HUKUM EKONOMI SYARIAH
HUKUM EKONOMI SYARIAH (PERINTAH MENGELUARKAN ZAKAT)
Makalah
Ditulis Untuk Memahami Hukum Ekonomi Syariah Dalam Bidang Syariah Dan Hukum Islam Pada Program Pascasarjana IAIN Lhokseumawe
Oleh: Walid Blang Jruen
PASCASARJANA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI LHOKSEUMAWE 2021
KATA PENGANTAR
Segala pujian dan rasa syukur atas kehadirat Allah swt karena rahmat, hidayah wal inayah-Nya yang telah dikaruniakan kepada segenap hambanya, sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini. Adapun yang akan kami kaji dalam makalah ini ialah “Perintah Mengeluarkan Zakat”. Walid menyadari bahwa masih banyak kekurangan di dalam makalah ini, oleh karenaitu, kami mengharapkan adanya kritikan yang membangun demi kesempurnaan ulasan makalah ini.Pada kesempatan ini
Walid menyampaikan terima kasih yang setulus- tulusnya kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam penyelesaian makalah ini, civitas akademi, teman sejawat pascasarjana wabil khusus dosen pengampu mata kuliah” Hukum Ekonomi Syariah”.Akhir kalimat, semoga makalah ini dapat menambah wawasan dan bermanfaat bagi kita semua bil khusus kepada penyusun sendiri dalam mempelajari “Hukum Ekonomi Syariah”. Apabila terdapat kebenaran dari makalah ini itu datangnya dari Allah dan apabila terdapat kesalahan dan kekeliruan, datangnya dari penyusun makalah ini
DAFTAR ISI
JUDUL..........................................................i
KATA PENGANTAH....................................ii
DAFTAR ISI............................................... iii
BAB I PENDAHULUAN...............................1
A. Latar Belakang.....................................1
B. Rumusan Masalah ...............................2
BAB II PEMBAHASAN ...............................3
A. Pengertian Zakat .......................,..........3
B. Beberapa Macam Zakat.......................4
C. Waktu Zakat Fitrah…………...................…5
G. Yang Berhak Menerima Zakat Dan Orang. Yang TidakBerhak.......................14
D. mamfaat dan Hikmah Zakat.............16
BAB III PENUTUP ...................................18
A. Kesimpulan .......................................18
B. Saran .................................................19
DAFTAR PUSTAKA ..................,..............20
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Islam adalah pandangan hidup yang seimbang dan terpadu didesain untuk mengantarkan kebahagiaan manusia melalui peningkatan kebutuhan melalui kebutuhan-kebutuhan moral dan materil Manusia , dan akulturasi hubungan sosio ekonomi dan persaudaraan antar masyar akat. Hal ini dapat tercermin dalam praktek beribadah misalnya dalam ibadah Zakat karena didalamnya mencakup dua unsur tersebut yaitu sosial dan ekonomi masyarakat muslim pada umumnya . Yang mendorong penulisan makalah ini adalah niat untuk memberikan nasehat dan peringatan akan kewajiban zakat yang telah diremehkan oleh kebanyakan kaum muslimin, mereka tidak mengeluarkanya sebagaimana cara yang disyariatkan, meski perkara ini adalah besar, dan merupakan salah satu dari lima rukun Islam di mana bangunan Islam tidak akan tegak tanpanya.“Islam dibangun di atas lima landasan: Syahadat bahwa tiada Tuhan selain Allah, dan Muhamad utusan Alah, menegakan shalat, menunaikan zakat, puasa ramadan dan haji”. Ini menu njukkan bahwa zakat merupakan bagian penting dalam kehidupan umat Islam.
Bahkan pada masa Khalifah Abu Bakar As-Siddiq orang-orang yang enggan berzakat diperangi sampai mereka mau berzakat Itu karena kewajiban berzakat sama dengan kewajiban mendirikan shalat. ”Sesungg uhnya orang-orang yang beriman, meng erjakan amal shaleh ,mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya.tidak ada kekhaw atiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati”.Kewajiban zakat atas muslim adalah di antara kebaikan Islam yang menonjol dan perhatianya terhadap urusan para pemeluknya, hal itu karena begitu banyak manfaat zakat dan betapa besar kebutuhan orang-orang fakir kepada zakat.
