Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2020

Pencatatan Perkawinan

Gambar
MAKNA PENCATATAN PERKAWINAN DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PERKAWINAN DI INDONESIA Rachmadi usman Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Jalan Brigjen. H. Hassan Basry Banjarmasin Indonesia email: usmanrachmadiu@gmail.com Naskah diterima 29/03/2017, direvisi 28/08/2017, disetujui 29/09/2017) Review Jurnal PERNUNYA PENCATATAN PERKAWINAN DALAM PERNIKAHAN SESUAI PERATURAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN  PERKAWINAN DI INDONESIA Oleh : Abdillah Nim:2018540573 Fakultas Hukum Institut Agama Islam,  Lhokseumawe Pembimbing: Dr.Danial.M.A Abstrak Pencatatan perkawinan dalam pernikahan ini merupakan salah satu hukum perkawinan nasional (Indonesia) berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Peraturan perundang-undangan perkawinan nasional di Indonesia ,eksistensi prinsip pencatatan perkawinan terkait dengan dan menentukan kesahan suatu perkawinan, artinya selain mengikuti ketentuan masing-masing hukum agamanya atau keperc...

TEORI HUKUM JUAL BELI (BAI'U)

TEORI HUKUM JUAL BELI (BAI'U) A. Pengertian Jual Beli Jual beli dalam istilah   fiqh   disebut   dengan   al-bai’u   yang   berarti menjual, menganti dan   menakar sesuatu dengan   sesuatu   yang lain[1]. Kata albai’u dalam bahasa Arab terkadang digunakan untuk pengertian lawanya, yaitu kata assira’u (beli). Dengan demikian kata Al-Bai’u berarti kata jual dan sekaligus juga berarti kata beli [2]. Jual   beli   secara   bahasa   artinya   memindahkan   hak   milik   terhad ap benda dengan akad saling mengant[3] .Jual beli adalah tukar menukar satu harta dengan hartayang lain melalui jalan suka sama suka. Pada msyarakat primitif, jual beli biasanya dilakukan dengan tukar menukar barang    (harta),   tidak   dengan   uang   pada   masyarakat    pada umumnya,   mereka   umpamanya,   menukarkan   rotan   (hasil   hutan)  ...