Filsafat Kewarisan islam
Filsafat Kewarisan islam BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Filsafat Kewarisan Umat Islam mayoritas di Indonesia karena itu tetap menjadi sebuah peluang besar bagi umat Islam di Indonesia untuk menjalankan Syariat Islam dan berhukum dengan hukum Islam. Namun idealisme serta harapan ini bukanlah hal yang mudah seperti kita membalikkan tangan, tapi butuh perjuangan, pengorbanan, serta upaya yang maksimal dalam rangka merealisasikannya. Meskipun demikian, umat Islam di Indonesia layak bersyukur, walaupun sampai saat ini hukum yang masih berlaku di Indonesia adalah hukum konvensional alias bukan hukum Islam, namun ada beberapa aspek-aspek kehidupan yang masih menerapkan hukum Islam. Di antaranya hal-hal yang menyangkut masalah pernikahan, perceraian, hak asuh anak, juga masalah pembagian harta warisan, sebagaimana yang banyak kita kenal dengan Istilah “Kompilasi Hukum Islam”.Dan sebagaimana kita ketahui b