Kitab dan sunnah serta ijma' telah menunjukan kewajibanya, barang siapa mengingkari kewajibanya maka ia adalah kafir dan murtad dari Islam dan harus diminta agar bertaubat, jika tidak bertau bat dibunuh, dan barang siapa kikir dengan enggan mengeluarkan zakat atau mengurangi sesuatu darinya maka ia termasuk orang-orang dhalim yang berhak atas sangsi dari Allah SWT. Namun sayang, zakat yang seharusnya menjadi potensi ekonomi umat yang sangat baik, pada umumnya belum digarap secara baik.
Akibatnya kemiskinan di kalangan umat Islam jumlahnya masih cukup banyak. Padahal kita pun tahu bahwa kemiskinan dan kemelaratan merupakan bibit poten sial untuk kemurtadan dan kekufuran.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimanakah Pengertian Zakat ?
2. Apa Saja yang dimaksud beberapa Macam Zakat ?
3. Siapa sahaja Yang Berhak Menerima Zakat Dan Yang Tidak Berhak Menerima ?
4. Apa Saja Mamfaat dan Hikmah Zakat ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.Pengertian Zakat
Pertama, zakat menurut bahasa artinya bersih, tambah dan terpuji. Sedangkan menurut istilah zakat adalah kadar harta tertentu yang diberikan kepada para mustahiq (yang berhak) menerimanya dengan beberapa syarat Kedua, zakat yaitu pemberian sebagian harta kepada fakir miskin dan orang-orang yang berhak menerimanya dan hukumnya wajib Ketiga, zakat adalah satu kewajiban dari kewajiban-kewajiban Islam, ia adalah salah satu dari rukun-rukunya, dan termasuk rukun yang terpenting setelah syahadat dan shalat. Dalam bahasa Arab, kata zakah secara harfiah berarti berkembang atau tumbuh. Kadang diartikan bersih atau suci. Adapun dalam pembahasan fikih, istilah zakat diartikan sebagai sejumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan dan diserahkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya .
Pengertian yang lain, zakat adalah salah satu ibadah pokok dan termasuk salah satu rukun Islam. Dan secara arti kata zakat berasal dari bahasa Arab dari akar kata zaka mengandung beberapa arti seperti membersihkan, bertumbuh dan berkah. alam terminologi hukum (syara’) zakat diartikan: “pemberian tertentu dari harta tertentu kepada orang tertentu menurut syarat-syarat yang ditentukan”
B.Beberapa Macam Zakat
Zakat Fitrah Pengertian zakat fitah Pengertian fitrah ialah sifat asal, bakat, perasaan keagamaan dan perangai. Sedangkan zakat fitrah adalah zakat yang berfungsi mengembalikan manusia muslim dalam keadaan fitrahnya, dengan menyucikan jiwa mereka dari kotoran- kotoran (dosa-dosa) yang disebabkan oleh pengaruh pergaulan dan sebagainya. Adapun dalil zakat fitrah dalam QS. al-A’la/87 : 14
قَدْ أَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّىٰ
Artinyanya: Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman)
Zakat fitrah adalah sejumlah harta yang wajib ditunaikan oleh setiap mukallaf dan setiap orang yang nafkahnya ditanggung olehnya dengan syarat-syarat tertentu. Zakat fitrah dikeluarkan oleh setiap umat Islam yang hidup sebagian bulan Ramadhan dan sebagian bulan Syawal. Hukum Zakat fitrah wajib bagi umat islam baik laki-laki maupun perempuan, besar kecil, merdeka maupun hamba Yang dikeluarkan dalam zakat fitrah adalah makanan pokok (yang mengen yangkan) menurut tiap-tiap tempat (negeri) sebanyak 3,1 liter atau 2,5 kg, atau bisa diganti dengan uang senilai 3,1 liter atau 2,5 kg makanan pokok yang harus dibayarkan.
a. Syarat Wajib Zakat Fitrah
1) Beragama Islam.
2) Lahir dan hidup sebelum terbenam matahari pada hari penghabisan bulan Ramadhan.
