ANALISIS KRIMINOLOGI PENCABULAN OLEH AYAH TERHADAP ANAK KANDUNG

 

ANALISIS KRIMINOLOGI PENCABULAN OLEH AYAH

TERHADAP ANAK KANDUNG

Universitas Islam Dunia,28 pebruari 2021

Pembahasan tentang pelanggaran hukum,zina,criminal,dan perampasan hak-hak kemerdekaan anak, baik dari segi sudut pandang ayat,hadist,dan hukum pidana Indonesia

Ditulis 0leh; Walid Blang Jruen

Alumni Pascasarjana IAIN Lhokseumawe

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Dengan Nama Allah Yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang

        Pertama-tama disampaikan rasa syukur kehadiran Allah SWT yang maha pengasih lagi maha penyayang atas segala rahmat dan karunia-Nya sehingga ini dapat diselesaikan. merupakan  salah satu penelitian tentang pencabulan anak. Sehubung dengan penelitian ini lahirlah sebuah kariya ilmiah yang berjudul (Analisis Kriminologi Pencabulan Oleh Ayah Terhadap Anak Kandung). Pelaku pencabulan saat ini tidak hanya berasal dari orang jauh, akan tetapi sudah banyak dilakukan oleh orang terdekat atau keluarga korban bahkan ayah kandungnnya. Seperti yang terjadi di wilayah beberapa tempat Di Aceh, kasus ini diteliti dengan mempelajari tentang modus-modus yang di gunakan oleh pelaku, faktor-faktor penyebab dan penanggulangan yang dilakukan oleh pihak yang bertanggung jawab dalam mencegah kejahatan pencabulan ini tidak terulang kembali. Jenis penelitian ini adalah penelitian (yuridis empiris) yaitu menggunakan data primer melalui wawancara dan data skunder melalui penelusuran kepustakaan (liberary research)

         Berdasarkan hasil penelitian ini terungkap bahwa modus pelaku adalah melakukan perbuatan cabul dengan mengancam sikorban untuk membunuhnya jika sikorban tidak menuruti keinginan nafsu bejat sang ayah maka putri semata wayangnnya yang masih belum berusia 15 tahun, menjadi korban pencabulan berulang kali yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri yang tidak di ketahui oleh ibu kandungnya.

            Adapun faktor-faktor penyebab terjadinya pencabulan yang dilakukan ayah terhadap anak kandung ini adalah perangkat hukum yang kurang melindungi masyarakat, penegakan hukum yang lemah, kerusakan moral yang diseabkan oleh kebanyakan nonton porno,kurangnnya kesadaran masyarakat akan bahaya kejahatan, pembangunan, terbukanya peluang bagi pelaku kejahatan, iman yang lemah, psikologi, sosiologi, hasil wawancara dengan pihak perangkat Gampong mengungkapkan bahwa upaya penanggulangan serta pencegahan yang dilakukan pihak aparatur Gampong adalah dengan cara pre-emtif misalnya menghimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap kejahatan yang terjadi kepada anak, karena saat ini kejahatan pencabulan sering ditemui, upaya  penanggulangan dengan cara preventif dengan cara melakukan suatu usaha atau kegiatan yang positif, upaya penanggulangan dengan cara represif dengan cara penyedian perangkat-perangkat hukum baik yang diperlukan untuk melindungi masyarakat.

Kata Kunci: Analisis Kriminologi Pencabulan Oleh Ayahterhadap Anak Kandung


PENDAHULUAN

A. Latar belakang

        Anak merupakan amanah dan anugerah dari Allah Tuhan Yang Maha Kuasa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Setiap anak mempunyai harkat dan martabat yang patut dijunjung tinggi dan setiap anak yang terlahir harus mendapatkan hak-haknya tanpa anak tersebut meminta. Hal ini sesuai dengan ketentuan konvensi Hak-Hak Anak yang diratifikasi pemerintah Indonesia melalui keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 yang mengemukakan tentang prinsip-prinsip perlindungan anak ,yaitu non diskriminasi, kepentingan terbaik anak kelangsungan hidup dan tumbuh kembang,dan menghargai partisipasi anak[1]Perlu kita memahami tentang Makna anak, anak dari berbagai cabang ilmu akan memiliki  perbedaan baik secara substansional, fungsi, dan tujuan. Bila kita soroti dari sudut pandang agama pemaknaan anak diasosiasikan bahwa anak adalah makhluk ciptaan Allah Yang Maha Kuasa, yang dhaif  dan  berkedudukan  mulia hampir setingkat Malaikat, dimana keberadaan melalui proses penciptaan yang berdimensi kewenangan kehendak Allah Yang Maha Kuasa. Batasan tentang anak sangat urgen dilakukan untuk melaksanakan kegiatan perlindungan anak dengan benar dan terarah, semata-mata untuk mempersiapkan generasi mendatang yang tangguh dan dapat menghadapi segala tentang dunia[2]Menurut IASC (Unter Agency Standing Committee) kejahatan seksual merupakan semua tindakan seksual, percobaan tindakan seksual, komentar yang tidak diinginkan, perdagangan seks, dengan menggunakan paksaan, ancaman, paksaan fisik oleh siapa saja tanpa memandang hubungan dengan korban, dalam situasi apa saja, termasuk tapi tidak terbatas pada rumah dan pekerjaan[3]

       Dalam Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, ditetapkan bahwa setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan negara (Pasal 52 ayat (1)). Hak anak adalah hak asasi manusia dan untuk kepentingan hak anak diakui dan dilindungi oleh hukum bahkan sejak dalam kandungan (ayat (2)). Setiap anak sejak dalam kandungan berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya (Pasal 53 ayat (1)). Setiap anak sejak kelahirannya, berhak atas sesuatu nama dan status kewarganegaraan[4]

       Konsepsi kejahatan sebagai hasil dari sistem sosial adalah perspektif yang kian banyak dianut dalam kriminologi. Tampak bahwa mengenai macam-macam lingkungan menekankan pada struktur kesempatan yang berada atau differential opportunity structure seperti kemiskinan, pergaulan buruk, lingkungan non pendidikan,lingkungan permainan judi, rasisme dan lain sebagainya sebagai faktor-faktor penyebab yang penting. Sebab- sebab kejahatan melibatkan pula keluarga, kelompok sepermainan dan komuniti setempat. Seperti konsep konsep dasar kemanusiaan dan keadilan. Oleh karena itu, kriminologi dengan tata pandang dan wawasan seperti ini bukan mencerminkan rumusan-rumusan resmi yang dominan mengenai perilaku yang melanggar hukum, melainkan menganjurkan perundang-undangan yang lebih adil.[5]

       Dalam Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, bahwa penyeleng garaan perlindungan anak berdasarkan Undang- undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.[6]Sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak diatur dalam Pasal 81 Pasal 76 D Undang-Undang No.23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menentukan sebagai berikut:

1.  Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000.00 (lima miliar eupiah).

2.  Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan muslihat serangkaian kebohongan, atau membujuk anak  melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

3.  Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidana ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Anak-anak membutuhkan perlindungan dan perawatan khusus dari setiap pihak. Perlindungan yang diberikan kepada anak tentunya berbeda dengan perlindungan yang diberikan kepada termasuk perlindungan hukum yang berbeda dari orang dewasa. Hal ini didasarkan pada alas an fisik dan mental anak-anak yang belum dewasa dan matang.

