Makalah Upacara Adat Perkawinan Masyarakat Aceh/ Papuan Traditional Ceremony of Marriage of Aceh Community

Makalah Upacara Adat Perkawinan Masyarakat Aceh

Rabu , 2, 2018 Makalah
Disusun oleh 
Tgk.Abdillah.SE  Mahasiswa Pasca
PRODI KHI FAKULTAS INSTITUT AGAMA ISLAM. NEGERI LHOKSEUMAWE 2018

KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul “Upacara Adat Perkawinan Masyarakat Aceh”  tepat pada waktunya. Penyusunan makalah ini diperuntukkan demi memenuhi tugas mata kuliah Adat dan Budaya Aceh. Makalah ini berisi tentang tahaan-tahapan perkawinan adat masyarakat Aceh.
Penyusunan makalah ini tidak lepas dari bantuan dan dukungan dari berbagai pihak. Oleh karena itu kami mengucapkan terima kasih kepada pihak – pihak yang telah ikut serta berpartisipasi dan memberikan dukungannya dalam penyelesaian makalah ini.
Kami menyadari bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan, karena keterbatasan kemampuan, pengetahuan dan pengalaman. Oleh karena itu kami memohon maaf apabila dalam penulisan dan pengerjaan makalah ini terdapat kesalahan atau ketidaksempurnaan. Kami mengharapkan saran dan kritik yang membangun sebagai bahan perbaikan dimasa yang akan datang. Kami juga berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi semua pihak dikemudian hari.

Lhokseumawe, Oktober 2018
Penyusun

Tgk.Abdillah.SE


DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR  ...................................i
DAFTAR ISI  ...............................................ii
BAB I      PENDAHULUAN  ........................ 1
A.    Latar Belakang  ...................... ...........1
B.     Rumusan Masalah  .......................... 2
C.     Tujuan  ........... .. .... .                    ......2
D.    Manfaat..............................................2
BAB II     PEMBAHASAN  ......................... 3
A.    Arti dan Hukum Perkawinan..  ..........3
B.     Peralatan dan Bahan-Bahan Upacara Perkawinan  .................................. ...........5
C.     Waktu dan Tempat Pelaksanaan Upacara Perkawinan  .............................. .6
D.    Tahapan dan Proses Upacara Perkawinan   ..................              ..............6
E.     Nilai-Nilai Upacara Perkawinan  .............................................           .........13
BAB IV   PENUTUP  ............................. ...15
A.    Kesimpulan  ................................................. ............  15
B.     Saran.... ...........................................15
DAFTAR PUSTAKA.......... ....................... 16

BAB I
PENDAHULUAN

A.Latar Belakang
Adat bak poe' teumeureuhom,                                            
Upacara perkawinan merupakan salah satu rangkaian upacara yang dilaksanakan dalam siklus kehidupan orang Aceh. Perkawinan menempati posisi yang penting dalam tata pergaulan masyarakat Aceh. Perkawinan merupakan proses penting dalam kehidupan seseorang. Bahkan, tak jarang masyarakat menganggap perkawinan sebagai sesuatu yang sakral dalam hidupnya. Karena itulah, adat-istiadat Aceh mengatur upacara perkawinan.

Upacara perkawinan adat Aceh bukan proses ritual belaka. Upacara adat perkawinan Aceh mengandung berbagai makna filosofis. Secara biologis, perkawinan merupakan upaya melegalkan aktivitas seksual antara laki-laki dan perempuan sekaligus memperoleh keturunan. Hampir semua kelompok adat di Aceh jarang membicarakan motif biologis karena menganggapnya tabu. Meskipun motif tersebut hidup dalam kesadaran masyarakat.

Perkawinan akhirnya menyangkut dua hal. Di satu pihak, norma adat dan agama melarang pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan. Di pihak lain, norma adat Aceh memberikan tekanan kepada orangtua untuk menikahkan anaknya, bila anaknya sudah sampai waktunya (kematangan seksual) yang dalam bahasa Aceh disebut trok umu, Selain kebutuhan biologis perkawinan juga berfungsi secara sosial. Pasangan yang baru saja menikah akan hidup bersama dalam satu ikatan, dan ikatan tersebut diakui dan sepakati oleh anggota-anggota masyarakat. Keluarga baru tersebut dituntut untuk bekerja sama dengan keluarga saudara mereka, kadang juga keluarga sanak kerabat mereka dalam mengasuh rumah tangga. Prinsip-prinsip tersebut berlaku di semua kelompok adat di Aceh.

B.Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut maka rumusan masalahnya adalah sebagai berikut :
1.Apa pengertian dan hukum perkawinan?
2.Apa saja peralatan dan bahan-bahan upacara perkawinan?
3.Kapan dan dimana tempat pelaksanaan perkawinan?
4.Bagaimana tahapan dan proses upacara perkawinan?
5.Apa saja nilai-nilai upacara perkawinan?

