sesuai dengan kapasitasnya. Sistem distribusi setiap pecan sekali untuk pertama kalinya diadopsi hari kamis adalah hari pendistribusian atau hari pembayaran. Pada hari itu, semua penghitungan diselesaikan dan pada hari Sabtu dimulai penghitungan baru. Cara ini mungkin solusi yang terbaik dari sudut pandang hukum dan kontribusi negara yang sedang berada dalam masa-masa transisi[38]

Ada persamaan kebijakan ekonomi pada masa Ali bin Abi _alib dengan khalifah sebelumnya. Pada masa Ali alokasi pengeluaran kurang lebih masih tetap sama sebagaimana halnya pada masa pemerintahan Khalifah Umar. Pengeluaran untuk ankatan laut yang ditambah jumlahnya pada masa Khalifah Utsman dihilangkan karena sepanjang garis pantai Syiria, Palestina, dan Mesir berada di bawah kekuasaan Muawiyah. Namun demikian,  dengan adanya penjaga malam dan patrol yang telah terbentuk sejak masa pemerintahan Khalifah Umar, Ali membentuk polisi yang terorganisasi secara resmi yang disebut syurthah dan pemimpinnya diberi gelar shahibu al-sulthah [39]

Keistimewaan khalifah Ali dalam mengatur strategi pemerintahan adalah masalah admistrasi umum dan masalahmasalah yang berkaitan dengannya tersusun secara rapi. Konsep penataan administrasi ini dijelaskan dalam suratnya yang terkenal yang ditujukan kepada Malik Ashter bin Harits. Surat yang panjang tersebut antara lai mendekripsikan tugas, kewajiban serta tanggung jawab para penguasa dalam mengatur berbagai prioritas pelaksaaan dispensasi keadilan serta pengawasan terhadap para pejabat tinggi dan staf-stafnya.

Dalam surat itu juga disebutkan kelebihan dan kekuarangn para jaksa, hakim, dan abdi hukum lainnya; selain itu juga menjelaskan pendapatan pegawai admisitrasi dan pengadaan perbendaharaan. Dalam suratnya juga disebutkan bagaimana berhubungan dengan masyarakat sipil, lembaga peradilan dan angkatan perang. Selanjutnya, Ali menekankan Malik agar lebih memperhatikan kesejahteraan para prajurit dan keluarga dan diharapkan berkomunikasi langsung dengan masyarakat melalui pertemuan terbuka, terutama dengan orang-orang miskin[40]

PENUTUP

Kesimpulan

Pada dasarnya pada zaman Rasul tatanan perekonomian Islam masih sangat sederhana, landasannya hanya dari wahyu alQur’an dan ijtihad Nabi Muhammad Saw. sendiri yang tertuang dalam hadis. Ekonomi Islam mulai muncul ketika Nabi hijrah ke Madinah, saat pertama kali tiba keadaan Madinah masih kacau.  Masyarakat Madinah belum memiliki pemimpin atau raja yang berdaulat. Yang ada hanya kepala-kepala suku yang menguasai daerahnya masing-masing. Suku-suku yang terkenal saat itu adalah suku Aus dan Khazraj. Pada saat masih berupa suku-suku ini kota Madinah belum ada hukum dan pemerintahan. Antar kelompok masih saling bertikai. Kelompok yang terkaya dan terkuat adalah Yahudi, namun ekonominya masih lemah dan bertopang pada bidang pertanian. 

Setelah Rasulullah wafat, Abu Bakar melanjutkan praktik perekonomian Islam dengan menitik beratkan pada keakuaratan pembayaran zakat.

Dengan menindak tegas dan memerangi suku-suku yang menolak membayar zakat. Pada masa Umar, praktik ekonomi Islam semakin luas dan semakin maju seiring ditaklukkannya negera-negara di sekitar jazirah Arabia yang meliputi Romawi timur (Syiria, Palestina dan Mesir) dan seluruh Persia termasuk Irak, titik berat praktik ekonomi Islam pada masa Umar ini pada pengelolaan Baitul Mal dan pajak pengelolaan tanah (kharaj) yang disita dari negera yang ditaklukkan.

Pada masa Utsman, ia mengambil kebijakan tidak mengambil upah dari kantornya. Sebaliknya, ia meringankan beban pemerintah dalam hal-hal yang serius, bahkan menyimpan uangnya di bendahara negara. Pada masa Ali bin Abi _alib, pajak terhadap para pemilik hutan sebesar 4000 dirham dan mengizinkan Ibnu Abbas, gubernur Kufah, memungut zakat terhadap sayuran segar yang akan digunakan sebagai bumbu masakan. Pada sama pemerintahannya juga, Ali mempunyai prinsip bahwa pemerataan distribusi uang rakyat yang sesuai dengan kapasitasnya.

