MAKALAH TENTANG SISTIM EKONOMI ISLAM
STIE BUMI PERSADA LHOKSEUMAWE
oleh ; Tgk Rayeuk Abdillah.SE
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, berkat rahmat allah SWT, akhirnya penulis dapat menyelesaikan makalah Sistim Ekonomi Islam ini dengan baik kepada dosen pembimbing sebagai tugas untuk memenuhi Tugas mata kuliah.
Terima kasih untuk semua pihak yang telah membantu dalam menyelesaikan sistim ekonomi islam ini, terutama kepada teman-teman dosen (STIE) .
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Penulis menyadari bahwa sebagai manusia yang memiliki keterbatasan, tentu hasil karya tulis ini masih banyak terdapat kekurangan-kekurangan oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun penulis harapkan dari saudara-saudara yang membaca dan ingin maju. Agar karya tulis ini lebih sempurna dan semoga ini berguna bagi kita semua, amin Yarabbal alamin
Tgk Rayeuk Abdillah.SE, 30 April 2018
Penulis
DAFTAR ISI
Kata Pengantar……………………………………………………………………………………… i
Daftar Isi……………………………………………………………………………………………………..ii
BAB I PENDAHULUAN
Latar Belakang…………………………………………………………………………………...1
BAB II SISTIM EKONOMI ISLAM
A. Pengertian Ekonomi Islam………………………………………………………………................5
B. Sejarah Tentang System Ekonomi Islam………………………………………………........ 6
C. Karakteristik Ekonomi Islam………………………………………………………………… ...6
D. Hakekat Ekonomi Islam………………………………………………………………………. ...9
E. Konsep Ekonomi Islam ………………………………………………….. .........9
F. Tujuan Ekonomi Islam…………………………………………………………....... .10
BAB III EKONOMI ISLAM DAN EKONOMI KONVENSIONAL
Ekonomi Syariah Dengan Ekonomi Konvensional………………….............................. 13
Tujuan Ekonomi…………………………………………………………………………. ...............…… 15
Permasalahan Dasar Ekonomi…………………………………………………….............………. 16
Konsep Produksi Ekonomi Islam………………………………………………...........…………. 17
Pengertian Hukum Permintaan Dan Penawaran Dalam Ekonomi Islam...............21
BAB IV PENUTUP
Kesimpulan………………………………………………………………………….. 29
Saran…………………………………………………………………………… 29
Daftar Pustaka…………………………………………………………………......31
BAB I
PENDAHULUAN
1.Latar Belakang
Dunia telah mengalami polarisasi dari dua kekuatan sistem ekonomi, ditandai dengan adanya dua negara adidaya sebagai representasi dari dua sistem ekonomi tersebut, Amerika dan Sekutu Eropa Baratnya merupakan bagian kekuatan dari Sistem Ekonomi Kapitalis, sedangkan Sistem Ekonomi Sosialis diwakili oleh Uni Soviet dan Eropa Timur serta negara China dan Indochina seperti Vietnam dan Kamboja. Dua Sistem Ekonomi ini lahir dari dua muara Ideologi yang berbeda sehingga Persaingan dua Sistem Ekonomi tersebut, hakikatnya merupakan pertentangan dua ideologi politik dan pembangunan ekonomi. Posisi negara Muslim setelah berakhirnya Perang Dunia ke-2 menjadi objek tarik menarik dua kekuatan ideologi tersebut, hal ini disebabkan tidak adanya Visi rekonstruksi pembangunan ekonomi yang dimiliki para pemimpin negara muslim dari sumber Islami orisinil pasca kemerdekaan sebagai akibat dari pengaruh penjajahan dan kolonialisme barat.
Dalam perjalanannya dua Sistem Ekonomi tersebut jatuh bangun, Sistem Kapitalis – yang berorientasi pada pasar – sempat hilang pamornya setelah terjadi Hyper Inflation di Eropa tahun 1923 dan masa resesi 1929 – 1933 di Amerika Serikat dan negara Eropa lainnya. Sistem Kapitalis dianggap gagal dalam menciptakn kesejahteraan masyarakat dunia akibat dampak sistem yang di kembangkannya.
Momentum ini digunakan oleh Keynesian untuk menerapkan Sistem Ekonomi Alternatif – yang telah berkembang ideologinya- dipelopori oleh Karl mark, sistem ini berupaya menghilangkan perbedaan pemodal dari kaum baruh dengan Sistem Ekonomi tersentral, dimana negara memiliki otoritas penuh dalam menjalankan roda perekonomian, tetapi dalam perjalanannya sistem ini pun tidak dapat mencarikan jalan keluar guna mensejahterakan masyarakat dunia sehingga pada akhir dasawarsa 1980-an dan awal dekade 1990-an hancurlah Sistem Ekonomi tersebut ditandai dengan runtuhnya tembok Berlin dan terpecahnya Negara Uni Soviet menjadi beberapa bagian.
Awal tahun 1990-an dunia seakan hanya memiliki satu Sistem Ekonomi yaitu Ekonomi Orientasi Pasar dengan perangkat bunga sebagai penopang utama, negara-negara Sosialispun bergerak searah dengan trend yang ada sehingga muncullah istilah neososialis yang sesungguhnya adalah modifikasi Sistem Sosialis dan perubahannya kearah sistem “Mekanisme Pasar”.
Tetapi walaupun modifikasi Sistem Ekonomi Pasar dan Neososialis yang dijalankan pasca Perang Dunia ke-2 menuju kearah dualisme Sistem Ekonomi, tetap belum mampu untuk mencari solusi dari krisis dan problematika ekonomi dunia diantaranya inflasi, krisis moneter Internasional,Problematika Pangan, Problematika hutang negara berkembang dll. Disaat yang sama negara-negara dunia ketiga mengalami masalah keterbelakangan dan ketertinggalan dalam seluruh aspek, penyebab utamanya adalah negara tersebut memakai model pembangunan negara barat yang tidak selalu sesuai dengan kondisi Ekonomi, Sosial dan Politik negara dunia ketiga hingga tidak akan pernah dapat menyelesaikan permasalahan yang ada.[3] Bersama dengan problematik dunia tersebut, adanya suara nyaring untuk menemukan Sistem Ekonomi dunia baru yang dapat mensejahterakan masyarakat dunia atas dasar Keadilan,dan persamaan Hak.