          Anak perlu mendapatkan suatu perlindungan yang telah termuat dalam suatu   peraturan perundang-undangan. Setiap anak kelak mampu memikul tanggung jawab  tersebut,  maka ia  perlu mendapat  kesempatan yang  seluas- luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal baik fisik, mental, sosial, beraklak mulia perlu dilakukan upaya perlindungan serta untuk mewujudkan kesejahtraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya serta adanya perlakuan tanpa dikriminatif. Termasuk ketika anak berada pada posisi sebagai korban dan atau sebagai saksi. Anak menjadi korban tindak piadana disebut anak korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.

           Undang-undang Perlindungan Anak juga mengatur bahwa setiap anak yang menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual atau yang berhadapan dengan hukum berhak dirahasiakan, dan setiap anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainnya.[7]Salah satu perbuatan yang dilarang oleh hukum pidana adalah pencabulan.Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) meng golongkan tindak pidana pencabulan ke dalam tindak pidana kesusilaan. KUHP belum mendefinisikan dengan jelas maksud dari pencabulan itu sendiri dan terkesan mencampur adukkan pengertiannya dengan perkosaan atau persetubuhan. Anak dalam konteks kebangsaan adalah generasi penerus bangsa dan pembangunan negara, anak adalah penerus cita-cita bangsa maka oleh karena itu anak harus senantiasa mendapatkan hak asasinya dan mendapatkan perlindungan dalam setiap lingkungan, baik lingkungan terkecil yaitu keluarga, hinggalingkungan terbesar yaitu Negara.[8]Surah tentang larangan menyetubuhi anak kandung dalam Al Qur’an Surat An-Nisa' Ayat 23:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

Artinya:Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara -saudara mu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (An-Nisa:23).

         Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa di agama Islam dilarang perkawinan sedarah. Dan haram bagi seorang ayah mengawini dan mempersetubuhi anak kandung perempuan nya.Pelaku pencabulan saat ini tidak hanya berasal dari orang jauh, akan tetapi sudah banyak dilakukan oleh orang terdekat atau keluarga korban bahkan ayah kandungnnya. Seperti yang terjadi di beberapa tempat di aceh. Kejadian permasalahan ini dengan membaca berita dikoran di tv dan sumber sumber lain bahwa di Indonesia sudah banyak sekali kejidian ini bahkan berulang kali Semakin lama semakin banyak kejahatan dengan modus yang berbagai macam cara yang lakukan seseorang untuk memuaskan hawa nafsu syahwat dirinya sendiri, sehingga melibatkan orang lain atau keluarganya sendiri, dan sudah menjadi kebiasaan dan tidak takut lagi dengan adanya undang-undang hukum pidana yang mengatur apa yang telah kita perbuat.

B. Pembahasan

    pembahasan mengenai masalah-masalah kejahatan sudah dipelajari lebih awal[9].Kriminologi dapat digolongkan sebagai disiplin ilmu yang baru muncul belakangan, namun, pembahasan mengenai kejahatan setidaknya sudah muncul sejak 250 tahun yang lalu. Kriminologi berasal dari bahasa latin, yaitu crimen dan logos. Crimen berarti kejahatan, sementara logos berarti ilmu. Dengan demikian, secara harfiah, kriminologi adalah ilmu pengetahuan tentang kejahatan, atau lebih tepatnya kriminologi mempelajari segala aspek tentang kejahatan. Kata “kriminologi”[10] pertama kali digunakan orang yang meneliti dengan pendekatan antropologi fisik bagaimana bentuk tubuh mempengaruhi seseorang untuk berbuat jahat. Namun, pembahasan mengenai masalah-masalah kejahatan sudah dipelajari lebih awal[11], Kriminologi dapat digolongkan sebagai disiplin ilmu yang baru muncul belakangan, namun, pembahasan mengenai kejahatan setidaknya sudah muncul sejak 250 tahun yang lalu[12].

            Kriminologi merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang kejahatan. Nama kriminologi yang seorang ahli antopologi prancis, secara harafiah berasal dari kata “crimen yang berarti kejahatan atau penjahat dan logos yang berarti ilmu pengetahuan, maka kriminologi dapat berarti ilmu tentang kejahatan dan penjahat[13]Secara etimologi kriminologi sebagai ilmu pengetahuan berasal dari kata crimen yang berarti kejahatan dan logos yang berarti pengetahuan atau ilmu pengetahuan.

         Dengan demikian dapat dikatakan kriminologi adalah ilmu pengetahuan tentang kejahata[14]Beberapa sarjana terkemuka  memberikan definisi kriminologi sebagaiberikut:[15]

1.  W.A Bonger: Kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang bertujuan yang menyelidiki gejala kejahatan yang seluas-luasnya (kriminologi teoritis atau murni).Bersifat teoritis atau murni yang mencoba memaparkan sebab- sebab kejahatan menurut berbagai aliran dan melihat berbagai gejala sosial seperti penyakit masyarakat yang dinilai berpeng aruh terhadap perkembangan kejahatan.

2.  Frij: Kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan, bentuk, sebab, dan akibatnya.

3.   Van Bamellen: Kriminologi adalah ilmu yang mempelajari kejahatan, yaitu perbuatan yang merugikan dan kelakuan yang tidak sopan yang menyebabkan adanya teguran dan tantangan

4.  E.H.Sutherland dan Cressey: Berpendapat bahwa yang termasuk dalam pengertian kriminologi adalah proses pembentukan hukum, pelanggaran hukum.

5.  E.H. Sutherland dan Kathrine S. Williams:Menyatakan kriminologi adalah ilmu dari berbagai ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan sebagai fenomena sosial.

