YANG MEMBATALKAN SHALAT


Artikel mini tentang fiqh ibadat
Oleh Waled Blang Jruen
Dayah Asasul ‘Ulum
06.zdulhijjah1440


SESUATAU YANG DAPAT MEMBATALKAN SEMBAHYANG
1.  Berbicara dengan sengaja
2.  Bergerak yang banyak melebihi tiga kali secara beriringan seperti melangkah tiga langkah baik sengaja maupun lupa.
3.  Berhadas kecil mapun besar.
4.  Terkena najis yang tidak dimaafkan.
5.  Terbuka aurat, sedangkan jika terbuka oleh angin kemudian segera menutup maka tidak membatalkan shalat.
6.  Berobah niat atau niat keluar dari shalat.
7.  Membelakangi kiblat.
8.  Makan, kecuali sedikit jika seseorang tidak mengerti Haram hukumnya
9.  Minum, kecuali sedikit jika seseorang tidak mengerti Haram hukumnya.
10.Tertawa terbahak-bahak.
11.Murtad, keluar dari agama Islam baik dengan perbuatan, perkataan dan niat.

Tambih:
Seseorang yang dimaafkan karena tidak mengerti hukum cuma ada dua, yaitu:
Seseorang yang baru masuk islam, dan Seseorang yang hidupnya jauh dari para Ulama.

Sumber ;
Kitab Matan AtTaqrib 
Kitab I’anatuttalibin. hal.176-180


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah mengenai Hari Raya Idul Fitri

MAKALAH TENTANG SISTIM EKONOMI ISLAM

POTRET IMAGENASI DIKISAHKAN OLEH APAYUS ALUE GAMPOENG TENTANG Kebangkitan Daulah Bani Abbasiyah