C.Tujuan
Berdasarkan permasalahan di atas,yang menjadi tujuan dari makalah ini adalah :

1.Untuk mengetahui arti dan hukum pernikahan.
2.Untuk mengetahui peralatan dan bahan-bahan upacara perkawinan.
3.Untuk mengetahui waktu dan tempat pelaksanaan upacara perkawinan.
4.Untuk mengetahui tahapan dan proses perkawinan.
5.Untuk mengetahui nilai-nilai perkawinan.

D.Manfaat
Penyusunan makalah ini diharapkan mampu memberikan manfaat yaitu menambah pengetahuan dan wawasan masyarakat bagaimana tradisi perkawinan secara adat Aceh ya itu Adat Bak Poe' Teumeureuhom

BAB.II
PEMBAHASAN
.
A.Arti dan Hukum Pernikahan
1.Arti Pernikahan

Pernikahan berasal dari kata dasar nikah. Kata nikah memiliki persamaan dengan kata kawin. Menurut bahasa Indonesia, kata nikah berarti berkumpul atau bersatu. Menurut istilah syarak, nikah itu berarti melakukan suatu akad atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bertujuan untuk menghalalkan hubungan kelamin antara keduanya dengan dasar suka rela demi terwujudnya keluarga bahagia yang diridhai oleh Allh SWT.
Nikah adalah fitrah yang berarti sifat asal dan pembawaan manusia sebagai makhluk Allah SWT. Setiap manusia yang sudah dewasa dan sehat jasmani dan rohaninya pasti membutuhkan teman hidup yang berlawanan jenis kelaminnya. Teman hidup yang dapat memenuhi kebutuhan biologis, yang dapat mencintai dan dicintai, yang dapat mengasihi dan dikasihi, serta yang dapat bekerja sama untuk mewujudkan ketentraman, kedamaian, dan kesejahteraan dalam hidup berumah tangga. Firman ALLAH SWT ,QS. An-Nuur  32;
وَ اَنْكِحُوا اْلاَيَامى مِنْكُمْ وَ الصّلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَ اِمَائِكُمْ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِنْ فَضْلِه، وَ اللهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ. النور:
Artinya;
Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui

Nikah termasuk perbuatan yang telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad saw. atau sunnah Rasul. Dalam hal ini Rasulullah saw. bersabda: Dari Anas bin Malik ra.,bahwasanya Nabi saw. memuji Allah SWT dan menyanjung-Nya, beliau bersabda: “Akan tetapi aku shalat, tidur, berpuasa, makan, dan menikahi wanita, barang siapa yang tidak suka perbuatanku, maka bukanlah dia dari golonganku”. (HR. Al-Bukhari dan muslim);
عَنْ اَنَسٍ  اَنَّ نَفَرًا مِنْ اَصْحَابِ النَّبِيِّ ص قَالَ بَعْضُهُمْ: لاَ اَتَزَوَّجُ. وَ قَالَ بَعْضُهُمْ: اُصَلِّى وَ لاَ اَنَامُ. وَ قَالَ بَعْضُهُمْ: اَصُوْمُ وَ لاَ اُفْطِرُ، فَبَلَغَ ذلِكَ النَّبِيَّ ص فَقَالَ: مَا بَالُ اَقْوَامٍ قَالُوْا كَذَا وَ كَذَا. لكِنّى اَصُوْمُ وَ اُفْطِرُ وَ اُصَلِّى وَ اَنَامُ وَ اَتَزَوَّجُ النّسَاءَ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِى فَلَيْسَ مِنّى. احمد و البخارى و مسلم

Artiya;
Dan dari Anas, bahwasanya ada sebagian shahabat Nabi SAW yang berkata, “Aku tidak akan kawin”. Sebagian lagi berkata, “Aku akan shalat terus-menerus dan tidak akan tidur”. Dan sebagian lagi berkata, “Aku akan berpuasa terus-menerus”. Kemudian hal itu sampai kepada Nabi SAW, maka beliau bersabda, “Bagaimanakah keadaan kaum itu, mereka mengatakan demikian dan demikian ?. Padahal aku berpuasa dan berbuka, shalat dan tidur, dan akupun mengawini wanita. Maka barangsiapa yang tidak menyukai sunnahku, bukanlah dari golonganku

2. Hukum Pernikahan
a. Hukum Asal Nikah adalah Mubah
Menurut sebagian besar ulama, hukum asal nikah adalah mubah, artinya BOLEH dikerjakan boleh ditinggalkan. Dikerjakan tidak ada pahalanya dan ditingkalkan tidak berdosa. Meskipun demikian, ditinjau dari segi kondisi orang yang akan melakukan pernikahan, hukum nikah dapat berubah menjadi sunnah, wajib, makruh atau haram.