         Dengan demikian kriminologi tidak hanya mempelajari masalah kejahatan saja tetapi juga meliputi proses pembentukan  hukum, pelanggaran hukum, serta reaksi yang diberikan kepada pelaku kejahtan. Melalui definisi W.A Bonger membagi Kriminologi menjadi kriminologi murni yang mencakup.(a)Antropologi Kriminal, Ilmu pengetahuan ini mempelajari dan meneliti penjahat dari segi tingkah laku, karakter dan cirri tubuhnya. Bidang ini juga meliputi apakah ada hubungan antara suku bangsa dengan kejahatan  Dan seterusnya. Apakah tingkah laku dan budaya masyarakat yang dapat menimbulkan kejahatan dan melahirkan pelaku-pelaku kejahatan. .(b) Sosiologi Kriminal, Ilmu pengetahuan ini mempelajari dan meneliti kejahatan sebagai sesuatu gejala masyarakat untuk mengetahui dimana letak sebab-sebab kejahatan dalam masyarakat. Pertanyaan-pertanyaan yang di cari jawabannya oleh bidang ilmu ini antara lain: Apakah masyarakat yang melahirkan masyarakat termasuk kepatuhan dan ketaatan masyarakat terhadap peraturan perundang-undang. Apakah norma-norma masyarakat tidak berfungsi dalam mencegah kejahatan.(c) Psikologi Kriminologi Ilmu pengetahuan ini mempelajari dan meneliti kejahatan dari sudut kejiwaan penjahat. Pertanyaan-pertanyaan yang di cari jawabannya oleh bidang ilmu ini antara lain: Apakah kejiwa-jiwaannya yang melahirkan kejahatan, ataukah karena lingkungan atau sikap masyarakat yang mempengaruhi kejiwaannya sehingga menimbulkan kejahatan..(d) Psikopatologi dan neuropatologi criminal.Ilmu pengetahuan ini mempelajari dan meneliti kejahatan dan penjahat yang sakit jiwa dan urat syaraf. Pertanyaan-pertanyaan yang di cari jawabannya oleh bidang ilmu ini antara lain: Apakah sakit jiwa atau urat syaraf yang menimbulkan kejahatan dan kejahatan apa yang timbul akibat sakit jiwa atau urat syaraf tersebut.(e) PenologiIlmu pengetahuan ini mempelajari dan meneliti kejahatan dari penjahat- penjahat yang telah dijatuhi hukuman. Pertanyaan-pertanyaan yang perlu dijawab oleh  bidang ilmu ini antara lain: Apakah penjahat yang dijatuhi hukuman tersebut akan menjadi masyarakat yang baik atau masih melakukan kejahatan, Atau bahkan  lebih  meningkat  kualitas kejahatannya, Apakah pembinaan dikaitkan dengan latar belakang dan adanya keseimbanganantara pemindanaan dan kejahatan yang di lakukan[16]

        Para Ilmuan menyebutkan dalam kriminologi, para ilmuan atau aliran-aliran yang kerap pula di sebutschools dalam kriminologi menunjukan proses perkembangan pemikiran dasar dan konsep- konsep tentang kejahatan. Berikut beberapa Ilmuan yang pernah melakukan penelitian sebab-sebab kejahatan.[17]

 1. Spiritualisme

   Spiritualisme memiliki perbedaan mendasar  dengan  metode penjelasan kriminologi Berbeda dengan teori-teori kriminologi sekarang, spiritualisme memfokuskan perhatiannya pada perbedaan antara kebaikan yang datang dari Tuhan atau Manusia, dan keburukan yang datang dari setan. Seseorang yang telah melakukan kejahatan dipandang sebagai orang yang terkena bujukan setan (evil,demon).Landasan pemikiran yang paling rasional dari perkembangan ini, bahwa dari priode sebelumnya kejahatan dianggap sebagai permasalahan antara korban dan keluarga korban dengan pelaku dan keluarganya. Akibatnya, konflik berkepanjangan antara keluarga yang mengakibatkan musnahnya keluarga tersebut. Juga menjadi masalah, bahwa pelaku kejahatan yang berasal dari keluarga  yang memiliki posisi kuat dalam masyarakat yang akan mendapat hukuman[18]

2. Naturalisme

   Perkembangan pahan naturalisme yang muncul dari perkembangan ilmu alam menyebabkan manusia mencari model penjelasan lain yang lebih rasional dan mampu di buktikan secara ilmiah. Lahirnya rasionalisme di Eropa menjadikan pendekatan ini mendominasi pemikiran tentang penyebab kejahatan[19]

3. Aliran Positivis

   Aliran Positivis terbagi atas dua bagian  besar: pertama, determinasi biologis (biological  determinism): perilaku manusia sepenuhnya tergantung pada pengaruh biologis yang ada dalam dirinya. Kedua, determinasi kultur(cultural determinism):mendasari pemikiran mereka pada pengaruh sosiaal, budaya, dan lingkungan dimana seseorang itu hidup. Para ilmuan ini tidak cukup hanya dengan berfikir untuk meningkatkan dan memodernisasi peradaban masyarakat, tetapi mereka lebih banyak berkeinginan untuk menjelaskan semua gejala kehidupan yang terjadi. Aliran ini mengakui bahwa manusia memiliki akalnya disertai kehendak bebas untuk menentukan pilihannya. Akan tetapi, aliran ini berpendapat bahwa kehendak mereka itu tidak terlepas dari pengaruh faktor lingkungannya. Secara singkat, aliran ini berpegang teguh pada keyakinan bahwa seseorang dikuasai oleh hukum sebab akibat (cause-effect relationship)[20]

4. Aliran Social Defence

   Aliran social defence yang dipelopori oleh Judge Marc Angel telah mengembangkan suatu  teori yang berkelainan dengan aliran terdahulu. Munculnya aliran ini disebabkan teori aliran positif klasik dianggap terlalu statis  dan kaku dalam menganalisis kejahatan yang terjadi dalam masyarakat[21] Ruang lingkup kriminalistik dibagi menjadi dua bagian :

1. Teknik Kriminal

     Mengajarkan tentang menjawab pertanyaan-pertanyaan dalam bidang pengusutan perkara kejahatan. Dasar-dasar penyidikan teknik:

a.   Pengetahuan hukum

b.   Ilmu pengetahuan undang-undang

c.   Ilmu bukti

d.   Ilmu penyidikan

e.   Ilmu kepolisian

f.   Ilmu jiwa

g.   Pengetahuan bahasa

C. Taktik kriminal

    Sudah dikenal sejak adanya peradaban manusia pengetahuan yang mempelajari problema-problema taktis dalam bidang penyidikan perkara pidana.[22]Manfaat Mempelajari Kriminologi Kejahatan Sering disebut bahwa kejahatan merupakan bayangan peradaban (crime is a shadow of civilization)[23]. Makin tinggi peradaban, makin banyak aturan, dan makin banyak pula pelanggaran. Tidak dapat disangkal krimonologi telah membawa manfaat  yang tak terhingga dalam mengurangi penderitaan umat manusia, dan inilah yang merupakan tujuan utama mempelajari kriminologi. Secara sederhana, manfaat mempelajari kriminologi dapat digolongkan dalam tiga sasaran utama, meliputi[24]

1. Bagi pribadi: dengan memahami perbuatan manusia yang melakukan kejahatan, kerena berkolerasi dengan berbagai faktor sebab-musabab seseorang kemudian akan bijak dan mengalami keinsafan diri kalau pada sesungguhnya orang yangberbuat  jahat  disekitarnya  bukan dimusnahkan tetapi perlu pembinaaan agar tidak lagi mengulangi kejahatannya. Seseorang yang menjadi korban kejahatan, tanpa berpikir panjang, boleh jadi akan menghabisi atau menuntaskan dendamnya kepada penjahat tersebut.

2.   Bagi Masyarakat: kalau sudah dapat diperediksi calon-colon penjahat dimasa mendatang berkat penelitian kriminologi, sehingga dari awal dapat diambil langkah pre-emtif dan preventif untuk menanggulanginya, maka tertatalah kehidupan sosial tanpa gangguan kejahatan. Tetntu upaya penanggulangan kejahatan dapat melibatkan aparat penegak hukum yang mengerti penegakan kriminologi sehingga dapat mengambil langkah- langkah yang terarah guna mencegah terjadinya kejahatan.