Sumber-sumber  keuangan  publik  dalam  sejarah  Islam  selain  zakat,  mayoritas  adalah bersifat  sukarela,  yaitu  dalam  bentuk  infak,  wakaf,  dan  sedekah. Baitul  malmerupakan institusi  khusus  yang  menangani  harta  yang  diterima  Negara  dan  mengalokasikannya  bagi kaum  muslim  yang  berhak  menerimanya,  dengan  arti  lain,  baitul  maal  adalah  tempat penampungan dan pengeluaran harta, yang merupakan bagian dari pendapatan Negara. Baitul malsebagai  tempat  penyimpanan  harta  yang  masuk  dan  pengelolaan  harta  yang  keluar,  di masa Rasul belum menyiapkantempat yang khusus. Ini disebabkan karena harta yang masuk pada saat itu belum begitu banyak.Pajak adalah berbeda dengan dharibah.

Dharibahmerupakan pungutan yang merupakan penutup  devisit  negara.  Pungutan  yang  dibebankan  secara  sepihak  kepada  warga  tidak  dapat dijadikan  sebagai  sumber  penerimaan  jangka  panjang  sehingga  hal  ini  akan  berpengaruh dalam memperhitungkan  surplus  atau  defisit  anggaran.Negara  Indonesia  dapat  menerepkan beberapa instrument yang bisa digunakan sebagai pembiayaan publik, yaituZakat, Asset dan Perusahaan Negara, Kharaj, Jizyah, dan Wakaf.

DAFTAR PUSTA

1.   Abdullah, Boedi. (2010). Peradaban Pemikiran Ekonomi Islam. Bandung: Pustaka Setia.

2.   Al-Usairy. (2006). Sejarah Islam Sejak Zaman Nabi Adam Hingga Abad XX, Jakarta: Raja Grafindo.

3.   Hak, Nurul. (2011). Ekonomi Islam: Hukum Bisnis Syariah  (Mengupas Ekonomi Islam, Bank Islam, Bunga Uang dan Bagi Hasil, Wakaf Uang dan Sengketa Ekonomi Syariah). Yogyakarta: Teras.

4.   Karim, Adiwarman Azwar. (2006). Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Edisi Ketiga. Jakarta: Rajawali Press.

5.   Karim, Adiwarman.(2002).Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Jakarta:_e International Institute of Islamic _ought (IIIT).

6.   Mannan, Muhammad Abdul. (2007). Islamic Economics, _eory and Practice. Terjemahan Drs. Nastangin dengan judul Teori dan Praktik Ekonomi Islam. Yogyakarta: PT Dana Bhakti Wakaf.

7.   Noor, Deliar. (2012). Perkembangan Pemikiran Ekonomi. Edisi Ketiga. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

8.   Yatim, Badri. (2000). Sejarah Peradaban Islam. Cet. Ke-4. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

2. Iqtishadia, Vol 8, No. 2, September 2015

9.   Kharidatul Mudhiiah halaman ini bukan sengaja untuk dikosongkan

10. Ma’ruf, Amien, 2003, Kata Pengantar pada DSN-MUI Dan Bank Indonesia, Himpunan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional , Jakarta : DSN-MUI Dan Bank Indonesia.

11. Muhamad, 2002, Etika Bisnis Islami, Yogyakarta : Unit Penebit dan Percetakan YKPN.

12. Nawawi Hadari, 2001, Manajemen Sumber Daya Manusia untuk Bisnis Yang Kompetitif, Yogyakarta : Penerbit Gadjah Mada University Press.

13. Nasution, Mustafa Edwin dkk, 2007, Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam,Jakarta: Kencana

14. P3EI, 2008, Ekonomi Islam, Jakarta: Raja Grafindo Persada

15. Perwataatmadja, Karnaen A dan Anis Byarwati, 2008, Jejak Rekam Ekonomi Islam: Refleksi Ekonomi dan Pemikiran Para Ahli Sepanjang sejarah kekhalifahan, Jakarta: Cicero.

16. Ridwan, Muhammad, 2004, Manajemen Baitul Maal wa Tamwil, Yogyakarta: UII Press

17. Rodoni, Ahmad dan Abdul Hamid, Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta: Zikrul

18. Riawan, Amin, 2004, The Celestial Management, Cetakan pertama, Jakarta : Penerbit Senayan Abadi Publishing.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah mengenai Hari Raya Idul Fitri

MAKALAH TENTANG SISTIM EKONOMI ISLAM

POTRET IMAGENASI DIKISAHKAN OLEH APAYUS ALUE GAMPOENG TENTANG Kebangkitan Daulah Bani Abbasiyah