b. Nikah yang Hukumnya Sunnah
Sebagian besar ulama berpendapat bahwa pada prinsipnya nikah itu sunnah. Alasan yang mereka kemukakan bahwa perintah nikah dalam berbagai Al-Qur’an dan hadits hanya merupakan anjuran walaupun banyak kata-kata amar dalam ayat dan hadits tersebut. Akan tetapi, bukanlah amar yang berarti wajib sebab tidak semua amar harus wajib, kadangkala menunjukkan sunnah bahkan suatu ketika hanya mubah. Adapun nikah hukumnya sunnah bagi orang yang sudah mampu memberi nafkah dan berkehendak untuk nikah.

c. Nikah yang Hukumnya Wajib
Nikah menjadi wajib menurut pendapat sebagian ulama dengan alasan bahwa diberbagai ayat dan hadits sebagaimana tersebut diatas disebutkan wajib. Terutama berdasarkan hadits riwayat Ibnu Majah seperti dalam sabda Rasulullah saw., “Barang siapa yang tidak mau melakukan sunnahku, maka tidaklah termasuk golonganku”. Selanjutnya nikah itu wajib sesuai dengan faktor dan situasi. Jika ada sebab dan faktor tertentu yang menyertai nikah menjadi wajib. Contoh: jika kondisi seseorang sudah mampu memberi nafkah dan takut jatuh pada perbuatan zina, dalam situasi dan kondisi seperti itu wajib nikah. Sebab zina adalah perbuatan keji dan buruk yang dilarang Allah SWT. Rasulullah saw. bersabda sebagai berikut  Hadits  ini juga masih menjelaskan kewajiban seseorang untuk menikah :
عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ اِلَى النَّبِيِّ ص فَقَالَ: اِنِّى اَصَبْتُ امْرَأَةً ذَاتَ حَسَبٍ وَ جَمَالٍ وَ اِنَّهَا لاَ تَلِدُ، فَاَتَزَوَّجُهَا؟ قَالَ: لاَ. ثُمَّ اَتَاهُ الثَّانِيَةَ فَنَهَاهُ، ثُمَّ اَتَاهُ الثَّالِثَةَ فَقَالَ: تَزَوَّجُوا اْلوَدُوْدَ اْلوَلُوْدَ، فَاِنِّى مُكَاثِرٌ بِكُمْ اْلاُمَمَ. ابو داود و النسائى
Dari Ma’qil bin Yasar, ia berkata : Seorang laki-laki menghadap Nabi SAW lalu ia bertanya, “Sesungguhnya aku telah jatuh cinta kepada seorang perempuan bangsawan lagipula cantik, tetapi ia mandul, apakah aku boleh mengawininya ?”. Beliau bersabda, “Jangan”. Kemudian laki-laki itu datang lagi kedua kalinya, tetapi Nabi SAW tetap melarangnya. Kemudian ia datang lagi ketiga kalinya, lalu beliau bersabda, “Kawinilah wanita yang penyayang dan bisa memberi keturunan yang banyak, karena sesungguhnya aku bangga dengan banyaknya kalian dari ummat-ummat lain”. [HR. Abu Dawud dan Nasai

 HR. Thabrani di dalam Al-Ausath, dan Hakim. Hakim berkata, “Shahih sanadnya
 عَنْ اَنَسٍ رض اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَالَ: مَنْ رَزَقَهُ اللهُ امْرَأَةً صَالِحَةً فَقَدْ اَعَانَهُ عَلَى شَطْرِ دِيْنِهِ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِى الشَّطْرِ اْلبَاقِى. الطبرانى فى الاوسط و الحاكم. و قال الحاكم صحيح الاسناد

Dari Anas RA, bahwasanya Rasulullah SAW telah bersabda, “Barangsiapa yang Allah telah memberi rezqi kepadanya berupa istri yang shalihah, berarti Allah telah menolongnya pada separo agamanya. Maka bertaqwalah kepada Allah untuk separo sisanya”.

Dalam riwayat Baihaqi ;
و فى رواية البيهقى، قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: اِذَا تَزَوَّجَ اْلعَبْدُ فَقَدِ اسْتَكْمَلَ نِصْفَ الدِّيْنِ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِى النِّصْفِ اْلبَاقِى.

Dan dalam riwayat Baihaqi disebutkan, Rasulullah SAW bersabda, “Apabila seorang hamba telah menikah, berarti dia telah menyempurnakan separo agamanya, maka hendaklah dia bertaqwa kepada Allah pada separo sisanya”.

d. Nikah yang Hukumnya Makruh
Hukum nikah menjadi makruh apabila orang yang akan melakukan perkawinan telah mempunyai keinginan atau hasrat yang kuat, tetapi ia belum mempunyai bekal untuk memberi nafkah tanggungannya.

e. Nikah yang Hukumnya Haram
Nikah menjadi haram bagi seseorang yang mempunyai niat untuk menyakiti perempuan yang dinikahinya. Dalam sebuah hadits Rasulullah saw. pernah bersabda: “Barangsiapa yang tidak mampu menikah hendaklah dia puasa karena dengan puasa hawa nafsunya terhadap prempuan akan berkurang”. (HR. Jamaah Ahli Hadits).