Pada dekade 70-an mulailah timbul sosok Ekonomi Islam dan Lembaga Keuangan Islam dalam tatanan dunia Internasional, kajian Ilmiah tentang Sistem Ekonomi Islam marak menjadi bahan diskusi kalangan akademisi diberbagai Universitas Islam, hasil kajian tersebut dalam tataran aplikatif mulai menuai hasilnya dengan didirikan Islamic Development Bank di Jeddah tahun 1975 yang diikuti dengan berdirinya bank-bank Islam dikawasan Timur Tengah. Hal ini bahkan banyak menggiring asumsi masyarakat bahwa Sistem Ekonomi Islam adalah Bank Islam, padahal Sistem Ekonomi Islam mencakup ekonomi makro, mikro, kebijakan moneter, kebijakan fiskal, Fublic Finance, model pembangunan ekonomi dan instrumen-instrumennya.
Keraguan banyak pihak tentang eksistensi Sistem Ekonomi Islam sebagai model alternatif sebuah sistem tak terelakan, pandangan beberapa pakar mengatakan Sistem Ekonomi Islam hanyalah akomodasi dari Sistem Kapitalis dan Sosialis nyaring disuarakan, tetapi hal tersebut terbantahkan baik melalui pendekatan historis dan faktual karena dalam kenyataanya, terlepas dari beberapa kesamaan dengan sistem ekonomi lainnya terdapat karakteristis khusus bagi Sistem Ekonomi Islam sebagai landasan bagi terbentuknya suatu sistem yang berorientasi terhadap kesejahteraan masyarakat.
Sistem Ekonomi Islam tidak terlepas dari seluruh sistem ajaran Islam secara integral dan komphensif. Sehingga prinsip-prinsip dasar ekonomi Islam mengacu pada saripati ajaran Islam. Kesesuaian Sistem tersebut dengan Fitrah manusia tidak ditinggalkan, keselarasan inilah sehingga tidak terjadi benturan-benturan dalam Implementasinya, kebebasan berekonomi terkendali menjadi ciri dan Prinsip Sistem Ekonomi Islam, kebebasan memiliki unsur produksi dalam menjalankan roda perekonomian merupakan bagian penting dengan tidak merugikan kepentingan kolektif. Kepentingan individu dibuka lebar, tidak adanya batasan pendapatan bagi seseorang mendorong manusia untuk aktif berkarya dengan segala potensi yang dimilikinya, kecenderungan manusia untuk terus menerus memenuhi kebutuhan pribadinya yang tak terbatas di kendalikan dengan adanya kewajiban setiap indivudu trhadap masyarakatnya, keseimbangan antara kepentingan individu dan kolektif inilah menjadi pendorong bagi bergeraknya roda perekonomian tanpa merusak Sistem Sosial yang ada.
BAB II
SISTIM EKONOMI ISLAM
A.Pengertian Ekonomi Islam
Sistem ekonomi islam adalah suatu sistem ekonomi yang didasarkan pada ajaran dan nilai-nilai islam, bersumber dari Al Quran, As-Sunnah, ijma dan qiyas. Ini telah dinyatakan dalam surat al maidah ayat (3). Sistem ekonomi islam berbeda dengan sistem ekonomi kapitalis maupun sosialis, sistem ekonomi islam memiliki sifat-sifat baik dari sistem ekonomi sosialis dan kapitalis, namun terlepas dari sifat buruknya. Ilmu ekonomi islam merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai islam. Ada beberapa pengertian Ekonomi Islam dari pakar ekonom muslim dalam buku karya M.B Hendrie Anto diantaranya adalah :
*.Ekonomi Islam adalah suatu ilmu dan aplikasi petunjuk dan aturan syari’ah yang mencegah ketidak adilan dalam memperoleh dan menggunakan sumber daya material agar memnuhi kebutuhan manusia dan agar dapat menjalankan kewajibannya kepada Allah dan masyarakat (Hasanuzzaman, 1986; h.18)
*.Ekonomi Islam adalah tanggapan pemikir-pemikir muslim terhadap tantangan ekonomi pada zamannnya. Dalam upaya ini mereka dibantu oleh Al-Qur’an dan Hadist, serta alasan dan pengalaman. (Shidqi, 1992;h.69)
B.Sejarah Tentang System Ekonomi Islam
Dengan hancurnya komunisme dan system ekonomi sosialis pada awal tahun 90-an membuat system ekonomi kapitalis disanjung sebagai satu-satunya system ekonomi yang sahih, tetapi ternyata system ekonomi kapitalis membawa akibat negatif dan lebih buruk, karena banyak Negara miskin bertambah miskin dan Negara kaya yang jumlahnya relative sedikit semakin bertambah kaya. Dengan kata lain kapitalis gagal meningkatkan harkat hidup orang banyak terutama dinegara-negara berkembang, bahkan menurut joseph E.stiglitz (2006) kegagalan ekonomi amerika decade 90-an karena keserakahan kapitalisme ini, ketidak berhasilan secara penuh dari system-sistem ekonomi yang ada disebabkan karena masing-masing system ekonomi mempunyai kelemahan atau kekurangan yang lebih besar dibandingkan dengan kelebihan masing-masing. Kelemahan atau kekurangan dari masing-masing system ekonomi tersebut lebih menonjol ketimbang kelebihannya. Itulah yang menyebabkan timbulnya pemikiran baru tentang system ekonomi islam/syariah terutama dikalangan Negara-negara muslim atau Negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama islam. Negara-negara yang berpendudukkan masyarakat muslim mencoba untuk mewujudkan suatu system ekonomi yang didasarkan pada Al-quran dan hadits yaitu system ekonomi syariah.
C. Karaktersitik Ekonomi Islam
1.Harta kepunyaan Allah dan Manusia merupakan Khalifah atas harta.
a).Semua harta baik benda maupun alat-alat produksi adalah milik Allah SWT. Seperti tercantum dalam QS. Al-Baqarah ayat 284.
b).Manusia adalah khalifah atas harta miliknya. Seperti tercantum dalam surat al-Hadiid ayat 7. Terdapat pula sabda Rasulullah yang juga menjelaskan bahwa segala bentuk harta yang dimiliki manusia pda hakikatnya adalah milik Allah SWT semata dan manusia diciptakan untuk menjadi khalifah “ Dunia ini hijau dan manis. Allah telah menjadikan kamu khalifah (penguasa) di dunia. Karena itu hendaklah kamu membahas cara berbuat mengenai harta di dunia ini”.