3) Mempunyai kelebihan harta dari keperluan makanan untuk dirinya sendiri dan wajib dinafkahi, baik manusia atau binatang, pada malam hari raya dan siang harinya. Yang tidak mempunyai kelebihan seperti itu, maka boleh menerima dari orang lain sehingga dia dapat membayar zakat dan mempunyai persediaan makanan
C. Waktu Zakat Fitrah
Waktu wajib membayar zakat fitrah adalah ketika terbenam matahari pada malam Idul Fitri. Adapun beberapa waktu dan hukum membayar zakat fitrah pada waktu itu adalah :
1) Waktu mubah, awal bulan Ramadhan sampai hari penghabisan Ramadhan.
2) Waktu wajib, mulai terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan
3) Waktu sunah, sesudah sholat subuh sebelum sholat Idul Fitri.
4) Waktu makruh, sesudah shalat Idul Fitri tetapi sebelum terbenam matahari pada hari raya Idul Fitri.
5) Waktu haram, sesudah terbenam matahari pada hari raya Idul Fitri.
Zakat ini wajib dikeluarkan dalam bulan Ramadhan sebelum shalat ‘ied, sedangkan bagi orang yang mengeluarkan zakat fitrah setelah dilaksanakan shalat ’ied maka apa yang diberikan bukanlah termasuk zakat fitrah tetapi merupakan sedekah, hal ini sesuai dengan hadis Nabi saw dari ibnu Abbas, ia berkata,“Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah itu sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan yang kotor dan sebagai makanan bagi orang yag miskin. Karena itu, barang siapa mengeluarkan sesudah shalat maka dia itu adalah salah satu shadaqah biasa.” (HR Abu Daud dan Ibnu Majjah).
Melewatkan (mentakhirkan) pembayaran zakat fitrah sampai selesai shalat hari raya hukumnya makruh karena tujuan utamanya membahagiakan orang-orang miskin pada hari raya, dengan demikian apabila dilewatkan pembayaran hilanglah separuh kebahagiannya pada hari itu.
D.Zakat Mal (harta)
Pengertian zakat mal Dalam bahasa Arab, Mal berarti harta. Jadi, zakat mal adalah zakat kekayaan yang harus dikeluarkan dalam jangka satu tahun sekali yang sudah memenuhi nishab mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan emas dan perak serta hasil kerja (profesi). Masing-masing tipe memiliki perhitungannya sendiri-sendiri .
E.Syarat wajib zakat mal
1) Islam
2) Merdeka (bukan budak)
3) Hak milik yang sempurna
4) Telah mencapai nisab
5) Masa memiliki sudah sampai satu tahun / haul (selain tanaman dan buah- buahan).
6) Lebih dari kebutuhan pokok. Orang yang berzakat hendaklah orang yang kebutuhan minimal / pokok untuk hidupnya terpenuhi terlebih dahulu.
7) Bebas dari hutang, bila individu memiliki hutang yang bila dikonversikan ke harta yang dizakatkan mengakibatkan tidak terpenuhinya nishab, dan akan dibayar pada waktu yang sama maka harta tersebut bebas dari kewajiban zakat.
F.Harta benda yang wajib dizakati dan nisabnya
1). Emas, dan Perak
Islam telah mensyariatkan wajibnya zakat pada emas dan perak dan sesuatu yang mengganitkan keduanya, yakni uang. Menurut Abu Zahrah harus dizakati dan dinilai dengan uang. Harta yang dalam keadaan yang digadaikan zakatnya dipungut atas pemilik harta, karena barang-barang yang digadaikan tetap menjadi milik yang menggadaikan .
Zakat emas dan perak yaitu jika waktunya telah cukup setahun dan telah sampai ukuran emas yang dimilikinya sebanyak 20 misqal yakni 20 dinar setara dengan 85 atau 96 gram. Sedangkan perak adalah 200 dirham atau 672 gram keatas, dan masing-masing zakatnya 2,5%. Sabda Rasulullah yang artinya“Apabila engkau mempunyai perak 200 dirham dan telah cukup satu tahun maka zakatnya 5 dirham, dan tidak wajib atasmu zakat emas hingga engkau mempunyai 20 dinar. Apabila engkau mempunyai 20 dinar dan telah cukup satu tahun, maka wajib zakat adanya setengah dinar”.