B.Peralatan dan Bahan-Bahan Upacara Perkawinan
Ada beberapa peralatan yang harus disediakan dalam upacara perkawinan adat Aceh yang digunakan pada waktu melamar, upacara menjelang peresmian perkawinan, dan upacara peresmian perkawinan. Peralatan ini disediakan oleh kedua belah pihak, yaitu pengantin laki-laki dan perempuan. Bahan dan peralatan yang dibutuhkan, yaitu:

a. Mas Kawin
Mas kawin (jenamee ) merupakan sejumlah uang yang harus diserahkan pihak pengantin laki-laki (linto baro) kepada pihak pengantin perempuan (dara baro) sesuai ketentuan agama dan adat-istiadat .

b. Uang Hangus
Uang hangus yaitu uang tanda ikat diserahkan oleh pihak laki-laki bersamaan dengan penyerahan mas kawin. Jumlah uang ditetapkan secara musyawarah pada saat linto baro melamar.

c. Makanan, Pakaian, dan Perhiasan
Beberapa jenis makanan diperlukan pada waktu pelaksanaan upacara mengantar tanda. Beberapa jenis makanan yang diperlukan dalam upacara, misalnya ketan kuning, bolu, dodol, dan makanan untuk jamuan pesta. Selain itu, peralatan yang harus dibutuhkan seperangkat pakaian lengkap ditambah peralatan mandi, dan berbagai perhiasan.

C.Waktu dan Tempat Pelaksanaan Upacara Perkawinan
Penentuan waktu upacara peresmian perkawinan (resepsi) dilakukan oleh linto baro dan dara baro melalui perantara. Penentuan waktu berdasarkan pada hari dan bulan yang dianggap baik oleh masyarakat Aceh dan kemampuan ekonomi kedua pihak. Biasanya upacara peresmian perkawinan dilaksanakan setelah masa panen agar tidak membebani pihak-pihak yang bersangkutan.
Pesta perkawinan dilaksanakan di dua tempat, yaitu di rumah orangtua linto baro dan orangtua dara baro . Namun, upacara “bersanding dua” dilaksanakan di rumah mempelai perempuan.

D.Tahapan dan Proses Upacara Perkawinan
Ada beberapa tahapan dalam upacara perkawinan Aceh sejak persiapan hingga setelah perkawinan. Tahapan-tahapan tersebut mempunyai tata cara masing-masing. Menurut Tu.Raman Dayah Panton Labu beberapa tahap perkawinan adat Aceh sesuai Adat bak Po' teumeureuhom adalah:
1.Persiapan Menuju Perkawinan
a).Jak Keumalon
Jak Keumalen artinya mencari calon istri/suami. Jak Keumalen dilakukan melalui dua cara. Pertama, dilakukan langsung oleh orangtua laki-laki; atau, kedua, dilakukan oleh utusan khusus. Maksud Jak Keumalen ialah menjajaki kehidupan keluarga calon pengantin. Biasanya beberapa orang dari pihak mempelai pria datang bersilaturahmi sambil memperhatikan calon mempelai perempuan, suasana rumah, dan perilaku keluarga tersebut. Setelah kunjungan, keluarga calon mempelai pria bertanya kepada pihak orangtua perempuan, apakah putrinya sudah mempunyai calon suami. Bila sambutannya baik dan jawaban “ya”, tahapan selanjutnya adalah Jak Ba Ranub.Jak Keumalon karena pada silam hubungan laki-laki dan perempuan adalah tabu. Selain peran orang tua yang begitu dominan terhadap anak, termasuk urusan jodoh.

b).Jak Ba Ranub
Setelah melewati tahap Jak Keumalen , berikutnya adalah upacara Jak Ba Ranub atau upacara meminang calon pasangan. Dalam acara ini, orangtua linto baro mengirim utusan untuk membawa sirih, kue, dan lain-lain ke keluarga dara baro . Melalui utusan tersebut, keluarga linto baro mengungkapkan maksud mereka pada dara baro. Bila ia menerima, keluarga dara baro kemudian melakukan musyawarah. Bila seluruh keluarga menyetujui, proses selanjutnya adalah Jak Ba Tanda . Tapi, kalau ternyata keluarga dara baro tidak setuju, keluarga dara baro akan menjawab dengan alasan dan cara yang baik.

c).Jak Ba Tanda
Jak Ba Tanda adalah upacara memperkuat tanda jadi. Pihak calon pengantin laki-laki akan membawa sirih lengkap dengan makanan kaleng, seperangkat pakaian yang disebut lapek tanda, dan perhiasan emas. Barang-barang tersebut ditaruh dalam “talam” atau “dalong” yang dihias sedemikian rupa. Di rumah dara baro, talam tersebut dikosongkan kemudian diisi kue-kue sebagai balasan dari keluarga dara baro. Pembahasan mas kawin (jeulamei ), uang hangus (peng angoh), rencana hari dan tanggal perkawinan, serta jumlah undangan dan jumlah rombongan pihak pengantin laki-laki dilakukan pada upacara ini.

