HUKUM TALA' RAJ'I

HUKUM TALA' RAJ'I 

(TALAQ SATU,DUA YANG DI JATUHKAN SUAMI KEPADA ISTRI ATAU DI IYAKAN SUAMI ATAS TALAQ ISTRI)

Universitas Islam Dunia

Oleh: Walid Blang Jruen

NIM;20185405.. 

Prodi HKI, 15,pebruari 2021

A.PENDAHULUAN

Talak adalah ucapan suami yang ditujukan kepada istri yang mengakibatkan putusnya hubungan suami istri. hal ini tidak sesuai dengan tujuan pernikahan dalam islam. Talak diucapkan oleh suami kepada istri secara disengaja baik dengan shighat langsung(Sharih) ataupun sindiran. Talak, hukum dan jenisnya diatur dalam islam dan undang-undang.  Menurut Kompilasi Hukum islam talak diartikan sebagai ikrar suami yang dilakukan dihadapan pengadilan yang dalam hal ini adalah pengadilan agama. Hal tersebut di atur dalam pasal 129 KHI yang berbunyi :“Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu” Berdasarkan pengertian diatas maka talak yang diakui hukum negara adalah talak yang diucapkan dihadapan pengadilan agama. Berbeda dengan talak dalam hukum islam dimana talak berlaku atau sah apabila dijatuhkan langsung pada saat itu juga meskipun dijatuhkan diluar pengadilam agama. Cerai atau talak yang dilakukan secara agama memang sah akan tetapi selama talak belum diucapkan di depan pengadilan maka suami isteri masih terikat secara huku

Islam senantiasa mengajarkan kebaikan dalam hidup ummat manusia. Islam juga mengatur bagaimana cara hidup dengan ummat manusia yang lain termasuk pernikahan. Pernikahan adalah salah satu ibadah dalam islam dan memiliki beberapa rukun dan syarat-syarat akad nikah. Mencari jodoh dalam islam atau yang seringkali disebut dengan taaruf adalah salah satu hal yang dianjurkan untuk mencari kriteria calon suami dan kriteria calon istri yang baik. Islam juga mengajarkan bagaimana cara memilih pendamping hidup yang baik sebagai partner dalam membangun rumah tangga dan juga mengajarkan cara mendidik anak yang baik dikemudian hari. Dalam mencari pasangan kita juga dianjurkan untuk melakukan shalat istikharah dan menjalani ibadah yang lain dengan tawakkal. Dengan kata lain pacaran dalam islam sebenranya tidak diperbolehkan sebab karena larangan zina dalam islam dan pacaran bisa mengarah kepada perzinahan. Islam juga mengajarkan cara menjaga keharmonisan rumah tangga sehingga terhindar dari perceraian atau talak. 

     Ditulis 0leh Walid Blang Jruen Dalam Dua Sesion pertama menulis dan membahasnya secara Pengajian kitab kuning persi Pesantren Yang disertai matan Fathul Qarib-syarah Albajuri di sesion pertama. kemudian di sesion kedua menulis secara latin agar mudah di pahami oleh muptadi muptadi dan ini menarik pembahasannya, tentu sangat seru pe membahas tentang tala' raj'i karena memang disini banyak mengandung permasalahan emosional seseorang di kala di terpa permasalahan dalam keluarga dalam menjalankan rumah tangga 

B.BAB TALAK RAJ’I. [1]

(Fashal) menjelaskan hukum-hukum talak raj’i.

(فَصْلٌ) فِيْ أَحْكَامِ الرَّجْعَةِ

Lafadz “ar raj’ah” dengan terbaca fathah huruf ra’nya. Ada keterangan bahwa ra’nya terbaca kasrah. Raj’ah secara bahasa adalah kembali satu kali.

بِفَتْحِ الرَّاءِ وَحُكِيَ كَسْرُهَا وَهِيَ لُغَةً الْمَرَّةُ مِنَ الرُّجُوْعِ

Dan secara syara’ adalah mengembalikan istri pada ikatan pernikahan saat masih menjalankan ‘iddah talak selain talak ba’in dengan cara tertentu.