2). Harta perniagaan atau perdagangan
Yang dimaksud harta perdagangan adalah harta yang dijual atau dibeli guna memperoleh keuntungan. Harta ini tidak hanya tertentu pada harta kekayaan, tetapi semua harta benda yang diperdagangkan. Para ulama bersepakat tentang wajibnya zakat pada harta perdanganan ini. Yang menjadi dasar hukum zakat bagi barang dagangan adalah sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Qur’an.“Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya Maha Terpuji.” Begitu pula berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Baihaqi. “Setelah itu sesungguhnya nabi saw menyururh kami mengeluarkan zakat dari barang-barang yang kami sediakan untuk perniagaan. Harta perniagaan yang telah mencapai nisab dan haul maka dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%. Jika masa haul telah sempurna pada harta dagangannya lalu keuntungannya tidak mencukupi nisab, maka ia tidak wajib menunaikan zakat. Kemudian saat harga barang dagangan naik hingga mencapai nisab maka ia tidak wajib menunaikan zakat sampai haul yang kedua datang. Sebab haul yang pertama telah selesai dan ia tidak wajib zakat. Tidak diwajibkan untuk zakat hingga haulnya sempurna.
3). Hasil pertania
Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis, seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll. Nisab hasil pertanian adalah 5 wasaq atau setara dengan 750 kg. apabila hasil pertanian termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, kurma, dll maka nisabnya adalah 750 kg dari hasil pertanian tersebut. Tetapi jika hasil pertanian itu selain makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun dll maka nisabnya diseterakan dengan harga nisab dari makanan pokok yang paling umum di daerah tersebut.Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila dialiri dengan air hujan atau sungai/mata air sebesar 10%, apabila dialiri dengan cara disiram/irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5%. Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa pada tanaman yang disirami zakatnya 5%. Artinya 5% yang lainnya didistribusikan untuk biaya pengairan.
4). Binatang ternak
Binatang ternak yang wajib dizakatkan adalah unta, sapi, dan kerbau, kambing dan biri-biri dengan syarat sampai senisab, telah mencapai haul, digembalakan, dan tidak dipekerjakan. Untuk hewan ternak yang akan dikeluarkan zakatnya maka hewan itu harus sehat dalam artian tidak luka, cacat, pincang, dan kekurangan lain yang mengurangi manfaat dan harganya. Yang kedua betina dan cukup umur berdasarkan ketentuan nash.
Nisab Sapi Zakat
Jenis Umur
30-39 1 ekor sapi (tabi’ / tabi’ah) 1 tahun
40-59 1 ekor sapi (musinnah) 2 tahun
60-69 2 ekor sapi (tabi’) 1 tahun
70-79 2 ekor sapi (tabi’ dan musinnah) 1 dan 2 tahun
80-89 2 ekor sapi (musinnah) 2 tahun
90-99 3 ekor sapi (1 tabi’ah dan 2 musinnah) 1 dan 2 tahun
100-109 3 ekor sapi (2 tabi’ dan 1 musinnah) 1 dan 2 tahun
Setiap mencapai kelipatan 30, zakatnya 1 ekor sapi umur 1 tahun, dan setiap kelipatan
40, zakatnya 1 ekor sapi umur 2 tahun.
Nisab Unta Zakat
Jenis Umuur
5-9 1 ekor kambing 2 tahun
10-14 2 ekor kambing 2 tahun
15-19 3 ekor kambing 2 tahun
20-24 4 ekor kambing 2 tahun
25-35 1 ekor unta betina 1 tahun
36-45 1 ekor unta betina 2 tahun
46-60 1 ekor unta betina 3 tahun
61-75 1 ekor unta betina 4 tahun
76-90 2 ekor unta betina 2 tahun
91-120 2 ekor unta betina 3 tahun
121-129 3 ekor unta betina 2 tahun
130-seterusnya Setiap kelipatan 40 ekor, zakatnya 1 ekor unta betina berumur 2 tahun, Setiap kelipatan 50 ekor, zakatnya 1 ekor unta betina berumur 3 tahun
Nisab kambing Zakat
Jenis Umur
40-120 1 ekor kambing atau 1 ekor domba betina 1 atau 2 tahun
121-200 2 ekor kambing atau 2 ekor domba betina 2 tahun
201-300 3 ekor kambing atau 3 ekor domba betina 2 tahun
Setelah aset kambing mencapai 500 ekor, maka perhitungan zakatnya berubah, yaitu setiap kelipatan 100 zakatnya 1 ekor kambing umur 2 tahun atau 1 ekor domba umur 1 tahun.
