Benarkah hadiah yang di berikan untuk tunangan boleh diminta balik

Benarkah hadiah yang di berikan untuk tunangan boleh diminta balik

articel mini 
seputar fiqh islam
di tulis 0leh Walid Blang Jruen


A.Pendahuluan

Manusia diciptakan oleh Allah Swt sebagai makhluk yang paling mulia, dalam hidup manusia membutuhkan pasangan maka dalam pembahasan ini kita membahas masalah pinangan, kadang-kadang terjadi sesuatu di luar perhitungan manusia. Pertunangnan hanya bermaksud memperlihatkan atau mengumumkan keseriusan akan diadakan pernikahan, Tunangan dalam muamalah diibaratkan seperti tawaran jual beli. Jika ada orang telah menawar suatu barang, maka secara moral, penjual dilarang menawarkan kepada pihak lain sekalipun ia menawarkan dengan harga tinggi. Begitu juga dalam pertunangan. Seorang wanita yang telah dilamar oleh seorang pria, ia dilarang menawarkan diri atau menerima tawaran dari pihak lain

Hadis Nabi sallalhu alaihi wasalam

Abu Hurairah berkata; Satu warisan dari Nabi shallallahu „alaihi wasallam, beliau bersabda: “Jauhilah oleh kalian perasangka, sebab perasangka itu adalah ungkapan yang paling dusta. Dan janganlah kalian mencari-cari aib orang lain, jangan pula saling menebar kebencian dan jadilah kalian orang-orang yang bersaudara. Janganlah seorang laki-laki meminang atas pinangan saudaranya hingga ia menikahinya atau meninggalkannya.” (H.R.Bukhari)

Namun diantara mereka berdua masih memiliki kewenangan atau kebebasan untuk memutuskan hubungan pertunangan yang dilakukan dengan dengan tata cara yang baik sesuai dengan tuntunan agama dan kebiasaan setempat,  Tunangan secara implisit menyebutkan bahwa baik pihak yang melamar dan yang dilamar terikat pada kewajiban untuk memenuhi persetujuan yang telah disepakati bersama, terutama untuk melangsungkan perkawinan kedua calon tunangan. Baik pria maupun wanita yang telah terikat dalam tali pertunangan, begitu pula orangtua/keluarga dan kerabat ke dua pihak dilarang berusaha mengadakan hubungan dengan pihak lain yang maksudnya untuk melakukan pertunangan dan perkawinan 

Dari pengertian di atas bahwa Kalau hubungan masih berlanjut akan tetapi  jika ada hadiah atau pemberian dari pihak laki2 untuk wanita pinangannya sementara siwanita telah memutuskan tunangannya 

B.pertanyaaan 

Apakah boleh meminta balik segala hadiah yang telah diberikan kepada wanita tunangannya atau kepada walinya........?   

C.Jawaban

Walid menjawabnya dengan kupasan yang ada termaktub did dalam kitab Ianatut thalbin jilid dua di bagian beberapa furu' tentang hadiah pemberian ya itu: 

ومن دفع لمخطوبته أو وكيلها أو وليها طعاما أو غيره ليتزوجها فرد قبل العقد، رجع على من أقبضه،

Barang siapa menyerahkan sesuatu makanan atau lainnya kepada wanita pinangan  atau wakilnya atau walinya untuk  dapat menikahi nya, kemudian sebelum aqad menjadi ia ditolak kernbali, maka berhak minta  kembali sesuatu tersebut kepada orang yang ia serahkan 

ولو بعث هدية إلى شخص فمات المهدي إليه قبل وصولها، بقيت على ملك المهدي، فإن مات المهدى، لم يكن للرسول حملها إلى المهدى إليه

Apabila seseorang mengirim hadiah kepada orang lain kemudian sebelum hadiah sampai kepadanya terburu  mati,  maka   barang   hadiah tetap menjadi barang pemberi. Kalau yang   mati   justru pemberi  hadiah, maka bagi utusan tidak boleh terus membawanya kepada yang diberi hadiah."

Walluhu a'lam Bissawab

Rujukan :

Ianatuthalibin jilid 2 di fur' hadiah


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah mengenai Hari Raya Idul Fitri

MAKALAH TENTANG SISTIM EKONOMI ISLAM

POTRET IMAGENASI DIKISAHKAN OLEH APAYUS ALUE GAMPOENG TENTANG Kebangkitan Daulah Bani Abbasiyah