fatwa para imam
FATWA PARA IMAM-ULAMA MUTA-AKHIRIN BERKAITAN DENGAN AYAT AL MA'IDAH DALAM AL QUR'ANULQARIM 44-47
Fatwa Universitas islam dunia
12,rabiul awal,2018
oleh; Waled Blang Jruen
bila Mereka bertanya: “Barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang yang diwahyukan Allah apakah dia muslim atau kafir kufur akbar (yang mengeluarkan dari Islam) dan tidak diterima amalannya?
Para Imam menjawab dengan berfirman Allah :
وَمَن لَّمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُوْنَ
“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah maka mereka itu adalah orang-orang kafir.” (Al-Maidah)
وَمَن لَّمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْظَالِمُوْنَ
“Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah maka mereka adalah orang-orang yang dzalim.” (Al-Maidah)
وَمَن لَّمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُوْنَ
“Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik.” (Al-Maidah)
Namun apabila dia meyakini halalnya hal tersebut dan meyakini bolehnya maka ini kufur akbar, dzalim akbar dan fasiq akbar yang mengeluarkan dari agama.
Adapun jika dia melakukan itu karena sogokan atau karena maksud lain, dan dia meyakini haramnya hal tersebut, maka dia berdosa, termasuk kufur ashgar, dzalim ashgar, dan fasiq ashgar yang tidak mengeluarkan pelakunya dari agama. Sebagaimana yang telah dijelaskan oleh para ulama dalam menafsirkan ayat-ayat tersebut.
Semoga Allah memberi taufiq dan hidayah, shalawat serta salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, dan para shahabatnya.
Para Imam menjawab
IMAM ASY-SYAFI’I:(767-820 Gaza, PalestinaMeninggal Fustat, Mesir ).
Beliu berkata,”Siapa yg berijtihad dan MENETAPKAN HUKUM di luar hukum dan aturan Islam, dia bukan seorang mujtahid dan bukan seorang muslim, baik sesuai Islam ataupun menyelisihi ajaran Islam. Dia adalah orang yg tidak berakal, dia menjadi kafir karena menyelisihi hukum dan ketentuan Islam.”[Kitab Kalimah Al-Haqin, hal.96]
“Dan orang dikala melegalkan yang haram yang diijmakan atau mengharamkan yang halal yang diijmakan atau mengganti ajaran yang sudah diijmakan ,maka dia kafir lagi murtad dengan kesepakatan fuqaha:(Majmu Al Fatawa:13/267 ).
IMAM IBNU ABI ALI AL-HANAFI:(699-767M,Kufah, Irak,Bagdad, Irak).
Beliu berkata,”Jika seorang penguasa meyakini bahwa hukum yang Allah turunkan tidak wajib diamalkan atau boleh memilah milih hukum Allah yang sesuai dgn seleranya meskipun masih meyakini tentang wajibnya, dia telah berbuat kufur akbar.” [Syarah Al-Aqidah Ath-Thahawiyah, 2/446]
Al-Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah (780-85M Bagdad, Irak): “Kekufuran yang tidak mengeluarkan dari keimanan”.[Majmu Fatawa 7/254]
IBNU KATSIR:(1301-1373, Damaskus, Suriah ).
“Berangsiapa meninggalkan ajaran yg baku yg diturunkan kepada muhammad ibnu Abdillah penutup para Nabi dan dia malah bertahakum kepada syariat-syariat lain yg sudah dihapus, maka dia kafir . bagaimana gerangan dengan orang yg bertahakum kepada Alyasa dan dia lebih mengedepankannya terhadapnya, barangsiapa melakukan itu maka dia kafir dengan ijma kaum muslimin.” ( Al Bidayah wan Nihayah : 13/119).
SYAIKH MUHAMMAD AL AMIN ASY SYANQITHIY
“Allah bersumpah dengan-nya bahwa orang yang mengikuti syaitan dalam penghalalan bangkai (misalnya) itu adalah musyrik dan syirik (macam) ini adalah mengeluarkan dari millah berdasarkan ijma kaum muslimin.” (Adlwaul Bayan 3/325).
MUHAMMAD BIN ABDUL WAHAB.” (Tokoh Wahabi)
Beliu berkata,”Thoghut beraneka ragam bentuknya, induknya ada 5 macam,
1.Setan yg menyeru untuk beribadah kepada selain Allah.
2.Penguasa zhalim yg merubah hukum Allah,
3.Orang yg berhukum kepada selain hukum Allah,
4.Orang yg mempelajari ilmu ghaib,
5.Orang yg disembah selain Allah dan ridha terhadap persembahan yg diperuntukkan baginya.”[Majmu’At-Tauhid hal 14-15)
IBNU TAIMIYAH:(64–65) [imam yang di isukan sesat di arab dan di bunuh]
“Tidak diragukan lagi bahwa orang yg tidak meyakini wajibnya berhukum terhadap apa yg Allah turunkan kepada Rasul-Nya dia adalah kafir. Barangsiapa yg MENERAPKAN HUKUM BUATAN dan tidak mengikuti apa yg Allah turunkan, dia adalah kafir, tidak ada satu umat pun melainkan diperintah untuk berhukum dgn hukum yg benar.” [Majmu’Fatawa jilid.3]
Komentar