3. Bagi akademisi: kriminologi yang dipahami sebagai “The body of knowledge memanfaatkan berbagai disiplin ilmu sebagai pendekatan studi kejahatan, maka manfaatnya tidak hanya menjadi milik kriminologi, tetapi  juga  ahli  lain (antropolog, sosiolog, dan   psikolog), jadilah pengayaan ilmu yang akan memperluas horizon pandangan tentang phenomena kejahatan sebagai gejala sosial. Bahkan dengan hasil penelitian yang menggunakan pendekatan kriminologi akan memberikan sumbangsih berharga untuk perumusan dan pembentukan perundang- undangan guna menanggulangi penjahat berstatus residivis atau calon- calon penjahat berikutnya.

D.Pencabulan

        Terdapat perbedaan dua defenisi pencabulan pada berbagai negara. Bila melihat defenisi pencabulan yang diambil dari Amerika Serikat, maka  defenisi pencabulan yang diambil dari The National Center on Child Abuse and Neglect US,’ sexsual assault adalah kontak atau interaksi antara anak dan orang dewasa dimana anak tersebut dipergunakan  untuk stimulasi seksual oleh pelaku atau orang lain yang berada dalam posisi memiliki kekuatan atau kendali atas korban. Termasuk kontak fisik yang tidak pantas, membuat anak melihat tindakan seksual atau pornogerafi, menggunakan seorang anak untuk membuat pornogerafi atau memperlihatkan alat genital orang dewasa kepada anak. Sedangkan Belanda memberikan pengertian yang lebih umum untuk pencabulan, yaitu persetubuhan diluar perkawinan yang dilarang yang diancam pidana.[25]

         Pengertian perbuatan cabul (ontuchtige handeling) adalah segala macam wujud perbuatan, baik yang dilakukan pada diri sendiri maupun dilakukan pada orang lain mengenai dan yang berhubungan  dengan  alat kelamin atau bagian tubuh lainnya yang dapat merangsang nafsu seksual. Misalnya mengelus-elus atau menggosok-gosok penis atau vagina, memegang buah dada, mencium mulut seorang perempuan dan sebagainya. Bahkan persetubuhan dapat disebut dengan perbuatan cabul, kecuali perbuatan cabul dalam Pasal 289. Karena apabila perbuatan memaksa ditujukan untuk bersetubuh, dan persetubuhan terjadi, bukan pasal 289 yang timbul, akan tetapi perkosaan untuk bersetubuh (Pasal 285). Pengertian perbuatan cabul itu sendiri lebih luas dari pengertian bersetubuh.

              Sebagaimana pengertian bersetubuh menurut Hoge Read yang telah diterangkan yang telah diterangkan di bagian muka, yang mengandung pengertian perpaduan alat kelamin laki-laki dan alat kelamin perempuan, dimana disyaratkan masuknya penis ke liang vagina, kemudian penis mengeluarkan sperma sebagaimana biasanya membuahkan kehamilan. Sementara itu, apabila tidak memenuhi  syarat saja,  misalnya penis belum masuk sperma sudah keluar, kejadian ini bukan persetubuhan namanya, perbuatan cabul sehingga dilakukan dengan memaksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, kejadian itu adalah perkosaan berbuat cabul menurut pasal 289 ini apabila maksud memaksa ditunjukan pada perbuatan cabulnya. Tetapi apabila maksud ditunjukan pada persetubuhan, maka kasus tersebut adalah percobaan perkosaan bersetubuh menurut pasan 285 JO 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dibbentuknya kejahatan perkosaan berbuat cabul ini ditunjukan untuk mengatasi kesulitan dalam pembuktian perkosaan bersetubuh (285) khusunya tentang unsure telah terjadinya persetubuhan.[26]

       Menurut para ahli dalam mendefinisikan tentang pencabulan berbeda-beda seperti yang dikemukakan oleh Soetandyo Wignjosoebroto, pencabulan adalah suatu usaha melampiaskan nafsu seksual oleh seorang laki-laki terhadap seorang perembuan dengan cara menurut moral dan atau hukum yang berlaku melanggar.

         Dari pendapat tersebut, berarti pencabulan tersebut di satu pihak merupakan suatu tindakan atau perbuatan laki-laki yang melampiaskan nafsu seksualnya tehadap seorang perempuan yang dimana perbuatan tersebut tidak bermoral dan dilarang menurut hukum yang berlaku. R. Sughandhi dalam asumsi mengatakan tentangpencabulan ialah seorang pria yang memaksa pada seorang wanita bukan istrinyauntuk melakukan persetubuhan dengannya  dengan ancaman kekerasan, yang mana harus di lakukan kemaluan pria  telah  masuk dalam lubang kemaluan seorang watita yang kemudian mengeluarkan air mani[27]

         Berdasarkan pendapat R. Sughandhi di atas, bahwa pencabulan tersebutadalah seorang pria yang melakukan upaya pemaksaan dan ancaman serta kekerasan persetubuhan terhadap seorang wanita yang bukan istrinya dan dari persetubuhan tersebut mengakibatkan keluarnya air mani seorang pria. Jadi unsurnya tidak hanya kekerasan dan persetubuhan akan tetapi ada unsure lain yaitu unsure keluarnya air mani, yang artinya seseorang pria tersebut telah menyelesaikan perbuatan perbuatannya hingga selesai, apabila seorang pria tidakmengeluarkan air mani maka tidak dapat di katagorikan sebagai pencabulan.Asumsi yang tak sependapat dalam hal mendefinisikan pencabulan tidak memperhitungkan perlu atau tidaknya unsure mengenai keluarnya air mani seperti yang di kemukakan PAF Lamintang dan Djisman Samosir yang berpendapatPerkosaan adalah perbuatan  seseorang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita untuk melakukan persetubuhan di luar ikatan perkawinan dengan dirinya”.

        Dari pendapat tersebut, ini membuktikan bahwa dengan adanya kekerasan dengan cara dibunuh, dilukai, ataupun dirampas hak asasinya yang lain merupakan suatu bagian untuk mempermudah dilakukannya suatu persetubuhan.Kejahatan Mengenai Perbuatan Yang Menyerang Kehormatan Kesusilaan Kualifikasi perbuatan yang menyerang kejormatan  kesusilaan atau juga disebut dengan perkosaan berbuat cabul, dirumuskan dalam Pasal 289 yang selengkapnya berbunyi:

          Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun.[28] Kejahatan Pasal 289 ini memiliki persamaan dengan kejahatan perkosaan bersetubuh (285) yang telah diterangkan persamaan tersebut terletak pada unsur perbuatan materil kedua jenis kejahatan, yaitu memaksa (dwingen) dengan kekerasan dan ancaman kekerasan.

          Perbedaannya ialah memaksa pada perkosaan bersetubuh ditunjukan pada terjadinya persetubuhan atau si pembuat dapat bersetubuh dengan perempuan yang dipaksa sementara itu, pada  perkosaan berbuat cabul menurut pasal 289 ini, perbuatan memaksa ditunjukan pada perbuatan cabul, baik dilakukan sendiri oleh si pembuat kepada diri korban atau sebaliknya korban yang melakukan perbuatan cabul pada diri si pembuat. Perbedaan lain ialah orang yang di paksa pada perkosaan bersetubuh haruslah seorang perempuan, sedangkan pada perkosaan berbuat cabul korbannya boleh sorang laku-laki atau seorang perempuan.

