Nasehat Terhadap Penitia Masjid

Nasehat Terhadap Penitia Masjid, Imam masjid,Remaja Masjid,dan Jama'ah Masjid lainya

ditulis 0leh Walid Blang Jruen
Dayah Malikussalah,panton Labu
23, january 2022, seputar fiqh ibadah

Fasilitas masjid merupakan milik umum yang digunakan untuk aktivitas ibadah jamaahnya. Tapi terkadang ditemukan juga orang-orang yang menggunakan perlengkapan masjid untuk kepentingan pribadi, seperti karpet atau juga alat pembersih dan lain sebagainya . Lantas bagaimana hukumnya 

1. pertanyaaan 
Apakah menggunakan fasilitas masjid wajib bayar...?

Hadist : 
Dalam sebuah hadits yang berbunyi ,Nabi SAW bersabda:
عَنْ أَبِي صَالِحٍ قَالَ كَانَ يُقَالُ إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا أَخْرَجَ الْحَصَى مِنْ الْمَسْجِدِ يُنَاشِدُهُ
Artinya: 
“Dari Abu Shalih dia berkata; bahwasanya seseorang apabila mengeluarkan kerikil dari masjid, maka kerikil memohon (dengan Nama Allah) kepada orang tersebut (agar tidak dikeluarkan).” (HR. Abu Dawud)

2.jawabannya: 
Walid Menjawabnya dengan wajib membayar sewa dan menggantikannhya bila rusak sebagaimana yang termaktub  dalam  kitab ianatuthalibin pada bab waqaf 
فلو شغل المسجد بأمتعة وجبت الاجرة له فتصرف لمصالحه على الاوجه
Maka apabila seseorang menggunakan barang-barang Masjid, menurut pendapat yang  Aujah adalah wajib memberikan uang  sewa,  dan kemudian ditasarrutkan untuk kemaslahatan  masjid.

Ayat:
Merusak fasilitas masjid disebut juga merupakan tindakan yang seakan menghalangi orang untuk beribadah kepada Allah SWT.
وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّن مَّنَعَ مَسَٰجِدَ ٱللَّهِ أَن يُذْكَرَ فِيهَا ٱسْمُهُۥ وَسَعَىٰ فِى خَرَابِهَآ ۚ أُو۟لَٰٓئِكَ مَا كَانَ لَهُمْ أَن يَدْخُلُوهَآ إِلَّا خَآئِفِينَ ۚ لَهُمْ فِى ٱلدُّنْيَا خِزْىٌ وَلَهُمْ فِى ٱلْءَاخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ 
Artinya
“Dan siapakah yang lebih aniaya daripada orang yang menghalanghalangi menyebut nama Allah dalam mesjid-mesjid-Nya, dan berusaha untuk merobohkannya? Mereka itu tidak sepatutnya masuk ke dalam nya (masjid Allah), kecuali dengan rasa takut (kepada Allah). Mereka di dunia mendapat kehinaan dan di akhirat mendapat siksa yang berat.” (QS. Al Baqarah: 114).

Menurut Walid Blang Jruen bahwa setiap jamaah masjid atau penanggung jawab /panitia  urusan masjid harus takut kepada Allah SWT dirumah-rumah Allah. Mereka wajib melaksanakan tugasnya dengan ke jujuran dan ketulusan. Walid juga menekankan, menggunakan alat-alat masjid di luar urusannya adalah dosa berat dan membuat pemborosan dana Muslim yang diberkahi. Ini juga akan membuat masjid dan fasilitasnya rusak dan terganggu.

Wallahu a’lam bissawab



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah mengenai Hari Raya Idul Fitri

MAKALAH TENTANG SISTIM EKONOMI ISLAM

POTRET IMAGENASI DIKISAHKAN OLEH APAYUS ALUE GAMPOENG TENTANG Kebangkitan Daulah Bani Abbasiyah