Belum mandi hadas besar (haid) bolehkah perempuan berpuasa

Belum Mandi Hadas Besar (haid) Bolehkah Perempuan Berpuasa
A Pertanyaan apakah boleh bagi wanita berpuasa sebelum mandi hadas besar (haid) sementara haidnya telah habis...?

B.Jawaban
Walid mencoba menjawab dengan apa yang telah disampaikan oleh :

Imam as-Syamsyuddin ar-Ramli dalam kitab Nihayahul Muhtaj menjelasakan bahwa ketika darah haid telah berhenti namun belum bersuci, maka tidak halal bagi perempuan kecuali ibadah puasa. Karena dalam kondisi seperti ini perempuan seperti laki-laki junub yang diperbolehkan puasa.   
 
 فَإذا انْقَطَعَ) دَمُ الحَيْضِ فِي زَمَنِ إمْكانِهِ ومِثْلُهُ النِّفاسُ (لَمْ يَحِلَّ قَبْلَ الغُسْلِ) أيْ أوْ التَّيَمُّمِ (غَيْرُ الصَّوْمِ) لِأنَّ الحَيْضَ قَدْ زالَ وصارَتْ كالجُنُبِ وصَوْمُهُ صَحِيحٌ بِالإجْماعِ  

Artinya:Ketika telah berhenti darah haid atau nifas namun belum bersuci, tidak halal bagi perempuan kecuali ibadah puasa.(Imam as-Syamsyuddin  ar-Ramli di dalam kitab Nihayatul Muhtaj,jilid 1, halaman 333).   

Penjelasan Imam ar- Ramli di atas adalah bahwa larangan-larangan dalam haid belum berakhir meskipun darah telah berhenti, termasuk larangan bersetubuh bagi suami atau istri. Larangan tersebut juga ditegaskan oleh Imam An-Nawawi dalam al-Majmu’:   
  
وإذا طَهُرَتْ مِن الحَيْض حَلَّ لَها الصَّوْمُ لِأنَّ تَحْرِيمَهُ بِالحَيْضِ وقَدْ زالَ… ولا يَحِلُّ الِاسْتِمْتاعُ بِها حَتّى تَغْتَسِلَ   

Artinya: 
Ketika perempuan telah selesai dari haid, halal baginya ibadah puasa. Karena haram berpuasa disebabkan oleh haid, Namun tidak halal bagi suami melakukan hubungan badan dengan istri sampai istri melakukan mandi hadas besar” (Imam An-Nawawi, al-Majmu’ Syarhul Muhazab, jilid2, hal 366). 

Dalil yang mendasari hukum di atas firman Allah:    

 ولا تَقْرَبُوهُنَّ حَتّى يَطْهُرْنَ فَإذا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِن حَيْثُ أمَرَكُمُ اللَّهُ   

Artinya: 
Jangan kalian mendekati (menyetubuhi) perempuan yang haid hingga mereka telah bersuci. Jika telah bersuci, maka datang ilah mereka sesuai dengan jalan yang diperintahkan Allah.(Al-Baqarah: 222).     

Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa haram bagi pasangan suami istri melakukan hubungan badan saat darah haid telah berhenti, namun belum melaksanakan mandi besar. Setelah melaksanakan mandi besar, maka semua larangan bagi orang haid telah selesai.     

 فَإذا انْقَطَعَ) دَمُ الحَيْضِ فِي زَمَنِ إمْكانِهِ ومِثْلُهُ النِّفاسُ (لَمْ يَحِلَّ قَبْلَ الغُسْلِ) أيْ أوْ التَّيَمُّمِ (غَيْرُ الصَّوْمِ) لِأنَّ الحَيْضَ قَدْ زالَ وصارَتْ كالجُنُبِ وصَوْمُهُ صَحِيحٌ بِالإجْماعِ  

Artinya:
Ketika telah berhenti darah haid atau nifas namun belum bersuci, tidak halal bagi perempuan kecuali ibadah puasa.(Imam as-Syamsyuddin  ar-Ramli dalam kitab Nihayatul Muhtaj,jilid 1, halaman 333).   

Penjelasan Imam ar- Ramli di atas itu adalah larangan-larangan(Amar Nahi) dalam haid belum berakhir meskipun darah telah berhenti, termasuk larangan bersetubuh bagi suami atau istri. Larangan tersebut juga ditegaskan oleh Imam An-Nawawi dalam al-Majmu’:   
  
وإذا طَهُرَتْ مِن الحَيْض حَلَّ لَها الصَّوْمُ لِأنَّ تَحْرِيمَهُ بِالحَيْضِ وقَدْ زالَ… ولا يَحِلُّ الِاسْتِمْتاعُ بِها حَتّى تَغْتَسِلَ   

Artinya: 
Ketika perempuan telah selesai dari haid, halal baginya ibadah puasa. Karena haram berpuasa disebabkan oleh haid, Namun tidak halal bagi suami melakukan hubung an badan dengan istri sampai istri melaku kan mandi hadas besar” (Imam An-Nawawi, al-Majmu’ Syarhul Muhazab, jilid2, hal 366). 

Dalil yang mendasari hukum di atas firman Allah:    
 ولا تَقْرَبُوهُنَّ حَتّى يَطْهُرْنَ فَإذا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِن حَيْثُ أمَرَكُمُ اللَّهُ   

Artinya: 
Jangan kalian mendekati (menyetubuhi) perempuan yang haid hingga mereka telah bersuci. Jika telah bersuci, maka datangilah mereka sesuai dengan jalan yang diperintahkan Allah.(Al-Baqarah: 222).     

Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa haram bagi pasangan suami istri melakukan hubungan badan saat darah haid telah berhenti, namun belum melaksanakan mandi besar. Setelah melaksanakan mandi besar, maka semua larangan bagi orang haid  telah selesai. 

Sudah seyogyanya bagi pasangan suami istri permasalahan harian keluaganya agar pernikahan yang merupakan ladang pahala agar tidak menjadi sumber dosa baginya.

Wallahu a'lam bissawab

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah mengenai Hari Raya Idul Fitri

MAKALAH TENTANG SISTIM EKONOMI ISLAM

POTRET IMAGENASI DIKISAHKAN OLEH APAYUS ALUE GAMPOENG TENTANG Kebangkitan Daulah Bani Abbasiyah