SYARAT SAH NIKAH

SYARAT SAH NIKAH

31 juli 2018,
oleh Waled Blang Jruen
1.Soal jika kita di tanyai orang kota bagaimana syarat sah nikah itu....?
2.jawab bahwa .........................................................................................:
Syarat sah nikah, harus muayyan (jelas yg mana calon istri) ada wali, Ada 2 (dua) orang saksi yg adil, wanita bkn status istri org lain, tidak dalam masa waktu iddah, dalam akad nikah tdk boleh di kaitkan dgn syarat atau waktu, Tidak di syaratkan harus melalui kua, atau di dalam masjid, juga tidak harus mendapatkan izin istri pertama, tidak di syaratkan harus ada buku nikah, tidak disyaratkan harus bikin pesta perkawinan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah mengenai Hari Raya Idul Fitri

MAKALAH TENTANG SISTIM EKONOMI ISLAM

POTRET IMAGENASI DIKISAHKAN OLEH APAYUS ALUE GAMPOENG TENTANG Kebangkitan Daulah Bani Abbasiyah