2.Ekonomi Terikat dengan akidah, Syariah (Hukum), dan Moral
Bukti-bukti hubungan ekonomi dan moral dalam islam:
a.Larangan terhadap pemilik dalam penggunaan hartanya yang dapat menimbulkan kerugian atas harta orang lain atau kepentingan masyarakat. Sabda Rasulullah “ Tidak boleh merugikan diri sendiri dan juga orang lain” (HR. Ahmad)
b.Larangan melakukan penipuan dalam transaksi, ditegaskan dalam Sabda Rasulullah “Orang-orang yang menipu kita bukan termasuk golongan kita”.
c.Larangan menimbun emas, perak atau sarana moneter lainnya sehingga dapat mencegah peredaran uang dan menghambat fungsinya dalam memperluas lapangan produksi. Hal ini sperti tercantum dalam QS 9:34.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ كَثِيرًا مِنَ الْأَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ ۗ وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih",
d.Larangan melakukan pemborosan karena dapat menghancurkan individu dalam masyarakat.
3.Keseimbangan antara Kerohanian dan Kebendaan
Aktivitas keduniaan yang dilakukan manusia tidak boleh bertentangan atau bahkan mengorbankan kehidupan akhirat. Apa yang kita lakukan hari ini adalah untuk mencapai tujuan akhirat kelak. Prinsip ini jelas berbeda dengan ekonomi kapitalis maupun sosialis yang hanya bertujuan untuk kehidupan duniawi saja. Hal ini jelas ditegaskan oleh surat al-Qashash ayat 77:
وَابْتَغِ فِيمَا آتَاكَ اللَّهُ الدَّارَ الآخِرَةَ وَلا تَنْسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا وَأَحْسِنْ كَمَا أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكَ وَلا تَبْغِ الْفَسَادَ فِي الأرْضِ إِنَّ اللَّهَ لا يُحِبُّ الْمُفْسِدِينَ
“Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan. “
4.Ekonomi Islam Menciptakan Keseimbanagan Antara Kepentingan Individu dengan Kepentingan umum.
Islam tidak mengakui hak mutlak dan atau kebebasan mutlak, tetapi mempunyai batasan-batasan tertentu termasuk dalam hak milik. Hal ini tercantum dalam surat Al Hasyr ayat 7, al maa’uun ayat 1-3, serta surat al-Ma’arij ayat 24-25.:
مَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَىٰ فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ ۚ وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Artinya" Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.
Surat Al Maa’uun Ayat 1-3Terjemah Surat Al Maa’uun Ayat 1-3
أَرَأَيْتَ الَّذِي يُكَذِّبُ بِالدِّينِ (١) فَذَلِكَ الَّذِي يَدُعُّ الْيَتِيمَ (٢) وَلا يَحُضُّ عَلَى طَعَامِ الْمِسْكِينِ (٣
1. Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama
2. Itulah orang yang menghardik anak yatim
3. dan tidak mendorong memberi makan orang miskin.
Ayat 4-7: Membicarakan tentang orang munafik yang beramal riya’ karena manusia.
فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ (٤) الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلاتِهِمْ سَاهُونَ (٥) الَّذِينَ هُمْ يُرَاءُونَ (٦) وَيَمْنَعُونَ الْمَاعُونَ (٧
Terjemah Surat Al Maa’uun Ayat 4-7
4. Maka celakalah orang yang shalat,
5. (yaitu) orang-orang yang lalai terhadap shalatnya
6. yang berbuat riya
7. dan enggan (memberikan) bantuan
surat al-Ma’arij ayat 24-25.:
وَالَّذِينَ فِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ مَعْلُومٌ
ARTINYA"dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu,
وَالَّذِينَ يُصَدِّقُونَ بِيَوْمِ الدِّينِ
Dan orang-orang yang mempercayai hari pembalasan Yaitu meyakini adanya hari kiamat, hari penghisaban, dan pembalasan; maka mereka mengerjakan amalnya sebagaimana orang yang mengharapkan pahala dan takut akan siksaan. Karena itulah dalam firman berikutnya disebutkan
5.Kebebasan individu dijamin dalam islam
Islam memberikan kebebasan tiap individu untuk melakukan kegiatan ekonomi namun tentu saja tidak bertentangan dengan aturan AlQuran dan AsSunnah, seperti tercantum dalam surat al Baqarah ayat 188:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya" Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.
6.Negara diberi kewenangan turut campur dalam perekonomian
Dalam islam, Negara berkeawjiban melindungi kepentingan masyararakat dari keridakadilan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang taupun dai negara lain, berkewajiban memberikan kebebasan dan jaminan sosial agar seluruh masyarakat dapat hidup dengan layak. Seperi sabda Rasulullah “ Brangsiapa yang meninggalkan beban, hendaklah dia datang kepada-Ku, karena akulah maula (pelindung)nya” (Al-Mustazdrak oleh Al-Hakim)
7.Bimbingan konsumsi
Dalam hal konsumsi, islam melarang hidup berlebih-lebihan, terlalu hidup kemewahan dan bersikap angkuh. Hal ini tercermin dalam surat al-A’raaf ayat 31 seta Al-Israa ayat 16.
8.Petunjuk investasi
Kriteria yag sesuai daalm melakukan investasi ada 5:
1.proyek yang baik menurut isla
2.memberikan rezeki seluas mungkin pda masyarakat
3.memberantas kekafiran,memperbaiki pendapatan dan kekayaan
4.memelihara dan menumbuhkembangkan harta
s.melindungi kepentingan anggota masyaakat.
9.Zakat
Adalah karakteristik khusu yang tidak terdapat daalm system ekonomi lainnya manapun, penggunaannya sangat efektif guna melakukan distribusi kekayaan di masyarakat.
10.Larangan riba
Islam sangat melarang munculnya riba (bunga) karean itu merupakan salah satu penyelaewangan uang dari bidangnya. Seperi tercermin dalam surat al-baqarah ayat 275.
D.Hakikat Ekonomi Islam
Dalam Islam hakikat ekonomi adalah untuk dapat kita merasakan bahawa segala harta benda termasuk segala hal lain yang ada hubungannya dengan ekonomi adalah kepunyaan Allah samata-mata, bukan kepunyaan kita. Kita hanya diamanahkan oleh Allah supaya kita dapat mengendalikan dengan sebaik-baiknya. Itulah hakikat ekonomi Islam. Dengan demikian ekonomi yang diwujudkan di dunia ini adalah ekonomi akhirat dengan tujuan untuk membina iman dalam diri kita. Ekonomi untuk menginsafkan kita sebagai hamba Allah.