وَشَرْعًا رَدُّ الزَّوْجَةِ إِلَى النِّكَاحِ فِيْ عِدَّةِ طَلَاقٍ غَيْرِ بَائِنٍ عَلَى وَجْهٍ مَخْصُوْصٍ

Dengan bahasa “talak” mengecualikan wathi syubhat dan dhihar. Karena sesungguhnya halalnya melakukan wathi dalam kedua permasalahan tersebut setelah hilangnya sesuatu yang mencegah kehalalannya tidak bisa disebut ruju’.

وَخَرَجَ بِطَلَاقٍ وَطْءُ الشُّبْهَةِ وَالظِّهَارُ فَإِنَّ اسْتِبَاحَةَ الْوَطْءِ فِيْهِمَا بَعْدَ زَوَالِ الْمَانِعِ لَا تُسَمَّى رَجْعَةً

Ketika seseorang mentalak istrinya satu atau dua kali, maka bagi dia diperkenankan ruju’ tanpa seizin sang istri selama masa ‘iddahnya belum habis.

(وَإِذَا طَلَقَ) شَخْصٌ (امْرَأَتَهُ وَاحِدَةً أَوْ اثْنَتَيْنِ فَلَهُ) بِغَيْرِ إِذْنِهَا (مُرَاجَعَتُهَا مَا لَمْ تَنْقَضِ عِدَّتُهَا)

C.METODE RUJU’

Ruju’ yang dilakukan oleh orang yang bisa bicara sudah bisa hasil dengan menggunakan kata-kata, di antaranya adalah “raja’tuki (aku meruju’mu)” dan lafadz lafadz yang ditasrif dari lafadz “raj’ah.”

وَتَحْصُلُ الرَّجْعَةُ مِنَ النَّاطِقِ بِأَلْفَاظٍ مِنْهَا رَاجَعْتُكِ وَمَا تَصَرَّفَ مِنْهَا

Menurut pendapat al ashah sesungguhnya ucapan al murtaji’ (suami yang ruju’),”aku mengembalikanmu pada nikahku” dan, “aku menahanmu pada nikahku” adalah dua bentuk kalimat ruju’ yang sharih.

وَالْأَصَحُّ إِنَّ قَوْلَ الْمُرْتَجِعِ "رَدَّدْتُكِ لِنِكَاحِيْ" وَ "أَمْسَكْتُكِ عَلَيْهِ" صَرِيْحَانِ فِيْ الرَّجْعَةِ

-menurut al ashah- Sesungguhnya ucapan al murtaji’“aku menikahimu”, atau, “aku menikahimu” adalah dua bentuk kalimat ruju’ yang kinayah.

وَإِنَّ قَوْلَهُ "تَزَوَّجْتُكِ" أَوْ "نَكَحْتُكِ" كِنَايَتَانِ


D. ORANG YANG RUJU’

Syarat al murtaji’, jika ia tidak dalam keadaan ihram, adalah orang yang sah melakukan akad nikah sendiri.

وَشَرْطُ الْمُرْتَجِعِ إِنْ لَمْ يَكُنْ مُحْرِمًا أَهْلِيَةُ النِّكَاحِ بِنَفْسِهِ

Kalau demikian maka ruju’nya orang yang mabuk hukumnya sah. Tidak sah ruju’nya orang murtad, anak kecil dan orang gila. Karena sesungguhnya masing-masing dari mereka bukan orang yang sah melakukan akad nikah sendiri.

وَحِيْنَئِذٍ فَتَصِحُّ رَجْعَةُ السَّكْرَانِ لَا رَجْعَةُ الْمُرْتَدِّ وَلَا رَجْعَةُ الصَّبِيِّ وَالْمَجْنُوْنِ لِأَنَّ كُلًّا مِنْهُمْ لَيْسَ أَهْلًا لِلنِّكَاحِ بِنَفْسِهِ

Berbeda dengan orang yang safih dan budak. Maka ruju’ yang dilakukan keduanya sah tanpa ada izin dari wali dan majikan.