          Perbuatan  memaksa ditunjukkan pada dua hal, yakni orang yang melakukan perbuatan cabul dan orang yang membiarkan dilakukannya perbuatan cabul. Pada perbuatan cabul, orang yang melakukan perbuatan cabul itu adalah korban yang dipaksa. Kepada siapa perbuatan cabul itu dilakukan pasal 289 tidak ditegkan. Maksud yang sebenarnya ialah kepada si pembuat yang memaksa, misalnya seorang laki-laki memaksa orang lain untuk mengelus-ulus alat kelaminnya, atau seorang laki-laki memaksa seorang perempuan tuna susila untuk menjilati seliuruh tubuhnya (disebut oleh kalangan mereka dengan istilah mandi kucing). Akan tetapi, karena dalam pasal ini tidak ditegaskan, perbuatan cabul dapat pula dilakukan oleh orang yang dipaksa terhadap dirinya sendiri. Misalnya seorang perempuan dipaksa bertelanjang bulat, atau dipaksa memasukkan suatu benda kea lat kelaminnya[29].

         Sementara itu, yang dimaksud dengan membiarkan dilakukan perbuatan cabul, ialah korban yang dipaksa adalah pasih, yang melakukan perbutan cabul adalah pembuat yang memaksa.Misalnya si pembuat meremas-remas atau memegang buah dada seorang   perempuan, atau memegang alat  kelamin perempuan itu.

         Pengertian penbuatan cabul menurut Undang-Undang Hukum Pidana diatur dalam Buku Kedua tentang Kejahatan, Bab XIV tentang Kejahatan kesusilaan (Pasal 281 sampai Pasal 303). Misalnya, perbuatan cabul yang dilakukan  laki-laki  atau  perempuan  yang  telah  kawin  (Pasal  284),  Perkosaan (Pasal 285), atau membujuk berbuat cabul orang yang masih belum dewasa (Pasal 293). Pengertian perbuatan cabul (ontuchitege handelingen) adalah segalam macam wujud perbuatan, baik yang dilakukan pada diri sendiri maupun dilakukan pada orang lain mengenai dan yang berhubungan dengat alat kelamin atau bagian tubuh lainnya yang dapat merangsang nafsu seksual. Misalnya mengelus-elus atau menggosok-gosok panis atau vagina, memegang buah dada, mencium mulut seorang perempuan dan sebagainya. Bahkan persetubuhan pun dapat disebut dengan perbuatan cabul, kecuali perbuatan cabul dalam pasal 289. Mengapa begitu? Karena apabila perbuatan memaksa ditunjukkan untuk bersetubuh, dan persetubuhan terjadi, bukan pasal 289 yang timbul, akan tetapi perkosaan untukbersetubuh (pasal 285).[30]

        Pengertian perbuata cabul itu sendiri lebih luas dari pengertian bersetubuh. Sebagaimana pengertian bersetubuh menurut Hoge Raad yang telah diterangkan di bagian muka, yang mengandung pengertian perpaduan alat kelamin laki-laki dan alat kelamin perempuan, di mana disyaratkan masuknya penis ke dalam liang vagina, kemudian penis mengeluarkan sperma sebagaimana biasanya membuhkan kehamilan. Sementara itu, apabila tidak memenuhi salah satu syarat saja, misalnya penis belum masuk sperma sudah keluar, kejadian ini bukan persetubuhan namanya, tetapi perbuatan cabul sehingga bila dilakukan dengan memaksa  dengan  kekerasan  atau  ancaman  kekerasan,  kejadian  itu  adalah perkosaan berbuat cabul menurut pasal 289 ini apabila maksud memaksa ditunjukan pada perbuatan cabulnya. Tetapi apabila maksud ditunjukkan pada persetubuhan, maka kasus tersebut adalah percobaan perkosaan bersetubuh menurut Pasal 286 jo53 Undang-Undang Hukum Pidana. Dibentuknya kejahatan perkosaan  berbuat  cabul ini ditunjukan untuk  mengatasi kesusilan dalam pembuktian perkosaan bersetubuh (285) khususnya tentang unsure telah terjadinya persetubuhan.[31]

D. Pengertian Ayah Kandung

          Ayah adalah orang tua  kandung  laki-laki bapak panggilan  kepada kedua orang tua kandung laki-laki; Angkat orang tua laki-laki yang bukan orang tua kandung, tetapi secara resmi menurut prosedur adat atau hukum diakui sebagai ayah karena mengambil dan mengangap seseorang sebagai anaknya sendiri dengan segala pengagakuan dan kewajiban yang berhubungan dengan kedudukan itu[32] Pelaku adalah orang yang melakukan kejahatan.

         Dalam hukum pidana ada beberapa pihak yang dapat dikatagorikan sebagai pelaku yaitu orang yang melakuka, orang yang turut melakukan, orang yang menyuruh melakukan, orang yang membujuk melakukan, dan orang yang membantu melakukan.[33]Sebagian pihak yang melakukan perbuatan kejahatan, pelaku di anggapsebagai orang menimbulkan kerugian bagi korban, keluarga korban, dan masyarakat. Walaupun demikian, pelaku juga turut mengalami dampak dari perbuatan jahat yang dilakukannya.[34]Secara hukum dampak yang dirasakan oleh pelaku adalah diberi sanksi pidana. Penjatuhan pidana tersebut menyebabkan pelaku akan hidup terpisah dengan keluarganya, dan tidak dapat melakukan beberapa hal yang sebelumnyabiasa dilakukannya.[35] 

1. Peranan Ayah Sebagai Seorang Mitra

   Berdasarkan hasil observasi dilapangan bahwa sebagian bahaya terbesar saat ini bagi suatu keluarga adalah para ayah yang tidak merasa penting untuk mengambil peran sebagai seorang ayah bagi anak-anaknya seperti yang dilakukan para ayah di tempo dulu.Sementara itu, masyarakat pada umumnya juga mempunyai pandangan mengerti  akan  tugas  dari  seorang  ayah  sebagai  pengusaha  atau  pekerja  yang sukses dan kaya walaupun dia mungkin adalah seorang ayah yang gagal total dalam mendidik anak dan menciptakan keharmonisan disebuah keluarganya[36] Kehadiran ayah dalam kehidupan anak dan ruang lingkup keluarga ternyata punya makna yang besar sekali. Hal ini karena ayah mengambil peran yang signifikan terhadap menciptakan lingkungan keluarga yang harmonis.[37]

2. Peran Ayah Sebagai Motivator

   Peran ayah menurut konsep tradisional adalah pribadi yang mempunyai hak tindak bagi keluarganya, mendisiplinkan dan memberikan nasehat pada anak- anak, serta seperangkat contoh-contoh tindakan maskulin lain yang harus dilakukan.