2.Upacara Menjelang Perkawinan
Sebelum pesta perkawinan dilangsungkan, ada beberapa upacara yang mendahuluinya,diantaranya:
a).Malam Peugaca
Malam peugaca adalah malam menjelang upacara pesta perkawinan (meukerejia ). Pada malam peugaca inilah biasanya upacara keselamatan (peusijuk ) untuk kedua mempelai. Upacara ini biasanya dilakukan di malam hari selama 3 hingga 7 hari. Busana yang dikenakan calon pengantin perempuan tidak ditentukan.
Upacara keselamatan pada malam peugaca disebut peusijuk gaca. Upacara ini dipimpin oleh sesepuh adat (nek maja ), dan dimulai oleh ibu calon pengantin perempuan, kemudian dilanjutkan keluarga terdekat. Upacara ini dilaksanakan pagi hari, dengan harapan agar kehidupan kedua mempelai kelak terus meningkat dan mudah mendapatkan rezeki. Selain itu, makna dari upacara peusijuk adalah bentuk permohonan kepada Allah agar kedua mempelai hidup bahagia di dunia dan akhirat.

b).Memotong atau Meratakan Gigi (Koh Gilo)
Saat ini upacara Koh Gilo sudah jarang dilakukan sebab kesadaran masyarakat akan bahaya pengikiran gigi semakin meningkat. Pada zaman dahulu, menjelang perkawinan gigi calon pengantin wanita harus diratakan dengan alat pengikir gigi. Upacara ini dilaksanakan setidaknya 7 hari sebelum upacara pesta perkawinan dilaksanakan. Menurut penilaian orang zaman dulu, pemotongan gigi ini akan membuat kesan lebih cantik pada calon pengantin perempuan. Selain itu, sebagai tanda bahwa perempuan itu sudah bersuami.

c).Memotong Rambut Halus Bagian Dahi (Koh Andam)
Koh Andam adalah upacara memotong bulu-bulu halus di bagian wajah dan kuduk dara baro agar kelihatan lebih bersih. Upacara ini mengandung makna menghilangkan hal-hal yang kurang baik pada masa lalu dan menggantikannya dengan hal-hal yang baik pada masa yang akan datang. Upacara Koh Andam dilakukan ketika perempuan dara baro dalam keadaan suci (sedang tidak haid). Bulu dan rambut yang telah dicukur tadi dimasukkan ke dalam kelapa gading atau kelapa hijau yang diukir dan masih ada airnya. Kelapa ukiran yang berisi rambut tadi ditanam di bawah pohon rindang. Ini mengandung harapan agar mempelai perempuan selalu tegar dan berpikiran tenang ketika menghadapi masalah.

d).Upacara Peumano
Peumano Dara Baro artinya memandikan calon mempelai perempuan. Sebelum masuk pada Upacara peumano, biasanya juga dilakukan peusijuk. Upacara peumano mengandung makna bahwa calon dara baro sudah dirawat agar badannya bersih dan kulitnya halus. Namun, upacara ini bukan hanya untuk mempelai perempuan saja. Calon pengantin laki-laki juga menjalani Upacara peumano. Calon mempelai, baik perempuan maupun laki-laki, dimandikan oleh orangtua mereka, tetua adat yang taat, dan beberapa keluarga terdekat. Jumlah mereka harus ganjil. Selama upacara, calon pengantin dibacakan doa-doa agar menjelang perkawinan mereka dalam keadaan suci lahir dan batin. Dalam upacara itu, mempelai dipayungi dan diarak menuju pemandian. Para pengiring membaca shalawat dan kadang-kadang diselingi lantunan syair. Syair tersebut merupakan sanjungan kepada keluarga atau nasihat bagi mempelai.
Pada zaman dulu, Upacara Peumano mempunyai makna yang sakral, sehingga upacara itu dilaksanakan dengan khidmat. Pada saat itu, upacara ini hanya dilakukan oleh kaum bangsawan, dan hanya diikuti oleh keluarga terdekat. Tata cara pelaksanaan upacara ini berbeda antara daerah satu dengan daerah yang lain. Perkembangan tersebut terlihat misalnya pada penambahan tarian dari daerah Aceh masing masing.