E.Konsep Ekonomi Islam
Setiap sistem ekonomi pasti didasarkan atas ideologi yang memberikan landasan dan tujuannya, di satu pihak, dan aksioma-aksioma serta prinsip-prinsipnya, di lain pihak. Proses yang diikuti dengan seperangkat aksioma dan prinsip yang dimaksudkan untuk lebih mendekatkan tujuan sistem tersebut merupakan landasan sistem tersebut yang bisa diuji. Setiap sistem ekonomi membuat kerangka di mana suatu komunitas sosio-ekonomik dapat memanfaatkan sumber-sumber alam dan manusiawi untuk kepentingan produksi dan mendistribusikan hasil-hasil produksi ini untuk kepentingan konsumsi.
F.Tujuan Ekonomi Islam
Tujuan ekonomi Islam sangat jauh berbeza dengan sistem ekonomi lain. Islam memandang ekonomi sebagai salah satu aspek perjuangan untuk menegakkan agama Tuhan.
Tujuan-tujuan ekonomi Islam adalah seperti berikut:-
1).Melahirkan kehidupan Islam dalam bidang ekonomi.
2).Menjadikan kita memiliki harta yang dengannya dapat menjalankan ibadah seperti zakat.
3).Memberikan khidmat kepada masyarakat.
4).Untuk menghindarkan dosa bersama, sebab sebahagian daripada ekonomi itu adalah fardhu Kifayah. Ekonomi fardhu kifayah kalau tidak dibangunkan maka semua umat Islam di tempat tersebut akan jatuh berdosa.
5).Untuk dapat berdikari sehingga tidak bergantung kepada pihak lain. Dengan demikian dapat hidup merdeka dengan tidak diatur oleh pihak lain.
6).Untuk memenafaatkan sumber semulajadi dan hasil bumi supaya tidak membazir dan berlaku pemborosan.
7).Menghidarkan supaya bahan-bahan mentah tidak terjatuh ke tangan orang yang derhaka kepada Tuhan yang pada akhirnya akan menyalahgunakan nikmat-nikmat itu.
8).Membuka peluang pekerjaan kepada masyarakat dan mengatasi masalah pengganguran.
9).Untuk mensyukuri nikmat Tuhan.
Untuk membuat kebaikan sebanyak-banyaknya kepada manusia melalui ekonomi.
Inilah tujuan ekonomi Islam. Kesepuluh perkara ini hendaklah ditanam betul-betul dalam dalam fikiran dan hati barulah boleh ekonomi Islam dilaksanakan.
BAB III
EKONOMI ISLAM DAN EKONOMI KONVENSIONAL
Sistem ekonomi menunjuk pada satu kesatuan mekanisme dan lembaga pengambilan keputusan yang mengimplementasikan keputusan tersebut terhadap produksi, konsumsi dan distribusi pendapatan. Karena itu, sistem ekonomi merupakan sesuatu yang penting bagi perekonomian suatu negara. Sistem ekonomi terbentuk karena berbagai faktor yang kompleks, misalnya ideologi dan sistem kepercayaan, pandangan hidup, lingkungan geografi, politik, sosial budaya, dan lain-lain. Pada saat ini terdapat berbagai macam sistem ekonomi negara-negara di dunia.Meskipun demikian secara garis besar, sistem ekonomi dapat dikelompokkan pada dua kutub, yaitu kapitalisme dan sosialisme. Sistem-sistem yang lain seperti welfare state, state capitalism, market socialisme, democratic sosialism pada dasarnya bekerja pada bingkai kapitalisme dan sosialisme. Akan tetapi, sejak runtuhnya Uni Soviet, sistem sosialisme dianggap telah tumbang bersama runtuhnya Uni Soviet tersebut.Dalam konteks tulisan ini, maksud ekonomi konvensional adalah sistem ekonomi kapitalisme yang hingga kini masih menjadi sistem ekonomi kuat di dunia.
A.PERBEDAAN EKONOMI SYARIAH DENGAN EKONOMI KONVENSIONAL
1.Ekonomi Syariah
Krisis ekonomi yang sering terjadi ditengarai adalah ulah sistem ekonomi konvensional, yang mengedepankan sistem bunga sebagai instrumen provitnya. Berbeda dengan apa yang ditawarkan sistem ekonomi syariah, dengan instrumen provitnya, yaitu sistem bagi hasil. Sebenarnya Ekonomi Islam adalah satu sistem yang mencerminkan fitrah dan ciri khasnya sekaligus.Dengan fitrahnya ekonomi Islam merupakan satu sistem yang dapat mewujudkan keadilan ekonomi bagi seluruh umat. Sedangkan dengan ciri khasnya, ekonomi Islam dapat menunjukkan jati dirinya dengan segala kelebihannya, pada setiap sistem yang dimilikinya.
2..Ekonomi Konvensional
Sistem ekonomi konvensional atau juga dikenal dengan sistem ekonomi kapitalis diawali dengan terbitnya buku The Wealth of Nation karangan Adam Smith pada tahun 1776.Pemikiran Adam Smith memberikan inspirasi dan pengaruh besar terhadap pemikiran para ekonom sesudahnya dan juga pengambil kebijakan negara.
Lahirnya sistem ekonomi kapitalis, sebenarnya merupakan perkembangan lebih lanjut dari perkembangan pemikiran dan perekonomian benua Eropa pada masa sebelumnya. Pada suatu masa, di Benua Eropa pernah ada suatu zaman dimana tidak ada pengakuan terhadap hak milik manusia, melainkan yang ada hanyalah milik Tuhan yang harus dipersembahkan kepada pemimpin agama sebagai wakil mutlak dari Tuhan. Pada zaman tersebut yang kemudian terkenal dengan sistem universalisme. Sistem ini ditegakkan atas dasar keyakinan kaum agama “semua datang dari Tuhan, milik Tuhan dan harus dipulangkan kepada Tuhan”.
3.Ciri Khas Ekonomi Syariah
Tidak banyak yang dikemukakan dalam Al Qur’an, dan hanya prinsip-prinsip yang mendasar saja. Karena alasan -alasan yang sangat tepat, Al Qur’an dan Sunnah banyak sekali membahas tentang bagaimana seharusnya kaum Muslim berprilaku sebagai produsen, konsumen dan pemilik modal, tetapi hanya sedikit tentang sistem ekonomi. Sebagaimana diungkapkan dalam pembahasan diatas, ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha.