3. Kewajiban dan Hak Ayah

E. Kewajiban Suami

    Ayah atau bapak (sebagai seorang suami) adalah sosok tertinggi dalam keluarga. Ia merupakan pemimpin atau kepala keluarga dan figur orang yang bertanggung  jawab  terhadap keluarga. Dalam keluarga, sebagai suami bagi istrinya dan ayah bagi anak-anaknya ia memiliki kewajiban yang harus dipikulnya. Peran ayah dalam keluarga berdasarkan Ngalim Purwanto (994), yaitu; a) sumber kekuasaan di dalam keluarga; b) penghubung intern keluarga dengan masyarakat atau dunia luar; c) pemberi perasaan aman bagi seluruh anggota keluarga; d) pelindung terhadap ancaman dari luar; e) hakim atau yang mengadili jika terjadi perselisihan; dan f) sebagai  pendidikan  dalam  segi-segi  rasional. Dalam  ajaran  islam,  kewajiban yang harus dipikul  seorang  ayah  sebagai pemimpin dalam keluarga tidaklah ringan. Kewajiban yang dipikulnya itu tentulah sangat besar, di antaranya adalah sebagai berikut.[38]

1) Bertanggung jawab  atas ketenangan,  keselamatan,  dan  kesejahtraan keluarganya Ayah sebagai kepala rumah tangga memang memiliki kekuasaan tertinggi dalam keluarga. Namun demikian, kekuasaan tertinggi tentunya tidak diperuntukan untuk menindas atau menyengsarakan anggota keluarganya. Namu dengan kekuasaan itu, seorang pemimpin hendaknya melindungi dan bertanggung  jawab terhadap seluruh anggota  keluarganya  hingga merasa tentram, selamat, dan sejahtra.[39]

2) Memimpin keluarga Setiap pemimpin akan ditanyai tentang kepemimpinannya. Ayah merupakan pemimpin utama dalam keluarga. Begitu pula dengan ayah, sebagai seorang pemimpin dalam keluarga tentunya ia akan dimintai pertanggungjawabannya di dunia dan di akhirat. Oleh karena itu, ia berkewajiban memimpin dirinya dan segenap anggota keluarganya agar sehat dan selamat lahir batin juga bahagia dunia dan akhirat.

3)  Mendidik anak dengan penuh rasa kasih sayang dan tanggung jawab Menunjukan cinta dan sayang dari seorang ayah salah satunya adalah melalui  pendidikan.  Kewajiban  mendidik  dan  membimbing  keluarga berada dalam tangan seorang ayah sebagai pemimpin, tetapi karena waktunya sebagian besar di gunakan untuk mencari nafkah bagi keluarg tugas mendidik anak dilimpahkan  kepada  ibu. Ketika  pendidikan anak dilimpahkan tanggung jawabnya kepada ibu tentu saja tidak serta merta seorang ayah cuci tangan dari kewajibannya mendidik anak dan istrinya.

4) Memilih lingkungan yang baik Seorang pemimpin hendaknya memilih lingkungan yang baik untuk keluarganya sehingga anak akan tumbuh, berkembang, dan bersosial yang baik pula. Lingkungan yang baik akan memberikan pengaruh baik pula pada anak, sedangkan lingkungan yang buruk dapat berpengaruh buruk pada seluruh anggota keluarganya. Sebagaimana pada dasarnya peran seorang ayah dalam keluarga sangatlah penting ayah adalah pemimpin dalam suatu keluarga yang seharusnya menjaga, melindungi, dan mengayomi istri dan anak-anaknya namun tidak halnya dalam kasus yang peneliti angkat yaitu seorang ayah yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun.

F.Pengertian Anak

a).Kedudukan anak

   Kedudukan anak sebagai generasi muda yang akan menuruti cita-cita luhur bangsa,  calon-calon pemimpin bangsa dimasa mendatang dan sebagai  sumber harapan bagi generasi terdahulu, perlu mendapat kesempatan seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang dangan wajar baik secara rohani, jasmani dan sosial. Perlindungan anak merupakan usaha dan kegiatan seluruh lapisan masyarakat dalam berbagai kedudukan dan peran, yang menyadari betu.l pentingnya anak bagi nusa dan bangsa dikemudian hari. Jika mereka telah matang pertumbuhan fisik maupun mental dan sosialnya, maka tiba saatnya menggantikan generasi terdahulu.[40]Indonesia mengenal adanya pluralisme dalam kriteria anak, ini sebagai akibat tiap-tiap peraturan perundang-undang mengatur secara tersendiri kriteria tentang anak. Urainya sebagai berikut:

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pada Pasal 45 KUHP, anak adalah seseorang yang belum berusia 16 tahun (enam belas) tahun. Ketentuan Pasal 35, 46 dan 47 KUHP ini sudah dihapuskan dengan lahirnya undang-undang No.3 tahun 1997.

2. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tengang Kesejahtraan Anak. Pada  Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang No. 4 Tahun 1979 ditentukan bahwa yang dimaksud anak adalah seseorang yang belum mencapai 21 (dua puluh satu) tahun yang belum pernah kawin.

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pada Pasal 1 Ayat (5) Undang-undang No.39 Tagun1999, anak adalah setiap manusia yang berusia dibawah 18 (delapan belasa) tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya.

4. Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak  Pada pasal 1 Ayat (1) Undang-undang No.35 Tagun 2014, anak adalah seseorang yang beloum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pada Pasal 1 angka 3, 4, dan 5, yang disebut anak adalah seseorang yang telah mencapai 12 (dua belas) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin.

 

b).Anak dilahirkan merdeka

     Anak dilahirkan merdeka  tidak boleh dilenyapkan atau dihilangkan, tetapi kemerdekaan anak harus dilindungi dan diperluas dalam hal mendapatkan hak atas hidup dan hak perlindungan baik dari orang tua, keluarga, masyarakat, bangsa dan Negara., sehingga anak tersebut akan mendapatkan hak-haknya sebagai manusia seutuhnya bila ia menginjak dewasa[41] Hak asasi anak adalah hak asasi manusia plus dalam arti kata harus mendapatkan perhatian khusus dalam memberikan perlindungan, agar anak yang baru lahir, tumbuh dan berkembang mendapat Hak Asasi Manusia secara utuh. Hak Asasi  Manusia meliputi semua yang dibutuhkan untuk pembangunan manusia seutuhnya dan hukum positif mendukung prantara sosial yang dibutuhkan untuk pembangunan seutuhnya tersebut. Pembangunan manusia seutuhnya melalui seutuhnya melalui suatu proses evolusi yang berkesinambungan yang disebabkan oleh kesadaran diri manusia, yang lebih penting dari prose situ sendiri yang terdapat pada individu dan komunitasnya. Hak Asasi Manusia adalah hak dari setiap manusia yang dibutuhkan untuk pembangunan manusia  seutuhnya. Hukum positif adalah prantara sosial yang dibutuhkan oleh semua manusia untuk  melaksanakan hak-hak asasi manusia. 

