Benarkah Sembelih Ahli Kitab Halal
Permasalahan ini menarik untuk di bahas
Ditulis 0leh Walid Blang Jruen
Mahasiswa Pascasarjana Lhokseumawe
Universitas Islam Dunia
A.Pertanyaan:
Bolehkah seorang Muslim memakan sem belihan orang Kristen,budha,Hindu dll karena mereka menyembelih dengan menyebut nama Yesus Kristus dan sejenisnya ?
B.Jawab:
Permasalahan tentang hukum memakan sembelihan orang Kristen, Yahudi dan nasarani (Ahli Kitab)
ada dua pendapat.
1.Pertama bahwa ;
Sembelihan Ahli Kitab itu haram dimakan. Alasan mereka ialah Ahli Kitab sejak zaman Nabi SAW telah menganut keperca yaan syirik, tidak lagi percaya adanya Allah Tuhan Yang Maha Esa, sebagaimana dinyatakan dalam firman Allah SWT:
لقد كفر الذين قالوا إن الله ثالث ثلاثة وما من إله إلا إله واحد وإن لم ينتهوا عما يقولون ليمسن الذين كفروا منهم عذاب أليم.
Artinya :
“Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan: “Bahwasanya Allah salah seorang dari yang tiga”, padahal sekali-kali tidak ada Tuhan selain dari Tuhan Yang Esa. Jika mereka tidak berhenti dari apa yang mereka katakan itu, pasti orang-orang yang kafir diantara mereka akan ditimpa siksaan yang pedih.”
[QS. al-Maidah (5): 73].
2.Pendapat kedua:
Menghalalkan memakan sembelihan mereka Ahli Kitab asal yang disembelih itu adalah binatang yang halal dimakan. Mereka beralasan dengan firman Allah:
اَلْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِيْنَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ.
Artinya:
“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka
” [QS. al-Maidah (5): 5].
Menurut penulis lebih cendrung kepada pendapat yang pertama dengan berbagai pertimbangan syadz adzari’ah (mencegah kerusakan), berdasar pada sebuah kaidah ushul fiqh:
دَ رْءُ اْلمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ اْلمَصَالِحِ
Artinya:
“Mencegah kerusakan didahulukan daripada mengambil kemaslahatan.”
Selanjutnya, ketika telah pasti diketahui bahwa suatu sembelihan itu disembelih atas nama selain Allah, maka haram hukumnya memakan sembelihan itu. Firman Allah:
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ اْلمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ اْلخِنْزِيْرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَلاَ إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللهَ غَفُوْرٌ رَحِيْمٌ.
Artinya:
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
[QS. al-Baqarah (2): 173].
Wallahu a’lam bissawab.
Komentar