YANG MEMBATALKAN SHALAT
Artikel mini tentang fiqh ibadat
Oleh Waled Blang Jruen
Dayah Asasul ‘Ulum
06.zdulhijjah1440
SESUATAU YANG DAPAT
MEMBATALKAN SEMBAHYANG
1. Berbicara dengan sengaja
2. Bergerak yang banyak melebihi tiga kali secara beriringan seperti
melangkah tiga langkah baik sengaja maupun lupa.
3. Berhadas kecil mapun besar.
4. Terkena najis yang tidak dimaafkan.
5. Terbuka aurat, sedangkan jika terbuka oleh angin kemudian segera
menutup maka tidak membatalkan shalat.
6. Berobah niat atau niat keluar dari shalat.
7. Membelakangi kiblat.
8. Makan, kecuali sedikit jika seseorang tidak mengerti Haram hukumnya
9. Minum, kecuali sedikit jika seseorang tidak mengerti Haram
hukumnya.
10.Tertawa terbahak-bahak.
11.Murtad, keluar dari agama
Islam baik dengan perbuatan, perkataan dan niat.
Tambih:
Seseorang yang dimaafkan karena tidak mengerti hukum cuma
ada dua, yaitu:
Seseorang yang baru masuk islam, dan Seseorang yang
hidupnya jauh dari para Ulama.
Sumber ;
Kitab Matan AtTaqrib
Kitab I’anatuttalibin. hal.176-180
Komentar