Selain itu, ekonomi syariah menekankan empat sifat, antara lain:
1.Kesatuan (unity)
2.Keseimbangan (equilibrium)
3.Kebebasan (free will)
4.Tanggungjawab (responsibility)
4.Ciri Khas Ekonomi Konvensional
Dalam dunia nyata, kapitalisme tidak memiliki bentuk yang tunggal.Ia memiliki ragam yang tidak selalu sama di antara Negara -negara yang menerapkannya, dan ia seringkali berubah-ubah dari waktu ke waktu. Hal ini paling tidak disebabkan oleh dua hal, ada banyak ragam pendapat dari para pemikir, definisi kapitalisme selalu berubah-ubah sesuai dengan situasi dan kondisi dan modifikasi ini telah berlangsung berabad – abad.
B.TUJUAN EKONOMI
1.Ekonomi Islam
Ekonomi Islam mempunyai tujuan untuk memberikan keselarasan bagi kehidupan di dunia. Nilai Islam bukan semata-semata hanya untuk kehidupan muslim saja, tetapi seluruh mahluk hidup di muka bumi. Esensi proses Ekonomi Islam adalah pemenuhan kebutuhan manusia yang berlandaskan nilai-nilai Islam guna mencapai pada tujuan agama (falah).
Tujuan ekonomi Islam dapat dijelaskan sebagai berikut:
Kesejahteraan ekonomi adalah tujuan ekonomi yang terpenting. Kesejahteraan ini mencakup kesejahteraan individu, masyarakat dan negara.
Tercukupinya kebutuhan dasar manusia, meliputi makan, minum, pakaian, tempat tinggal, kesehatan, pendidikan, keamanan serta sistem negara yang menjamin ter laksananya kecukupan kebutuhan dasar secara adil.
Penggunaan sumber daya secara optimal, efisien, efektif, hemat dan tidak membazir.
Distribusi harta,kekayaan,pendapatan dan hasil pembangunan secara adil dan merata
Menjamin kebebasan individu. Kesamaman hak, peluang dan keadilan.
2.Ekonomi Konvensional
Ekonomi konvensional sangat memegang teguh asumsi bahwa tindakan individu adalah rasional. Rasionality assumption dalam ekonomi menurut Roger LeRoy Miller adalah individuals do not intentionally make decisions that would leave them worse off.Ini berarti bahwa rasionaliti didefinisikan sebagai tindakan manusia dalam memenuhi keperluan hidupnya yaitu memaksimumkan kepuasan atau keuntungan senantiasa berdasarkan pada keperluan (need) dan keinginan-keinginan (want) yang digerakkan oleh akal yang sehat dan tidak akan bertindak secara sengaja membuat keputusan yang bisa merugikan kepuasan atau keuntungan mereka.
C.PERMASALAHAN DASAR EKONOMI
Tuhan menciptakan alam dan seisinya untuk manusia, untuk kesejahteraan manusia. Lalu setelah itu apa yang harus dilakukan manusia. Tentu manusia sepantasnya taat kepada Tuhan, menjalankan perintahnya dan menjauhi larangannya.Sebuah kalimat yang mudah diucapkan, namun mudah-mudahan dapat dilaksanakan secara istiqomah.Kembali pada kebutuhan.Keingingan untuk memenuhi kebutuhan hidup merupakan naluri setiap makhluk yang hidup di bumi.Kebutuhan dan keinginan merupakan suatu hal yang mirip.Kebutuhan tidak bisa ditinggalkan sedangkan keinginan bisa di tunda.
D.Konsep Produksi Dalam Ekonomi Islam
1.Definisi Dan Perilaku Produksi
Produksi merupakan proses untuk menghasilkan suatu barang dan jasa, atau proses peningkatan utility (nilai) suatu benda. Dalam istilah ekonomi, produksi merupakan suatu proses (siklus) kegiatan-kegiatan ekonomi untuk menghasilkan barang atau jasa tertentu dengan memanfaatkan faktor-faktor produksi (amal/kerja, modal, tanah) dalam waktu tertentu.
Beberapa nilai yang dapat dijadikan sandaran oleh produsen sebagai motivasi dalam melakukan produksi, yaitu:
Profit sebagai target utama dalam produksi, namun dalam system ekonomi islam perolehan secara halal dan adil dalam profit merupakan motifasi utama dalam berproduksi.
Produsen harus memperhatikan dampak social (social return) sebagai akibat atas proses produksi yang dilakukan. Dampak negative dari proses produksi yang berimbas pada masyarakat dan lingkungan, seperti limbah produksi, pencemaran lingkungan, kebisingan, maupun gangguan lainnya. Produsen muslim tidak akan memproduksi barang dan jasa yang bersifat tersier dan skunder selama kebutuhan primer masyarkat terhadap barang dan jasa belum terpenuhi.
Produsen harus memperhatikan nilai-nilai spiritualisme, dimana nilai tersebut harus dijadikan sebagai penyeimbang dalam melakukan produksi. Dalam menetapkan harga barang dan jasa harus berdasarkan nilai-nilai keadilan. Upah yang diberikan kepada karyawan harus mencerminkan daya dan upaya yang telah dilakukan oleh karyawan, sehingga tidak terdapat pihak yang tereksploitasi.
Berbagai usaha yang dipandang dari sudut ekonomi mempunyai tujuan yang sama, yaitu mencari keuntungan maksimum dengan jalan mengatur penggunaan faktor-faktor produksi seefisien mungkin, sehingga usaha untuk memaksimumkan keuntungan dapat dicapai dengan cara yang paling efisien. Dalam prakteknya bagi setiap perusahaan pemaksimuman keuntungan belum tentu merupakan satu-satunya tujuan. Seorang pengusaha muslim terikat dengan beberapa aspek dalam melakukan produksi, antara lain:
Berproduksi merupakan ibadah, sehingga seorang muslim berproduksi sama artinya dengan mengaktualisasikan keberadaan Allah SWT yang telah diberikan kepada manusia.
Faktor produksi yang digunakan untuk menyelenggarakan proses produksi sifatnya tidak terbatas, manusia perlu berusaha mengoptimalkan segala kemampuannya yang telah diberikan Allah SWT. Seorang muslim tidak akan kecil hati bahwa Allah tidak akan memberikan rezeki kepadanya.
Seorang muslim yakin bahwa apapun yang diusahakannya sesuai dengan ajaran Islam tidak akan membuat hidupnya kesulitan.
