ISTRI KELUAR RUMAH TANPA SE IZIN SUAMI
Di zaman yang moderen ini tentu banyak tuntutan tuntutan untuk memenuhi kebutuhan keluarga disisni yang kita maksud adalah ketika suami melaratat dan tak mempu memberi nafkah istri sebagaimana biasanya dan sesuai tuntutan syar,i
pertanyaan ;
Apakah istri boleh keluar rumah cari nafkah ketika suami tak mampu.....?
Jawabanya;
Walid menjawabnya dengan apa yang telah tertera di dalam kitab Ianatuthalibin pada masalah nafakah
(فرع)
لهافي مدة الامهال والرضا بإعساره الخروج نهارا قهرا عليه لسؤال نفقة أو اكتسابها وإن كان لها مال وأمكن كسبها في بيتها وليس له منعها لان حبسه لها إنما هو في مقابلة إنفاقه عليها، وعليها رجوع إلى مسكنها ليلا لانه وقت الايواء دون العمل، ولها منعه من التمتع بها نهارا وكذلك ليلا لكن تسقط نفقتها عن ذمته مدة المنع في الليل. قال شيخنا: وقياسه أنه لا نفقة لها زمن خروجها للكسب اه
Diperbolehkan istri Selama masa Imhal, dan pada masa kerelaan adanya ketidak mampuan suami, isteri boleh keluar rumah diwaktu dengan paksa tanpa seizin suami, untuk minta atau usaha mencari nafkahnya, sekalipun isteri sendiri mempunyai harta dan bisa usaha mencari nafkah dengan tetap tinggal dirumahnya."Suami tidak diperbolehkan melarangnya, karena hak penahananya kepada isteri adalah hanya saja sebagai imbalan pemberian nafkah kepadanya. lsteri wajib pulang kembali dirumah sewaktu malam hari, karena waktu malam adalah masa istirahat bukan masa kerja. seorang isteri berhak rnenolak suami melakukan tamattu' kepadanya diwaktu siang. Dan juga diwaktu malam, tetapi hak nafkahnya gugur dari tanggungan suami selama menolaknya tamattu'diwaktu malam. Guru kita berkata : Hukum Qiyasnya adalah bahwa isteri tidak punya hak nafkah pada masa keluar rumah untuk bekerja -habis
Komentar