Sistem Ekonomi Syari'ah


 SISTEM EKONOMI SYARI'AH JAUH BERBEDA DENGAN
 EKONOMI KONVENSIONAL

posted by; Waled Blang Jruen
Alumni Fakultas (STIE)Bumi Persda
Lhokseumawe



A.Pengertian dan Landasan

Setiap hari manusia selalu bersentuhan dengan aktivitas ekonomi mulai dari melakukan produksi, konsumsi, ataupun distribusi. Dalam hal ini, tentu saja ekonomi adalah hal mendasar atau penting bagi kehidupan manusia. Ekonomi adalah bagian yang tidak bisa dipisahkan dalam kehidupan manusia. Walaupun penting dalam kehidupan manusia, ekonomi bukan-lah tujuan hidup manusia. Untuk itu, ekonomi hanyalah sebagai bagian dari sektor hidup manusia dan perlu dilakukan berlandaskan kepada hukum-hukum yang telah Allah SWT tetapkan. Ekonmoni Islam memiliki asas-asas yang diperuntukkan kepada manusia, agar dalam menjalankan aktivitas ekonomi mendapat ke untungan, bermanfaat, dan membagikan rahmat bagi semesta alam.

Dengan aktivitas ekonomi manusia seantiasa dapat memenuhi kebutuhan keperluan hidupnya seperti makan, minum, berumah tangga, dan menjalankan aktivitas lainnya. Ekonomi yang tidak mampu dipenuhi tentu saja akan membawakan dampak yang siginifikan bagi hidup manusia. Seperti kemiskinan, pencurian, kejahatan, dan hal kemudharatan lainnya

Seiring perkembangan era pasti kita tidak asing lagi dengan istilah ekonomi syariah dan ekonomi konvensional. Sebenarnya, secara garis besar ada tiga sistem ekonomi yang digunakan di dunia yaitu sistem ekonomi kapitalis, ekonomi sosialis dan sistem ekonomi syariah. Belakangan ini banyak yang membandingkan antara ekonomi syariah dan ekonomi konvensional karena kedua ekonomi yang digunakan dalam perbankan. Ada beberapa perbedaan dalam ekonomi syariah dan ekonomi konvensional. Baik dari prinsip hingga penerapannya. Secara garis besar, ekonomi syariah dibuat dan berkembang berdasarkan ketentuan dalam agama islam, berbeda dengan ekonomi konvensional.

Perbedaan yang paling sering di bicarakan mengenai bunga. Dalam ekonomi konvensional, kita akan menemukan adanya bunga, sementara ekonomi syariah hanya mengenal prinsip bagi hasil dan bukan bunga. Terlepas dari perbedaan antara ekonomi syariah dan ekonomi konvensional, kedua sistem ekonomi ini memiliki kelebihannya masing-masing. Berikut ini perbedaan antara ekonomi syariah dan ekonomi konvensional:

a).Prinsip dasar

Ekonomi syariah dan ekonomi konvensional memiliki perbedaan dalam prinsip dasar. Hal inilah yang kemudian mempengaruhi perbedaan segala tujuan, tindakan, norma serta pengembangan prinsip. Ekonomi konvensional bertujuan untuk melakukan pertumbuhan ekonomi. Sistem konvensional menganggap ketika pertumbuhan ekonomi berjalan baik maka semua orang akan mencapai kepuasan individu yang diinginkan. Sementara ekonomi syariah berprinsip bahwa agama dan ekonomi memiliki kaitan yang sangat erat, dimana kegiatan ekonomi dilakukan sebagai ibadah. 

b).Perjanjian kredit

Dalam ekonomi konvensional perjanjian kredit dikenal dengan adanya perjanjian baku. Perjanjian baku merupakan suatu perjanjian yang dibuat sepihak. Perjanjian ini telah terlebih dulu dibuat oleh pihak tertentu bahkan sebelum pihak lainnya datang. Sementara dalam ekonomi syariah dikenal perjanjian pembiayaan mudhorobah. Ekonomi syariah tidak mengenal adanya perjanjian baku. Perjanjian dalam ekonomi syariah dibuat oleh kedua pihak, misalkan antara bank dan nasabah. (baca juga : cara meminjam uang di BPR – tips memilih KPR – cara meminjam uang di bank asing)

c).Hak milik

B.Perbedaan antara ekonomi konvensional dan ekonomi syariah mengenai hak milik seseorang. Kedua sistem ini memang sama-sama mengakui adanya hak milik seseorang namun ada perbedaan yang sangat jauh mengenai cara mendapatkan haK milik serta ketentuan mengenai hak milik tersebu:.

a).Dalam ekonomi konvensional diakui adanya hak milik perorangan. Semua orang tanpa terkecuali berhak memiliki barang, aset atau uang yang dikehendaki individu. Hal ini bisa dilakukan asal mereka memiliki sumber daya untuk mendapatkan hak milik tersebut. Ekonomi konvensional tidak menyebutkan atau menjelaskan bagaimana batas serta aturan untuk memperoleh hak milik tersebut.

b).Ekonomi syariah atau ekonomi islam mengenal aturan yang berbeda mengenai hak milik individu. Kepemilikan diperbolehkan selama tidak menimbulkan kezaliman, disamping itu kepemilikan individu harus diperoleh dengan cara-cara yang halal dan sesuai dengan ketentuan agama. Barang ataupun sumber daya yang menyangkut hajad hidup banyak orang tidak diperbolehkan untuk dimiliki individu. Individu juga diwajibkan untuk mensucikan harta yang dimiliki melalui zakat, infaq, shodaqoh dan sebagainya. Kepemilikan atau harta yang dimiliki individu tidak boleh terlalu lama ditimbun oleh satu pihak. Harta tersebut harus digunakan dan dikelola untuk kepentingan bersama dan bukan hanya untuk kepentingan individu.