Berproduksi bukan semata-mata karena keuntungan yang diperolehnya tetapi uga seberapa penting manfaat dari keuntungan tersebut untuk kemaslahatan umum. Dalam konsep islam harta adalah titipan Allah yang dipercayakan untuk diberikan kepada orang-orang yang tertentu, harta bagi seorang muslim bermakna amanah.
Seorang muslim menghindari praktek produksi yang mengandung unsur haram atau riba, pasar gelap dan spekulasi
Dalam usahanya untuk meproduksi barang-barang yang diperlukan masyarakat dan memperoleh keuntungan maksimum dari usaha tersebut. Masalah pokok yang harus dipecahkan oleh produsen adalah bagaimana komposisi dari faktor-faktor produksi yang digunakan, dan untuk masing-masing faktor produksi tersebut berapakah jumlah yang akan digunakan. Di dalam memcahkan persoalan ini ada dua aspek yang harus diperhatikan, yaitu:
Komposisi faktor produksi yang bagaimana bagi seorang muslim untuk menciptakan tingkat produksi yang tinggi? atau
Komposisi faktor produksi yang bagaimana seorang muslim untuk meminimumkan biaya produksi yang dikeluarkan untuk mencapai suatu tingkat produksi tertentu?
Di dalam memikirkan aspek yang kedua, sebagai seorang muslim harus memperhatikan:
Besarnya pembayaran kepada faktor produksi tambahan yang akan digunakan dan
Besarnya pertambahan hasil penjualan yang diwujudkan oleh faktor produksi yang ditambah tersebut.
2.Faktor Produksi
Di kalangan para ekonomi Muslim, belum ada kesepakatan tentang faktor-faktor produksi, karena terdapat perbedaan pendapat dari para ulama. Menurut Al-Maududi dan Abu-Su’ud, faktor produksi terdiri atas amal/kerja (labor), tanah (land), dan modal (capital). Uraian ini berbeda dengan M.A. Mannan yang menyatakan bahwa faktor produksi hanya berupa amal/kerja dan tanah. Menurutnya capital (modal) bukanlah merupakan faktor produksi yang independen, karena capital (modal) bukanlah merupakan faktor dasar. Menerut An-Najjar, faktor produksi hanya terdiri dari dua elemen, yaitu amal (labor) dan capital. Abu Sulaiman menyatakan, amal bukanlah merupakan faktor produksi. Dalam syariah islam, dasar hukum transaksi (muamalah) adalah ibahah (diperbolehkan) sepanjang tidak ditemukannya larangan dalam nash atau dalil:
a.Amal/Kerja (Labor)
b.Bumi/Tanah (Land)
c.Modal (Capital)
a.Perilaku Produsen
Didalam memproduksi output produsen dapat menggunakan faktor- faktor atau variabel yang mempengaruhinya. Dalam memproduksi output dapat digunakan hanya satu variabel, namun juga dapat dilakukan dengan lebih dari satu variabel.
b.Mekanisme Produksi Islami
Perbedaan ekonomi islam dengan ekonomi konvensional adalah pada filosofi ekonomi yang dianutnya dan bukan pada ilmu ekonominya. Filosofi ekonomi memberikan ruh pemikiran dengan nilai- nilai islam dan batasan- batasan syari’ah. Gambaran mekanisme produksi islami dapat dilakukan dengan menggunakan analisis kuva atau garis. Gambaran mekanisme produksi adalah menunjukkan hubungan antara jumlah barang yang diproduksi dan biaya yang dikeluarkan:
a.Kurva Biaya (Cost)
b.Kurva Penerimaan (Revenue)
c.Dampak Produksi Bagi Seorang Muslim
Berproduksi merupakan bagian dari sikap syukur atas nikmat Allah SWT. Anugerah yang diberikan Allah adalah untuk keharmonisan dalam hidup dan kehidupan ini yang mampu menjadikan suasan lebih kondusif dalam melakukan usaha. Ada bebrapa dampak yang timbul bila seorang muslim melakukan usaha sesuai dengan ajaran Islam, yaitu:
Menimbulkan sikap syukur yang timbul atas kesadaran bahwa apa pun yang ia temui bisa dimanfaatkan sebagai input produksi. Ajaran Islam menjadikan manusia untuk tidak mudah putus asa dalm produksi karena suatu alasan tidak terpenuhi kebutuhan hidupnya sehingga produksi dalam Islam akan mendorong seorang muslim untuk melakukan usaha yang lebih kreatif. Seorang muslim akan menjauhi praktek produksi yang merugikan orang lain atau kepentingan-kepentingan sesaat, contohnya riba.Keuntungan dikenakan didasarkan atas keuntungan yang tidak merugikan konsumen maupun produsen lain.
E.Pengertian Hukum Permintaan Dan Penawaran Dalam Ekonomi Islam
1.Permintaan
Permintaan adalah sejumlah barang yang dibeli atau diminta pada suatu harga dan waktu tertentu. Sedangkan pengertian penawaran adalah sejumlah barang yang dijual atau ditawarkan pada suatu harga dan waktu tertentu.
Contoh permintaan adalah di pasar kebayoran lama yang bertindak sebagai permintaan adalah pembeli sedangkan penjual sebagai penawaran. Ketika terjadi transaksi antara pembeli dan penjual maka keduanya akan sepakat terjadi transaksi pada harga tertentu yang mungkin hasil dari tawar-menawar yang alot. Konsep permintaan dalam Islam menilai suatu komoditi tidak semuanya bisa untuk dikonsumsi maupun digunakan, dibedakan antara yang halal maupun yang haram. Allah telah berfirman dalam Surat Al-Maidah ayat 87, 88 :
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تُحَرِّمُوا۟ طَيِّبَٰتِ مَآ أَحَلَّ ٱللَّهُ لَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوٓا۟ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُحِبُّ ٱلْمُعْتَدِينَ
Artinya" Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.
2.Penawaran
Penawaran (supply), dalam ilmu ekonomi, adalah banyaknya barang atau jasa yang tersedia dan dapat ditawarkan oleh produsen kepada konsumen pada setiap tingkat harga selama periode waktu tertentu। Penawaran (Supply). Jadi Penawaran dapat didedinisikan yaitu banyaknya barang yang ditawarkan oleh penjua lpada suatu pasar tertentu, pada periode tertentu, dan pada tingkat harga tertentu. Dalam ekonomi Islam diketahui bahwa ada 4 hal yang dilarang dalam menjalankan aktivitas ekonomi, yaitu : mafsadah, gharar, maisir, dan transaksi riba. Mafsadah, gharar dan maisir sebagai tindakan yang menyebabkan kerusakan (negative externalities) sebagai akibat yang melekat dari suatu aktivitas produksi yang hanya memperhatikan keuntungan semata, walaupun sudah dikemukakan, namun tidak tercerminkan dengan baik di dalam konsep dan model dalam ekonomi Islam, sehingga sisi ini akan mendapat perhatian lebih banyak.