e).Khatam Qur’an
Upacara ini dilakukan untuk menunjukkan bahwa perempuan calon pengantin adalah orang yang shalihah. Upacara Khatam Qu’an ini menjadi bukti betapa kuat agama Islam mewarnai kebudayaan Aceh. Bagi masyarakat Aceh, agama merupakan faktor penting dalam jodoh dan perkawinan. Upacara ini dipimpin oleh seorang guru ngaji setempat. Pelaksanaan upacara diawali dengan pembacaan doa-doa keselamatan. Sebelum membaca ayat terakhir dalam Qur’an, pengantin perempuan disuapi ketan dan tumpo yang telah tersedia. Setelah upacara selesai, calon dara baro menyalami dan mengucapkan terima kasih serta meminta maaf atas kesalahan yang ia lakukan. Pada kesempatan itu, ia juga meminta restu kepada guru ngajinya. Setelah semua proses upacara dengan guru ngaji selesai, dilanjutkan Upacara Khatan Qur’an di hadapan orangtua dan keluarga terdekat. Calon pengantin perempuan didampingi sang guru ngaji. Setelah acara selesai, keluarga akan menyerahkan telur, bereteh , beras, padi, dan uang sekadarnya kepada guru ngaji. Ini merupakan wujud terima kasih dari calon mempelai atas ilmu yang telah diberikan oleh guru ngaji.

3.Pelaksanaan Perkawinan
Setelah berbagai upacara menjelang perkawinan selesai, pasangan pengantin akan memasuki acara inti perkawinan yang disebut wo linto. Inilah puncak acara yang dinanti-nantikan. Ini adalah upacara mengantarkan linto baro ke rumah orangtua dara baro. Pada saat pelaksanaan upacara ini, dara baro sudah siap dengan pakaian pengantin. Mempelai perempuan dibimbing oleh dua pendamping di kanan dan kiri yang disebut peunganjo. Ketiganya berjalan menghadap kedua orangtua untuk sungkem (semah ureung chik), kemudian peunganjo membimbing dara baro ke pelaminan untuk menunggu kedatangan linto baro dan rombongan.

Linto baro melakukan hal yang sama dengan dara baro. Setelah memakai busana pengantin, ia akan melakukan sungkem kepada kedua orangtuanya untuk meminta doa restu. Setelah melakukan sungkem linto baro berangkat ke rumah dara baro bersama rombongan pengantar mempelai pria (peutren linto).
Selama perjalanan menuju rumah dara baro, rombongan melantunkan shalawat. Pihak keluarga dara baro akan menjemput iring-iringan pengantin pria kira-kira 500 meter dari rumah dara baro. Setelah kedua mempelai dan rombongannya bertemu, pihak linto baro dan dara baro akan berbalas pantun (seumapa). Jika pihak linto baro kalah dalam berbalas pantun tersebut, maka acara tidak dapat dilanjutkan. Tapi, kalau pihak linto baro menang, maka dilanjutkan dengan upacara tukar-menukar sirih oleh kedua orangtua dari pihak pengantin laki-laki dan perempuan. Setelah memasuki pintu gerbang, linto baro diserahkan kepada orang tua adat dari pihak dara baro. Mempelai laki-laki dipayungi oleh satu atau dua pemuda dari pihak dara baro dan mereka akan beriringan menuju rumah dara baro . Sebelum masuk rumah, linto baro dibimbing pendamping (peunganjo ) untuk membasuh kaki. Hal ini bermakna, untuk memasuki jenjang rumah tangga harus suci lahir dan batin. Sementara dara baro sudah duduk menanti di pelaminan. Ia kemudian dibimbing seorang ibu pendamping (peunganjo ) untuk menyambut linto baro dan melakukan sungkem kepada mempelai pria. Ini merupakan tanda hormat dan pengabdian. Linto baro menerima sambutan dara baro dengan penuh kasih sayang, lalu menggenggam tangan dara baro sambil menyelipkan amplop yang berisi uang yang melambangkan tanggung jawab untuk menafkahi sang istri. Setelah itu, kedua mempelai disandingkan sebentar di pelaminan sebelum dibimbing menuju suatu tempat khusus untuk bersujud kepada kedua orangtua mempelai. Prosesi dimulai dari dara baro bersujud kepada orangtua kemudian kepada kedua mertua. Linto baro mengikuti apa yang dilakukan mempelai wanita. Lalu mereka dibimbing ke pelaminan untuk di- peusijuek oleh keluarga. Mulai dari keluarga linto baro yang memberikan uang dan barang berharga lainnya. Begitu juga sebaliknya. Jumlah anggota keluarga yang melakukan peusijuek tidak boleh genap. Setelah pelaksanaan upacara selesai, linto baro langsung pulang ke rumahnya. Setelah hari ke tiga atau ke tujuh barulah linto baro diantar kembali ke rumah dara baro untuk melaksanakan upacara hari ketiga (peulhe ) atau ketujuh (peutujoh ). Upacara ini diawali dengan penanaman bibit kelapa yang dilakukan oleh woe linto bersama dara baro . Selanjutnya, linto baro melakukan sujud kepada mertua dan diberi pakaian ganti, cincin emas, dan lain-lain. Pihak woe into juga membawa beberapa perangkat untuk dara baro yang berupa makanan kaleng, kopi, teh, susu, dan berbagai perlengkapan dapur yang lain. Selain itu, juga membawa beberapa bibit tanaman seperti bibit kelapa, bibit tebu, dan sebagainya sesuai kemampuan keluarga wo linto .