5) Rikaz (harta terpendam)
Secara etimologi, rikaz adalah sesuatu yang ditetapkan. Rikaz adalah emas dan perak yang ditanam di dalam tanah. Menurut sebagian ulama, rikaz, yaitu harta karun yang diketemukan setelah terpendam dimasa lampau. Dan semua benda-benda tambang yang baru diketemukan baik di darat atau di laut. Apabila menemukan barang di jalan atau masjid maka hal itu tidak bisa dikatakan rikaz, melainkan luqathah. Kewajiban untuk menunaikan zakat barang temuan adalah setiap kali orang menemukan barang tersebut. Kita wajib mengeluarkan zakat sebesar 20% dari rikas yang kita temukan, pada saat kita menemukannya. Ketentuan ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW“Zakat rikaz (harta terpendam) adalah sebanyak seperlima .”(HR Bukhari dan Muslim)
6) Hasil tambang
Mengenai jenis barang tambang yang wajib dizakatkan terjadi perbedaan pendapat anatar ulama. Menurut pendap ahmad,barang tambang yang wajib dizakatkan adalah segala hasil bumi yang berharga, seperti emas,perak,permata,besi,tembaga,timah,intan,berlian, batu-bara, belerang, minyak bumi, dan lain sebagainya. Adapun nisab barang tambang ini bias diukur dari jumlah brang itu sendiri maupun dari harganya. Menurut abu hanifah, zakat barang tambang yang wajib dizakatkan adalahsemua barang yang dapat dilebur dan dapat dicetak dengan api, seperti emas, perak, besi dan tembaga. Pendapat ini tidak mensyaratkan adanya nisab dan haul, kadar zakat yang dikeluarkan adalah sebesar 1/5 bagian (20%) dbari jumlah barang tambang yang ditemukan. Lain halnya dengan pendapat imam malik dan imam syafi’i yang membatasi barang tambang yang wajib dizakatkan berupa emas dan perak saja dengan syarat sampai senisab namun tidak disyaratkan haul Kedua golongan ini menyamakan nisab dan kadar zakat barang tambang dengan nisab dan kadar zakat emas dan perak.
7). Zakat profesi
Yakni zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi dimaksud mencakup profesi pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, dan wiraswasta. Jika penghasilannya selama setahun lebih dari senilai 85 gram emas dan zakatnya dikeluarkan setahun sekali sebesar 2,5% setelah dikurangi kebutuhan pokok. Dasar dari zakat profesi ini seperti zakat tentang usaha lainnya yang tertera dalam QS.al Baqarah/2 : 267
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji
G. Yang Berhak Menerima Zakat Dan Orang Yang Tidak Berhak
Orang-orang yang berhak menerima zakat,telah ditentukan oleh Allah, dalam QS at-Taubah Surat At-Taubah Ayat 60
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya: Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana Surat At-Taubah Ayat 60
Hadist Al-Bukhari dan Muslim Rasulullah SAW Bersabda:
بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ ، وَ إِقَامِ الصَّلَاةِ ، وَ إِيْتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَ حَجِّ الْبَيْتِ ، وَ صَوْمِ رَمَضَانَ . رواه البخاري و مسلم .
Artinya: "Islam dibangun di atas lima perkara: persaksian bahwa tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, pergi haji, dan puasa di bulan Ramadhan'". (HR. Al-Bukhari dan Muslim) (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
H. Dengan ayat Al-Qur’an tersebut dapat dijelaskan bahwa orang yang berhak menerima zakat itu ialah sebagai berikut:
1. Fakir yaitu orang yaang tidak mempunyai harta atau usaha yang dapat menjamin 50%
kebutuhan hidupnya untuk sehari-hari.
2. Miskin yaitu orang yang mempunyai harta dan usaha yang dapat menghasilkanlebih dari 50% untuk kebutuhan hidupnya tetapi tidak mencukupi.
3. Amil yaitu panitia zakat yang dapat dipercayakan untukmengumpulkan dan membagi - bagikannya kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan hukum Islam .
4. Muallaf yaitu orang yang baru masuk Islam dan belum kuat imannya dan jiwanya perlu dibina agar bertambah kuat imannya supaya dapat meneruskan imannya.