3.Hukum Permintaan Dan Penawaran
–Permintaan
Jika semua asumsi diabaikan (ceteris paribus) : Jika harga semakin murah maka permintaan atau pembeli akan semakin banyak dan sebaliknya. Jika harga semakin rendah/murah maka penawaran akan semakin sedikit dan sebaliknya.
–penawaran
Hukum penawaran menerangkan apabila harga sesuatu barang meningkat, kuantitas barang ditawar akan meningkat dan apabila harga sesuatu barang menurun, kuantitas barang yang ditawar akan menurun (Ceteris paribus yaitu berlaku dengan adanya persyaratan tertentu atau berlaku bila keadaan lainnya tidak berubah).
4.Faktor yang Mempengaruhi Permintaan dan Penawaran
– Faktor Yang Mepengaruhi Permintaan
1.Perilaku konsumen / selera konsumen , Saat ini handphone blackberry sedang trend dan banyak yang beli, tetapi beberapa tahun mendatang mungkin blackberry sudah dianggap kuno
2.Ketersediaan dan harga barang sejenis pengganti dan pelengkap Jika roti tawar tidak ada atau harganya sangat mahal maka meises, selai dan margarin akan turun permintaannya.
3.Pendapatan/penghasilan konsumen,Orang yang punya gaji dan tunjangan besar dia dapat membeli banyak barang yang dia inginkan, tetapi jika pendapatannya rendah maka seseorang mungkin akan mengirit pemakaian barang yang dibelinya agar jarang beli.
4.Perkiraan harga di masa depan, Barang yang harganya diperkirakan akan naik, maka orang akan menimbun atau membeli ketika harganya masih rendah misalnya seperti bbm/bensin.
5.Banyaknya/intensitas kebutuhan konsumen, Ketika flu burung dan flu babi sedang menggila, produk masker pelindung akan sangat laris. Pada bulan puasa (ramadhan) permintaan belewah, timun suri, cincau, sirup, es batu, kurma, dan lain sebagainya akan sangat tinggi dibandingkan bulan lainnya.
–Faktor Yang Mempengaruhi Penawaran
Penawaran dipengaruhi oleh beberapa faktor. Antara lain: harga barang, tingkat teknologi, jumlah produsen di pasar, harga bahan baku, serta harapan, spekulasi, atau perkiraan. Dalam aktivitas perekonomian distribusi ada dua, yaitu: distribusi pendapatan dan distribusi kekayaaan, baik yang sifatnya melalui kegiatan-kegiatan ekonomi maupun yang bersifat sosial.
Muhammad Anas Zarqa mengungkapkan ada beberapa faktor yang menjadi dasar distribusi, yaitu tukar menukar (exchange), kebutuhan (need), kekuasaan (power), sistem sosial (social system), dan nilai etika (ethical values). Sangat penting memelihara distribusi agar tercipta sebuah perekonomian yang dinamis, adil dan produktif. Contoh yang sangat jelas dari urgensi distribusi dalam islam adalah eksistensinya mekanisme zakat dalam ekonomi.
4.Konsep Distribusi Pendapatan Dalam Islam
Fungsi distribusi dalam aktivitas ekonomi pada hakikatnya mempertemukan kepentingan konsumen dan produsen dengan tujuan kemaslahatan ummat. Ketika konsumen dan produsen memiliki motif utama yakni memenuhi kebutuhan maka distribusi melayani kepentingan ini dan memperlancar segala usaha menuju ke arah motif dan tujuan ini. Dalam Islam penjaminan kelancaran distribusi ini sudah disistemkan melalui prinsip-prinsip atau ketentuan-ketentuan syariah, misalnya kewajiban menjalankan mekanisme zakat dan mekanisme jual beli yang diatur oleh syariah.
1. Distribusi Pendapatan Dalam Islam
Konsep islam menjamin sebuah distribusi pendapatan yang memuat nilai-nilai insani, karena dalam konsep Islam distribusi pendapatan meliputi:
1.Kedudukan manusia yang berbeda antara satu dengan yang lain merupakan kehendak Allah. Allah berfirman:
“Dan Dia-lah yang menjadikan kamu penguasa-penguasa di bumi dan Dia meninggikan sebagian kamu atas sebagian yang lain beberapa derajat untuk mengujimu tentang apa yang diberikan-Nya kepadamu. Sesungguhnya amat cepat siksa-Nya dan sesungguhnya Dia Maha Pengampun lagi maha penyayang” (QS.Al-An’aam:165):
. وَهُوَ الَّذِي جَعَلَكُمْ خَلائِفَ الأرْضِ وَرَفَعَ بَعْضَكُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجَاتٍ لِيَبْلُوَكُمْ فِي مَا آتَاكُمْ إِنَّ رَبَّكَ سَرِيعُ الْعِقَابِ وَإِنَّهُ لَغَفُورٌ رَحِيمٌ
Artinya" Dan Dialah yang menjadikan kamu penguasa-penguasa di bumi dan Dia meninggikan sebahagian kamu atas sebahagian (yang lain) beberapa derajat, untuk mengujimu tentang apa yang diberikan-Nya kepadamu. Sesungguhnya Tuhanmu amat cepat siksaan-Nya, dan sesungguhnya Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang
2.Pemilikan harta pada hanya beberapa orang dalam suatu masyarakat akan menimbulkan ketidakseimbangan hidup dan preseden buruk bagi kehidupan.Allah berfirman:
“Dan orang-orang yang zalim itu hanya mementingkan kenikmatan yang mewah yang ada pada diri mereka dan mereka adalah orang-orang yang berdosa” (QS.Huud:116).
