Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2018

Seseorang tidak mendapatkan Pusaka

Gambar
A.seseorang tidak mendapatkan harta pusaka ada enam sebab: 1.Sahaya 2.Murtad 3.Pembunuh 4.Beda agama: Seorang non muslim yang masuk islam tidak akan mendapatkan  harta pusaka dari   kerabatnya yang masih non muslim. 5.Beda kondisi non muslim: Dua orang non muslim yang memiliki hubungan kerabat tetapi yang satu statusnya harbi(boleh diperangi) dan yang satunya lagi statusnya Zimmi(dilindungi) bila salah satunya meninggal dunia maka bagi karabatnya tidak akan mendapat harta warisan. 6.Dur hukmi (kembali kepada hukum dasar yang megindikasikan kontradiksi hukum)    Seorang muwaris (mayat) memiliki saudara laki-laki kandung, kemudian sudaranya tersebut mengaku bahwa muwarisnya memiliki anak laki-laki maka anak laki-laki tersebut dihukumkan memiliki hubungan nasab dengan muwaris tetapi tidak mendapatkan harta pusaka, karna bila anak tersebut mendapat harta pusaka maka tidak akan terilhak(terhubung) nasab lantaran syarat sah ilhak nasab, orang yang mengaku harus waris

Syech Ibrahim Bajury

Gambar
Home » Profil » Biografi Syeikh Ibrahim al-Bajuri Biografi Syeikh Ibrahim al-Bajuri Lajnah Bahtsul Masail MUDI Mesjid Raya Samalanga 11 Comments Profil 2/11/14 Nama al-Bajuri merupakan nama yang tak asing lagi di kalangan para pelajar Mazhab Syafii. Hal ini karena salah satu kitab fiqih yang menjadi kurikulum menengah adalah Hasyiah al-Bajuri syarah dari Matan Ghayah wa Taqrib. Di Dayah Salafiyah di Aceh khususnya, kitab ini biasanya di pelajari di pada kelas 2. Bagaimana lengkapnya profil Syeikh Ibrahim al-Bajuri ini. Untuk lebih lengkapnya simak di bawah ini. Nama beliau adalah Burhanuddin Ibrahim al-Bajuri bin Syeikh Muhammad al-Jizawi bin Ahmad. Beliau di lahirkan di desa Bajur dari propinsi al-Munufiya Mesir tepat pada tahun 1198 H/1783 M. Sejak kecil beliau telah hidup dalam kalangan orang shaleh karena orang tua beliau juga merupakan seorang ulama yang alim dan shaleh.

fatwa para imam

Gambar
FATWA PARA IMAM-ULAMA MUTA-AKHIRIN BERKAITAN DENGAN AYAT AL MA'IDAH DALAM AL QUR'ANULQARIM 44-47 Fatwa Universitas islam dunia 12,rabiul awal,2018 oleh; Waled Blang Jruen bila Mereka bertanya: “Barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang yang diwahyukan Allah apakah dia muslim atau kafir kufur akbar (yang mengeluarkan dari Islam) dan tidak diterima amalannya? Para Imam menjawab dengan berfirman Allah : وَمَن لَّمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُوْنَ “Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah maka mereka itu adalah orang-orang kafir.” (Al-Maidah) وَمَن لَّمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْظَالِمُوْنَ “Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah maka mereka adalah orang-orang yang dzalim.” (Al-Maidah) وَمَن لَّمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُوْنَ “Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Alla

HADHANAH ( PENGASUHAN ANAK )

Gambar
HADHANAH ( PENGASUHAN ANAK ) MAKALAH Diajukan Memenuhi Persyaratan Hadist Tematik Program Studi: Hukum Keluarga Islam Oleh : Abdillah 2018540576 Dosen Pembimbing : Dr. Husni,M.Ag PROGRAM PASCA SARJANA INSITUT  AGAMA ISLAM NEGERI(IAIN) LHOKSEUMAWE TAHUN 2018 KATA PENGANTAR Bissmilahirrahmanirrahim Alhamdulillah segala puji syukur hanya untuk Allah dan telah mencurahkan Rahmat serta hidayahnya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas dalam menyusun makalah ini yang berjudul "Hadhanah (Pengasuhan Anak)". Shalawatsertasalamsemogatercurahkepadanabi Muhammad SAW. Dan keluarganya juga para sahabatnya serta parapengikutnya yang sertasampaiakhirzaman.     Makalah ini adalahmakalah yang dapatmemotifasiandauntukmemperdalamtentang“Hadist Tematik ". Kami mencariisi yang tercantumdalammakalahinidarisumber-sumbe