بِخِلَافِ السَّفِيْهِ وَالْعَبْدِ فَرَجْعَتُهُمَا صَحِيْحَةٌ مِنْ غَيْرِ إِذْنِ الْوَلِيِّ وَالسَّيِّدِ

Walaupun awal pernikahan keduanya membutuhkan / tergantung pada izin wali dan majikannya.

وَإِنْ تَوَقَّفَ ابْتِدَاءً نِكَاحُهُمَا عَلَى إِذْنِ الْوَلِيِّ وَالسَّيِّدِ.

Jika ‘iddah wanita yang tertalak raj’i telah selesai, maka bagi sang suami halal menikahinya dengan akad nikah yang baru. Dan setelah akad nikah yang baru tersebut, maka sang istri hidup bersama suaminya dengan memiliki hak talak yang masih tersisa. Baik wanita tersebut sempat menikah dengan laki-laki lain ataupun tidak.

(فَإِنِ انْقَضَتْ عِدَّتُهَا) أَيِ الرَّجْعِيَّةِ (حَلَّ لَهُ) أَيْ زَوْجِهَا (نِكَاحُهَا بِعَقْدٍ جَدِيْدٍ وَتَكُوْنُ مَعَهُ) بَعْدَ الْعَقْدِ (عَلَى مَا بَقِيَ مِنَ الطَّلَاقِ) سَوَاءٌ اتَّصَلَتْ بِزَوْجٍ غَيْرِهِ أَمْ لَا


E. BA’IN KUBRA

Jika suami mentalak sang istri dengan talak tiga,  jika memang sang suami berstatus merdeka, atau talak dua jika sang suami berstatus budak, baik menjatuhkan sebelum melakukan jima’ atau setelahnya, maka wanita tersebut tidak halal bagi sang suami kecuali setelah wujudnya lima syarat.

(فَإِنْ طَلَّقَهَا) زَوْجُهَا (ثَلَاثًا) إِنْ كَانَ حُرًّا أَوْ طَلْقَتَيْنِ إِنْ كَانَ عَبْدًا قَبْلَ الدُّخُوْلِ أَوْ بَعْدَهُ لَمْ تَحِلَّ لَهُ إِلَّا بَعْدَ وُجُوْدِ خَمْسِ شَرَائِطَ)

Yang pertama, ‘iddah wanita tersebut dari suami yang telah mentalak itu telah habis. Yang kedua, wanita tersebut telah dinikahkan dengan laki-laki lain, dengan akad nikah yang sah

أَحَدُهَا (انْقِضَاءُ عِدَّتِهَا مِنْهُ) أَيِ الْمُطَلِّقِ. (وَ) الثَّانِيْ (تَزْوِيْجُهَا بِغَيْرِهِ) تَزْوِيْجًا صَحِيْحًا

Yang ketiga, suami yang lain tersebut telah men-dukhul dan menjima’nya. Yaitu suami yang lain tersebut memasukkan hasyafah atau seukuran hasyafah orang yang hasyafah-nya terpotong pada bagian vagina sang wanita, tidak pada duburnya. Dengan syarat penisnya harus intisyar (berdiri), dan orang yang memasukkan alat vitalnya termasuk orang yang memungkinkan melakukan jima’, bukan anak kecil.

(وَ) الثَّالِثُ (دُخُوْلُهُ) أَيِ الْغَيْرِ (بِهَا وَإِصَابَتُهَا). بِأَنْ يُوْلِجَ حَشَفَتَهُ أَوْ قَدْرَهَا مِنْ مَقْطُوْعِهَا بِقُبُلِ الْمَرْأَةِ لَا بِدُبُرِهَا. بِشَرْطِ الْاِنْتِشَارِ فِيْ الذَّكَرِ وَكَوْنِ الْمُوْلِجِ مِمَّنْ يُمْكِنُ جِمَاعُهُ لَا طِفْلًا

Yang ke empat, wanita tersebut telah tertalak ba’in dari suami yang lain itu.

(وَ) الرَّابِعُ (بَيْنُوْنَتُهَا مِنْهُ) أَيِ الْغَيْرِ

Yang kelima, ‘iddahnya dari suami yang lain tersebut telah selesai.