فَلَوْلا كَانَ مِنَ الْقُرُونِ مِنْ قَبْلِكُمْ أُولُو بَقِيَّةٍ يَنْهَوْنَ عَنِ الْفَسَادِ فِي الأرْضِ إِلا قَلِيلا مِمَّنْ أَنْجَيْنَا مِنْهُمْ وَاتَّبَعَ الَّذِينَ ظَلَمُوا مَا أُتْرِفُوا فِيهِ وَكَانُوا مُجْرِمِينَ (116) وَمَا كَانَ رَبُّكَ لِيُهْلِكَ الْقُرَى بِظُلْمٍ وَأَهْلُهَا مُصْلِحُونَ
Artinya" Maka mengapa tidak ada dari umat-umat yang sebelum kalian orang-orang yang mempunyai keutamaan yang melarang dari (mengerjakan) kerusakan di muka bumi, kecuali sebagian kecil di antara orang-orang yang telah Kami selamatkan di antara mereka, dan orang-orang yang zalim hanya mementingkan kenikmatan yang mewah yang ada pada mereka, dan mereka adalah orang-orang yang berdosa. Dan Tuhanmu sekali-kali tidak akan membinasakan negeri-negeri secara zalim, sedangkan penduduknya orang-orang yang berbuat kebaikan
3.Pemerintah dan masyarakat mempunyai peran penting untuk mendistribusikan kekayaan kepada masyarakat. Allah berfirman:
وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ
Artinya:"Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bahagian"
Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa Rosulullah saw. mengirim pasukan bersenjata. mereka mendapat kemenangan dan ghanimah. setelah selesai peperangan, datanglah orang-orang miskin meminta bagian. maka turunlah ayat ini (adz-Dzariyat:19) sebagai penegasan bahwa pada harta ghanimah terdapat bagian kaum fakir miskin.diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dan Ibnu Abi Hatim, yang bersumber dari al-Hasan bin Muhammad al-Hanafiyyah.(adz-Dzariyat:19) Dan dalam uang mereka adalah hak untuk wisatawan dan orang-orang miskin. Artinya: Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bahagian.dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa Rasulullah saw. mengirim pasukan bersenjata. mereka mendapat kemenangan dan ghanimah. setelah selesai peperangan, datanglah orang-orang miskin meminta bagian. maka turunlah ayat ini (adz-Dzariyat:19) sebagai penegasan bahwa pada harta ghanimah terdapat bagian kaum fakir miskin. diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dan Ibnu Abi Hatim, yang bersumber dari al-Hasan bin Muhammad al-Hanafiyyah.
4.Islam menganjurkan untuk membagikan harta lewat zakat, sedekah, infaq dan lainnya guna menjaga keharmonisan dalam kehidupan sosial. Allah berfirman
2.Dampak Distribusi Pendapatan Dalam Islam
Dalam konsep Islam perilaku distribusi pendapatan masyarakat merupakan bagian dari bentuk proses kesadaran masyarakat dalam mendekatkan diri kepada Allah. Oleh karena itu, distribusi dalam Islam akan menciptakan kehidupan yang saling menghargai dan menghormati antara satu dengan yang lain, karena antara satu dengan yang lain tidak akan sempurna eksistensinya sebagai manusia jika tidak ada yang lain. Dalam Islam distribusi tidak hanya didasarkan optimalisasi dampak barang tersebut terhadap kemampuan orang tetapi pengaruh barang tersebut terhadap prilaku masyarakat yang mengkonsumsinya. Negara bertanggung jawab terhadap mekanisme distribusi dengan mengedepankan kepentingan umum daripada kepentingan kelompok, atau golongan apalagi perorangan. Negara mempunyai tanggung jawab untuk menyediakan fasilitas publik yang berhubungan dengan masalah optimalisasi distribusi pendapatan, seperti: sekolah, rumah sakit, lapangan kerja, dll. Sarana tersebut sebagai bentuk soft distribution yang digunakan untuk mengoptimalkan sumber daya yang berkaitan.
5.Distribusi KekayaanKekayaan didefinisikan sebagai segala sesuatu yang bernilai ekonomi (berupa uang, barang atau hak cipta yang bersifat abstrak) yang dimiliki oleh seseorang, baik yang bersumber dari pendapatannya maupun simpanannya (harta).
BAB IV
PENUTUP
1. Simpulan
Sistem ekonomi Islam tidak sama dengan sistem-sistem ekonomi yang lain. Ia berbeda dengan sistem ekonomi yang lain. Ia bukan dari hasil ciptaan akal manusia seperti sistem kapitalis dan komunis. Ia adalah berpandukan wahyu dari Allah SWT.
Sistem ciptaan akal manusia ini hanya mengambil kira perkara-perkara lahiriah semata-mata tanpa menitikberatkan soal hati, roh dan jiwa manusia. Hasilnya, matlamat lahiriah itu sendiri tidak tercapai dan manusia menderita dan tersiksa kerananya. Berlaku penindasan, tekanan dan ketidakadilan. Yang kaya bertambah kaya dan yang miskin bertambah miskin. Ekonomi Islam pula.sangat berbeda.
2. Saran
Sistem Ekonomi Islam merupakan perwujudan dari paradigma Islam. Pengembangan Sistem Ekonomi Islam bukan untuk menyaingi sistem ekonomi kapitalis atau sistem ekonomi sosialis, tetapi lebih ditujukan untuk mencari suatu sistem ekonomi yang mempunyai kelebihan-kelebihan untuk menutupi kekurangan-kekurangan dari sistem ekonomi yang telah ada. Islam diturunkan ke muka bumi ini dimaksudkan untuk mengatur hidup manusia guna mewujudkan ketentraman hidup dan kebahagiaan umat di dunia dan di akhirat sebagai nilai ekonomi tertinggi. Umat di sini tidak semata-mata umat Muslim tetapi, seluruh umat yang ada di muka bumi. Ketentraman hidup tidak hanya sekedar dapat memnuhi kebutuhan hidup secara limpah ruah di dunia,tetapi juga dapat memenuhi kebutuhan sebagai bekal di akhirat nanti.jadi harus ada keseimbangan dalam memenuhi kebutuhan di dunia maupun di akhirat nanti.
DAFTAR PUSTAKA
Karim, Adiwaraman, Ir., SE, MA. Ekonomi Mikro Islami Ed. II. Jakarta: IIIT Indonesia, 2003
Nasution, Mustafa E. Beberapa Pemikiran tentang Keuangan Publik Islam. Jurnal Mini Economica Edisi 34 thn. 2004
Pindyck, Robert S. dan Daniel L. Rubinfeld. Microeconomics 5th Ed. New Jersey: Prentice-Hall Inc., 2001
Chapra, M. Umer. The Future of Economics: An Islamic Perspective, terj. Jakarta: SEBI, 2001
Departemen Agama RI. Islam untuk Disiplin Ilmu Ekonomi. Jakarta: Departemen Agama RI, 2002
Komentar