C.Dasar hukum

Perbedaan yang dirasa paling kelihatan mencolok antara ekonomi syariah dan ekonomi konvensional memang terletak pada dasar hukum yang digunakan. Lembaga keuangan yang menggunakan ekonomi syariah seperti bank syariah menggunakan hukum yang didasarkan pada syariat Islam. Hal ini berlandaskan Al-Qur’an, Hadist,Ijma' dan Fatwa Ulama serta cendikiawan Ulama. Hal ini jauh berbeda dengan bank konvensional, bank konvensional memiliki sistem yang didasarkan pada hukum positif. 

Sedangkan perspektif bank syariah hukum yang digunakan dalam transaksi  menggunakan bagi hasil, perkongsian, sewa-menyewa, kerja sama tani dan pengelolaan perwakilan, atau al-musyarakah (perkongsian), al-mudharabah (bagi hasil), al-musaqat (kerja sama tani), al-ijarah (sewa-menyewa), al-ba’i (bagi hasil)dan al-wakalah (perwakilan).

D.Perbedaan investasi

Dalam Perihal investasi ekonomi Bank syariah dan ekonomi Bank konvensional juga memiliki perbedaan. Lembaga seperti bank syariah dapat meminjamkan dana pada seseorang jika jenis usaha yang sedang dijalankan adalah usaha yang baik dan halal. Jenis usaha tersebut antara lain peternakan, pertanian, perdagangan dan sebagainya. 

Sedangkan bank konvensional, seseorang diijinkan mengajukan pinjaman selama usaha yang dijalankan diperbolehkan dalam hukum positif. 

E.Perbedaan orientasi

Bank konvensional yang menggunakan sistem ekonomi konvensional berorientasi pada keuntungan tidak mau tau keadaan nasabahnya.

Sementara ekonomi bank syariah yang menggunakan sistem ekonomi syariah memperhatikan hal hal tentang nasabahnya, agar kebahagiaan milik bersama hidup baik dunia maupun di akhirat.

F.Pembagian keuntungan

Poin ini yang paling sering diketahui oleh masyarakat. Ekonomi syariah dan ekonomi konvensional memiliki ketentuan yang berbeda mengenai pembagian keuntungan. Perbedaan ini juga sangat nyata diterapkan dalam lembaga keuangan dan perbankan. mungkin kita pernah mendengar istilah bunga dalam ekonomi konvensional. Bunga tersebut justru dilarang dalam ekonomi syariah. Bank konvensional yang menggunakan sistem ekonomi konvensional menggunakan sistem bunga tetap ataupun bunga mengambang. Sistem bunga tersbeut diterapkan dalam semua pinjaman yang diberikan kepada nasabah.

Sedangkan bank syariah yang khusus menggunakan ekonomi syariah  atau ekonomi Islam tidak menggunakan sistem bunga, baik bunga tetap maupun bunga mengambang. Dalam hal pembagian keuntungan atau laba, bank syariah menggunakan cara lainnya. Keuntungan yang didapatkan oleh bank syariah disesuaikan dengan akad perjanjian atau kerjasama yang telah disepakati di awal perjanjian. Meski begitu, bank syariah tetap memper hitungkan kemungkinan rugi dan laba dalam usahanya. Jika berdasarkan beberapa kriteria yang menjadi ketentuan, bank merasa tidak akan untung maka bank syariah akan menolak pengajuan pinjaman.

G.Hubungan nasabah

Dalam perihal ekonomi syariah maupun ekonomi konvensional pada lembaga keuangan seperti bank bank tersebut, kita akan menemukan adanya hubungan antara nasabah dan bank. Bank syariah menerapkan sistem kemitraan sebagai hubungan antara bank dengan nasabah. 

Jauh berbeda dengan ekonomi konvensional, ekonomi konvensional menggunakan istilah kreditur dan debitur sebagai hubungan antara bank dan nasabah 

H.Pengawasan

Dalam hal pengawasan, anda juga akan memahami adanya perbedaan antara bank konvensional dan bank syariah. Dalam operasionalnya, bank konvensional diawasi sesuai dengan peraturan pemerintah dan hukum positif. Bank konvensional dapat diawasi oleh lembaga tertentu dan pihak internal di dalamnya. Sementara bank syariah tidak hanya diawasi oleh pemerintah atau lembaga tertentu namun juga memiliki dewan pengawas yang berbeda dari bank konvensional. Dewan pengawas dalam bank syariah terdiri dari ahli ekonomi yang memahami fiqih muamalah dan sekumpulan ulama.






Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah mengenai Hari Raya Idul Fitri

MAKALAH TENTANG SISTIM EKONOMI ISLAM

POTRET IMAGENASI DIKISAHKAN OLEH APAYUS ALUE GAMPOENG TENTANG Kebangkitan Daulah Bani Abbasiyah