              Pembangunan adalah dasar dari hak asasi manusia, Hak Asasi Manusia adalah dasar dari hukum positif. Penegak hukum digunakan secara efektif, bila ada pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam pembangunan atau pembangunan yang dilaksanakan telah berten tangan dengan Hak Asasi Manusia. Manusia atau anak telah dirampas hak asasinya dengan digunakan sebagai alat pembangunan untuk kepentingan dirinya sendiri atau kelompok yang berkuasa[42].10 butir Deklarasi Hak Anak-anak, yaitu:[43]

1.     Anak-anak berhak menikmati hak yang tercantum dalam deklarasi ini tanpa peng ecualian yang bagaimana berhak atas hak-hak ini, tanpa membedakan suku bangsa, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat dibidang politik atau dibidang lainnya, asal usul atau tingkatan sosial, kaya atau miskin, keturunan atau status, baik dilihat dari segi dirinya sendiri maupun dari segi keluarganya (asas 1).

2.     Anak-anak mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan khusu, dan harus memperoleh kesempatan dan fasilitas yang dijamin oleh hukum dan sarana lain sehingga secara jasmani, mental, akhlak rohani sosial, mereka dapat berkembang dengan sehat dan wajar dalam keadaan bebas dan bermartabat (asas 2).

3.     Sejak  dilahirkan  dan,  anak-anak  harus memiliki nama dan  kebangsaan (asas 3).

4.     Anak-anak harus mendapat jaminan mereka harus tumbuh dan berkembang  dengan sehat. Untuk maksud ini, baik sebelum maupun sesudah dilahirkan, harus ada perawatan dan perlindungan khusu bagi si anak dan ibunya. Anak-anak berhak mendapat gizi yang cukup, perumahan, rekresi dan pelayanan kesehatan (asas 4).

5.     Anak-anak yang tumbuh cacat dan mental atau berkondisi sosial lemah akibat suatu keadaan harus memperoleh pendidikan, perawatan dan perlakuan khusu (asas 5).

6.     Agar supaya keperibadiannya tumbuh secara maksimal dan harmonis, anak-anak memerlukan kasih sayan sedapat mungkin mereka harus dibesarkan di bawah asuh dan tanggung jawab orang tua,  dan  bagaimanapun  harus  agar  mereka  tetap berada dalam susunan yang penuh kasih sayang, sehat jasmani dan rohani. Anak-anak di bawah usia lima tahun tidak dibenarkan terpisah dari ibunya. Masyarakat dan penguasa yang berwenang, berkewajiban memberikan perawan khusus kepada anak-anak yang tidak memiliki keluarga dan kepada anak yang tidak mampu harus bagi pemerintah atau pihak yang lain memberikan bantuan pembiayaan bagi anak-anak yang berasal dari keluarga besar (asas 6).

7.     Anak-anakberhak mendapatkan pendidikan wajib secara cuma-Cuma sekurang kurang nya di tingkat sekolah dasar. Mereka harus mendapat pendidikan yang dapat meningkatkan pengetahuan umumnya, dan yang memungkinkan mereka, atas dasar kesempatan yang sama, untuk membangun kemampuannya, pendapat pribadinya, dan perasaan tanggung jawab moral dan  sosialnya, sehingga mereka dapat menjadi anggotamasyarakat yang berguna. Kepentingan-kepentingan anak haruslah dijadikan dasar pedoman olah mereka yang bertanggung jawab terhadap pendidikan dan bimbingan anak yang bersangkutan, pertama-tama tanggung jawab tersebut terletak pada orang tua mereka. Anak-anak harus mempunyai kesempatan yang leluasa untuk bermain dan breaksi  yang harus diarahkan untuk tujuan pendidikan, masyarakat dan penguasa berwenang harus berusaha meningkatkan pelaksanaan hak ini (asas 7).

8.     Dalam keadaan apapun anak-anak harus didahulukan dalam menerima perlindungan dan pertolongan (asas 8).

9.   Anak-anak harus dilindungi dari segala penyia-nyian, kekejaman dan penindasan. Dalam bentuk apapun, mereka tidak boleh menjadi bahan perdagangan.Tidak dibenarkan memperkerjakan anak-anak dibawah umur, dengan alas an apapun, mereka tidak boleh dilibatkan dalam pekerjaanyang dapat merugikn kesehatan atau  pendidikan mereka, maupun yang dapat mempengaruhi perkembanga tubuh, mental  atau akhlak mereka (asas 9).

10.   Anak-anak harus dilindungi dari perbuatan yang mengarah kedalam bentuk diskriminasi lainya. Mereka harus dibesarkan didalam semangat yang penuh pengertian, toleransi dan persahabatan antar bangsa, perdamaian serta persaudaraan semesta dan dengan penuh kesadaran tenaga dan bakatnya harus diabadikan kepada sesame manusia (asas 10).

 

G.PENUTUP

Kesimpulan Berdasarkan pembahasan seluruh materi yang diuraikan mengenai permasalahan yang dikemukakan tentang Tinjauan Kriminologi Terhadap  Kejahatan Pencabulan Terhadap  Anak  Di Bawah   Umur,  dapat  diperoleh kesimpulan sebagai berikut :

1.   Faktor-faktor yang dapat meningkatkan dan mempengaruhi terjadinya tindak pidana  pencabulan terhadap anak di bawah umur yaitu faktor lingkungan, faktor kebudayaan,  faktor ekonomi,  faktor  media,  dan factor psikologi atau kejiwaan pelaku.

2.   Para  penegak  hukum  seperti kepolisian,kejaksaan dan kehakiman dalam menindak para pelaku agar lebih terarah dan  tajam  sesuai  dengan  apa yang   telah pelaku lakukan terhadap korbannya, serta mengedepankan hak-hak anak sebagai korban perkosa /Pencabulan

3.   Upaya Penanggulangan Kejahatan Pencabulan Terhadap Anak Di Bawah Umur yaitu meningkatkankeamanan dilingkungansekitar,membenahi sarana dan fasilitas di   lingkungan sekitar,perbaikandaerah-daerah yang relatif dengan tindak kejahatan, pemberantasan film dan bacaan yang mengandung unsurpornografi,partisipasi aktif atau keikutsertaan tokoh-tokoh agama dan masyarakat,masyarakat harus lebihintensif dalam menyikapi dan menyaring kebudayaan asing atau baruyangmengandungunsur negatif dan yang dapat merusak moral,dalam hal kehidupan  rumah tangga atau keluarga,  seperti   hubungan orang tua dan anak selayaknya harus tetap efisien terjalin. Pemerintah sekiranya dapat memberantas  film-film atau bacaan yang mengandung unsur  pornografi  karena  dari sinilah  perkosaan  terhadap anak di bawah  umur  ini berakar,  apabila  hal  tersebut dilakukan setidaknya dapat mencegah ataupun mengurangi peningkatan kejahatan pencabulan terhadap anak di bawah umur ini.

B. SARAN

Saran  penulis sebagai kontribusi menyarankan dalam hal  kejahatan  perkosaan/pencabulan terhadap  anak  di  bawah  umur  ialah sebagai berikut :

1.   Meningkatkan mentalitas, moralitas,  serta keimananan dan ketaqwaan    pada    diri sendiri  yang  bertujuan  untuk pengendalian  diri  yang  kuat sehingga tidak mudah tergoda untuk  melakukan sesuatu yang tidak  baik,  dan  juga untuk  mencegah  agar  dapat menghindari  pikiran  dan  niat yang  kurang  baik  di  dalam hati serta pikirannya.