5. Hamba sahaya yaitu yang mempunyai perjanjian akan dimerdekakan oleh tuan nya dengan jalan menebus dirinya.
6. Gharimin yaitu orang yang berhutang untuksesuatu kepentingan yanng bukan maksiat dan ia tidak sanggup untuk melunasinya.
7. Sabilillah yaitu orang yang berjuang dengan suka rela untuk menegakkan agama Allah.
8. Ibnu sabil atau Musafir yaitu orang yang kekurangan perbekalan dalam perjalanan dengan maksud baik, seperti menuntut ilmu, menyiarkan agama dan sebagainya.
I.Adapun yang tidak berhak menerima zakat sebagai berikut :
1. Orang kaya. Rasulullah bersabda, "Tidak halal mengambil sedekah (zakat) bagi orang yang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga." (HR Bukhari).
2. Keturunan Rasulullah. Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya tidak halal bagi kami (ahlul bait) mengambil sedekah (zakat)." (HR Muslim).
3. Orang yang dalam tanggungan yang berzakat, misalnya anak dan istri.
4. Orang kafir (hanya berhak diberi sedekah)
J. Mamfaat dan Hikmah Zakat
Adapun mamfaat dan hikmah zakat dari segi agama, segi akhlak, segi perorangan maupun masyarakat. Yang pertama dari segi agama:
1. Dengan berzakat berarti telah menjalankan salah satu dari Rukun Islam yang mengantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan keselamatan dunia dan akhirat.
2. Merupakan sarana bagi hamba untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Rabb-nya, akan menambah keimanan karena keberadaannya yang memuat beberapa macam ketaatan.
3. Pembayar zakat akan mendapatkan pahala besar yang berlipat ganda, sebagaimana firman Allah, yang artinya: "Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah" (QS: Al Baqarah: 276). Dalam sebuah hadits yang muttafaq "alaih Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam" juga menjelaskan bahwa sedekah dari harta yang baik akan ditumbuhkan kembangkan oleh Allah berlipat ganda.
4. Zakat merupakan sarana penghapus dosa, seperti yang pernah disabdakan Rasulullah Muhammad SAW.
Adapun yang kedua dari segi akhlak
1. Menanamkan sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar zakat.
2. Pembayar zakat biasanya identik dengan sifat rahmah (belas kasih) dan lembut kepada saudaranya yang tidak punya.
3. Merupakan realita bahwa menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta maupun raga bagi kaum Muslimin akan melapangkan dada dan meluaskan jiwa. Sebab sudah pasti ia akan menjadi orang yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat pengorbanannya.
4. Di dalam zakat terdapat penyucian terhadap akhlak.
Sedangkan dari segi perorangan dan masyarakat
1. Mendidik jiwa manusia suka berkorban dan membersihkan jiwa dari sifat-sifat kikir dan bakhil
2. Zakat mengandung arti rasa persamaan yang memikirkan nasib manusia dalam suasana persaudaraan
3. Zakat memberi arti bahwa manusia itu bukan hidup untuk dirinya sendiri;sifat mementingkan diri sendiri harus disingkirkan dari masyarakat Islam
4. Seorang muslim harus mempunyai sifat-sifat baik dalam hidup perseorangan yaitu murah hati,penderma, dan penyayang
5. Zakat dapat menjaga timbulnya rasa dengki,irihati, dan menghilangkan jurang pemisah antara si miskin dan sikaya
6. Zakat bersifat sosialistis meringankan beban fakir miskin dan meratakan nikmat Allah
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1. zakat adalah salah satu ibadah pokok dan termasuk salah satu rukun Islam.
Dan secara arti kata zakat berasal dari bahasa Arab dari akar kata zaka mengandung beberapa arti seperti membersihkan, bertumbuh dan berkah. Dalam terminologi hukum (syara’) zakat diartikan: “pemberian tertentu dari harta tertentu kepada orang tertentu menurut syarat-syarat yang ditentukan”
2. Zakat dibagi menjadi 2, yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Zakat fitrah merupakan zakat yang dikeluarkan umat Islam pada sebagian bulan Ramadhan dan sebagian bulan Syawal untuk mensucikan jiwa. Sedangkan zakat maal adalah zakat harta yang dimiliki seseorang karena sudah mencapai nisabnya.