(وَ) الْخَامِسُ (انْقِضَاءُ عِدَّتِهَا مِنْهُ).


F. Talak Raj’i. [2]
Talak raj’i adalah talak yang dijatuhkan oleh suami dan setelah dijatuhkan talak suami masih memiliki hak untuk rujuk dengan isterinya selama dalam masa iddah. Talak yang pertama disebut talak satu sedangkan talak yang diucapkan kedua kalinya disebut talak dua. Talak satu dan dua dapat digolongkan dalam talak raj’i karena baik setelah talak pertama dan kedua suami masih bisa merujuk isterinya dalam masa iddah. Rujuk yang dimaksud adalah suami dapat kembali tinggal dan menggauli isterinya tanpa harus melakukan akad yang baru dan tanpa menunggu persetujuan sang isteri.

Talak raj’i baik talak satu maupun dua diatur dalam surah Al-Baqarah ayat 229 dimana dijelaskan bahwa talak yang dibolehkan untuk rujuk hanyalah talak yang dijatuhkan sampai dua kali. Yang dimaksud dengan rujuk adalah kembalinya hubungan antara suami dan isteri setelah suami menjatuhkan talak kepada isteri. Rujuk dapat dilakukan dengan mudah seperti mengucap talak. Rujuk dapat dilakukan hanya dengan mengucapkan kata “saya kembali padamu” dihadapan dua orang saksi laki-lai yang dianggap adil.  Berdasarkan Pasal 118 KHI disebutkan bahwa : “Talak raj’i adalah talak kesatu atau kedua, dimana suami berhak rujuk selama istri dalam masa iddah.”

Jadi dapat disimpulkan bahwa akibat dari talak satu dan kedua suami isteri masih dapat bersatu kembali atau rujuk dan tinggal bersama sebagai suami isteri. Meskipun talak satu atau dua sudah dijatuhkan, suami isteri dianjurkan untuk merujuk kembali demi kemeslahatan keluarga dan kepentingan anak anak mereka jangan sampai bercerai berai. Hal ini bertujuan agar suami dan isteri memikirkan kembali dan menimbang kembali baik-buruknya jika mereka mau berpisah.

G.Talak bain yang didalamnya termasuk didalamnya talak tiga dibagi menjadi dua yakniTalak ba’i shugra perpisahan yang kecil. Talak ba’i kubra (perpisahan yang besar :

a.  Talak ba’i shugra (perpisahan yang kecil)

Talak ba’innah shugra atau perpisahan kecil adalah talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istri dan setelah dijatuhkannya talak tersebut suami tidak lagi memiliki peluang untuk rujuk dengan isterinya. Apabila suami ingin kembali tinggal bersama isterinya maka suami harus meminta persetujuan dari sang isteri dan harus diawali dengan akad yang baru tetapi tidak harus dinikahi oleh laki-laki lain terlebih dahulu.

Talak ini terjadi secara otomatis apabila setelah masa iddah sang isteri selesai setelah jatuhnya talak raj’i suami belum melakukan atau rujuk kembali. Hal ini juga berlaku pada suami yang mentalak isterinya yang belum pernah digauli sebelumnya. Hukum dari kedua kondisi tersebut adalah bainnunah shugra. Suami bisa kembali bersatu dengan istri setelah adanya akad baru sedangkan jika isteri belum pernah digauli maka tidak ada masa iddahnya.

b. Talak ba’i kubra (perpisahan yang besar)

Talak ba’in kubra adalah talak yang dijatuhkan suami kepada isteri dan setelah itu suami tidak bisa rujuk atau menikah kembali dengan isteri sebelum bekas isterinya menikah dengan laki-laki lain dan kemudia laki-laki itu menceraikannya atau meninggal dunia.

Talak bain kubra juga diketahui sebagai talak 3. Hal ini dapat digambarkan seperti jika suami mentalak istrinya kemudian rujuk untuk pertam kali, kemudian suami kembali menalak istrinya untuk yang kedua kali atau talak dua setelah itu suami kembali rujuk. Apabila setelah rujuk keduua kalinya suami masih menjatuhkan talak kembali atau talak ketiga maka haram baginya untuk kembali merujuk atau menikahi istrinya. Suami hanya dapat menikahi kembali sang isteri apabila sang istri telah menikah kembali dan bercerai dengan suaminya.