4.Upacara Setelah Perkawinan
Setelah perkawinan masih ada serangkaian upacara, yaitu Tueng Dara Baro . Upacara Tueng Dara Baro merupakan upacara untuk mengundang dara baro beserta rombongannya ke rumah mertua. Upacara ini dilaksanakan pada tujuh hari setelah upacara wo linto . Pada waktu upacara ini, dara baro diarak menuju rumah pengantin laki-laki dengan didampingi dua pengunganjo . Rombongan pengantin perempuan ini juga membawa makanan dan kue-kue. Cara penyambutan upacara ini hampir sama dengan upacara wo linto , tapi tanpa prosesi berbalas pantun dan cuci kaki. Sampai di pintu masuk, rombongan akan disambut keluarga laki-laki. Orangtua kedua belah pihak kemudian melakukan tukar-menukar sirih. Di pintu masuk rumah, rombongan ditaburi beras (breuh padi ), bunga rampai, dan daun-daun sebagai tepung tawar (on seunijuk ). Setelah dara baro duduk di tempat yang telah disediakan, ibu linto baro melakukan tepung tawar yang dilanjutkan dara baro bersujud kepada orangtua linto baro. Orangtua linto baro kemudian menyerahkan perhiasan yang ditaruh di dalam air kembang dalam suatu wadah khusus. Pada upacara ini, dara baro menginap di rumah orangtua linto baro selama tujuh hari dengan ditemani oleh satu atau dua peunganjo . Tujuh hari kemudian, barulah dara baro diantar pulang. Dara baro juga dibekali dengan beberapa perangkat pakaian, bahan makanan, dan uang. Di rumah orangtua dara baro rombongan disambut dengan upacara jamuan makan bersama yang menandai berakhirnya seluruh rangkaian upacara.

E.Nilai-nilai Upacara Perkawinan
Upacara perkawinan yang digelar oleh masyarakat Aceh mengandung berbagai nilai yang baik untuk dilestarikan. Beberapa nilai yang terkandung dalam upacara adat tersebut adalah:

a. Nilai Tradisi
Upacara adat yang dilaksanakan dalam perkawinan bagi masyarakat Aceh merupakan salah satu bentuk pelestarian tradisi. Rangkaian upacara tersebut mengandung simbol dan makna tertentu yang mewakili cara mereka memandang dunia dan kehidupan di dalamnya. Sebagian orang, terutama yang bukan bagian dari budaya itu, mungkin akan beranggapan bahwa rangkaian upacara adat di Aceh rumit dan panjang. Namun, tentu saja, tidak begitu menurut masyarakat penganut kebudayaan itu.

b. Nilai Religi
Pengaruh Islam pada kebudayaan Aceh sangat kuat. Hal ini tercermin dalam pandangan dan perilaku dalam kehidupan. Perkawinan merupakan salah satu ajaran dalam Islam. Sehingga melaksanakannya adalah ibadah. Implementasi nilai-nilai ajaran agama dalam membangun keluarga yang baik (sakinah) dapat dilakukan melalui perkawinan. Selain itu, perkawinan juga menjadi sarana untuk mengimplementasikan nilai Islam dalam membina hubungan antarsanak kerabat.

c. Nilai Sosial
Perkawinan mengandung fungsi sosial, yaitu sebagai suatu cara di mana ikatan antara laki-laki dan perempuan diakui oleh masyarakat. Selain itu, salah satu tujuan perkawinan bagi masyarakat Aceh adalah untuk memperluas kaum kerabat dan mempererat hubungan yang sudah ada. Di beberapa daerah tujuan ini berbeda-beda. Di Aceh Tamiang tujuan perkawinan adalah untuk memperluas sistem perkauman yang disebut “suku sakat kaum biak”, sedangkan bagi masyarakat Gayo tujuan perkawinan adalah untuk memperkuat sistem kemargaan yang disebut “belah” atau “merge”.
 
BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Pernikahan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Adapun hikmah-hikmah perkawinan adalah dengan pernikahan maka akan memelihara gen manusia, menjaga diri dari terjatuh pada kerusakan seksual dan lain-lain. Upacara adat mengandung berbagai makna yang nilai-nilainya dapat kita petik pada masa sekarang. Begitu pula dengan nilai-nilai dalam rangkaian upacara adat perkawinan masyarakat Aceh. Selain mengandung makna pelestarian tradisi, upacara adat masyarakat Aceh mengandung nilai Islami .
Kesimpulan Kajian kitab Al Mahally Masalah Nikah Di Dayah Darussalam Labuhan Haji, Abu Muhammad Amin Mahmud yang akrab disapa Masyarakat Abu Tumin Blang Bladeh (Pakai Peci Putih) dan Abu Abdul Wahab Matang Perlak (Pakai Baju Putih, Rida’ Merah) sedang berdo’a pada penutupan acara muzakarah didayah darussalam Labuhan Haji, Aceh Selatan Santri Dayah Darussalam menggelar acara muzakarah ulama se Aceh beberapa waktu yang lalu (19/02), dalam muzakarah tersebut diadakan kajian permasalahan nikah dengan membaca kitab Mahally yang disampaikan oleh Abu Muhammad Amin Mahmud atau yang akrab disapa Abu Tumin Blang Bladeh, dalam pengajian yang disampai kankan Tu menghasilkan 7 poin penting:
1. Sah sebuah pernikahan kalau ada ijab dan qabul
2. Ada dua lafazh ijab dalam akad pernikahan yang umum terjadi di Aceh, yaitu :
a. “Lon peunikah…..dst,” (Bahasa Indonesia : “Saya nikahkan……”)
b. “Ka lon peunikah……dst” (Bahasa Indonesia : “Telah saya nikahkan….”)
Kedua bentuk lafazh tersebut sah menjadi lafazh ijab dalam akad pernikahan, karena keduanya itu merupakan lafazh al-insyaiyah tanpa i’tibar zaman
3. Lafazh ijab adalah al-tazwiij atau al-inkaah atau bahasa non-Arab yang semakna dengan keduanya.
4. Dalam suatu pernikahan, ditunjuk dua orang saksi, sedangkan kedua saksi tersebut fasiq, namun dalam majelis pernikahan tersebut hadir dua orang lain atau lebih yang memenuhi persyaratan sebagai saksi, maka pernikahan tersebut sah
5. Lafazh ijab akad nikah yang benar adalah : “Lon peunikah aneuk lon keu gata….dst” (bahasa Indonesia : “Saya nikahkan anak saya untuk kamu…..dst”), tidak sah dengan lafazh “Lon peunikah gata keu aneuk lon..dst” (bahasa Indonesia : “Saya nikahkan kamu untuk anak saya…dst”), karena yang menjadi mankuhah hanyalah anak perempuan yang dinikahkan.
6. Talak paksa dalam kasus nikah china buta tidak sah talaq tersebut.
7. Berdasarkan penelitian/pemeriksaan Abu Tumin Blang Bladeh terhadap nikah yang dilakukan di Aceh melalui tahkim terdapat tidak sah 96 %, karena tidak mencukupi syarat-syarat sah tahkim. Nikah orang Aceh di Malaysia melalui tahkim sah kalau memenuhi syarat-syarat tahkim.

B. Saran
Makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, maka dari itu masih perlu kritik dan saran dari pembaca yang sifatnya membangun. Terima kasih

DAFTAR PUSTAKA
1.Dandelion, Momoy. 2010. Konsep Pernikahan Dalam Pandangan Islam. (Online), 2.http://momoydandelion.blogspot.com/, diakses 7 Oktober 2012).
3. Gunawan, Gugum Gumilar. 2012. Cara Memilih Pasangan Hidup Menurut Islam. (Online),
3.http://blogi-one.blogspot.com/, diakses 7 Oktober 2012).
4.Hadzan, Ibnul. 2007. Konsep Pernikahan dalam Islam. (Online), 5.http://koswara.wordpress.com/, diakses 7 Oktober 2012).
8.Kumpulan Makalah. 2009. Konsep Islam Tentang Pernikahan. (Online), (http://kumpulan-makalahdlords.blogspot.com/, diakses 7 Oktober 2012).Qur'an dan Sunnah. 2009. Pernikahan Menurut Islam dari Mengenal Calon Sampai Proses Akad Nikah.(Online), 9.http://qurandansunnah.wordpress.com/, diakses 7 Oktober 2012.
10.T. Syamsuddin et. Al. 1978/1979. Adat dan Upacara Perkawinan Daerah Istimewa Aceh. Banda Aceh

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah mengenai Hari Raya Idul Fitri

MAKALAH TENTANG SISTIM EKONOMI ISLAM

POTRET IMAGENASI DIKISAHKAN OLEH APAYUS ALUE GAMPOENG TENTANG Kebangkitan Daulah Bani Abbasiyah