3. Orang-orang yang berhak menerima zakat yaitu orang fakir, orang miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, orang yang berhutang, fi sabilillah, dan ibnu sabil. Sedangkan yang tidak berhak menerima zakat yaitu orang kafir, orang kaya, keturunan Rasulullah, orang yang dalam tanggungan yang berzakat.
4. Hikmah berzakat adalah sebagai berikut: Mendidik jiwa manusia suka berkorban dan membersihkan jiwa dari sifat-sifat kikir dan bakhil, Zakat mengandung arti rasa persama an yang memikirkan nasib manusia dalam suasana persaudaraan, Zakat memberi arti bahwa manusia itu bukan hidup untuk dirinya sendiri;sifat mementingkan diri sendiri harus disingkirkan dari masyarakat Islam, Seorang muslim harus mempunyai sifat-sifat baik dalam hidup perseorangan yaitu murah hati,penderma, dan penyayang, Zakat dapat menjaga timbulnya rasa dengki,irihati, dan menghilangkan jurang pemisah antara si miskin dan si kaya, Zakat bersifat sosialistis karena meringankan beban fakir miskin dan meratakan nikmat Allah yang diberikan kepada manusia
B. Saran
Walid selaku Penyusun makalah ini manusia biasa tentunya banyak kelemahan dan kekhilafan. Maka dari itu penyusun menyarankan pada pembaca Netizen yang ingin mendalami masalah zakat, setelah membaca makalah ini membaca sumber lain yang lebih lengkap. Dan marilah kita realisasikan zakat dalam kehidupan sehari-hari yang merupakan kewajiban umat muslim dengan penuh rasa ikhlas.
DAFTAR PUSTAKA
1.al-Ba’ly, Dr. Abdul Al-Hamid Mahmud. Ekonomi Zakat: Sebuah Kajian Moneter dan
Keuangan Syariah. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2006.
2.Aunullah, Indi. Ensiklopedi Fikih untuk Remaja. Yogyakarta: Pustaka Insan Madani, 2008.
3.Bahreisj, Hussein. 450 Masalah Agama Islam. Surabaya: Al Ikhlas, 1980. Departemen Agama RI. Al Qur’an dan Terjemahnya . Jakarta: Sahifa,2014.Masud,Ibnu.Fiqhi Madzhab Syafi’I. Bandung: CV Pustaka Setia, 2007.
4.Misbahuddin. E-Commerce dan Hukum Islam. Makassar:Alauddin University Press. 2012.
5.Sabiq, Sayyid. Fiqh As-Sunnah. Libanon: Darul Fikri, 1983. Sabiq, Sayyid. Fiqh Sunnah. Bandung: Al- Ma’arif, 1997. Syarifuddin, Amir. Garis-garis Besar Fiqh. Bogor: Kencana, 2003.
6.Hussein Bahreisj, 450 Masalah Agama Islam (Surabaya: Al Ikhlas, 1980), hal. 226.
7.Indi Aunullah, Ensiklopedi Fikih untuk Remaja (Yogyakarta: Pustaka Insan Madani, 2008), hal.314
8.Amir Syarifuddin, Garis-garis Besar Fiqh (Bogor: Kencana, 2003), hal. 37.
9.Departemen Agama RI, Al Qur’an dan Terjemahnya (Jakarta: Sahifa,2014), hal. 591.
10.Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah (bandung: Al- Ma’arif, 1997), hal. 126.11.Ibnu Masud, Fiqhi Madzhab Syafi’I (Bandung: CV Pustaka Setia, 2007), hal. 485.
12.Dr.Abdul Al-Hamid Mahmud Al-Ba’ly, Ekonomi Zakat : Sebuah Kajian Moneter dan Keuangan Syariah (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2006), hal. 3
13.Sayyid sabiq, Fiqh As-Sunnah (Libanon: Darul Fikri, 1983), hal. 45.
14.Departemen Agama RI,Al Qur’an dan Terjemahnya (Jakarta: Sahifa,2014), hal. 45. 15.Departemen Agama RI,Al Qur’an dan Terjemahnya (Jakarta: Sahifa,2014), hal. 196. 16.Ibnu Masud, Fiqhi Madzhab Syafi’I, hal. 499
Komentar