Seseorang tidak mendapatkan Pusaka
A.seseorang tidak mendapatkan harta pusaka ada enam sebab: 1.Sahaya 2.Murtad 3.Pembunuh 4.Beda agama: Seorang non muslim yang masuk islam tidak akan mendapatkan harta pusaka dari kerabatnya yang masih non muslim. 5.Beda kondisi non muslim: Dua orang non muslim yang memiliki hubungan kerabat tetapi yang satu statusnya harbi(boleh diperangi) dan yang satunya lagi statusnya Zimmi(dilindungi) bila salah satunya meninggal dunia maka bagi karabatnya tidak akan mendapat harta warisan. 6.Dur hukmi (kembali kepada hukum dasar yang megindikasikan kontradiksi hukum) Seorang muwaris (mayat) memiliki saudara laki-laki kandung, kemudian sudaranya tersebut mengaku bahwa muwarisnya memiliki anak laki-laki maka anak laki-laki tersebut dihukumkan memiliki hubungan nasab dengan muwaris tetapi tidak mendapatkan harta pusaka, karna bila anak tersebut mendapat harta pusaka maka tidak akan terilhak(terhubung) nasab lantaran syarat sah ilhak nasab, orang yang mengaku harus waris