Ayat yang menerangkan talak 3 Berdasarkan (Al Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 230) 

فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُۥ مِنۢ بَعْدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُۥ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ أَن يَتَرَاجَعَآ إِن ظَنَّآ أَن يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ وَتِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
Artinya: "jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui". (Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 230)

Talak tiga ini diatur dalam Pasal 120 KHI yang berbunyi:

“Talak ba’in kubraa adalah talak yang terjadi untuk ketiga kalinya. Talak jenis ini tidak dapat dirujuk dan tidak dapat dinikahkan kembali kecuali apabila pernikahan itu dilakukan setelah bekas istri menikah dengan orang lain dan kemudian terjadi perceraian ba’da al dukhul dan habis masa iddahnya.”

H. Masa iddah

Yang dimaksud dengan masa iddah adalah waktu menunggu seorang isteri yang perkawinannya putus. Masa iddah ini mementukan rentang waktu sang wanita dapat rujuk atau menikah kembali . masa iddah bertujuan untuk mengetahui hamil atau tidaknya isteri setelah talak. Masa iddah mencakup hal berikut ini :
a.Apabila perkawinan putus karena kematian, walaupun qabla al dukhul, waktu tunggu ditetapkan 130 (seratus tiga puluh) hari.
b.Apabila perkawinan putus karena perceraian waktu tunggu bagi yang masih haid ditetapkan 3 (tiga) kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 (sembilan puluh) hari, dan bagi yang tidak haid ditetapkan 90 (sembilan puluh) hari.
c.Apabila perkawinan putus karena perceraian sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.
d.Apabila perkawinan putus karena kematian, sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.

I.Tambih / Diskripsi [3]:
TalaqIqrar (pengakuan) talaq merupakan talaq Iqrar (pengakuan) talaq merupakan talaq

Seorang laki-laki pada saat ditanyai oleh seseorang, apakah benar anda telah mentalaq istri anda..?
ia menjawab, ya, saya telah mentalaq istri saya, dikemudian hari ia mengatakan bahwa yang sebenarnya ia tidak pernah mentalaq istrinya.

Apakah jatuh talaq pada kasus tersebut, jawabannya Jatuh, karena iqrar (pengakuan) talaq juga menjadi talaq.
ولو قال لوليها زوجها فمقر بالطلاق قال المزجد لو قال هذه زوجة فلان حكم بارتفاع نكاحه وأفتى ابن الصلاح فيما لو قال رجل إن غبت عنها سنة فما أنا لها بزوج بأنه إقرار في الظاهر بزوال الزوجية بعد غيبته السنة فلها بعدها ثم بعد انقضاء عدتها تزوج لغيره
( قوله ولو قال ) أي الزوج وقوله لوليها أي زوجته
وقوله زوجها بصيغة الأمر
وقوله فمقر بالطلاق أي فهو مقر بالطلاق أي وبانقضاء العدة كما هو ظاهر
ومحله إن لم تكذبه وإلا لزمتها العدة مؤاخذة لها بإقرارها اه
تحفة ( قوله قال المزجد المخ ) تأييد لما قبله ( قوله لو قال ) أي الزوج
وقوله هذه أي مشيرا لزوجته زوجة فلان
[4].وقوله حكم بارتفاع نكاحه: أي لان قوله المذكور إقرار بالطلاق - كما في المسألة التي

Wallahu 'aklalam Bissawab

  • 1.fathul qarib/ Ibrahim Bajury
  • 2.Malikussaleh Panton Labu
  • 3.mudi mesra Samalanga
  • 4.I`anatuth Thalibin jilId 4 hal 10 Cet. Haramain


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah mengenai Hari Raya Idul Fitri

MAKALAH TENTANG SISTIM EKONOMI ISLAM

filsafat dan tujuan hukum islam