BAB ISTINJA’
BAB ISTINJA’ Istinja’ dengan Air atau Batu dan yang wajib atau sunah bagi orang intinja, mari perhatikan adab beristinja’ agar sesuai dengan ajaran islam Di tulis oleh Walid Blang Jruen.SE.,SH.i.,MH Kutipan dari kitab Al bajuri Karangan Ibnu Kasem Bajuri Dalam bentuk syarah tematik agar mudah di ibaca dan di fahami para pembaca dan mudah mengenal oleh Mupatadi (Fashal) menjelaskan tentang istinja’ dan etika-etika orang yang buang hajat. (فَصْلٌ) فِي الْاِسْتِنْجَاءِ وِآدَابِ قَاضِي الْحَاجَةِ. Istinja’, ya ng diambil dari kata “ najautus syai’a ai qhatha’tuhu” ( aku memutus sesuatu ) karena seakan-akan orang yang melakukan istinja’ telah memutus kotoran dari dirinya dengan istinja’ tersebut, hukumnya adalah wajib dilakukan sebab keluar nya air kencing atau air besar dengan menggunakan air atau batu dan barang-barang yang semakna dengan batu, yaitu setiap benda padat yang suci, bisa menghilangkan kotoran dan tidak dimulia kan oleh sya