MARI MENGENAL AIR DUA KULAH UNTUK BERSUCI

 MARI MENGENAL AIR DUA KULAH UNTUK BERSUCI

di Tulis 0leh Walid Blang Jruen
Mahasiswa Pascasarjana IAIN Lhokseumawe
Alumni Dayah Malikussaleh Panton Labu

Universitas Islam Dunia 13,juni 2021

Kulah atau “qullah” secara bahasa adalah tempayan besar (al-jarratul ‘azhimah). Dinamai demikian karena orang besar meng-“qullah”-nya dengan kedua tangan, yaitu menciduk atau mengangkat air dengan kedua telapak tangannya. 

Kadar Air Dua Qullah Berbicara masalah air merupakan hal yang sangat esensial dalam Hukum Syar"i, di mana air digunakan sebagai salah satu alat untuk bersuci. Air dua qulah atau Qullatain adalah ukuran air yang biasa dijadikan ukuran baku dalam penetapan masalah air,

Hal ini dinyatakan langsung dalam hadist:

إذا بلغ الماء قلتين فانه لا ينجس رواه ابو داود

Artinya:

“Apabila air telah sampai dua qulah maka ia tidak akan bernajis”(H.R Abu Dawud)

أن الماء لا ينجسه شيء إلا ما غلب على ريحه وطعمه ولونه رواه ابن ماجه

Artinya:

“Air tidak akan bernajis dengan sesuatu kecuali bila berobah baunya dan rasanya dan warnanya” (H.R Ibnu Majah)

Kulah merupakan ukuran banyak atau sedikit air. Ukuran banyak dan sedikit air ini menentukan status kesucian air yang digunakan untuk keperluan thaharah atau bersuci. Oleh karena itu, ulama (setidaknya dari) mazhab syafi’i membagi dua ukuran air :

 الماء قليل وكثير: القليل مادون القلتين، والكثير قلتان فأكثر. القليل يتنجس بوقوع النجاسة فيه وإن لم يتغير. والماء الكثير لا يتنجس إلا إذا تغير طعمه أو لونه أو ريحه 

Artinya:

Air itu sedikit dan banyak. Air sedikit adalah air kurang dari dua kulah. Sedangkan air banyak adalah air sebanyak dua kulah atau lebih. Air sedikit (yang suci) berubah status menjadi (air) najis dengan sebab kejatuhan najis  padanya meski kondisi air tidak berubah. Sebaliknya, air banyak tidak berubah status menjadi (air) najis  kecuali jika rasa, warna, atau aroma air berubah, Kulah menentukan status kesucian air. Kulah merupakan ukuran yang disebutkan oleh Rasululah SAW dalam sabdanya perihal kesucian air sebagaimana dikutip dari Kitab Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani. 

 وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: - إِذَا كَانَ اَلْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلْ اَلْخَبَثَ - وَفِي لَفْظٍ - لَمْ يَنْجُسْ - أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ وَابْنُ حِبَّانَ 

Artinya,:

Dari sahabat Abdullah bin Umar RA, ia berakata, dari Rasulullah SAW, ia bersabda, ‘Jika (banyak) air mencapai dua kulah, maka ia tidak membawa najis’–pada lain riwayat ‘tidak menjadi najis’–.” (HR Abu Dawud, At-Turmudzi, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah. Hadits ini dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban). Adapun berikut ini adalah hadits riwayat Imam Muslim yang mengisyaratkan pada kategori air banyak dan air sedikit.

 إذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلَا يَغْمِسُ يَدَهُ فِي الْإِنَاءِ حَتَّى يَغْسِلَهَا ثَلَاثًا فَإِنَّهُ لَا يَدْرِي أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ 

Artinya;

“Jika salah seorang kalian bangun tidur, maka jangan ia langsung memasukkan tangannya ke dalam sebuah wadah (berisi air) sebelum ia mencuci tangan tiga kali. Sungguh, ia tidak tahu di mana tangannya bermalam,” (HR Muslim). 

Menurut Ulama mazhab Syafi’iyah biasanya membuat ukuran daya tamping dua kulah air pada sebuah kolam dengan ukuran hasta. Untuk memiliki kapasitas dua kulah air, sebuah kolam atau wadah air berbentuk persegi harus memiliki ruang dengan minimal panjang, lebar, dan kedalaman 1 ¼ hasta standar orang dewasa. Air dua qulah dengan ukuran luas/besarnya bak (tempat tampungan air) 

adalah: 

1,25 zira' (panjang) 

1,25 zira' (lebar) 

1,25 zira' (tinggi) 

Disebutkan dalam Kitab: 

1.Fathun Muin, Jilid. I hal. 31 

2.Al Mahalli, Jilid I hal 24 ; Qalyubi Jilid I hal. 24.


