Nasehat Terhadap Penitia Masjid
Nasehat Terhadap Penitia Masjid, Imam masjid,Remaja Masjid,dan Jama'ah Masjid lainya ditulis 0leh Walid Blang Jruen Dayah Malikussalah,panton Labu 23, january 2022, seputar fiqh ibadah Fasilitas masjid merupakan milik umum yang digunakan untuk aktivitas ibadah jamaahnya. Tapi terkadang ditemukan juga orang-orang yang menggunakan perlengkapan masjid untuk kepentingan pribadi, seperti karpet atau juga alat pembersih dan lain sebagainya . Lantas bagaimana hukumnya 1. pertanyaaan Apakah menggunakan fasilitas masjid wajib bayar...? Hadist : Dalam sebuah hadits yang berbunyi ,Nabi SAW bersabda: عَنْ أَبِي صَالِحٍ قَالَ كَانَ يُقَالُ إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا أَخْرَجَ الْحَصَى مِنْ الْمَسْجِدِ يُنَاشِدُهُ Artinya: “Dari Abu Shalih dia berkata; bahwasanya seseorang apabila mengeluarkan kerikil dari masjid, maka kerikil memohon (dengan Nama Allah) kepada orang tersebut (agar tidak dikeluarkan). ” (HR. Abu Dawud) 2.jawabannya: Walid Menjawabnya dengan wajib membayar sewa dan menggantikann