2    Para  penegak  hukum  seperti kepolisian,  kejaksaan   dan kehakiman   dalam   menindak para pelaku agar lebih terarah dan  tajam sesuai  dengan  apa yang   telah   pelaku   lakukan terhadap korbannya, serta mengedepankan hak-hak anak sebagai korban perkosaan/ Pencabulan

3.   Pemerintah semestinya dapat memberantas  film-film porn atau bacaan   yang   mengandung unsur  pornografi  karena  dari sinilah   perkosaan /Pencabulan   terhadap anak   di   bawah    umur ini berakar, apabila  hal  tersebut dilakukan setidaknya  dapat mencegah ataupun mengurangi peningkatan kejahatan pencabulan terhadap anak di bawah umur ini.

14 DAFTAR PUSTAK

1.   Mulyana    W    Kusuma, Kriminologi  dan  Masalah  kejahatan,  Armico,  Bandung 1984.

2.   Rena   Yulia, Viktimologi   Perlindungan   Hukm   Terhadap   Korban   Kejahatan, Graha, Yogyakarta,  2010.

.3   Buku-Buku Arief Gosita, Masalah korban kejahatan, : Universitas Trisakti, Jakarta, 2009. 4.Irsan, Koesparmono, Hukum  Perlindungan  Anak,  Fakultas  Hukum  Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Jakarta, 2007.

5.   Romli  Atmasasmita, Teori  dan  kapita  selekta  Kriminologi,  PT  Refika  Aditama, Bandung, 1992. Soekanto, Soerjono,Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Edisi 1 Cet. 6,RajaGrafindo Persada, 2005.

6.   Sunarso,  Siswanto, Wawasan  Penegakan  Hukum  Di  Indonesia,  Citra  Aditya Bakti, Bandung,2005.

7.   Internet http://pengertian-kriminologi-dan-ruang- lingkup-kriminologi

8.   Undang-Undang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan AnakUndang-Undang Hukum Pidana ( KUHP )Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP )


[1] bdullah, Firman. Tanggung Jawab Orang Tua dalam Pendidikan Anak. Semarang: Pelita Ibu, 1988.

[2] Nursariani dan Faisal. 2018. Hukum Perlindungan Anak,Halaman 2

[3] Gosita,Arif.2004. Masalah Korban Kejahatan. Ilmu Populer.Kelompok Gramedia

[4] Abdulssalam. 2017. Hukum Perlindungan Anak. Jakarta: PTIK Jakarta Halaman 33

[5] Indah Sri Utari. 2018. Aliran dan Teori Dalam Kriminologi. Yogyakarta: Thafa Media Halaman 42

[6] Abdulssalam Op.,Cit., Halaman 36

[7] Nursariani Simatupang dan Faisal.(II) Op.,Cit . Halaman 156

[8] Jauhari, Imam.2005.“Kajian Yuridis terhadap Perlindungan Anak dan Penerapannya (Studi di Kota Binjai, Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang)”.Program Doktor Ilmu Hukum.Sekolah Pascasarjana Universitas Sumatera Utara.Medan.

[9]Seperti pada karya-karya yang ditulis oleh Cesare Beccaria (1738-1794) dan Jeremy Bentham (1748-1832)

[10] Paul Topinard Perancis “Antropolog” (1830-1911)

[11] Cesare Beccaria (1738-1794) dan Jeremy Bentham (1748-1832).

[12] LKUI didirikan pada 15 September 1948, jauh sebelum Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik berdiri (1 Februari 1968) – dan pada tahun 1988, LKUI berganti nama menjadi Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum (Center for Justice and the Rule of Law) . Lembaga ini ditutup pada tahun 2006.

[13] Ditemukan oleh P.Topinard (1830-1911)

[14] Nursariani Simatupang dan Faisal.(I) Op.,Cit.,halamn 3

[15]Topo  Santoso, Eva Achjani Zulfa, 2017, Kriminologi.Halaman 9

[16]Indah Sri Utari.Op.Cit., Halaman 12-13

[17]A.S. Alam dan Amir Ilyas. 2018. Kriminologi. Jakarta: Prenadamedia Group. Halaman 47

[18] Barda Nawawi Arif, 2014, Masalah Penegakan Hukum Dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana Kharisma Putra Utama

[19]Amith, Allison, “International Actors in Ukraines’s Revolution to Demovracy from 2004 to 2014”,Nelson Institute for Diplomacy and International Affairs, (2015)Aliboni, Roberto, “The Geopolitical Implications of The European Neighbourhood Policy”, European Foreign Affairs Review 10, (2005,

[20] Soedjono Dirdjosisworo, 1969, Doktrin-doktrin Kriminologi, Alumni, Bandung.

[21] Marc Ancel With a Foreword by Leon Radzinowicz, 1966, Social Defence A Modern Approach to Criminal Problems, Schocken Book New York.

[22]Nursariani Simatupang dan Faisal.(I) Op.Cit., Halaman 14-15

[23]A.S Alam dan Amir Ilyas. Op.,Cit. Halaman 24

[24]Soedjono Dirdjosisworo, Sinopsis Kriminologi Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 1994, hal. 62.

[25] RUU KUHP: Kriminalisasi Seks di Luar Pernikahan, Kumpul Kebo Diancam Sanksi 6 Bulan Penjara. Seks di luar nikah, kumpul kebo dan laki-laki hidung belang masuk dalam daftar kejahatan yang dikriminalisasi RUU KUHP. Hukuman yang akan dijatuhkan bervariasi dari 6 bulan sampai 4 tahun.

[26]Adami Chazawi. Op.,Cit. Halaman 80

[27]Ngawiardi. Kajian Kriminologi   Terhadap Kejahatan Pencabulan Anak di Bawah Umur di Parigi Moutong. Vol.4 No 4. Juni. 2019

[28]  Adami Chazawi. Op.,Cit. Halaman 78

       [29] Ibid. Halaman 79

[30] Ibid. Halaman 81

[31] Kamus Besar Bahasa Indonesia. Halaman 80

[32] Nursariani Simatupang dan Faisal.(I) Op.,Cit Halaman 136

[33] Ibid.

[34] Ibid. Halaman 80.

[35] Ibid Halaman 136

[36]Erwin Rizal https // www. academia.Peranan _Ayah_ Dalam_Keluarga diakses pada tanggal 21 pebruari  2021 pukul 18:48 WIB

[37] useri, Kamrani. 2010. Pendidikan Keluarga dalamIslam dan Gagasan Implementasi.: LMAPH

[38] Helmawati.  2016.  Pendidikan  Keluarga  Teori  Dan Praktis Halaman 72

[39] Ibid. Halaman 74

[40] Maidin Gultom, 2014, Perlindungan Hukum Terhadap Anak. Halaman 40.

[41] Abdussalam. Op.,Cit Halaman 12-13

[42]Ibid. Halaman 10-13

[43] Nursariani Simatupang dan Faisal.(II) Op.,Cit. Halaman 11-13

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah mengenai Hari Raya Idul Fitri

MAKALAH TENTANG SISTIM EKONOMI ISLAM

POTRET IMAGENASI DIKISAHKAN OLEH APAYUS ALUE GAMPOENG TENTANG Kebangkitan Daulah Bani Abbasiyah