Postingan

Menampilkan postingan dari 2019

fardhu kifayah

Gambar
FARDHU KIFAYAH kewajiban pengurusan terhadap jenazah ada 4 perkara yang mesti dilakukan oleh orang yang hidup. Empat hal ini dihukum fardhu kifayah, artinya harus ada sebah -agian kaum muslimin yang melakukan hal ini terhadap jenazah. Jika tidak, semuanya terkena dosa besar. Empat hal yang mesti dilakukan terhadap mayit oleh yang hidup adalah: 1- Memandikan 2- Mengkafankan 3- Menshalatkan 4- Menguburkan wajib menghadap kiblat berdasarkan mazhab imam syafi'i dan hanafi, sementara imam Mliki dan Hambali di sunnahkan Empat hal di atas hanya berlaku pada mayit muslim. Adapun mayit kafir, tidak dishalatkan baik kafir harbi maupun dzimmi. Boleh memandikan orang kafir, namun cuma dalam dua keadaan.Danwajib mengafani kafir dzimmi dan menguburkannya, tetapi hal ini tidak berlaku bagi kafir harbi dan orang yang murtad. Adapun orang yang mati dalam keadaan ihram (sedang berumrah atau berhaji), jika dikafani, maka kepalanya tidak ditutup. Berikut kami s

TATA CARA SHALAT JANAZAH

Gambar
TATA CARA SHALAT  JANAZAH di tulis 0leh: Waled Blang Jruen Mahasiswa pascasarjana (IAIN) LHOKSEUMAWE Artikel 29.Desember 2019 Shalat jenazah adalah sebagian dari ibadah yang sangat di perintah Allah, shalat jenazah hukumnya fardhu kifayah maka bila ada sebagian orang dalam suatu daerah melakukan shalat jenazah maka orang-orang islam lainnya dalam daerah tersebut akan ikut terlepas dari perintah Allah. namun walaupun hukum shalat jenzah adalah fardhu kifayah akan tetapi mengetahui tentang tata cara melakukan shalat jenazah sangat penting dalam kehidupan maka pada kesempatan kali ini kami akan menuliskan tatacara melaksanakan shalat jenazah. Cara shalat jenazah: 1. Niat Niat adalah merupakan syarat sahnya ibadat begitu pula niat dalam mengerjakan shalat jenazah juga merupakan syarat sahnya shalat jenazah, waktu untuk berniat dalam shalat jenazah sama seperti waktu niat dalam shalat yang lain yaitu ketika takbiratul ihram. Lafadz niat shalat jenazah

Hukum Mengubur Jenazah Korban Bencana Tanpa Menghadap Kiblat

Gambar
Hukum Mengubur Jenazah Korban Bencana Tanpa Menghadap Kiblat  review dari nu online  Ahad 7 Oktober 2018 10:00 WIB Share:  Dalam tayangan live di salah satu stasiun TV swasta, penulis sempat membahas hal ihwal tentang Fiqih Bencana, mulai dari bagaimana seharusnya kita menyikapi suatu bencana alam yang terjadi, ayat dan hadits yang berkaitan dengannya.  Utamanya adalah bagaimana menjadikan bencana alam sebagai media yang dapat menyatukan kita sebagai anak bangsa untuk bersatu dalam satu frame kemanusiaan. Namun di luar itu ada pertanyaan menarik dari salah seorang pemirsa asal Nusa Tenggara Barat (NTB), H Lulu, berkaitan dengan pemakaman massal korban bencana alam yang dilakukan tidak sebagaimana umumnya, yaitu jenazah tidak menghadap kiblat, bagaimana hukumnya?   Pendapat Mazhab Syafi’i  Menurut pendapat mayoritas ulama Syafi’iyah hukum menghadapkan jenazah ke arah kiblat di dalam liang lahad adalah wajib. Bahkan ketika tidak diperlakukan seperti itu d

TANDA TANDA ORANG MATI DALAM KEADAAN SU'UL KHATIMAH

Gambar
TANDA TANDA ORANG MATI DALAM KEADAAN SU'UL KHATIMAH di rangkaikan oleh Waled blang jruen mahasiswa pasca lhokseumawe Syekh Abdullah bin Alawi al-Haddad dalam karyanya, Nashaihu Ad-Diniyah, menjelaskan beberapa hal yang sering menjadi sebab seseorang memungkasi kehidupan di dunia dengan keburukan (su’ul khatimah). Beliau berkata:         واعلم اَنَّه ُكَثِيْرًا مَا يُخْتَمُ بِالسُّوْءِ لِلَّذِيْنَ يَتَهَاوَنُوْنَ بِالصَّلَاةِ الْمَفْرُوْضَةِ وَالزَّكَاةِ الْوَاجِبَةِ وَالَّذِيْنَ يَتَتَبَّعُوْنَ عَوْرَاتِ الْمُسْلِمِيْنَ وَالَّذِيْنَ يَنْقُصُوْنَ الْمِكْيَالَ وَالْمِيْزَانَ وَالَّذِيْنَ يَخْدَعُوْنَ الْمُسْلِمِيْنَ وَيَغْشَوْنَهُمْ وَيَلْبَسُوْنَ عَلَيْهِمْ فِيْ اُمُوْرِ الدِّيْنِ وَالدُنْيَا وَالَّذِيْنَ يُكَذِّبُوْنَ اَوْلِيَاءَ اللهِ وَيَنْكِرُوْنَ عَلَيْهِمْ بِغَيْرِ حَقٍّ وَالَّذِيْنَ يَدْعُوْنَ  اَحْوَالَ الْاَوْلِيَاءِ  وَمَقَامَاتِهِمْ  مِنْ غَيْرِ صِدْقٍ وَاَشْبَهَ ذَلِكَ  مِنَ الْاُمُوْرِ الشَّنِيْعَةِ       “Ketahuilah bahwa kebanyakan su’ul khatimah a