Berdasarkan dasar penjelasan di atas untuk membandingkan ukuran air dua qulah dari perkiraan zira' ke perkiraan centimeter terdapat dua pandangan,

Pertama: pandangan yang mengatakan ukuran 1 Asbu' = 1,925 cm Fiqh Islam, Wahbah Zuhaili, Jilid II Damaskus, Darul Fikri, 2004, hal. 1343 

Kedua: pandangan yang mengatakan ukuran 1 Asbu' 2,00 cm.Berdasarkan ukuran Zira' 48 cm yang terdapat dalam Fiqh 'ala Mazahibil Arba'ah, Abdurrahman AlJaziry , Jilid II, hal. 57 (1 Zira'= 24 Asbu' = 48 cm)

Jika ukuran 1 zira' adalah 24 Asbu'Qalyubi, Jilid I, hal. 260, maka panjang 1 zira' dengan centimeter menurut pandangan pertama adalah 46,2 cm, dan menurut pandangan ke dua adalah 48 cm.

Jadi ukuran 2 qulah menurut masing-masing pandangan di atas adalah:

1. Air dua qulah menurut pandangan pertama adalah 57, 75 cm x 57,75 cm x 57, 75 cm = 192.599,8 cm. Jika dihitung dalam liter menjadi 192,599 liter, ( karena 1 liter = 1.000 cl) 

2. Air dua qulah bagi pandangan yang ke dua adalah 60 cm x 60 cm x 60 cm = 216.000 cm atau 216 liter.

Dari dua uraian di atas, pendapat yang ke dua cenderung lebih kuat dari yang pertama. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya literatur yang menetapkan ukuran air dua qulah dengan standar demikian.

Di antaranya kh sirajuddin-abbas, Muhaammad Rifa'Risalah Tuntunan Shalat Lengkap, Muhammad Rifa'i, Semarang, Toha Putera, 2004, hal. 14

Sementara Abdurrahman Al Jaziry yang menetapkan ukuran hasta sebesar 48 cm Fiqh 'ala Mazahibil Arba'ah, Abdurrahman AlJaziry , Jilid II, Istambul, Maktabah Hakikah, 2004, hal. 57, konsekwensinya menetapkan ukuran air dua qullah sesuai dengan patokan yang kedua tersebut.

Air dua qullah dengan ukuran berat adalah 500 rithal Fathun Qarib, jilid.I hal. 36, Fathun Muin, Jilid I, hal. 31, Al Mahalli Jilid I hal. 24.

1 rithal jika dibandingkan dengan ukuran dirham adalah 128 4/7 Dirham, dan jika dibandingkan dengan ukuran gram maka berat satu rithal adalah 432 gram atau 0,432 kg . dan jumlah air 2 qullah dengan kilogram adalah 216 kg,

Perhitungannya 500 Rital x 0,432 kg = 216 kg.

Kesimpulan ukuran air dua qulah dilihat dengan berbagai bentuk ukuran adalah sebagai berikut:

1.Kadar Kulah :

60 cm x 60 cm x 60 cm.

216.000 cm³.

216 liter.

216 kg.

500 Rithal Bagdad.

1.Kadar Kulah yang tersebut dalam Kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh karya Syekh Wahbah Az-Zuhayli:

 وهي تساوي مائتين وسبعين (270) لترا وقدرهما بالمساحة في مكان مربع ذراع وربع (=8،91 سم) طولا وعرضا وعمقا بالذراع المتوسط 

Ia (dua kulah) memiliki volume setara dengan 270 liter (air). Ukuran keduanya (dua kulah) bila ditempatkan pada sebuah wadah persegi empat adalah wadah dengan panjang, lebar, dan kedalaman dengan 1,25 hasta standar (atau setara dengan 91,8 cm) 

Miqdar Syar'i:  

Wallahu aklam bissawab


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah mengenai Hari Raya Idul Fitri

MAKALAH TENTANG SISTIM EKONOMI ISLAM

POTRET IMAGENASI DIKISAHKAN OLEH APAYUS ALUE GAMPOENG TENTANG Kebangkitan Daulah Bani Abbasiyah