Benarkah hadiah yang di berikan untuk tunangan boleh diminta balik
Benarkah hadiah yang di berikan untuk tunangan boleh diminta balik
articel mini
seputar fiqh islam
di tulis 0leh Walid Blang Jruen
A.Pendahuluan
Manusia diciptakan oleh Allah Swt sebagai makhluk yang paling mulia, dalam hidup manusia membutuhkan pasangan maka dalam pembahasan ini kita membahas masalah pinangan, kadang-kadang terjadi sesuatu di luar perhitungan manusia. Pertunangnan hanya bermaksud memperlihatkan atau mengumumkan keseriusan akan diadakan pernikahan, Tunangan dalam muamalah diibaratkan seperti tawaran jual beli. Jika ada orang telah menawar suatu barang, maka secara moral, penjual dilarang menawarkan kepada pihak lain sekalipun ia menawarkan dengan harga tinggi. Begitu juga dalam pertunangan. Seorang wanita yang telah dilamar oleh seorang pria, ia dilarang menawarkan diri atau menerima tawaran dari pihak lain
Hadis Nabi sallalhu alaihi wasalam
Abu Hurairah berkata; Satu warisan dari Nabi shallallahu „alaihi wasallam, beliau bersabda: “Jauhilah oleh kalian perasangka, sebab perasangka itu adalah ungkapan yang paling dusta. Dan janganlah kalian mencari-cari aib orang lain, jangan pula saling menebar kebencian dan jadilah kalian orang-orang yang bersaudara. Janganlah seorang laki-laki meminang atas pinangan saudaranya hingga ia menikahinya atau meninggalkannya.” (H.R.Bukhari)
Namun diantara mereka berdua masih memiliki kewenangan atau kebebasan untuk memutuskan hubungan pertunangan yang dilakukan dengan dengan tata cara yang baik sesuai dengan tuntunan agama dan kebiasaan setempat, Tunangan secara implisit menyebutkan bahwa baik pihak yang melamar dan yang dilamar terikat pada kewajiban untuk memenuhi persetujuan yang telah disepakati bersama, terutama untuk melangsungkan perkawinan kedua calon tunangan. Baik pria maupun wanita yang telah terikat dalam tali pertunangan, begitu pula orangtua/keluarga dan kerabat ke dua pihak dilarang berusaha mengadakan hubungan dengan pihak lain yang maksudnya untuk melakukan pertunangan dan perkawinan
Dari pengertian di atas bahwa Kalau hubungan masih berlanjut akan tetapi jika ada hadiah atau pemberian dari pihak laki2 untuk wanita pinangannya sementara siwanita telah memutuskan tunangannya
B.pertanyaaan
Apakah boleh meminta balik segala hadiah yang telah diberikan kepada wanita tunangannya atau kepada walinya........?
C.Jawaban
Walid menjawabnya dengan kupasan yang ada termaktub did dalam kitab Ianatut thalbin jilid dua di bagian beberapa furu' tentang hadiah pemberian ya itu:
ومن دفع لمخطوبته أو وكيلها أو وليها طعاما أو غيره ليتزوجها فرد قبل العقد، رجع على من أقبضه،
Barang siapa menyerahkan sesuatu makanan atau lainnya kepada wanita pinangan atau wakilnya atau walinya untuk dapat menikahi nya, kemudian sebelum aqad menjadi ia ditolak kernbali, maka berhak minta kembali sesuatu tersebut kepada orang yang ia serahkan
ولو بعث هدية إلى شخص فمات المهدي إليه قبل وصولها، بقيت على ملك المهدي، فإن مات المهدى، لم يكن للرسول حملها إلى المهدى إليه
Apabila seseorang mengirim hadiah kepada orang lain kemudian sebelum hadiah sampai kepadanya terburu mati, maka barang hadiah tetap menjadi barang pemberi. Kalau yang mati justru pemberi hadiah, maka bagi utusan tidak boleh terus membawanya kepada yang diberi hadiah."
Walluhu a'lam Bissawab
Rujukan :
Ianatuthalibin jilid 2 di fur' hadiah
Komentar